Komponen apa saja yang harus ada dalam sistem pemberian upah kepada pekerja buruh

Dalam menetapkan gaji karyawan, terkadang HR dibuat bingung karena tidak memahami komponen upah yang perlu dimasukkan dalam perhitungan gaji karyawan. Padahal, hal tersebut penting untuk diketahui agar hitungannya tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah; serta tidak ‘mengganggu’ stabilitas gaji karyawan itu sendiri. Terlebih, dengan memiliki pemahaman mengenai komponen gaji akan membantu dalam proses menentukan besaran gaji karyawan serta memudahkan divisi finance dalam melakukan pembukuan dan audit keuangan perusahaan.

Berikut Gadjian paparkan komponen dasar upah karyawan, sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 Tentang Pengelompokkan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.

Upah Pokok

Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan menurut tingkat atau jenis pekerjaan. Besarnya gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan, namun juga diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 94, yang berbunyi:

“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”

Baca Juga: Bagaimana Cara Menentukan Gaji Pokok Karyawan?

Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah pembayaran yang dilakukan secara teratur, yang mungkin diberikan kepada karyawan beserta keluarganya, dan dibayarkan bersamaan dengan upah pokok. Tunjangan tetap tidak berhubungan dengan kehadiran atau prestasi karyawan. Sebagai contoh: tunjangan istri/anak, tunjangan perumahan, dan lain-lain.

Baca Juga: Perbedaan Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap dalam Penggajian

Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan tidak bersamaan dengan upah pokok. Umumnya tunjangan ini berhubungan dengan kehadiran, misalnya tunjangan transportasi atau makan. Sehingga jika karyawan tidak hadir ke kantor, ia tidak berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

Baca Juga: Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Tunjangan Transportasi Karyawan?

Sudah lebih paham tentang komponen upah, tapi masih bingung dengan perhitungan ketiganya? Aplikasi gaji Gadjian bisa melakukan perhitungan gaji karyawan secara otomatis, dari mulai perhitungan lembur, BPJS, PPh 21, hingga hitung THR karyawan. Dengan penggunaan payroll software, Anda bisa mengalihkan pekerjaan hitung gaji, dan lebih fokus kepada peningkatan aset sumber daya manusia. Beralihlah ke sistem HRIS Gadjian agar penggajian karyawan semakin lancar.

Komponen gaji yang tertera dalam slip gaji dipertimbangkan dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Apa saja komponen yang terdapat dalam gaji karyawan? Simak selengkapnya di artikel ini.

Pengertian Gaji

Gaji biasa dikenal juga dengan istilah penghasilan atau upah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukan.

Secara sederhana, gaji merupakan hak yang diterima karyawan dari perusahaan, yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan kerja yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam praktiknya, gaji terdiri dari berbagai komponen, termasuk di dalamnya ada komponen pengurang. Keseluruh komponen ini yang membentuk total penghasilan yang diterima karyawan setiap bulannya atau setiap periode masa kerja sesuai perjanjian kerjanya.

Komponen Gaji Umum untuk Karyawan

Umumnya, berikut ini adalah komponen yang terdiri dalam gaji karyawan.

1. Upah Pokok

Upah pokok adalah upah dasar yang diberikan kepada karyawan berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya. Besarannya mengacu pada upah minimum regional (UMR) yang berlaku di kota/daerah tersebut, serta posisi dan tanggung jawab karyawan dalam perusahaan. Porsi upah pokok dalam gaji umumnya tidak lebih dari 75% dari total gaji yang diterima.

2. Tunjangan

Tunjangan terbagi ke dalam 2 jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Berdasarkan SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah, tunjangan tetap merupakan pembayaran teratur, berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Contoh tunjangan tetap berupa tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah, dan sebagainya.

Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung, berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transportasi yang dihitung berdasarkan kehadiran, tunjangan uang makan jika diberikan berdasarkan kehadiran, dan sebagainya.

Baca juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

3. Potongan

Potongan merupakan komponen yang mengurangi gaji. Ada potongan yang bersifat tidak tetap, seperti denda atas keterlambatan, sanksi karena melanggar peraturan perusahaan, dan sebagainya sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Ada juga potongan yang bersifat tetap, seperti PPh 21 atau tunjangan kesejahteraan sosial yang sebagian iurannya mengambil dari gaji karyawan, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Besaran potongan gaji ini memiliki penghitungan yang berbeda untuk setiap karyawan. Terkadang, ini yang membuat proses hitung gaji terasa rumit karena adanya komponen pajak penghasilan karyawan yang harus dicantumkan. Belum lagi dilanjutkan dengan pelaporan PPh 21 setiap bulannya. Ini mengharuskan staff HR atau pihak yang bertugas dalam penghitungan pajak karyawan bekerja lebih teliti agar tidak salah hitung PPh 21 dan tidak terlambat melaporkan pajaknya pada Negara.

Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk penghitungan PPh 21 atas gaji karyawan Anda. Dengan bantuan jasa konsultan pajak berpengalaman, urusan pajak karyawan Anda dapat ditangani dengan tepat dan akurat. Tidak hanya perpajakan karyawan, jasa konsultan pajak Rusdiono Consultin juga dapat membantu Anda mengelola pajak perusahaan lainnya, serta hal-hal yang berkaitan dengan finansial. Silakan menghubungi Rusdiono Consulting untuk informasi jasa selengkapnya.

4. Upah Lembur

Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur dan harus dimasukkan dalam penghitungan penggajian karyawan. Besaran upah lembur ini dapat ditetapkan sesuai kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).

5. Bonus

Komponen terakhir dalam penghitungan gaji karyawan adalah bonus. Jenis pembayaran yang termasuk dalam bonus adalah tunjangan hari raya, bonus performa kerja, bonus tahunan, dan sebagainya. Penghitungan mengenai besaran bonus karyawan ini ditentukan berdasarkan kondisi dan kebijakan perusahaan.

Baca juga: Aturan Pajak THR Karyawan Beserta 2 Contoh Perhitungannya

Itulah daftar komponen gaji yang umumnya tertera dalam slip gaji karyawan. Perlu diingat bahwa tidak semua ada dalam slip gaji karyawan. Beberapa komponen hanya ada jika perusahaan menerapkan kebijakan tersebut, misalnya uang lembur, bonus kinerja, dan potongan denda keterlambatan. Namun, komponen gaji yang pasti akan Anda temukan adalah upah pokok, tunjangan, dan potongan.

Konsep dan komponen Gaji/Upah, Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Upah, gaji, atau imbalan, adalah hak bagi setiap pekerja atau buruh yang bekerja untuk seseorang atau suatu perusahaan guna memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak. Pemberi kerja berhak membayarkan upah atau gaji sesuai yang tercantum dalam perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Pemerintah pun telah menetapkan besaran dan komponen gaji agar tidak ada kesenjangan atau ketidakseimbangan dalam pemberian upah pada masing-masing tenaga kerja.

Komponen Gaji Menurut Undang-Undang Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 Tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, ada 3 komponen gaji yang dibutuhkan untuk membentuk penghasilan untuk karyawan.

1.Upah Pokok

Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dijelaskan lebih lanjut kalau besaran komponen upah pokok sedikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang dilakukan secara teratur dan diberikan pada pekerja dan keluarganya. Tunjangan tetap dibayarkan bersama upah pokok, dan tidak berkaitan dengan kehadiran atau kinerjanya dalam perusahaan.  Tunjangan tetap dapat berupa berupa tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, dan lain-lain. Tunjangan makan dan tunjangan transportasi dapat masuk ke dalam komponen ini jika tidak berkaitan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang diberikan secara langsung pada pekerja dan keluarganya, serta tidak berkaitan dengan pekerja. Sesuai namanya, tunjangan ini dibayarkan secara tidak tetap dan tidak bersamaan dengan upah pokok. Umumnya, tunjangan tidak tetap ini berkaitan dengan kehadiran atau kinerja karyawan. Misalnya, tunjangan makan hanya akan diberikan sesuai jumlah hari masuknya karyawan ke kantor. Dengan begitu, tunjangan makan ini termasuk dalam komponen tunjangan tidak tetap.