Atas dasar apakah bank menjalankan kegiatan usaha perbankan?

Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 setelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  • Asas kepercayaan (fiduciary principle)

Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha Bank dilandasi oleh hubungan ke.percayaan antara Bank dan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetapp mempertahankan kepercayaannya.

Atas dasar apakah bank menjalankan kegiatan usaha perbankan?

  • Asas kerahasiaan (Confidential Principle)

Asas yang mengharuskan atau mewajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

  • Asas kehati-hatian (Prudential Principle)

Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bahwa perbankan Indoneia dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat (Lukman Santoso, 2011: 36-38).

Salah satu produk pangan setengah jadi bentuk pipih tebal atau tipis dari serealia antara lain, kecuali.... * 4 poin a.emping b.mentega c.mie d.bihun​

What determines supply and demand?

langkah-langkah dalam mendirikan BUMD Perusahaan Daerah Air Minum PDAM.​

barang produksi dan konsumsi merupakan pengelompokan menurut

B. bolehkah klepon diberi warna hitam ​

kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan pelaku ekonomi rumah tangga luar negeri adalah

kemudahan berbelanja secara online dan tawaran produk asing dengan harga murah mendorong berkembangnya gaya hidup boros dalam masyarakat. sikap yang p … erlu dikembangkan pelaku ekonomi untuk mencegah pengaruh negatif akibat banyaknya penawaran tersebut

kurva keseimbangan pasar merupakan gabungan dari kurva

negara anggota asean yang kegiatan perekonomiannya tidak didukung oleh pertanian yaitu…

peran seorang wirausaha sangat penting dalam pengembangan ekonomi kreatif proses tersebut tampak pada kegiatan

Jasa bank dalam pembangunan perekonomian sangatlah penting. Secara umum tujuan jasa bank dibagi menjadi dua yaitu: penyedia alat pembayaran atau mekanisme yang mudah untuk nasabah dan menerima tabungan nasabah serta meminjamkan dana tersebut kepada pihak lain yang membutuhkan. Dalam pelaksanaannya, bank berpegang teguh pada empat prinsip kegiatan usaha perbankan. Apa saja empat prinsip perbankan tersebut? Berikut ini penjelasannya. (Baca juga: Peran Lembaga Keuangan)

1. Prinsip Kepercayaan

Prinsip yang paling utama dalam menjalankan kegiatan perbankan adalah prinsip kepercayaan atau fiduciary principle. Prinsip kepercayaan ini yang menjadi dasar hubungan antara bank dengan nasabah. Yaitu menyatakan bahwa kegiatan perbankan dilandasi oleh kepercayaan antara nasabah dengan bank. Hanya berdasarkan kepercayaan, nasabar bersedia menyimpan uang mereka untuk dikelola oleh pihak bank secara ama dan jujur. Sehingga sewaktu-waktu nasabah meminta kembali uang mereka yang disimpan, bank tersebut mampu menyediakannya.

  • Tujuan prinsip kepercayaan

Tujuan utama dari prinsip kepercayaan adalah agar bank tetap menjaga dan memelihara kepercayaan yang diberikan nasabah. Hal ini dikarenakan kemauan nasabah untuk menyimpan uang mereka di bank semata-mata karena rasa percaya. Nasabah percaya bila bank sanggup memberikan uang mereka sewaktu-waktu dibutuhkan atau sesuai dengan perjanjian. Apabila kepercayaan pada bank berkurang, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kericuhan dengan uang yang disimpan nasabah di bank. (Baca juga: Bank dengan Bunga Deposito Tertinggi)

  • Dasar Hukum Prinsip Kepercayaan

Prinsip kepercayaan atau fiduciary principle ini telah dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 pasal 29 ayat 4 yang berisikan perubahan dari UU Perbankan No. 7 tahun 1992 yang kemudian disebut sebagai UU Perbankan. Dalam UU Perbankan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa bank terutama yang bekerja menghimpun dan menyimpan dana masyarakat dilandasi dengan asas kepercayaan. Sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan serta kepercayaan masyarakat. (Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank)

Dalam pelaksanaan untuk menjamin prinsip kepercayaan, bank diharuskan memberikan saran kepada nasabah terkait resiko yang mungkin saja terjadi selama nasabah tersebut menyimpan uang di bank. Di lain pihak, bank dalam melaksanakan transaksi keuangan untuk kepentingan nasabah juga harus melakukannya secara hati-hati. Mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang Perbankan pasal 29 ayat 4 tentang bank wajib memberitahukan informasi tentang kemungkinan adanya resiko kerugian sehubungan transaksi yang dilakukan nasabah melalui bank.

2. Prinsip Kehati-hatian

Prinsip kehati-hatian merupakan prinsip yang menjadi acuan bank untuk menjalankan usaha perbankan yaitu dengan mengedepankan sikap hati-hati guna melindungi dana nasabah yang telah dipercayakan di bank.

  • Tujuan Prinsip Kehati-hatian

Menjaga bank tetap sehat adalah tujuan utama dari prinsip kehati-hatian, yaitu agar bank senatiasa dalam keadaan sehat. Selain itu, prinsip kehati-hatian juga menjaga agar tingkat kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap bank tetap tinggi. Sehingga nasabah dan masyarakat tidak tetap bersedia dan mau menyimpan dana mereka di bank. Dalam hubungannya dengan 5C of credit, prinsip kehati-hatian juga meliputi beberapa poin berikut: capacity atau kemampuan, character atau watak, capital atau modal, collateral atau agunan, dan condition of economy atau prospek kegiatan usaha dari kreditur. Prinsip 5C ini juga saling berkaitan satu sama lain, sehingga kesemua poinnya tidak bisa dikesampingkan.

  • Dasar Hukum Prinsip Kehati-hatian

Menurut Undang-Undang Perbankan pasal 16 hingga pasal 28, masalah yang mengatur tentang bentuk hukum, perizinan, dan kepemilikan bank telah diatur bahwa pendirian bank diatur secara jelas dan tegas tentang kepemilikan bank. Hal ini mengingat bisnis perbankan adalah sebuah bisnis yang berlandaskan kepercayaan. Persyaratan pendirian bank juga diatur sedemikian rupa sehingga pihak yang memiliki daftar perbuatan tercela di bidang perbankan atau keuangan dilarang turut mendirikan ataupun mendirikan sebuah bank.

Selain itu, Undang-Undang perbankan pasal 2 juga menerangkan bahwa perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. (Baca juga: Peran Bank Syariah)

3. Prinsip Kerahasiaan

Hubungan yang terjalin antara bank dengan nasabah bukanlah hubungan kontraktual biasa. Namun, dalam hubungan tersebut, bank memiliki kewajiban untuk tidak membocorkan rahasia nasabahnya kepada pihak lain kecuali bila ditentukan oleh perundang-undangan lain yang berlaku. Dalam industri perbankan, prinsip kerahasiaan merupakan jiwa dari semua kegiatan usaha bank, sehingga sangat penting untuk selalu dijaga.

  • Tujuan utama Prinsip Kerahasiaan

Tujuan utama dari prinsip kerahasiaan adalah nasabah mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum yang setimpal dengan kepercayaan yang diberikan nasabah kepada bank untuk menyimpan dan mengelola dana yang mereka simpan.

Prinsip kerahasiaan atau secrecy principle ini hanya diberlakukan untuk simpanan nasabah. Pada pinjaman kredit, bank akan secara umum memberikan informasi mengenai debitur. Hal ini bertujuan agar semua pihak mengetahui bila usaha yang dijalankan debitur merupakan pinjaman dari kredit bank. Hal ini juga menjadi beban moral bagi debitur untuk selalu konsisten dalam mejalankan perjanjian kredit tersebut. Selain itu, keterbukaan bank mengenai informasi debitur juga menjadi motivasi untuk pengusaha lain untuk lebih mengembangkan usahanya melalui kredit dari bank.

  • Teori tentang Prinsip Kerahasiaan

Secara umum ada dua teori yang berlaku tentang kekuatan kerahasiaan bank yaitu teori mutlak dan teori relatif. Teori mutlak merupakan teori yang menyatakan bahwa informasi nasabah bank tidak bisa dibuka untuk hal apapun. Namun, sekarang ini sudah hampir tidak ada negara yang menganut teori ini. Sedang teori relatif adalah prinsip rahasia bank tetap diikuti, namun tetap masih bisa di buka untuk hal-hal tertentu yang luar biasa seperti penyelesaian hutang piutang, kepentingan pajak, peradilan pidana, perkara perdata, ataupun atas permintaan nasabah bank. (Baca juga: Fungsi Lembaga Keuangan bukan Bank)

4. Prinsip Mengenal Nasabah

Prinsip yang keempat adalah prinsip mengenal nasabah yang mana bank memiliki keleluasaan atau hak untuk mengetahui lebih jauh serta mengenal identitas nasabah, memantau setiap transaksi keuangan nasabah serta melaporkan bila ada transaksi yang mencurigakan. Dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah ini, baik nasabah peminjanm atau penyimpan akan sama-sama dilihat dan dipantau oleh pihak bank. Hal ini dikarenakan bank perlu untuk melihat identitas kedua golongan nasabah secara jelas untuk memberikan perlindungan pada pihak bank itu sendiri dan juga menjaga nama baik bank.

  • Tujuan Prinsip Mengenal Nasabah

Tujuan dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah ini ialah untuk menghindari adanya kemungkinan bank atau lembaga keuangan dijadikan sarana tindak kejahatan dan kegiatan illegal oleh nasabah, serta menjaga reputasi dan nama baik lembaga keuangan.

Dalam menjalankan kegiatannya bank berpegang teguh pada empat prinsip kegiatan usaha perbankan. Dengan adanya prinsip kegiatan usaha perbankan ini, baik bank maupun nasabah sama-sama mendapatkan keuntungan dan juga perlidungan atas hak-hak mereka.