Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep pada era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama.[1] Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya.[2] Seiring berjalannya waktu, perkembangan ekonomi sampai pada taraf ekonomi kreatif setelah beberapa waktu sebelumnya, dunia dihadapi dengan konsep ekonomi informasi yang mana informasi menjadi hal yang utama dalam pengembangan ekonomi.[2] Berkas:Ekonomi- kibtis turk devleti kreatif.gif John Howkins dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas pertama kali memperkenalkan istilah ekonomi kreatif.[3] Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997, Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 miliar dolar yang menjadikan HKI sebagai barang ekspor nomor satu di Amerika Serikat.[3] John Howkins mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai the creation of value as a result of idea.[3] Dalam sebuah wawancara bersama Donna Ghelfi dari World Intellectual Property Organization (WIPO), Howkins menjelaskan ekonomi kreatif sebagai "kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan."[4] United Nations Conference on Trade and Development mendefinisikan ekonomi kreatif "An evolving concept based on creative assets potentially generating economic growth and development."[4] Department of Culture, Media, and Sport (DCMS) mendefisinikan ekonomi kreatif sebagai Creative Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property and content.[4] Dalam cetak biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai "Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya."[5] Tercatat beberapa hal yang menjadi karakteristik dari ekonomi kreatif:
Dimulai pada tahun 2006 di mana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia.[6] Proses pengembangan ini diwujudkan pertama kali dengan pembentukan Indonesian Design Power oleh Departemen Perdagangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.[7] Pada tahun 2007 dilakukan peluncuran Studi Pemetaan Kontribusi Industri Kreatif Indonesia 2007 pada Trade Expo Indonesia.[8] Pada tahun 2008, dilakukan peluncuran Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 dan Cetak Biru Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif Indonesia.[8] Selain itu, dilakukan pencanangan tahun Indonesia Kreatif 2009.[8] Untuk mewujudkan Indonesia Kreatif, tahun 2009 diadakan Pekan Produk Kreatif dan Pameran Ekonomi Kreatif yang berlangsung setiap tahunnya.[9]
Jakarta - Ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Karenanya Ekonomi kreatif sangat mengedepankan ide dan pengetahuan sumber daya manusia. Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi bentuk nyata dari ekonomi kreatif itu sendiri. Bahkan agar lebih mudah dikenali, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sendiri telah mengelompokkan jenis-jenis ekonomi kreatif dalam sejumlah subsektor. Di antaranya ada subsektor pengembang permainan, kriya, musik, seni budaya, dan lain sebagainya. Lantas sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan ekonomi kreatif itu sendiri? Dikutip dari buku 'Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal' karya Dr. Sopanah, SE, M.Si., Ak. CA., CMA., dkk; berikut pengertian, manfaat, serta ciri-ciri ekonomi kreatif: Pengertian Ekonomi Kreatif Secara umum, ekonomi kreatif adalah suatu konsep perekonomian di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas, dengan mengedepankan ide dan berbagai pengetahuan dari sumber daya manusia itu sendiri. Kemudian, menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ekonomi kreatif adalah sebuah konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (2008) sendiri merumuskan ekonomi kreatif sebagai upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui cadangan sumber daya yang terbarukan. Sehingga, pengertian ekonomi kreatif adalah konsep yang mengedepankan kreativitas, ide, dan pengetahuan manusia sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi di suatu negara dan akhirnya bisa mendunia. Manfaat Ekonomi Kreatif Industri dari ekonomi kreatif sangat diharapkan membantu pertumbuhan perekonomian Indonesia. Selain itu, ada manfaat yang bisa didapatkan dari bidang ini, yakni 1. Membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia2. Mengurangi pertumbuhan angka pengangguran3. Menciptakan masyarakat Indonesia yang kreatif dan inovatif4. Kompetisi aktivitas dunia bisnis yang lebih sehat 5. Meningkatkan inovasi pelaku ekonomi kreatif di berbagai sektor Ciri-ciri Ekonomi Kreatif Ekonomi kreatif dapat diketahui dari berbagai ciri-ciri sebagai berikut 1. Kreasi intelektual 2. Mudah digantikan 3. Penyediaan langsung dan tidak langsung 4. Butuh kerja sama 5. Berbasis pada ide 6. Tidak terbatas Demikian pengertian, manfaat, serta ciri-ciri ekonomi kreatif. Sekarang jadi lebih paham kan detikers. Simak Video "Konten YouTube Jadi Jaminan Utang, Kemenkumham Beberkan Persyaratan" (fdl/fdl) |