Apa yang dimaksud dengan zihar

Pengertian Zihar dan Hukumnya – Selamat pagi sobat, kami akan menyapa anda dengan pokok bahasan Agama Islam bab pernikahan yakni tentang Definisi Zihar dalam pernikahan, dasar hukum dan juga contohnya.

Apa yang dimaksud dengan zihar

Pengertian Zihar

Zihar adalah ungkapan suami yang menyamakan istri dengan ibu kandung atau mahramnya seperti adik atau kakak perempuannya.

Kata Zihar berasal dari kata zahara-yazhara-zahrah yang berarti punggung, jelas atau terang.

Secara terminologi, istilah zihar merupakan sebuah ungkapan suami kepada isterinya yang bermaksud menyamakan anggota tubuh isterinya dengan ibunya, misalnya : “punggungmu sama dengan punggung ibuku”.

Sejak zaman Pra-Islam praktek zihar ini diartikan sebagai talak kepada istri, maksudnya apabila seorang suami menzihar istrinya maka artinya ia menjatuhkan talak kepada istrinya.

Baca juga : Pengertian Jamur (Fungi) Lengkap (Ciri-ciri, Jenis, Reproduksi, dan Fungsi Jamur)

Dasar Hukum Zihar dan Akibatnya

Hukum zihar terdapat pada QS. Al- Mujaadillah ayat 2 yang mana menyebutkan bahwa orang-orang yang menzihar isterinya (menganggap isterinya sebagai ibu) padahal isteri mereka bukan ibu. Dalam hal ini Ibu hanya wanita yang melahirkanmu dan bagi mereka yang melakukan zihar adalah bentuk perkataan mungkar dan dusta.

Akibat dari zihar adalah diharamkannya seorang suami melakukan hubungan badan atau menggauli istrinya seperti haramnya hal itu jika dilakukan kepada ibu atau saudara perempuannya.

Dasar hukum zihar adalah haram namun apabila zihar atau ungkapan menyamakan seorang istri dengan ibu dan saudara kandungnya ini adalah semata untuk memberikan kehormatan, kemuliaan dan pujian maka diperbolehkan dan tidak haram.

Contoh Zihar

Setelah mengetahui dasar hukum dan akibat dari zihar maka sebaiknya kita berhati-hati yaa untuk mengungkapkan sesuatu. Berikut adalah contoh-contoh dari ungkapan zihar :

  • Punggungmu sama dengan punggung ibuku.
  • Bagiku engkau seperti belakang ibuku, atau padaku engkau seperti belakang ibuku.
  • Bagiku engkau seperti ibu dan adik beradik perempuanku atau, padaku engkau seumpama emak dan adik perempuanku.

Demikian informasi tentang Pengertian Zihar, Dasar Hukum Zihar dan Contoh Zihar dalam pernikahan. Semoga informasi yang kami sajikan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa pada artikel lainnya di Sumberpengertian.id yaa 🙂

Arif Munandar, Muslim Djuned



Zihar is a greeting from a husband to his wife who resembles his wife's back with her mother's back. Saying zihar during the period of ignorance is used by husbands who intend to forbid having intercourse with their wives so that the result is that the wife becomes unlawful for the husband forever. Islam stipulates that it is forbidden to say zihar. However, Allah (swt) gave relief to the people and set kafarat in it as education so as not to repeat these words and attitudes. The problem of zihar arises when a woman makes a complaint to the Prophet about her husband. Then the verse in QS. al-Mujadilah regarding Aus bin Shamit when he visited his wife Khaulah bint Tsa'labah. This paper aims to reveal the thoughts of Sayyid Qutb in Tafsir Fi Zhilal al-Qur'an and M. Quraish Shihab in Tafsir al-Mishbah regarding the issue of zihar. The author uses library research using the maudhu'i and comparative methods. Sayyid Qutb in his commentary concludes that zihar is a husband's saying to his wife that resembles the wife's back with the husband's mother's back, so it must be forbidden like a mother. Meanwhile, Quraish Shihab argues that zihar is a word of a mukallaf to a woman who is lawful to have intercourse with (wife) that the woman is the same as someone who is forbidden to have intercourse, either because of blood relations, marriage, breastfeeding, or for other reasons.

Zihar adalah ucapan suami kepada istri yang menyerupakan punggung istri dengan punggung ibunya. Ucapan zihar pada masa jahiliah digunakan oleh suami yang bermaksud mengharamkan untuk menyetubuhi istri sehingga berakibat istri menjadi haram bagi suami untuk selamanya. Islam menetapkan haram hukumnya ucapan zihar. Namun, Allah Swt memberi keringanan bagi umat dan menetapkan kafarat di dalamnya sebagai pendidikan agar tidak mengulang perkataan dan sikap tersebut. Permasalahan zihar muncul ketika seorang perempuan membuat pengaduan kepada Rasul Saw mengenai suaminya. Lalu turun ayat dalam QS. al-Mujadilah berkenaan dengan Aus bin Shamit ketika menzihar istrinya Khaulah binti Tsa’labah. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap pemikiran Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilal al-Qur’an dan M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah yang berkenaan dengan permasalahan zihar. Penulis menggunakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode maudhu’i dan komparatif. Sayyid Quthb dalam kitab tafsirnya menyimpulkan bahwa zihar adalah ucapan suami kepada istri yang menyerupakan punggung istri dengan punggung ibu suami, sehingga ia mesti diharamkan seperti ibu. Sedangkan Quraish Shihab berpendapat bahwa zihar adalah ucapan seorang mukallaf kepada wanita yang halal digaulinya (istri) bahwa wanita tersebut sama dengan salah seorang yang haram digauli, baik karena hubungan darah, perkawinan, penyusuan, maupun oleh sebab lain.



Zihar, Fi Zhilal al-Qur’an, Tafsir al-Mishbah



Abdul Halim Hasan Binjai. Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencana, 2006.

Ali Yusuf al-Subki. Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam. Jakarta: Amzah, 2010.

Edi Bahtiar. “Mencari Format Baru Penafsiran di Indonesia: Telaah Terhadap Pemikiran M. Quraish Shihab”. Tesis, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1999.

Muhammad. Fath al-Qarib al-Mujib, Jilid 2. Beirut: Dar al-Kitab al-Islamiyyah, 2007.

M. Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

______. Membumikan al-Qur'an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan, 1994.

______. al-Lubab, Makna, Tujuan, dan Pelajaran dari Surah-Surah al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati, 2012.

Nasruddin Baidan. Metode Penafsiran al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.

Sayyid Quthb. Tafsir fi Zhilal al- Qur’an. Terj. GIP. Jakarta: Gema Insani Press, 2004.

Shalah Abdul Fattah al-Khalidi. Pengantar Memahami Tafsir fi Zhilalil Qur’an. Surakarta: Era Intermedia, 2001.

Wahbah Zuhaili. Fiqih Islam. Terj. Abdul Hayyie al-Kattani. Jakarta: Gema Insani Press, 2011.


DOI: http://dx.doi.org/10.22373/tafse.v2i1.8072

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Arif Munandar, Muslim Djuned

Apa yang dimaksud dengan zihar


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Journal Secretariat : Al-Qur'an and Tafsir Department, 1st Floor, Faculty of Ushuluddin and Philosophy, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh Indonesia. Jln. Syeikh Abdul Rauf, Kopelma Darussalam Banda Aceh, Indonesia. Post Code: 23111. Email: 

TAFSE: Journal of Qur’anic Studies, e-ISSN: 2775-5339, p-ISSN: 2620-4185 

View My Stats

Apa yang dimaksud dengan zihar

Soal:

Ustadz minta tolong apa pengertian menzhihar istri yg sesuai tafsir QS  al mujadila ayat 3.

Jawab:

Bismillah,

ZIHAR. Berasal dari kata zahara-yazhara-zahrah yang berarti punggung, jelas atau terang. Zihar terambil dari kata zahara dan yuzahiru yang merupakan wazan (padanan) dari mufa’alah.

Secara terminologi, zihar adalah ungkapan suami kepada isterinya yang bermaksud menyamakan anggota tubuh isterinya dengan ibunya, seperti dalam ungkapan; _punggungmu sama dengan punggung ibuku”.

Apa yang dimaksud dengan zihar

Praktek zihar lahir sejak zaman pra-Islam atau masa Jahiliyyah. Mereka menyamakan zihar dengan talak dalam arti, bahwa seorang yang menzihar isterinya berarti sama dengan mentalak isterinya.

Namun, setelah datang Islam penyamaan zihar dengan talak ini di ini dikoreksi.

Persoalan zihar erat kaitannya dengan peristiwa penurunan Surat al-Mujadalah ayat 1-3. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa seorang wanita bersama Khaulah binti Tsa’labah yang dizihar suaminya (Aus bin Shamit), yang mengatakan; “Bagiku, kamu seperti punggung ibuku”.

Dengan maksud atau niat dia tidak akan lagi menggauli isteriny, sebagai mana ia tidak boleh menggauli ibunya.

Apa yang dimaksud dengan zihar

Peristiwa ini diajukan Khaulah binti Tsa’labah kepada Nabi saw. agar diberi kepastian hukum. Tidak lama kemudian, turunlah ayat 1-3 Surat al-Mujadalah.

Wallahu a’lam

ceramah singkat beserta nama ustadznya​

jika berzikir dengan nama Ya Allah maka Allah akan ... ujian tolong bantu jawab;)​

kita harus belajar dari sifat-sifat Allah subhanahu wa taala sehingga akan mempunyai .... yang luhurtolong bantu jawab:) ​

Tolong ubah ke latin dong, kalau bisa sama artinya juga ya hehehe. makasih​

Jawab: 3. Jelaskan fungsi hadis terhadap Al-Qur'an sebagai bayan an-nasakh! ​

mencari Mad Thobi'i surah Albaqarah ayat 217​

Karamah hanya diberikan kepada orang yang..... kepada Allah SWT A. berdoa B. salat C. suka D. dekat.

tolong dong kakak..​

Tuliskan dalil beserta artinya Quran surat Al Imran 77​

bantu dong,semoga yg jwb rezeki nya lancar terus Aamiin..tpi jwb yg bner, jangan ngasal..​