Brilio.net - Zakat merupakan rukun Islam ke-4 setelah puasa. Ada dua macam zakat dalam Islam yakni zakat fitrah dan zakat mal. Nah, menjelang hari raya Idul Fitri, setiap muslim wajib membayar zakat fitrah. Tujuannya adalah mensucikan harta dan melengkapi ibadah puasa di bulan Ramadhan. Show BACA JUGA : Sebagai umat muslim, penting untuk memahami hal-hal terkait zakat fitrah. Untuk itu, ada baiknya langsung merujuk pada dalil naqli seperti Alquran dan hadits. Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (15/5), berikut dalil tentang zakat fitrah beserta keutamaannya. BACA JUGA : Artinya: Kemudian dalam Al Muzzammil ayat 20 disebutkan pula tentang perintah untuk menunaikan zakat. Berikut ayat lengkapnya. Artinya: Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Kemudian dalam hadits, dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga ia bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka pada Allah Subhanahu wata'ala." 2. Zakat termasuk dalam rukun Islam.Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun atas 5 tiang pokok yakni kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan sholat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu." (HR Bukhari) 3. Zakat merupakan harta yang dikeluarkan sebagai hak orang miskin.Dalam surah Az Zariyat ayat 19, Allah berfirman: Artinya: "Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." 4. Waktu pelaksanaan zakat fitrah. Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan sholat Id. Bisa juga dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri, sebagaimana dijelaskan dalam hadits, 5. Ukuran atau besaran zakat fitrah. Mengenai ukuran atau besaran zakat fitrah, para ulama sepakat yakni 1 sha' atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits. "Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki perempuan, dan kaum muslimin." (HR Muslim) Keutamaan menunaikan zakat.foto: freepik.com - Mensucikan harta dan membersihkan jiwa. Sebagaimana dalam surah At Taubah ayat 31. Artinya: - Menjauhkan dari penyakit dan musibah. Rasulullah Saw bersabda "Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, siapkanlah doa untuk bala bencana." (HR. Abu Dawud) - Terhindar dari azab yang pedih. Orang yang menumpuk-numpuk harta dan tak mau mengeluarkan zakat, kelak akan mendapatkan azab yang pedih sebagaimana dalam surah At Taubah ayat 34. rtinya: Dilanjutkan pada ayat setelahnya yakni At Taubah ayat 35. Artinya: Dalam hadits pun, Rasulullah telah mengingatkan betapa mengerikannya azab bagi orang yang tak mau mengeluarkan zakat. Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata 'Aku hartamu, aku simpananmu', lalu membaca 'Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (HR. Bukhari)
Zakat adalah rukun Islam yang ke empat. Terdapat dua zakat dalam Islam yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat sendiri sering disebutkan di dalam Al-Quran, lho. Agar lebih memahaminya, berikut di bawah ini akan dijabarkan tentang beberapa ayat Al-Quran tentang zakat. Yuk, disimak dengan baik! BAZNASوَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāh, wa mā tuqaddimụ li`anfusikum min khairin tajidụhu 'indallāh, innallāha bimā ta'malụna baṣīr “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110) Pada surat Al-Baqarah ayat 110 ini, Allah SWT memberikan perintah kepada orang-orang beriman untuk melaksanakan salat dan menyempurnakan rukun-rukunnya. Selain itu, Allah SWT memerintahkan umatNya untuk berzakat kepada orang kurang mampu atau yang memiliki hak untuk menerima zakat tersebut. Seluruh kebaikan yang dilakukan akan diberikan balasan oleh Allah SWT di akhirat nanti. Tidak ada satupun amalan dari orang-orang tersebut yang tidak dilihat oleh Allah SWT, dan segala amalan yang dilakukan oleh mereka akan dibalas. Baca Juga: Cek! Apa Kamu Sudah Penuhi Syarat Wajib Zakat Mal alias Zakat Harta? Ilustrasi Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ wa fī amwālihim ḥaqqul lis-sā`ili wal-maḥrụm "Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta." Melalui surat Az-Zariat ayat 19 ini, dijelaskan bahwa orang yang bertakwa selalu taat untuk melaksanakan ajaran Allah SWT. Sehingga, mereka menyadari bahwa pada harta yang mereka miliki terdapat hak orang lain yang wajib dikembalikan. Baik berupa zakat ataupun sedekah untuk dibagikan kepada orang miskin yang meminta bantuan, dan orang miskin yang tidak meminta bantuan kepada orang lain dengan mengulurkan tangan mereka. خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ Khudz min amwaalihim shadaqatan tuthahhiruhum watuzakkiihim bihaa washalli ‘alaihim inna shalaataka sakanun lahum wallahu samii’un ‘aliimun "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103) Dalam surat At-Taubah ayat 103 ini dijelaskan tentang zakat fitri yang merupakan ibadah dengan keutamaan untuk mensucikan harta benda, serta membersihkan jiwa dari hal-hal buruk. NU Online۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ yā ayyuhallażīna āmanū inna kaṡīram minal-aḥbāri war-ruhbāni laya`kulụna amwālan-nāsi bil-bāṭili wa yaṣuddụna 'an sabīlillāh, wallażīna yaknizụnaż-żahaba wal-fiḍḍata wa lā yunfiqụnahā fī sabīlillāhi fa basyir-hum bi'ażābin alīm "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (QS. At-Taubah: 34) Surat At Taubah ayat 34 ini menjelaskan tentang perilaku penimbunan harta. Penimbunan harta yang dimaksud di sini yaitu harta benda yang disimpan setalah mencapai syarat untuk ditunaikannya zakat, tetapi harta tersebut tidak ditunaikan untuk berzakat.
Baca Artikel Selengkapnya |