Apa yang membedakan pasar modal syariah dan konvensional?

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pasar Modal Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumenkeuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Instrumen dalam pasar modal yaitu : Saham, obligsi,Wara, Right, Obligasi konvertibel.Beberapa perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terletak pada 6

hal, yaitu :

1. Pelaku pasar, seperti investor, agen, broker, emiten, dsb.2. Produk ;3. Proses (mekanisme) transaksi4. Nilai pertukaran atau harga5. Lokasi

6. Media pertukaran uang

Secara definisi pasar modal syariah adalah Pasar modal yang seluruhmekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten jenis efek yang

diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan pasar modal konvensional adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Secara sumber hukum pasar modal Syariah bersumber dari sumber-sumberhukum Islam seperti Al Quran Sunnah di pertegas dengan Fatwa Dewan SyariahNasinonal (DSN) sedangkan landasan hukum pasar modal konvensional adalahUndang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.8 Dalamakad atau kontrak pada pasar modal Syariah yaitu pasar primer : musyarakah (kerjasama) kontrak pada pasar sekunder: jual beli. Sedangkan dalam pasar modal

konvensional akad yang digunakan adalah kontrak jual beli.

Secara emiten pasar modal Syariah perusahaan yang memiliki Syariah

compliance officer yang jenis usaha produk barang jasa yang diberikan dan akad serta cara pengolahannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti:

1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yangdilarang2. Lembaga keuangan konvensional atau ribawi termasuk perbankan danasuransi konvensional3. Pengertian produsen distributor serta pedagang makanan dan minumanyang haram4. Produsen distributor dan penyedia barang barang ataupun jasa yangmerusak moral dan bersifat madharat5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi memilikiresiko hutang kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan

daripada modalnya

Secara emiten dalam pasar modal konvensional seluruh perusahaan yangtelah terdaftar di bursa yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakatmelalui pasar modal menurut UU pasar modal pasal 1 angka 6 emiten adalahpihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dalam pelaksanaankegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional),

sedangkan pasar modal konvensional tidak.

Dilihat dari jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal Syariah efek Syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) syariah dan suratberharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam

pasar modal konvensional menurut undang-undang pasar modal pasal 1 angka 5 efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal seperti surat pengakuan hutang surat berharga komersial, saham, obliges, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif atau Reksadana, kontrak berjangka atas efek serta setiap derivatif dari efek


Page 2

Pasar Modal Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Instrumen dalam pasar modal yaitu : Saham, obligsi,Wara, Right, Obligasi konvertibel.

Beberapa perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terletak pada 6


hal, yaitu :

1. Pelaku pasar, seperti investor, agen, broker, emiten, dsb.2. Produk ;3. Proses (mekanisme) transaksi4. Nilai pertukaran atau harga5. Lokasi

6. Media pertukaran uang

Secara definisi pasar modal syariah adalah Pasar modal yang seluruhmekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten jenis efek yang

diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan pasar modal konvensional adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Secara sumber hukum pasar modal Syariah bersumber dari sumber-sumberhukum Islam seperti Al Quran Sunnah di pertegas dengan Fatwa Dewan SyariahNasinonal (DSN) sedangkan landasan hukum pasar modal konvensional adalahUndang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.8 Dalamakad atau kontrak pada pasar modal Syariah yaitu pasar primer : musyarakah (kerjasama) kontrak pada pasar sekunder: jual beli. Sedangkan dalam pasar modal

konvensional akad yang digunakan adalah kontrak jual beli.

Secara emiten pasar modal Syariah perusahaan yang memiliki Syariah

compliance officer yang jenis usaha produk barang jasa yang diberikan dan akad serta cara pengolahannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti:

1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yangdilarang2. Lembaga keuangan konvensional atau ribawi termasuk perbankan danasuransi konvensional3. Pengertian produsen distributor serta pedagang makanan dan minumanyang haram4. Produsen distributor dan penyedia barang barang ataupun jasa yangmerusak moral dan bersifat madharat

5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi memiliki

resiko hutang kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan

daripada modalnya

Secara emiten dalam pasar modal konvensional seluruh perusahaan yangtelah terdaftar di bursa yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakatmelalui pasar modal menurut UU pasar modal pasal 1 angka 6 emiten adalahpihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dalam pelaksanaankegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional),

sedangkan pasar modal konvensional tidak.

Dilihat dari jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal Syariah efek Syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) syariah dan suratberharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam

pasar modal konvensional menurut undang-undang pasar modal pasal 1 angka 5 efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal seperti surat pengakuan hutang surat berharga komersial, saham, obliges, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif atau Reksadana, kontrak berjangka atas efek serta setiap derivatif dari efek


Apa yang membedakan pasar modal syariah dan konvensional?

Lihat Ruang Kelas Selengkapnya


Page 3

Pasar Modal Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Instrumen dalam pasar modal yaitu : Saham, obligsi,Wara, Right, Obligasi konvertibel.

Beberapa perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terletak pada 6


hal, yaitu :

1. Pelaku pasar, seperti investor, agen, broker, emiten, dsb.2. Produk ;3. Proses (mekanisme) transaksi4. Nilai pertukaran atau harga5. Lokasi

6. Media pertukaran uang

Secara definisi pasar modal syariah adalah Pasar modal yang seluruhmekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten jenis efek yang

diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan pasar modal konvensional adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Secara sumber hukum pasar modal Syariah bersumber dari sumber-sumberhukum Islam seperti Al Quran Sunnah di pertegas dengan Fatwa Dewan SyariahNasinonal (DSN) sedangkan landasan hukum pasar modal konvensional adalahUndang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.8 Dalamakad atau kontrak pada pasar modal Syariah yaitu pasar primer : musyarakah (kerjasama) kontrak pada pasar sekunder: jual beli. Sedangkan dalam pasar modal

konvensional akad yang digunakan adalah kontrak jual beli.

Secara emiten pasar modal Syariah perusahaan yang memiliki Syariah

compliance officer yang jenis usaha produk barang jasa yang diberikan dan akad serta cara pengolahannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti:

1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yangdilarang2. Lembaga keuangan konvensional atau ribawi termasuk perbankan danasuransi konvensional3. Pengertian produsen distributor serta pedagang makanan dan minumanyang haram4. Produsen distributor dan penyedia barang barang ataupun jasa yangmerusak moral dan bersifat madharat

5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi memiliki

resiko hutang kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan

daripada modalnya

Secara emiten dalam pasar modal konvensional seluruh perusahaan yangtelah terdaftar di bursa yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakatmelalui pasar modal menurut UU pasar modal pasal 1 angka 6 emiten adalahpihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dalam pelaksanaankegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional),

sedangkan pasar modal konvensional tidak.

Dilihat dari jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal Syariah efek Syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) syariah dan suratberharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam

pasar modal konvensional menurut undang-undang pasar modal pasal 1 angka 5 efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal seperti surat pengakuan hutang surat berharga komersial, saham, obliges, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif atau Reksadana, kontrak berjangka atas efek serta setiap derivatif dari efek


Apa yang membedakan pasar modal syariah dan konvensional?

Lihat Ruang Kelas Selengkapnya


Page 4

Pasar Modal Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Instrumen dalam pasar modal yaitu : Saham, obligsi,Wara, Right, Obligasi konvertibel.

Beberapa perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terletak pada 6


hal, yaitu :

1. Pelaku pasar, seperti investor, agen, broker, emiten, dsb.2. Produk ;3. Proses (mekanisme) transaksi4. Nilai pertukaran atau harga5. Lokasi

6. Media pertukaran uang

Secara definisi pasar modal syariah adalah Pasar modal yang seluruhmekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten jenis efek yang

diperdagangkan dan mekanisme perdagangan nya telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan pasar modal konvensional adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Secara sumber hukum pasar modal Syariah bersumber dari sumber-sumberhukum Islam seperti Al Quran Sunnah di pertegas dengan Fatwa Dewan SyariahNasinonal (DSN) sedangkan landasan hukum pasar modal konvensional adalahUndang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.8 Dalamakad atau kontrak pada pasar modal Syariah yaitu pasar primer : musyarakah (kerjasama) kontrak pada pasar sekunder: jual beli. Sedangkan dalam pasar modal

konvensional akad yang digunakan adalah kontrak jual beli.

Secara emiten pasar modal Syariah perusahaan yang memiliki Syariah

compliance officer yang jenis usaha produk barang jasa yang diberikan dan akad serta cara pengolahannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti:

1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yangdilarang2. Lembaga keuangan konvensional atau ribawi termasuk perbankan danasuransi konvensional3. Pengertian produsen distributor serta pedagang makanan dan minumanyang haram4. Produsen distributor dan penyedia barang barang ataupun jasa yangmerusak moral dan bersifat madharat

5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi memiliki

resiko hutang kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan

daripada modalnya

Secara emiten dalam pasar modal konvensional seluruh perusahaan yangtelah terdaftar di bursa yang menawarkan atau menjual efek kepada masyarakatmelalui pasar modal menurut UU pasar modal pasal 1 angka 6 emiten adalahpihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dalam pelaksanaankegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional),

sedangkan pasar modal konvensional tidak.

Dilihat dari jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal Syariah efek Syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) syariah dan suratberharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam

pasar modal konvensional menurut undang-undang pasar modal pasal 1 angka 5 efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal seperti surat pengakuan hutang surat berharga komersial, saham, obliges, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif atau Reksadana, kontrak berjangka atas efek serta setiap derivatif dari efek


Apa yang membedakan pasar modal syariah dan konvensional?

Lihat Ruang Kelas Selengkapnya