Faktor apa saja yang dapat menyebabkan berakhirnya fungsi diplomatik?

Faktor apa saja yang dapat menyebabkan berakhirnya fungsi diplomatik?
Kedubes Indonesia di Australia. ©AFP PHOTO/MARK GRAHAM

JATIM | 15 Februari 2021 19:17 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Merdeka.com - Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan suatu negara dalam berbagai kegiatan di dalam upaya melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima ataupun organisasi internasional.

Perwakilan diplomatik dapat juga dikatakan sebagai perwakilan yang ada dalam kegiatan tertentu untuk melaksanakan kepentingan negaranya. Seseorang yang diberikan tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara tersebut disebut dengan diplomat.

Di dalam menjalin hubungan internasional atau hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ada di dunia, biasanya suatu negara akan menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain atau negara mitranya.

Fungsi perwakilan diplomatik serta peranannya begitu penting dalam membangun citra negara yang diwakilinya. Oleh sebab itu, perwakilan diplomatik tak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena citra dan harga diri suatu negara ada di tangannya.

Dilansir dari Liputan6, berikut ini merdeka.com telah merangkum fungsi perwakilan diplomatik serta tugas dan peranannya.

2 dari 5 halaman

Seorang diplomat memiliki peran yang sangat penting, mulai dari menjaga citra negara, mereprentasikan negaranya, serta menjadi perwakilan di mata dunia internasional. Fungsi perwakilan diplomatik begitu besar dalam hubungan suatu negara dengan negara lainnya ataupun dengan organisasi dunia lainnya.

Mengacu kepada Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang perlu kita ketahui, seperti:1. Fungsi MewakiliUntuk mewakili kepentingan negara pengirim pada negara penerima.2. Fungsi MelindungiUntuk melindungi kepentingan negara pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.3. Fungsi MengadakanUntuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.4. Fungsi MemberikanUntuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.5. Fungsi Meningkatkan

Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.

Sedangkan, mengacu kepada pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003, Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, fungsi perwakilan diplomatik ini miliki peranan penting antara lain:

1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara penerima;5. Sebagai konsuler dan protokol6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian

8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.

3 dari 5 halaman

Perwakilan diplomatik juga miliki andil yang sangat besar, contohnya dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing-masing negara pembuat perjanjian.

Peran yang dimiliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa, salah satunya diplomasi yakni usaha memelihara hubungan antar negara.

Aktivitas diplomasi akan dapat dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang bertugas untuk mewakili secara resmi bagi sebuah negara dengan negara yang lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.

4 dari 5 halaman

Tak hanya menjalankan fungsi perwakilan diplomatik, perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Kedutaan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu yang miliki tugas pokok yaitu:

- Negosiasi, dengan melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia ditempatkan.- Proteksi, dengan melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.- Representasi, dengan melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.- Observasi, dengan memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.

- Persahabatan dengan tujuan untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan & teknologi.

Seorang diplomat ketika sedang melakukan tugasnya di luar negeri juga harus menjauhkan diri dari kegiatan yang bersifat mencampuri urusan negara penerimanya.

Jika hal tersebut dilanggar, maka seorang diplomat haruslah meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.

5 dari 5 halaman

Beberapa hak kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya antara lain:- Memiliki kebebasan terhadap jangkauan hukum yang telah berlaku pada negara penerima.- Adanya jaminan keamanan untuk jiwa, istri, anak maupun harta bendanya.- Memiliki kebebasan untuk penggeledahan dari gedung kedutaan maupun tempat tinggalnya.- Adanya kebebasan untuk mengadakan komunikasi menggunakan kata sandi- Adanya kebebasan dalam membayar pajak.

- Memiliki kebebasan untuk mengibarkan bendera kedutaan tempatnya tinggalnya, serta kebebasan pada pemeriksaan polisi.

(mdk/raf)

Konvensi Wina 1963 mengatur dengan jelas hal-hal yang berkaitan dengan

berakhirnya tugas dan fungsi perwakilan konsuler, yaitu dari Pasal 25 hingga Pasal 27 konvensi. Pasal 25 Konvensi Wina 1963 mengatur mengenai berakhirnya tugas dan fungsi anggota perwakilan konsuler,sebagai berikut;

The functions of a member of a consular post shall come to an end, inter alia: a) on notification by the sending State to the receiving State that his

functions have come to an end; b) on withdrawal of the exequatur;

c) on notification by the receiving State to the sending State that the receiving State has ceased to consider him as a member of the consular staff.

Fungsi-fungsi seorang anggota perwakilan konsuler dinyatakan berakhir apabila adanya pemberitahuan oleh negara pengirim ke negara penerima bahwa fungsi kekonsulerannya telah berakhir (Pasal 25 poin (a)). Negara pengirim dapat memberitahukan tentang berakhirnya fungsi seorang pejabat konsuler pada negara penerima berdasarkan beberapa alasan antara lain:

1) Pejabat tersebut dialihtugaskan;

2) Pejabat tersebut berselisih paham dengan negara pengirim kemudian

pejabat yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya, atau justru karena masalah intern di negara pengirim yang mengakibatkan pemecatan pejabat konsuler;

3) Pejabat tersebut habis masa baktinya.63

Bila pemberitahuan berakhirnya fungsi pejabat konsuler tersebut berkenaan dengan pemberitahuan atas berakhirnya fungsi kepala kantor konsuler, biasanya pemberitahuan tersebut disampaikan melalui perwakilan diplomatik negara pengirim di negara penerima ( bila antara kedua negara menjalin hubungan diplomatik)

Exequatur seorang pejabat konsuler yang ditarik oleh negara pengirim mengakibatkan berakhirnya fungsi-fungsi pejabat tersebut di negara pengirim.

Pencabutan exequatur ini dilakukan berdasarkan alasan-alasan khusus misalnya

pejabat yang menyandang eksekuatur tersebut melakukan pelanggaran fatal atas hukum negara penerima, atau pejabat tersebut melakukan intervensi atau mungkin

63Ibid hal.239

juga karena pejabat tersebut dipandang tidak lagi menguntungkan secara politis bagi negara penerima.

Mengenai pencabutan exequatur oleh negara penerima ini biasanya

berkaitan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Konvensi Wina 1963; 1. The receiving State may at any time notify the sending State that a

consular officer is persona non grata or that any other member of the consular staff is not acceptable. In that event, the sending State shall, as the case may be, either recall the person concerned or terminate his functions with the consular post.

2. If the sending State refuses or fails within a reasonable time to carry out its obligations under paragraph 1 of this article, the receiving State may, as the case may be, either withdraw the exequatur from the person concerned or cease to consider him as a member of the consular staff. Bahwa negara penerima dapat kapan saja memberitahukan kepada negara pengirim bahwa seorang pejabat konsuler atau anggota staff konsuler dinyatakan persona non grata atau tidak dapat diterima. Apabila terjadi demikian, negara pengirim harus menarik kembali pejabat yang bersangkutan atau mengakhiri fungsi-fungsi kekonsulerannya di negara penerima (Pasal 23 ayat (1)). Jika negara pengirim menolak atau gagal dalam melaksanakan kewajibannya (dalam ayat (1)) maka negara penerima menarik exequatur dari pejabat yang bersangkutan atau berhenti untuk menganggapnya sebagai anggota dari perwakilan konsuler. Alasan pencabutan exequatur tidak wajib disampaikan oleh negara pengirim kepada negara penerima. Namun demi kesopanan,sedapat mungkin negara pencabut eksekuatur memberitahukan alasannya.

Apabila negara penerima perwakilan konsuler memberitahukan kepada negara pengirim bahwa negara penerima tidak lagi menganggap seorang pejabat konsuler sebagai anggota dari perwakilan konsuler, maka pejabat yang

bersangkutan kehilangan haknya untuk berpartisipasi dalam bentuk apapun pada

pelaksanaan fungsi-fungsi kekonsuleran.Tidak dianggapnya seorang pejabat

konsuler sebagai anggota perwakilan konsuler merupakan tindak lanjut dari persona non grata dan pencabutan exequatur. Namun pejabat yang bersangkutan tetap mendapatkan kekebalan dan keistimewaan sampai mereka meninggalkan negara penerima atau sampai berakhirnya batas waktu yang dapat ditoleransi yang diberikan kepada pejabat tersebut untuk meninggalkan negara penerima.Mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 53 ayat (3) Konvensi Wina 1963;

“When the functions of a member of the consular post have come to an end, his privileges and immunities and those of a member of his family forming part of his household or a member of his 22 private staff shall normally cease at the moment when the person concerned leaves the receiving State or on the expiry of a reasonable period in which to do so, whichever is the sooner, but shall subsist until that time, even in case of armed conflict”.

Selain dari yang disebutkan dalam Pasal 25 di atas, berakhirnya tugas dan fungsi perwakilan konsuler, ada beberapa sebab lagi yang menyebabkan berakhirnya tugas dan fungsi tersebut; antara lain pejabat tersebut meninggal dunia, negara penerima/negara pengirim musnah, negara penerima dan negara pengirim perwakilan konsuler sepakat untuk menutup perwakilan konsulernya bail sementara ataupun selamanya; atau terjadinya penggabungan kantor perwakilan konsuler dengan kantor perwakilan konsuler lain yang menjadi utusan negara pengirim di negara penerima.

Dalam hal berakhirnya tugas dan fungsi suatu perwakilan konsuler, maka negara penerima ( bahkan dalam konflik bersenjata) memberikan rentang waktu dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan kepada anggota perwakilan konsuler dan anggota staf pribadi (selain yang berkewarganegaraan negara penerima) dan

anggota keluarga mereka, agar mereka dapat mempersiapkan keberangkatan dan meninggalkan negara penerima secepat mungkin.

Dalam hal tertentu, sesuai dengan kebutuhan, negara penerima harus menyiapkan alat-alat transportasi yang diperlukan oleh agen konsuler,staf dan

keluarganya berserta barang-barang miliknya kecuali barang-barang yang

diperoleh atau didapat di negara penerima dan barang- barang tersebut oleh negara penerima dilarang di ekspor. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1963;

“The receiving State shall, even in case of armed conflict, grant to members of the consular post and members of the private staff, other than nationals of the receiving State, and to members of their families forming part of their households irrespective of nationality, the necessary time and facilities to enable them to prepare their departure and to leave at the earliest possible moment after the termination of the functions of the members concerned. In particular, it shall, in case of need, place at their disposalthe necessary means of transport for themselves and their property other than property acquired in the receiving State the export of which is prohibited at the time of departure.”

Mengenai perlindungan terhadap bangunan dan arsip-arsip konsuler pada saat berakhirnya tugas dan fungsi perwakilan konsuler, diatur dalam Pasal 27 Konvensi Wina sebagai berikut;

1. In the event of the severance of consular relations between two States:

a) the receiving State shall, even in case of armed conflict, respect and protect the consular premises, together with the property of the consular post and the consular archives;

b) the sending State may entrust the custody of the consular premises, together with the property contained therein and the consular archives, to a third State acceptable to the receiving State;

c) the sending State may entrust the protection of its interests and those of its nationals to a third State acceptable to the receiving State.

2. In the event of the temporary or permanent closure of a consular post, the provisions of subparagraph (a) of paragraph 1 of this article shall apply. In addition,

a) if the sending State, although not represented in the receiving State by a diplomatic mission, has another consular post in the territory of that

State, that consular post may be entrusted with the custody of the premises of the consular post which has been closed, together with the property contained therein and the consular archives, and, with the consent of the receiving State, with the exercise of consular functions in the district of that consular post; or

b) if the sending State has no diplomatic mission and no other consular post in the receiving State, the provisions of subparagraphs (b) and (c) of paragraph 1 of this article shall apply.

Apabila terjadi pemutusan hubungan konsuler antara dua negara, maka negara penerima (bahkan pada saat terjadi konflik bersenjata) wajib melindungi bangunan-bangunan konsuler termasuk gedung kantor dan arsip-arsip konsuler (Pasal 27 ayat (1) poin (a)). Negara pengirim dapat mempercayakan perlindungan gedung dan arsip-arsip konsulernya serta perlindungan kepentingan dan warganya kepada negara ketiga yang dapat diterima oleh negara penerima (Pasal 27 ayat (1) poin (b) dan (c)).

Dalam hal penutupan kantor konsuler untuk sementara maupun permanen, negara penerima (bahkan dalam konflik bersenjata) tetap wajib melindungi gedung dan arsip-arsip konsuler. Apabila negara pengirim,meskipun tidak memiliki perwakilan diplomatik di negara penerima,tetapi memiliki kantor konsuler lain di wilayah negara penerima, dapat mempercayakan perlindungan gedung dan arsip konsuler dari kantor konsuler yang ditutup (dengan persetujuan negara penerima). Apabila negara pengirim tidak memiliki perwakilan diplomatik maupun perwakilan konsuler lain, maka berlaku ketetapan Pasal 27 ayat (1) poin (b) dan (c).