Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah

Asshiddiqie, Jimly. 2008. Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI,

Eddyono, Luthfi Widagdo Eddyono. 2013. Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Insignia Strat.

Fulthoni, Luthfi Widagdo Eddyono, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku X, Perubahan UUD, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta (2008).

Jimly Asshiddiqie, “The Role of Constitutional Courts In The Promotion of Universal Peace and Civilization Dialogues Among Nations”, paper was presented in the International Symposium on “the Role of Constitutional Courts on Universal Peace and Meeting of Civilizations”, Ankara, April 25, 2007.

Janedjri M. Gaffar, “Pancasila dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara”, makalah disampaikan pada kegiatan “Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan wilayah Sulawesi Selatan”, Makassar, Senin, 19 September 2016.

Luthfi Widagdo Eddyono, “The Unamendable Articles of the 1945 Constitution”, Constitutional Review, Vol 2, No 2 (2016).

Luthfi Widagdo Eddyono, "Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubah", Majalah Konstitusi, Maret 2016.


Page 2

View or download the full issue PDF (Full Issue)

Jurnal Konstitusi Indexed By:

Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah
 
Apa yang akan terjadi jika pembukaan UUD 1945 diubah

Jakarta -

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada 18 Agustus 2021, yang merupakan Hari Konstitusi, kembali menyinggung ihwal amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Bamsoet menyebut UUD 1945 bukan kitab suci sehingga tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk dilakukan penyempurnaan melalui proses amandemen. Amandemen yang akan dilakukan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

PPHN diperlukan untuk mengarahkan bangsa ke depan agar tidak terus berubah haluan setiap terjadi pergantian kepemimpinan, begitu alasan pokok yang disampaikan oleh Bamsoet. Perihal amandemen, Bamsoet tidak hanya menyampaikan pada saat Hari Konstitusi. Dalam Sidang Tahunan MPR 16 Agutus 2021, yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Bamsoet juga membicarakan hal yang sama terkait dengan kehadiran PPHN.


Wacana memasukkan PPHN menjadi menarik bagi banyak pihak. Menariknya karena ada dugaan dan kekhawatiran memasukkan PPHN hanya menjadi pintu masuk untuk mengubah pasal-pasal krusial, seperti pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, tulisan ini akan mengurai dan menganalis terkait dengan perubahan UUD 1945, alasan perubahan dan kemungkinannya disetujuinya perubahan UUD 1945.


Perubahan UUD 1945

Jika memang terjadi amandemen UUD 1945 dalam waktu dekat oleh MPR hasil Pemilu 2019, maka mungkin inilah proses amandemen yang dimaksud Andi Matalatta, salah satu pelaku amandemen pada 1999 -2002, sebagai perubahan yang direncanakan secara konstitusional. Perubahan yang didesain karena didesain dalam suasana kehidupan demokrasi yang tenang-tenang saja.

Tentu menjadi sangat berbeda jika dibandingkan dengan amandemen sebelumnya karena adanya arus reformasi yang menuntut perubahan UUD 1945 untuk perbaikan sistem ketatanegaraan dan perwujudan kehidupan negara yang lebih demokratis. Karena disadari adanya penyimpangan dalam praktik ketatanegaraan sebelum reformasi.


Sedikit mengingat kembali pada masa itu, MPR hasil Pemilu 1999 sebelum melakukan amandemen menyepakati arah perubahan yang dilakukan, yaitu; pertama, tidak mengubah Pembukaan UUD 1945; kedua, mempertahankan NKRI; ketiga, mempertahankan sistem pemerintahan presidensial; keempat, penjelasan UUD 1945 ditiadakan, sedangkan hal-hal yang bersifat normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal; dan kelima, perubahan dilakukan dengan cara addendum.


Sepanjang pengetahuan saya, belum pernah ada kesepakatan atau ketetapan MPR yang serupa mengenai arah amandemen. Hal yang kita sering dengar sebatas perlunya ada semacam haluan negara atau berbagai hasil kajian MPR lainnya mengenai perubahan UUD 1945. Tapi apapun itu, perubahan UUD 1945 memiliki prosedur.


Mengaitkan apa yang disampaikan Bamsoet mengenai upaya menghadirkan PPHN atau dugaan perubahan pasal pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dengan prosedur perubahan UUD 1945, sebetulnya masih jauh dari realisasi upaya amandemen itu sendiri. Meskipun semuanya bisa saja berubah dengan cepat tergantung dari kesepakatan politik yang dicapai dan terbangun.


Menghadirkan PPHN sebagai sebuah diskursus ketatanegaraan dan menunjukkan eksistensi MPR, Bamsoet bisa dikatakan telah berhasil. Namun menjadikan wacana tersebut sebagai sebuah usul perubahan, hal tersebut sampai saat ini belum berhasil. Karena kita tahu sendiri sidang MPR baru dilakukan untuk pelantikan, mengambil sumpah jabatan Presiden/Wakil Presiden dan pidato kenegaraan Presiden di MPR. Belum pernah ada agenda sidang MPR untuk membahas usul perubahan.


Sesungguhnya perubahan UUD 1945 telah diatur prosedurnya. UUD 1945 memang tidak imun dengan perubahan karena memang pembentuknya mendesain perubahan UUD 1945 sedemikian rupa agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Bahkan jika kita melacak dinamika perdebatan saat pasal perubahan UUD 1945 dibahas, mayoritas munginkan perubahan tidak harus terlalu dipersulit agar bisa menyesuaikan perubahan zaman dan tidak terlalu mudah agar tidak muncul anggapan UUD 1945 mudah diubah seperti mengubah undang-undang. Jika perubahan dilakukan dengan mudah, hal tersebut akan dapat berpengaruh pada stabilitas pemerintahan.


Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UUD 1945, usul perubahan dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR. Jumlah anggota MPR sendiri terdiri atas 575 anggota DPR)dan 136 anggota DPD. Sehingga total jumlah anggota MPR secara keseluruhan adalah sebanyak 711. Jika ketentuannya adalah 1/3 dari 711 anggota MPR, maka harus terdapat 237 anggota MPR yang mengusulkan.

Sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) UUD 1945, usul perubahan diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Jadi untuk mengubah UUD 1945 selain ada persyaratan yang bersifat kuantitatif, terdapat juga persyaratan yang sifatnya kualitatif. Andi Mattalatta menyebut kejelasan bagian yang akan diubah sebagai syarat yang bersifat kualitatif tadi.

Jika saat ini banyak praduga dan spekulasi berkembang terkait dengan amandemen UUD 1945, hal tersebut beralasan karena usul perubahan yang sifatnya tertulis belum ada/belum tersosialisasikan, pasal yang diubah/ditambahkan belum ada, dan begitu juga alasan-alasannya yang masih bersifat satu arah dari MPR.


Prosedur selanjutnya setelah melalui tahapan pengusulan, maka pengubahannya harus melalui sidang MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota MPR. Pengambilan putusan untuk mengubahnya sendiri dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR atau sebanyak 357 anggota MPR.

Mengenai terpenuhinya syarat kuantitatif tadi, dengan asumsi DPD solid dan fraksi masing-masing partai solid (termasuk partai koalisi Jokowi), maka ada beberapa simulasi dan skenario besar yang mungkin terjadi dan akan membuat proses amandemen berjalan "mulus", sebagai berikut; pertama, anggota MPR dari DPR dapat melakukan amandemen UUD 1945 tanpa kehadiran DPD. Jumlah anggota MPR dari DPR memenuhi syarat kuorum untuk pengusulan, pengubahan dan persetujuan.

Kedua, anggota MPR dari fraksi pendukung pemerintahan Jokowi yang jumlahnya 427 anggota memenuhi syarat pengusulan dan memberi persetujuan. Namun jumlahnya belum memenuhi syarat untuk kuorum sebanyak 474 anggota MPR. Artinya, kekurangan tersebut harus ditutupi anggota MPR dari DPD atau dari fraksi di luar pendukung pemerintahan, seperti dari fraksi Demokrat, PAN atau PKS.


Ketiga, fraksi partai koalisi pendukung Jokowi sebanyak 427 anggota MPR ditambah dukungan solid anggota MPR dari DPD sebanyak 136 anggota. Gabungan dua kelompok besar koalisi Jokowi ditambah DPD akan memiliki kekuatan 563 anggota MPR yang secara kuantitatif mencukupi dan memenuhi syarat untuk mengusulkan, memutus dilakukannya perubahan dan memberikan persetujuan atas perubahan. Jika skenario besar tersebut tidak mampu dijahit, proses amandemen mustahil untuk dilaksanakan.


Pemain Kunci


Perubahan UUD 1945 memang menjadi kewenangan MPR dan tidak terkait dengan kekuasaan Jokowi selaku Presiden. Meskipun demikian, Jokowi tetaplah menjadi pemain kunci selain pimpinan partai yang memiliki kursi di MPR.

Jokowi menjadi kunci karena inheren di dalam dirinya kekuatan untuk memadukan dan mensolidkan dukungan partai pendukungnya di MPR untuk dilakukan amandemen. Namun tentu kembali pada pertanyaan apa yang menjadi kepentingan politik Jokowi sehingga harus ikut mengegolkan amandemen. Sehingga di situlah mungkin titik persinggungan amandemen dengan praduga perubahan masa jabatan Presidan dan Wakil Presiden.

Jadi kesimpulan saya, jika hanya sebatas memasukkan PPHN dalam UUD 1945, amandemen pasti tidak akan terjadi.


Terakhir untuk kita semua, UUD 1945 memang bukan sebagai kitab suci yang tidak dapat diubah. Tetapi juga harus diingat bahwa konstitusi juga bukan properti pribadi yang bisa diubah sesuai selera sendiri tanpa keikutsertaan rakyat. Karena UUD 1945 sama dengan konstitusi lainnya, seperti disampaikan oleh Cheryl Saunders, ahli tata negara Melbourne University bahwa a constitution is more than a social contract. It is rather an expression of the general will of nation. It is a reflection of its history, fears, concerns, aspiration and indeed, the soul of the nation.


Ahmad Irawan advokat/kurator/praktisi kukum di AI & Associates

(mmu/mmu)