Had bagi pelaku qadzaf yang berstatus merdeka adalah

Jakarta -

Islam memberikan ancaman dan pembalasan bagi pelaku zina, tak terkecuali zina muhsan. Kholik Nur dalam tulisan ilmiahnya yang berjudul Pendapat Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqiy membahas seputar perbuatan ini.

Zina muhsan adalah zina yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang sudah terikat perkawinan. Pelaku zina muhsan, laki-laki dan perempuan, akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat. KArena itu, zina muhsan wajib dihindari.

"Hukuman untuk pelaku zina muhsan baik laik-laki maupun perempuan ini akan dikenakan deraan sebanyak seratus kali dan juga dirajam, hukuman mati dengan cara dilempari batu dengan disaksikan orang banyak," tulis Kholik Nur.

Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya juga menjelaskan hukuman pelaku zina muhsan. Berikut haditsnya,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).

KH M Syafi'i Hadzami dalam bukunya yang berjudul Taudhihul Adillah 6: Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah (Muamalah, Nikah, Jinayah, Makanan/minuman, dan lain-lain) juga menjelaskan hadits tentang zina muhsan. Hadits diceritakan Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.

Kedua hadits soal zina muhsan menceritakan seorang-laki-laki dari Arab datang kepada Rasulullah SAW. Da mengadukan hal tentang anak laki-lakinya yang berzina kepada istri majikannya dan ia telah menebus dosa anaknya itu dengan seratus kambing dan budak.

Rasulullah SAW kemudian bersabda:

Had bagi pelaku qadzaf yang berstatus merdeka adalah
Hadits zina muhsan. Foto: tangkapan layar Taudhihul Adillah 6

Artinya: Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani, mereka berkata, "Demi Tuhan yang diriku berada pada tangan kekuasaan-Nya, aku akan hukumkan antara kamu dengan Kitabullah. Kambing dan budak itu ditolak. Dan atas anak laki-lakimu itu, dera seratus kali dan diasingkan setahun pergilah engkau hai Unais kepada laki-laki dari Bani Aslam kepada istri orang ini, jika mengaku rajamlah. " Ia berkata, "Maka pergilah ia kepadanya, dan perempuan itu pun mengaku. Maka Raslulullah memerintahkan dia dan perempuan itu pun dirajam." (HR. Al Jama'ah).

Allah SWT dalam firmanNya surat Al-Isra ayat 32 menganggap zina sebagai perbuatan keji dan buruk. Berikut bunyi ayatnya

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Setelah mengetahui zina muhsan adalah perbuatan yang sangat dilarang Allah SWT dan telah diingatkan Nabi Muhammad SAW, semoga kita semua selalu terhindar dari perbuatan zina.

(row/row)

Had bagi pelaku qadzaf yang berstatus merdeka adalah
Had bagi pelaku qadzaf yang berstatus merdeka adalah

Hati-hati terhadap qadzaf

Zina adalah suatu pelanggaran syariat yang menyebabkan pelakunya terkena hukuman (had). Namun tidak hanya pelaku zina, orang yang menuduh zina juga bisa mendapatkan hukuman. Dalam literatur fiqih, penuduhan zina tersebut dikenal dengan istilah qadzaf. Lebih lengkapnya, mari kita bahas di bawah ini.

Jika seseorang menuduh orang lain berbuat zina, maka ia berpotensi terkena hukuman qadzaf, kecuali jika ia mampu mendatangkan empat orang saksi mata dari perbuatan zina yang dituduhkan. Apa hukuman yang dijatuhkan pada pelaku qadzaf? yaitu cambukan sebanyak 80 kali. Ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ  ۙ اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik lalu mereka tidak mampu mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka sebanyak 80 kali dan janganlah kalian terima kesaksian mereka selamanya, dan mereka itulah orang-orang yang fasiq. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur [24]: 4-5)

Qadzaf berasal dari ar-ramyu bil hijarah yakni lemparan menggunakan batu. Kemudian istilah ini digunakan untuk lemparan menggunakan lisan, karena baik lemparan menggunakan batu atau lisan efeknya sama-sama menyakitkan. Seperti perkataan an-Nabighah yang dikutip oleh As-Shabuni dalam Rawai’ul Bayan:

وَجَرْحُ اللِّسَانِ كَجَرْحِ الْيَدِ

Artinya: “luka yang disebabkan lisan seperti halnya luka yang dibuat oleh tangan.”

Baca Juga: Tafsir Surat al-Maidah 44: Maksud Hukum Allah

Kemudian secara istilah, qadzaf berarti menuduh zina atas dasar pencemaran nama baik. Siapakah pemilik nama baik yang dimaksud? Pada ayat di atas, orang tersebut adalah al-muhshanat, perempuan yang dikategorikan terhormat menurut syariat. As-Shabuni melanjutkan, kriteria wanita yang bersifat al-ihshan (terhormat) adalah sebagai berikut:

  1. Al-‘Iffah yakni menjaga kehormatan. Hal ini berdasarkan firman Allah surat al-Maidah ayat 5.
  2. Al-Hurriyyah yang berarti merdeka, bukan budak. Dalil yang digunakan adalah an-Nisa’ ayat 25.
  3. At-Tazawwuj atau berstatus menikah seperti dalam surat an-Nisa’ ayat 23.
  4. Al-Islam yakni beragama Islam.

Mengingat diksi pada redaksi ayat di atas berbentuk jamak muannas (al-muhshanat), menunjuk pada jenis kelamin perempuan. Lantas apakah yang tertuduh harus perempuan dan hukum ini tidak berlaku bagi laki-laki?

Ibnu Katsir dalam tafsirnya memberikan tanggapan bahwa dalam ayat ini berlaku hukum aghlabiyah atau representatif. Artinya, meskipun diksi yang digunakan adalah bentuk muannas (perempuan), namun hal itu juga mewakili laki-laki. Sehingga, hukum tersebut ditujukan pada siapa saja baik laki-laki atau perempuan yang memenuhi kriteria terhormat. Inilah pendapat yang disepakati oleh konsensus ulama.

Lalu mengapa tuduhan dalam ayat tersebut hanya disebutkan untuk perempuan? Melalui tafsirnya yang berjudul Fathul Qadir, as-Syaukani menjelaskan bahwa hal itu memang dikarenakan perempuan yang selalu menjadi korban, padahal agama telah mengangkat kedudukan perempuan. Menuduh zina kepada perempuan yang terhormat adalah tindakan hina yang menyinggung agama. Maka, ini adalah bentuk pembelaan dari Islam untuk kaum perempuan yang menjadi korban tuduhan tersebut.

Baca Juga: Sabab Nuzul, Perempuan dan Respon al-Qur’an

Melanjutkan penjelasan ayat di atas, hukuman yang diterima oleh pelaku penuduhan tidak hanya dipidana 80 cambukan, ia juga mendapat hukuman sosial, yaitu kesaksiannya tidak lagi mendapatkan pengakuan serta memperoleh gelar fasik dari Allah swt. Ia kehilangan kepercayaan dari manusia dan dianggap sebagai pelaku maksiat. Tentunya, Allah Sang Maha Pengampun memberikan pengecualian bagi orang yang bertaubat dan memperbaiki dirinya seperti lanjutan bunyi ayat lima. Pertanyaannya, jika seseorang tersebut bertaubat, maka bagaimana hukuman sosial yang diterimanya?

At-Thabari menuturkan, para ahli tafsir berselisih pendapat mengenai hukum kesaksian seseorang yang telah bertaubat dari dosa qadzafnya. Namun, pendapat yang diambil adalah kebolehan orang tersebut dalam memberi kesaksian, artinya kesaksiannya atas suatu hal bisa kembali diterima sebab ia telah bertaubat. Demikianlah yang dikutipnya dari Sa’id bin al-Musayyab, az-Zuhri, as-Sya’bi, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Doa Al-Quran: Doa Taubat Nasuha, Tafsir Surat Hud Ayat 3: Raih Kebahagiaan dengan Beristighfar, Istighfar Seperti Apa yang Dimaksud Dalam Dua Ayat Ini? Tafsir Surat An-Nisa Ayat 110 dan 64

Terlepas dari beragam penafsiran di atas, ayat tentang qadzaf ini mengajarkan pada kita semua untuk selalu hati-hati dan tidak sembarangan menuduh siapapun, terlebih tuduhan yang diajukan adalah zina, pelanggaran agama dan pelanggaran sosial yang sangat berat.

Wallahu A’lam.