Bola.com, Jakarta - Cara daftar IMEI untuk ponsel dan tablet menjadi suatu hal yang wajib diketahui. Terlebih, pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait, mulai April 2020 memblokir ponsel Black Market (BM). Show Hal tersebut berarti, nomor IMEI pada ponsel yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustian akan diblokir dan tidak dapat menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Aturan mengenai nomor IMEI ini berlaku untuk ponsel atau tablet yang dibeli di luar negeri secara hand carry, atau melalui jasa pengiriman. Untuk itu, bagi Anda yang memiliki ponsel atau tablet dan membelinya dari luar negeri, sebaiknya mengecek nomor IMEI pada laman imei.kemenperin.go.id. Jika IMEI pada ponsel Anda belum terdaftar, segera daftarkan nomor IMEI pada ponsel yang Anda miliki, sebelum ponsel terblokir secara otomatis. Cara mendaftarkannya tidak terlalu rumit dan bisa dilakukan melalui online. Berikut cara mendaftar IMEI untuk ponsel dan tablet yang tidak terdaftar, seperti dikutip dari laman Jalantikus dan Bukanandroid, Rabu (23/6/2021). Syarat Mendaftarkan IMEIIlustrasi mendaftar IMEI. (Sumber Foto: Pexels)Sebelum menuju cara daftar IMEI HP, sebaiknya Anda mengetahui syarat-syarat untuk registrasi IMEI Indonesia di Kemenperin. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara dengan Rp7,3 juta), baik hand carry maupun pengiriman. Apabila melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya dua unit saja. Jika ada kelebihan nilai, akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga. Sementara itu, bagi ponsel asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai. Bagi turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi. Apabila ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari. Skema pemblokiran IMEI juga berlaku untuk HP yang hilang atau dicuri sehingga tidak dapat digunakan kembali oleh orang lain. Namun, hal ini perlu didukung dengan surat bukti kehilangan dan melapor ke operator seluler. Semua HP BM (black market), baik baru atau bekas, yang diaktifkan dengan layanan operator Indonesia setelah 18 April 2020 tidak akan bisa dipakai lagi (tidak dapat menggunakan sinyal selular). Pemberlakuan blokir IMEI hanya dilakukan untuk perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet), tidak termasuk untuk laptop. Cara Daftar IMEI di Kemenperinilustrasi mendaftar IMEI. /Photo by Porapak Apichodilok from PexelsCara daftar IMEI HP yang tidak terdaftar bisa dilakukan bagi Anda yang membeli ponsel dari luar negeri. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi daftar IMEI bernama Mobile Bea Cukai. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mendaftarkan IMEI: 1. Buka aplikasi Mobile Bea Cukai
2. Isi Data Diri
3. Isi Detail Barang
4. Simpan Formulir
Setelah semua urusan dengan bagian pajak dan pemeriksaan selesai, Anda akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Nomor IMEI dari dua unit ponsel yang Anda beli dari luar negeri otomatis terdaftar dan bisa digunakan di Indonesia. Sumber: Jalantikus, Bukanandroid Yuk, baca artikel cara lainnya dengan mengeklik tautan ini. Berita motion grafis 5 pemain paling produktif di Manchester United Musim ini. Catatan Bruno Fernandes menakjubkan. Apakah bisa HP luar negeri bisa dipakai di Indonesia?HP yang dibeli sendiri dari market luar negeri umumnya tidak bisa dipakai di Indonesia. Hal ini disebabkan karena IMEI HP belum terdaftar. Nomor IMEI atau International Mobile Equipment Indentity merupakan nomor identitas nasioal dari HP. Agar bisa digunakan di Indonesia, IMEI HP harus terdaftar.
Aktifkan IMEI bayar berapa?Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui laman beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai. Nah, apakah pendaftaran IMEI dipungut biaya? "Tidak ada [pungutan biaya].
Apakah bisa daftar IMEI sendiri?Kabar baiknya, bagi kamu yang membeli ponsel dengan berbelanja di luar negeri baik membeli sendiri (hand carry) maupun lewat ekspedisi tetap bisa daftarkan IMEI ponselnya secara mandiri.
Apakah HP dari luar negeri harus daftar IMEI?Bea Cukai menjelaskan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020 harus melalui proses pendaftaran IMEI.
|