Ajaran Islam dapat diterapkan di semua tempat dan zaman karena ajaran Islam bersifat

Oleh : Ansori

Show

(Katib Syuriyah PCNU Kab. Banyumas)

A. ‘Urf (Adat) Sebagai dasar Hukum

Tidak ada perbedaan di kalangan para ulama’ Usul Fikih (ushuliyyun) bahwa sumber /dasar/dalil hukum Islam ada 2 (dua) yaitu sumber naqly (al-Qur’an dan as-Sunnah) dan aqly (akal). Sunber / dalil hukum yang didasarkan atas akal, dalam metodologi hukum Islam (Usul Fikih), dikonstruksi oleh ulama dengan istilah Ijtihad. Salah satu metode ijtihad adalah ‘urf (penetapan hukum yang didasarkan atas kebiasaan/tradisi/adat setempat). Penetapan hukum yang didasarkan atas kebiasaan setempat (‘urf) ini tentu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat  dan hanya digunakan dalam bidang muamalah (diluar persoalan ibadah mahdhah/ritual)

Penyerapan adat ke dalam hukum (Islam) dilakukan juga terhadap adat/tradisi Arab sebelum Islam. Penyerapan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

    1. تهميل (adaptive-complement)

Tahmil atau apresiatif diartikan sebagai sikap menerima atau membiarkan berlakunya sebuah tradisi. Sikap ini ditunjukkan dengan adanya ayat-ayat Al-Qur’an yang menerima dan melanjutkan keberadaan tradisi tersebut serta menyempurnakan aturannya. Apresiasi tersebut tercermin dalam ketentuan atau aturan yang bersifat umum dan tidak mengubah paradigma keberlakuannya. Bersifat umum, artinya ayat-ayat yang mengatur

_____________________________

*Makalah disampaikan dalam kajian ASWAJA di UNU Purwokerto pada hari   Jumat tanggal 16 Oktober 2020

tidak menyentuh masalah yang mendasar dan nuansanya berupa

anjuran dan bukan perintah. Disisi lain, aturannya lebih banyak menyangkut etika yang sebaiknya dilakukan tetapi tidak mengikat.

Contoh dalam masalah ini adalah perdagangan dan penghormatan bulan-bulan haram.

Tahrim diartikan sebagai sikap yang menolak keberlakuan sebuah tradisi masyarakat. Sikap ini ditunjukkan dengan adanya pelarangan terhadap kebiasaan atau tradisi dimaksud oleh ayat-ayat Al-Qur’an. Pelarangan terhadap praktik tersebut juga dibarengi dengan ancaman bagi yang melakukannya. Termasuk dalam kategori ini dalah kebiasaan berjudi, minuman khamr, praktik riba, dan perbudakan.

    1. تغيير (adaptive-reconstructive)

Taghyir adalah sikap Al-Qur’an yang menerima tradisi Arab, tetapi memodifikasinya sedemikian rupa sehingga berubah karakter dasarnya. Al-Qur’an tetap menggunakan simbol-simbol atau pranata sosial yang ada, namun keberlakuannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam, sehingga karakter aslinya berubah. Al-Qur’an mentransformasikan nilai-nilainya ke dalam tradisi yang ada dengan cara menambah beberapa ketentuan dalam tradisi tersebut. Di antara adat istiadat Arab yang termasuk dalam kelompok ini adalah : pakaian dan aurat perempuan, hukum-hukum yang terkait dengan perkawinan (keluarga), anak angkat, hukum waris, dan qishash-diyat

B. Prinsip “Segala Sesuatu Boleh Dilakukan”

Metode berfikir  di kalangan madzhab Syafi’i antara lain berpijak pada kaidah  الأصل في الأشياء الإباحة (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh). Sedangkan  dikalangan madzhab Hanafi menggunakan kaidah sebaliknya yaitu الأصل في الأشياء التحريم  (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah dilarang) Dalam perkembangannya dua kaidah yang kontradiktif tersebut diberikan peran masing-masing dengan cara membedakan wilayah kajiannya. Kaidah الأصل في الأشياء الإباحة ditempatkan dalam kajian bidang muamalah (selain ibadah mahdhah/ritual) dan kemudian muncul kaidah    الأصل في المعاملة الإباحة إلا أن يدل الدليل على التحريم (Hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh dilakukan, selain hal-hal yang telah ditentukan haram oleh dalil/nash)  Sedangkan kaidah  الأصل في الأشياء التحريم  ditempatkan dalam wilayah kajian ibadah mahdhoh / ritual dan kemudian muncul kaidah  الأصل في العبادة التحريم إلا أن يدل الدليل على الإباحة (Hukum asal dalam urusan ibadah adalah tidak boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang memperbolehkan/memerintahkan)

Memahami dan mencermati dua prinsip kaidah tersebut sangat penting untuk menilai apakah tradisi/kebiasaan/adat yang ada di masyarakat tersebut boleh atau tidak, bid’ah atau tidak bid’ah. Prinsip yang pertama, dalam urusan/wilayah/bidang  muamalah (selain ibadah)  adalah “segala sesuatu boleh dilakukan walaupun tidak ada perintah, asalkan tidak ada larangan”, atau lebih jelasnya “seseorang boleh melakukan sesuatu, meskipun tidak ada dalil yang memerintahkannya, yang penting tidak ada dalil yang melarangnnya. Sedangkan prinsip kedua, seseorang tidak boleh melakukan ibadah kalau tidak ada perintah, atau lebih jelasnya “seseorang boleh melakukan suatu ibadah kalau ada perintah, walaupun tidak ada larangan”.

Oleh karena itu, tradisi/kebiasaan/adat apapun yang ada dimasyarakat, selagi tidak ada kaitannya dengan persoalan ibadah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat (tidak ada nash yang melarang) adalah boleh saja dilakukan (ibahah).

Bahkan suatu tradisi/kebiasaan/adat tertentu bisa dijadikan dasar penetapan (legitimasi) hukum dan sekaligus  sebagai dasar (legitimasi) penyelesaian persengketaan hukum , terutama dalam bidang jual beli (transaksi atau akad). Prinsip ini ada dalam kaidah : العادة محكمة (adat dapat dijadikan dasar penetapan hukum). Hal ini disebabkan karena persoalan muamalah tidak semuanya dan tidak mungkin diatur secara detail dalam nash (yang diatur secara rinci dalam nash sangat terbatas, sebagian besar yang lain adalah prinsip-prisip dasarnya saja yang diatur), tidak demikian halnya dalam masalah ibadah, sebagian besar diatur secara detail termasuk teknis pelaksanaannya.

C. Prinsip Kemaslahatan/Kemanfaatan

Salah satu prinsip penting lain yang digunakan dalam menetapkan hukum atau menilai “sesuatu” adalah kemaslahatan atau kemnfaatan riil. Metode ini dalam hukum Islam (Usul Fikih) disebut istishlah atau maslahah mursalah. Oleh karena itu salah satu paramerter untuk menilai tradisi/kebiasaan/adat yang ada di masyarakat baik atau tidak, boleh atau tidak boleh, bid’ah atau tidak bid’ah adalah apakah bermanfaat/ada nilai maslahat (kebaikan) nya atau tidak. Apabila tradisi/kebiasaan/adat itu ada manfaat/ maslahatnya atau tidak mengakibatkan madharat (efek negatif), maka minimal hukumnya boleh (ibahah). Sekali lagi selama tradisi/kebiasaan/adat tersebut tidak berkaitan dengan ibadah atau masuk dalam sistem/teknis ibadah, dan selama tidak ada nash qath’iy yang melarangnya, maka tidak dilarang.

Syariat Islam (bahasa Arab: شريعة إسلامية‎) yakni berisi hukum dan aturan Islam adalah hukum agama yang membentuk merujuk bagian dari tradisi Islam. Ini berasal dari ajaran agama Islam dan didasarkan pada kitab suci Islam, khususnya Al-Qur'an dan Hadits. Dalam bahasa Arab, istilah "syarah" mengacu pada hukum Allah SWT yang tidak dapat diubah dan dikontraskan dengan fiqh, yang mengacu pada interpretasi ilmiah manusia.

Sebagaimana tersebut dalam Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36, bahwa sekiranya Allah (Islam) dan Rasul- Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.

Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.

  • Asas Syara'

Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.

  • Furu' Syara'

Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebaga Cabang Syari'at Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.

Ajaran Islam dapat diterapkan di semua tempat dan zaman karena ajaran Islam bersifat

Praktik Syariah di Afghanistan; Rekaman diam-diam direkam oleh Serikat Perempuan Revolusioner pada 26 Agustus 2001. Seorang wanita dihukum dengan tongkat di depan umum oleh polisi agama, yang bertanggung jawab untuk memerintahkan kebaikan dan melarang kejahatan, karena membuka burqa (wajahnya).

Peran Syariah telah menjadi topik yang diperebutkan di seluruh dunia. Ada perdebatan yang sedang berlangsung mengenai apakah Syariah kompatibel dengan demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berpikir, hak perempuan, hak LGBT, dan perbankan. [1][2][3]

Beberapa yurisdiksi di Amerika Utara dan Indonesia telah mengeluarkan larangan penggunaan Syariah, yang dibingkai sebagai pembatasan hukum agama atau asing.[4] Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg (ECtHR) memutuskan dalam beberapa kasus bahwa Syariah "tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi".[5][6]

Ajaran Islam dapat diterapkan di semua tempat dan zaman karena ajaran Islam bersifat

Eksekusi terhadap wanita Maroko (Sol Hachuel) dengan alasan keluar dari Islam, Alfred Dehodencq

Secara etimologi bahasa, kata syari'ah berarti jalan yang berbekas menuju air, karena sudah sering dilalui.[7] Kemudian maknanya berkembang menjadi sumber air yang selalu diambil orang untuk keperluan hidup. Secara istilah, syari'ah adalah apa yang digariskan dan ditentukan oleh Allah dalam agama sebagai aturan kehidupan para hamba-Nya. Syariah diartikan sebagai segala peraturan yang datang dari Allah, baik berupa hukum-hukum Akidah, hukum yang bersifat praktik, maupun hukum akhlak.

 

Koin Islam Kekhalifahan Rasyidin, (656). (Patung meniru penguasa Sassanid Khosrau II, Bulan sabit-bintang, Basmala dan "api Zoroaster" dapat dilihat.) Dalam banyak kasus, gambar dan relief, yang pada awalnya tidak masalah, dianggap berdosa menurut interpretasi para ulama. Simbol yang mewakili agama lain dianggap penistaan/Kemurtadan menurut Islam dan dilarang keras.

Jinayah adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan.[8] Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam.[8] Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana kisas, hudud, dan takzir.[8]

Kisas

Dasar dari praktik ini adalah bahwa seorang anggota suku tempat si pembunuh diserahkan kepada keluarga korban untuk dieksekusi, setara dengan status sosial orang yang dibunuh.[9]

Kondisi kesetaraan sosial berarti eksekusi terhadap anggota suku pembunuh yang setara dengan yang dibunuh, dalam arti orang yang dibunuh adalah laki-laki atau perempuan, budak atau orang merdeka, elit atau rakyat jelata. Misalnya, hanya satu budak yang bisa dibunuh untuk seorang budak, dan seorang wanita untuk seorang wanita. Pada pemahaman pra-Islam ini ditambahkan perdebatan tentang apakah seorang Muslim dapat dieksekusi untuk non-Muslim selama periode Islam.

Ayat utama untuk implementasi dalam Islam adalah Al Baqara; 178 ayat; : 'Orang-orang percaya! Pembalasan ditahbiskan untuk Anda mengenai orang-orang yang terbunuh. Bebas versus bebas, tawanan versus tawanan, perempuan versus perempuan. Siapa pun yang diampuni oleh saudara lelaki yang terbunuh karena suatu harga, biarkan dia mematuhi kebiasaan dan membayar harganya dengan baik."

Kisas adalah penjatuhan coba sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misalnya pelaku menghilangkan nyawa korbannya, maka ia wajib dibunuh.[8] Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan diat atau denda sebagai pengganti dari hukuman.[10]

Hudud

Hudud adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadis, seperti zina, mabuk dan keluar dari agama Islam atau murtad.[8]

Takzir

Takzir adalah hukum yang selain hukum hudud, yang berfungsi mencegah pelaku tindak pidana dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.[8]

 

Mahkamah Syariat Negara Bagian Johor di Malaysia.

 

Konferensi pers Pantauan Ramadhan tahun 2019[11]

Al- Quran sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.[12] Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al- Quran disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.

Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al- Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Quran namun tidak ada yang saling bertentangan.

Hadis

Hadis terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, di antaranya adalah:

  • Sahih
  • Hasan
  • Daif (lemah)
  • Maudu' (palsu)

Hadis yang dijadikan acuan hukum hanya hadis dengan derajat sahih dan hasan, kemudian hadis daif menurut kesepakatan Ulama salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (fadilah amal) masih diperbolehkan untuk digunakan oleh umat Islam. Adapun hadis dengan derajat maudu dan derajat hadis yang di bawahnya wajib ditinggalkan, tetapi tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan.

Perbedaan Al- Quran dan Hadis adalah Al- Quran, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum- hukum dan firman Allah SWT, yang kemudian dibukukan menjadi satu, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan Hadis merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah Quran berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli fikih dan ahli hadis dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tetapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan ummat , tetapi hanya para ulama mazhab (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan tinggi dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.

Ijtihad

 

Pasar budak abad ke-13, Yaman. Budak dan selir dianggap sebagai properti dalam Syariah; dapat dibeli, dijual, disewakan, dibagikan, dan diwariskan

Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan Al- Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal- hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :

  • Ijma', kesepakatan para ulama
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan

Terkait dengan susunan tertib syariat, Quran dalam Surah Al-Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Quran dalam Surah Al-Mai'dah[13] yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.

 

Mahkamah Syar'iyah Aceh mempertimbangkan perkara pidana dan perdata yang menggunakan hukum Islam.

Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas syara' (ibadah Mahdah) dan perkara yang masuk dalam kategori Furuk syara (Gairu Mahdah).

  • Asas syara' (Mahdah)

Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al- Quran atau Hadis. Kedudukannya sebagai Pokok Syariat Islam di mana Al- Quran itu asas pertama Syara` dan Hadis itu asas kedua syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di mana pun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad ﷺ hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.

  • Furu' Syara' (Ghoir Mahdhoh)

Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al- Quran dan Hadis. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan/perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam :

  • bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (ilahi)
  • adil, artinya salam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah salam syariah di tetapkan.
  • individualistik dan kemasyarakatan yang di ikat dengan nilai-nilai transendental yaitu wahyu Allah Subḥānahu wa Ta’āla yang disampaikan kepada Nabi Muhammad ﷺ.

Hukum islam mempunyai 2 sifat.

1. Al-tsabah (stabil)

2. Al-tathawwur

Syariat Islam mengatur persoalan yang berkaitan dengan kontek sosial-kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan norma sosial. Ruang lingkupnya dimulai dari tindak kejahatan, minuman keras, perzinaan, hingga pembunuhan. Syariat Islam juga membahas konteks sosial-kemasyarakatan yang lebih luas, yaitu negara. Ruang lingkupnya meliputi hubungan pemerintahan antara pemerintah dengan rakyat yang diperintah.[14]

  • Daftar topik agama Islam

  1. ^ An-Na'im, Abdullahi A (1996). &pg=PA337 "Islamic Foundations of Religious Human Rights" Periksa nilai |chapter-url= (bantuan). Dalam Witte, John; van der Vyver, Johan D. Religious Human Rights in Global Perspective: Religious Perspectives. hlm. 337–59. ISBN 978-9041101792. 
  2. ^ Hajjar, Lisa (2004). "Religion, State Power, and Domestic Violence in Muslim Societies: A Framework for Comparative Analysis". Law & Social Inquiry. 29 (1): 1–38. doi:10.1111/j.1747-4469.2004.tb00329.x. JSTOR 4092696.  Parameter |s2cid= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  3. ^ Al-Suwaidi, J. (1995). Arab and western conceptions of democracy; in Democracy, war, and peace in the Middle East (Editors: David Garnham, Mark A. Tessler), Indiana University Press, see Chapters 5 and 6; ISBN 978-0253209399[halaman dibutuhkan]
  4. ^ Thomas, Jeffrey L. (2015). Scapegoating Islam: Intolerance, Security, and the American Muslim. ABC-CLIO. hlm. 83–86. ISBN 978-1440831003. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 December 2016. Diakses tanggal 13 January 2017.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  5. ^ So etwa in: Case Of Refah Partİsİ (The Welfare Party) And Others V. Turkey (Applications nos. 41340/98, 41342/98, 41343/98 and 41344/98), Judgment, Strasbourg, 13 February 2003, No. 123 (siehe S. 39): „The Court concurs in the Chamber’s view that sharia is incompatible with the fundamental principles of democracy, as set forth in the Convention“; vgl. Alastair Mowbray: „Cases, Materials, and Commentary on the European Convention on Human Rights“, OUP Oxford, 29. März 2012, S. 744, Google-Books-Archivierung; siehe auch „The European Court of Human Rights in the case of Refah Partisi (the Welfare Party) and Others v. Turkey“, 13. Feb. 2003, Ziffer 123 u. weitere Ziffern im gleichen Dokument
  6. ^ Siehe auch sueddeutsche.de, 14. Sept. 2017: Gegen Scheidungen nach Scharia-Recht
  7. ^ Nafis, Ph.D., M. Cholil (2011). Teori Hukum Ekonomi Syariah. Penerbit Universitas Indonesia. hlm. 17. ISBN 9789794564561. 
  8. ^ a b c d e f Dr.H.M. Nurul Irfan, M.Ag. (2013). fIqh Jinayah. AMZAH. ISBN 978-602-8689-76-2.  Parameter |coauthors= yang tidak diketahui mengabaikan (|author= yang disarankan) (bantuan)
  9. ^ "Conflict and Conflict Resolution in the pre-Islamic Arab Society | SADIK KIRAZLI | download". 
  10. ^ Drs.H.Imron Abu Umar (1983). Terj. Fat-hul Qarib Jilid 2. Menara Kudus. 
  11. ^ Indonesia, Unknown, published by Majelis Ulama (2019-05-30), Bahasa Indonesia: Konferensi pers Pantauan Ramadhan tahun 2019, diakses tanggal 2020-06-02 
  12. ^ "...dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui." (Saba' 34:28)
  13. ^ "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan pada waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (Al-Māidah 5:101)
  14. ^ Hambali, Muhammad (2017). Rusdianto, ed. Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. hlm. 28. ISBN 978-602-407-185-1.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)

 

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Syariat_Islam&oldid=21485228"