Kapan waktu pembayaran zakat fitrah berhukum sunnah

Jakarta -

Waktu pelaksanaan zakat fitrah telah diterangkan Rasulullah SAW dalam haditsnya. Umat Islam sebaiknya mengikuti ajaran Nabi SAW untuk memaksimalkan pahala yang diperoleh.

Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut hadits tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat,

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR Tirmidzi).

Berdasarkan hadits tersebut, berikut waktu pelaksanaan zakat fitrah:

1. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri

2. Waktu sunah, yakni sholat subuh dan sebelum sholat Idul Fitri dilakukan

3. Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan

4. Waktu makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri

5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Dapat disimpulkan waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum sholat Idul Fitri. Jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah ini sudah termaktub dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada QS Al-Baqarah ayat 110,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Jadi, detikers sudah paham tentang waktu pelaksanaan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bukan? Semoga bermanfaat ya.

Simak Video "5 Rekomendasi Aplikasi Kalkulator Zakat"



(rah/row)

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu karena menjumpai bulan Ramadlan dan bulan Syawal. Zakat fitrah disyari’atkan khusus untuk umat Muhammad saw., dan mulai diwajibkan pada tahun dua hijriyah.

Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah berhukum wajib atas setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, merdeka atau hamba, yang telah memenuhi syarat wajibnya.

Dalil Zakat Fitrah Dalil kewajiban zakat fitrah adalah; firman Allah swt: وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلاَةَ وَآتُواْ ٱلزَّكَاةَ وَٱرْكَعُواْ مَعَ ٱلرَّاكِعِينَ (البقرة: 43) “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al Baqarah: 43) hadist Nabi saw.: بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلٰى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ ﻵ إِلٰـهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاريومسلم)

“Islam dberita_idirikan atas lima (dasar): penyaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusanNya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan Haji, dan puasa Ramadlan.” (HR. Bukhori-Muslim)

Syarat Wajib Zakat Fitrah Syarat wajib zakat fitrah ada tiga: 1. Beragama Islam. Bagi orang kafir tberita_idak wajib membayar zakat. Adapun bagi orang murtad, kewajiban zakatnya ditangguhkan sampai ia kembali masuk Islam. 2. Menjumpai akhir bulan Ramadlan dan awal bulan Syawal. Bagi orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadlan tberita_idak wajib membayar zakat, begitu pula bagi anak yang terlahir setelah matahari terbenam.

3. Mempunyai makanan, harta atau nilai uang yang ‘melebihi’ kebutuhan selama sehari-semalam pada hari raya berita_idul Fitri, baik untuk dirinya sendiri atau keluarganya.

Standart ‘melebihi’ dberita_isini tberita_idak mencakup pada kebutuhan pokok manusia; seperti rumah, baju, atau makanan. Sehingga, apabila seseorang pada saat hari raya berita_idul Fitri tberita_idak mempunyai kelebihan, maka tberita_idak wajib baginya membayar zakat.
Ketentuan Zakat Fitrah

Dalam membayar zakat ada tiga ketentuan: 1. Zakat harus berupa makanan pokok; semisal beras. 2. Zakat berupa makanan pokok yang berlaku umum di lingkungan orang yang mengeluarkan zakat (qutil balad). Jika dalam satu lingkungan terdapat dua makanan pokok atau lebih, maka yang dipilih adalah yang paling banyak dikonsumsi. 3. Zakat diberikan pada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) di lingkungannya.

Kadar Zakat Fitrah

Kadar zakat adalah satu sho’, berdasarkan hadits Nabi saw.: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلٰى الصَّلاَةِ. (رواه البخاري)

“Nabi saw. telah menetapkan zakat fitrah, yakni satu sho’ kurma atau gandum, atas hamba sahaya dan orang merdeka, lelaki dan perempuan, kanak-kanak dan dewasa, dari kaum muslimin. Nabi juga memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum manusia keluar untuk melaksanakan shalat (berita_idul Fitri).” (HR. Bukhori)

Mengenai ukuran satu sho’ terdapat perbedaan pendapat di kalangan Fuqoha’: - Menurut Imam Syafi’i, Fuqoha’ Hijaz dan Imam As-Syaibani: satu sho’ adalah 2175 gram atau 2,175 Kg - Menurut Kiai M. Ma’sum dalam kitab Fatkhul Qodir: satu sho’ adalah 2719 gram atau 2,719 Kg, - Menurut sekelompok Ulama’: satu sho’ adalah 2,75 Kg.

Perbedaan di atas terjadi sebab pada asalnya ukuran satu sho’ adalah empat kali kedua telapak tangan laki-laki sedang, kemudian setelah para Ulama’ berijtihad menentukan kadarnya dengan ukuran yang lain, maka terjadilah perbedaan sebagaimana tersebut di atas.

Waktu Penyerahan Zakat Fitrah Penyerahan zakat dapat dilakukan dalam waktu-waktu berikut ini; 1. Waktu jawaz, yakni hari-hari awal bulan Ramadlan, 2. Waktu wajib, yakni semenjak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadlan sampai sebelum dilaksanakan shalat berita_idul Fitri, 3. Waktu sunah, yakni sebelum pelaksanaan shalat berita_idul Fitri, 4. Waktu makruh, yakni mulai setelah dilaksanakannya shalat berita_idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam,

5. Waktu haram, yakni setelah terbenamnya matahari pada hari berita_idul Fitri.

wallahu a'lam bishawab
Pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat

Oleh Liputan6.com pada 13 Jun 2018, 18:05 WIB

Diperbarui 07 Apr 2021, 12:48 WIB

Kapan waktu pembayaran zakat fitrah berhukum sunnah

Perbesar

Hendak Membayar Zakat? Perhatikan Adab-Adabnya Berikut Ini

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani ibadah puasa hampir sebulan penuh, dalam hitungan hari umat muslim akan menyambut hari raya Idul Fitri. Berbagai persiapan telah dilakukan untuk menyambut hari kemenangan itu. Tak sedikit pula dari kalian yang mudik ke kampung halaman untuk bertemu sanak saudara, bukan?

Selain berbagai persiapan lebaran tersebut, ada satu hal yang tak boleh kamu lewatkan, yakni kewajiban membayar Zakat Fitrah. Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi umat muslim. Di dalam Al-Quran tepatnya surah Al Baqarah ayat 43 Allah berfirman, "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."

Selama Ramadan kita telah menjalani ibadah semaksimal mungkin untuk mendapatkan pahala Allah SWT. Ya, jangan lupa selain puasa dan salat baik wajib maupun sunnah, umat muslim juga diwajibkan untuk berzakat. Mengapa hukumnya wajib?

Pada dasarnya, zakat merupakan aktivitas untuk mensucikan diri serta membersihkan harta yang dimiliki karena Allah semata. Dengan menunaikan zakat, kalian dikatakan telah mewujudkan rasa saling tolong menolong, peduli, juga telah menjalin hubungan baik dengan saudara-saudara sesamanya yang membutuhkan pertolongan juga bantuannya. Oleh karena itu, zakat wajib dilakukan dalam Islam.

Abdullah bin Umar RA meriwayatkan, "Rasullullah SAW mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadan dengan satu sha tamar (kurma) atau satu sha Sya'ir (gandum) kepada kaum muslimin, orang yang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa." (HR. Jamaah).

Kapan waktu pembayaran zakat fitrah berhukum sunnah

Perbesar

Zakat Copyright by givingtuesday.ca

Biasanya zakat yang wajib dibayarkan yakni dalam bentuk barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat setempat. Mengingat makanan pokok orang Indonesia adalah beras, maka beras yang wajib dijadikan sebagai media pembayaran zakat.

Jumlahnya seberat 2,5 kg. Berbeda dengan di zaman Rasulullah SAW, saat itu makanan pokok mereka dalam bentuk kurma dan gandum.

Tak hanya bagi orang yang mampu, zakat fitrah juga dilaksanakan seluruh umat muslim baik yang kaya maupun yang miskin dan dari berbagai golongan. Anak-anak hingga orangtua, laki-laki juga wanita.

Mengapa demikian? Hal ini semata-mata agar di Hari Raya tercipta kebahagiaan bersama di Hari Kemenangan yaitu Hari Raya Idul Fitri.

Reporter:

Rohmitriasih

Sumber: Vemale.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

Kapan waktu pembayaran zakat fitrah berhukum sunnah