Apa yang dimaksud dengan kesetaraan dan keadilan gender?

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak 22 tahun lalu, melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984 (UU No. 7/1984). Dalam perjalanan pelaksanaan CEDAW pemerintah Indonesia menyadari masih kuatnya diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang pembangunan. Disksriminasi ini mengancam pencapaian keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.

Pada tahun 2000 Presiden RI, Abdurahman Wahid, mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan (Inpres PUG). Harapannya pembangunan nasional akan mengintegrasikan perspektif gender sejak proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi serta pemanfaatan hasil-hasilnya.

Untuk memperkuat payung hukum Pengarusutamaan Gender, maka tahun 2006 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengarusutamaan Gender

Dari aspek filosifis, Pancasila sebagai falsafah Negara merupakan landasan filosofis pentingnya UU KKG, terutama Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan Sila Kelima Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung makna bahwa keadilan belaku bagi setiap manusia

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia telah menandatangani dokumen kesepakatan global tentang Sustainable Development Goals (SDG) atau istilah resmi pemerintah adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) , yang terdiri dari 17 Tujuan (Goal) dan 169 sasaran (target). Dalam TPB tersebut terdapat satu tujuan, untuk : Mencapai Kesetaraan Gender serta Memberdayakan semua Perempuan dan Anak Perempuan.

Tujuan 5 SDG tentang Mencapai kesetaraan gender serta memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan, memiliki 5 target yaitu :

  1. Mengakhiri segala bentuk diskriminasi
  2. Menghapuskan segala bentuk kekerasan
  3. Menghapuskan semua praktek-praktek yang membahayakan
  4. Menyadari dan menghargai pelayanan dan pekerjaan
  5. Memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan berpolitik, sosial dan ekonomi.

Visi dari ke 5 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini sesuai dengan proses dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender yang tengah berjalan di Indonesia.

Kesetaraan gender, dikenal juga sebagai keadilan gender, adalah pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka, yang bersifat kodrati.[1] Ini adalah salah satu tujuan dari Deklarasi Universal Hak asasi Manusia, PBB yang berusaha untuk menciptakan kesetaraan dalam bidang sosial dan hukum, seperti dalam aktivitas demokrasi dan memastikan akses pekerjaan yang setara dan upah yang sama.[2]

Apa yang dimaksud dengan kesetaraan dan keadilan gender?

Simbol kesetaraan gender

Dalam praktiknya, tujuan dari kesetaraan gender adalah agar tiap orang memperoleh perlakuan yang sama dan adil dalam masyarakat, tidak hanya dalam bidang politik, di tempat kerja, atau bidang yang terkait dengan kebijakan tertentu. Untuk menghindari komplikasi, jenis kelamin selain laki-laki dan perempuan akan tidak akan dibahas dalam artikel ini.

  1. ^ United Nations.
  2. ^ "Universal Declaration of Human Rights" (PDF). wwda.org. United Nations. December 16, 1948. Diakses tanggal October 31, 2016. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kesetaraan_gender&oldid=18838524"