Apakah APBD yang sudah ditetapkan oleh DPRD dalam satu tahun anggaran bisa diubah atau tidak?

Apakah APBD yang sudah ditetapkan oleh DPRD dalam satu tahun anggaran bisa diubah atau tidak?

Teks foto: DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022

Bengkalis, Humas DPRD - DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022, Senin (26/09/2022).

Apakah APBD yang sudah ditetapkan oleh DPRD dalam satu tahun anggaran bisa diubah atau tidak?
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam selaku pimpinan rapat didampingi Wakil Ketua I Syahrial, Wakil Ketua II Sofyan, Wakil Ketua III Syaiful Ardi. Rapat paripurna langsung dihadiri Bupati Kasmarni. Sebelum rapat dimulai Sekretaris DPRD Rafhiardi Ikhsan menginformasikan jumlah anggota DPRD yang hadir.

Juru bicara laporan badan anggaran yang disampaikan oleh Surya Budiman mengatakan proses pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang relatif lebih singkat dan lancar, mencerminkan semangat kebersamaan yang diaplikasikan dalam bentuk koordinasi dan kolaborasi antara tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dengan badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis.

"ini merupakan bentuk dari rasa tanggungjawab bersama seluruh anggota yang terlibat dalam proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022, guna menghasilkan sebuah perubahan APBD yang taat aturan dan diharapkan mampu memicu laju percepatan pertumbuhan perekonomian serta dapat menuntaskan permasalahan masyarakat Kabupaten Bengkalis," ucap Surya Budiman.

Apakah APBD yang sudah ditetapkan oleh DPRD dalam satu tahun anggaran bisa diubah atau tidak?
Setelah menyampaikan laporan Badan Anggaran dan selanjutnya diserahkan kepada ketua DPRD. Khairul umam memberikan kesempatan kepada tujuh fraksi untuk menyampaikan pandangan terhadap Ranperda Perubahan APBD T.A 2022. Pertama disampaikan oleh H. Adri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, selanjut Syahrial Fraksi Golongan Karya, Febriza Luwu Fraksi PDI Perjuangan, Rianto Fraksi Partai Amanat Nasional Indonesia, H. Arianto Fraksi Partai Gerindra, Irmi Syakip Arsalan Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat dan Askori Fraksi Partai Gabungan Nasdem. dari tujuh fraksi tersebut menyetujui Ranperda Perubahan APBD T.A 2022 menjadi Peraturan Daerah.

Apakah APBD yang sudah ditetapkan oleh DPRD dalam satu tahun anggaran bisa diubah atau tidak?
Bupati Bengkalis Kasmarni dalam pidatonya menyampaikan bahwa total perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022 sebesar Rp.4.508.415.462.353,- atau bertambah sebesar Rp. 508.457.071.391,- dari sebelumnya sebesar Rp. 3.999.958.390.962,-.

Apakah APBD yang sudah ditetapkan oleh DPRD dalam satu tahun anggaran bisa diubah atau tidak?
"Rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022 telah disusun dengan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan," ujar Kasmarni.

Apakah APBD yang sudah ditetapkan oleh DPRD dalam satu tahun anggaran bisa diubah atau tidak?
Selanjutnya, dengan telah ditetapkannya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022, telah mengintruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup pemerintah daerah dan unit kerja lingkup pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan karena apa yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan yang akan dipertanggungjawabkan oleh perangkat daerah baik progres, manfaat maupun dampaknya bagi pembangunan Kabupaten Bengkalis secara umum.

Apakah APBD yang sudah ditetapkan oleh DPRD dalam satu tahun anggaran bisa diubah atau tidak?

Usai diserahkannya laporan badan anggaran tentang perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 selanjutnya tujuh fraksi memberikan tanggapan yang pada prinsipnya menyetujui apa yang sudah ditetapkan untuk disahkan menjadi APBD Perubahan Tahun 2022 dan dilanjutkan dengan penandatangan Berita acara APBD perubahan tahun anggaran 2022.

Apakah APBD yang sudah ditetapkan oleh DPRD dalam satu tahun anggaran bisa diubah atau tidak?
Saat diwawancari usai paripurna, Ketua DPRD H. Khairul Umam mengatakan seluruh fraksi yang ada di DPRD menyetujui dan menyepakati terhadap perubahan APBD tahun 2022 dengan harapan kepada OPD-OPD terkait yang melaksanakan kegiatan - kegiatan untuk segera merealisasikan sebaik - baiknya tanpa ada penundaan. Dengan besarnya APBD ini tentunya bisa meningkatkan stimulus perekonomian masyarakat," terangnya.



28-08-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL

Apakah APBD yang sudah ditetapkan oleh DPRD dalam satu tahun anggaran bisa diubah atau tidak?

Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk, didampingi Kepala Pusat Kajian Anggaran BKD Asep Ahmad Saefulloh beraudiensi denganAnggota  DPRD Kota Banjarmasin, di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI/Foto:Jaka/Iw

Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menjelaskan bahwa untuk mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) harus menyiapkan beberapa alasan konkret mengapa terjadinya perubahan APBD tersebut. Mengingat yang mengetahui secara persis hal tersebut adalah pemerintah daerah termasuk DPRD terkait.

Hal itu diungkapkannya usai menerima DPRD Kota Banjarmasin terkait konsultasi penyusunan APBD-P Tahun Anggaran 2018 dan APBD Tahun Anggaran 2019 Kota Banjarmasin, berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, dengan didampingi Kepala Pusat Kajian Anggaran BKD Asep Ahmad Saefulloh, di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

“Salah satu alasan adanya perubahan APBD, misalnya karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum anggaran, kemudian juga kemungkinan adanya pergeseran-pergeseran anggaran tersebut atau APBD tersebut, baik itu pada unit kerja di organisasi maupun antar unit,” kata Johnson.

Johnson melanjutkan, secara mekanisme sudah tentu yang digunakan adalah mekanisme yang secara normatif mengatur bagaimana pengusulan perubahan APBD tersebut. Sementara pada APBN 2018 sendiri, tidak terjadi perubahan, Jika ada usulan APBN-Perubahan itu dilakukan oleh Presiden, melalui Kementerian Keuangan RI.

Ia menegaskan, meskipun pada tahun ini pemerintah tidak mengajukan APBN-P, tidak berarti daerah tidak boleh mengajukan APBD-P. Menurut Johnson hal itu boleh saja dilakukan, asal alasannya adalah sebagai penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai, misalnya dengan kebijakan umum anggaran.

Johnson beranggapan hal ini memang butuh sinergitas antar Pemerintah Daerah Banjarmasin dengan DPRD Kota Banjarmasin itu sendiri, mengingat perubahan APBD harus melalui pemerintah daerah, karena itu tidak mungkin DPRD berjalan sendiri.

“Harus ada kerja sama antara pemda dan DPRD, karena pengajuan APBD-P itu harus lewat pemda, karena itu tidak mungkin DPRD mengajukan APBD-P, pastilah mekanismenya harus lewat pemda. Karena yang tahu persis sebenarnya dan kondisi yang mengharuskan adanya APBD-P itu adalah pemda, karena mereka yang mengimplementasikan APBD-nya. Jadi ada kondisi-kondisi yang ternyata mengharuskan perubahan itu harus disetujui oleh atau mendapatkan persetujuan dari DPRD,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin yang juga Koordinator Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin Aropa Arip mengungkapkan alasan adanya perubahan APBD adalah karena terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD, angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.

“Di Kota Banjarmasin memang harus ada perubahan anggaran, karena terkait dengan adanya SILPA di 2017, sehingga direalisasikan juga di anggaran perubahan 2018. Dan adanya pertemuan ini, kami menanyakan terkait pembahasan anggaran perubahan di DPRD Kota Banjarmasin. Banyak hal yang kami dapat sebagai pencerahan. Tentunya ini menjadi juga pertimbangan yang barangkali bisa kami adopsi untuk pembahasan kami,” katanya sembari berharap tahun depan APBD DPRD Kota Banjarmasin dapat seperti APBN 2018 yang tidak mengalami perubahan. (ndy/sf)