Apa maksud biaya interest kk mandiri

Kartu kredit memang memberikan kemudahan bagi Anda untuk bertransaksi, baik pembayaran secara langsung atau online. Penggunaan kartu kredit sangat luas dan bisa digunakan di mana saja dan kapan saja. Bahkan, seringkali kartu kredit juga memberikan penawaran yang sangat menarik dan menguntungkan. Misalnya, diskon harga besar-besaran, cashback, reward points, fasilitas airport lounge gratis hingga cicilan 0%.

Akan tetapi, tidak jarang kartu kredit juga menimbulkan pertanyaan di benak Anda. Sepertihalnya, tagihan apa saja sih yang ada pada kartu kredit? Apa saja biaya-biaya lainnya yang perlu diketahui?

Pasalnya meskipun Anda membayar tagihan kartu kredit tepat waktu, kadangkala masih saja ada biaya tambahan selain bunga kartu kredit. Tak perlu kaget dengan hal ini, jadi sebelum Anda memiliki kartu kredit, sebagai pengguna kartu kredit yang baik Anda wajib mengetahui beragam biaya-biaya tambahan. 

Tujuan dari memahami apa saja biaya-biaya dalam kartu kredit akan membuat Anda paham bagaimana Anda dapat memaksimalkan penggunaan kartu kredit dengan bijak dan menikmati benefit yang ditawarkan. Mengelola keuangan juga akan semakin lebih bijak dan Anda pun akan terhindar dari penggunaan kartu kredit yang salah.  

Untuk menambah informasi Anda tentang kartu kredit, simak ulasan lengkap biaya-biaya kartu kredit dari cermati.com berikut ini:   

1. Biaya Tahunan (Annual Fee)

Ilustrasi kartu kredit

Biaya tahunan atau annual fee adalah biaya umum yang wajib diketahui oleh pengguna kartu kredit. Biaya tahunan ini ibarat biaya kompensasi atas beragam fasilitas yang telah diberikan oleh penerbit kartu kepada pengguna kartu kredit. 

Besaran biaya tahunan ini berbeda untuk setiap jenis kartu, seperti classic, gold, platinum, dan seterusnya. Semuanya tergantung pada bank penerbit kartu, umumnya semakin lengkap fitur kartu kredit dan semakin premium jenis kartu maka biaya tahunan akan semakin tinggi. 

Biasanya biaya tahunan dibebankan ke dalam tagihan pertama nasabah ataupun setelah penggunaan kartu kredit selama satu (1) tahun. Selain itu, ada pula kartu kredit yang bebas biaya/iuran tahunan.

Namun ingat ya, kartu kredit yang bebas biaya tahunan biasanya memiliki fitur yang terbatas dengan yang berbayar. Usahakan untuk memiliki kartu kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan menunjang gaya hidup Anda. 

2. Biaya Materai

Tak banyak yang tahu akan biaya materai. Ya, biaya materai ini adalah biaya yang dibebankan kepada pengguna untuk setiap transaksi ritel dengan nilai diatas Rp250.000,-.

Biaya materai pada transaksi kartu kredit ini telah diatur dalam PP no 24 tahun 2000 tentang Perubahan Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal.

Biasanya biaya materai ini sering terlupakan saat nasabah membayar penuh tagihan kartu kredit. Adapun besarannya, Anda akan dikenai biaya materai Rp3.000 untuk setiap transaksi antara Rp250.000 hingga Rp1 juta. Sedangkan, apabila Anda melakukan transaksi diatas Rp1 juta, maka biaya materai adalah Rp6.000,-.

3. Biaya Keterlambatan

Ilustrasi biaya keterlambatan

Biaya keterlambatan dikenakan jika Anda terlambat melakukan pembayaran sesuai batas waktu (jatuh tempo) yang telah ditetapkan. Umumnya, besaran biaya keterlambatan kartu kredit adalah 3% dari total tagihan atau sebesar nilai maksimum yang ditetapkan oleh penerbit kartu kredit.

Per 1 Mei 2020, Bank Indonesia mengumumkan penurunan biaya keterlambatan dari semula 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000. Aturan ini berlaku hingga akhir tahun 2020. 

Sebaiknya Anda tidak menunda atau lupa melakukan pembayaran tagihan kartu kredit. Manfaatkan fitur auto-debit (penarikan dana otomatis) untuk transaksi bayar tagihan kartu kredit bulanan dan jangan lupa aktifkan pula fitur pengiriman tagihan kartu kredit via email.  

Sementara itu, perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19, BI menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada masing-masing penerbit kartu kredit. 

4. Biaya Bunga

Ilustrasi biaya bunga 

Saat Anda membeli sebuah barang dengan sistem kredit, biasanya bank akan mengenakan sistem bunga. Batasan biaya bunga kartu kredit ini diatur oleh Bank Indonesia (BI) dengan jumlah yang bisa berubah mengikuti kebijakan yang dikeluarkan.

Kebijakan baru per 1 Mei 2020, BI menurukan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan, dari sebelumnya yakni 2,25% per bulan.

5. Biaya Kelebihan Pemakaian (over limit)

Ilustrasi tagihan overlimit 

Apabila pemakaian kartu kredit yang Anda miliki melebihi batas limit yang sudah diberikan oleh bank penerbit, maka Anda harus membayar denda/biaya tambahan ini. 

Umumnya, biaya yang harus dibayar jika transaksi kartu kredit Anda over limit berkisar Rp40.000,- hingga diatas Rp150.000,-. Namun ada juga penerbit kartu kredit yang kini menerapkan bebas biaya over limit. So, sebelum belanja, cek dulu batas limit nominal kartu kredit biar terhindar dari biaya ini.

6. Biaya Tarik Tunai

Ilustrasi tarik tunai 

Kartu kredit pada umumnya bisa digunakan untuk tarik tunai seperti kartu debit. Namun, ada biaya yang harus dibayar untuk transaksi tarik tunai ini.

Biayanya tidak kecil, sebab uang yang Anda tarik adalah uang pinjaman dari bank penerbit kartu kredit. Anda akan dikenakan bunga tarik tunai antara 3%-6% dari total jumlah uang yang ditarik atau minimum Rp100.000,-. 

Adapun besar kecilnya bunga tarik tunai ini tergantung dari bank penerbit. Sebaiknya hindari menggunakan fasilitas tarik tunai kartu kredit jika tidak sangat mendesak. 

7. Biaya Konversi Mata Uang Asing

Biaya konversi mata uang asing

Jika Anda memiliki hobi jalan-jalan atau urusan bisnis ke luar negeri, pengunaan kartu kredit tentu menguntungkan Anda. Namun, Anda juga wajib tahu karena ada biaya untuk konversi mata uang asing. Hal yang sama pun berlaku jika Anda melakukan belanja atau transaksi pembayaran online di situs luar negeri.

Biaya konversi mata uang ini terbagi dua yakni biaya yang dikenakan oleh pihak Credit Card Network (Visa atau Master Card) yakni sebesar 1%-2% dan biaya yang dikenakan oleh penerbit kartu kredit yakni sebesar 1,5%-2,5% dari nilai transaksi. 

Bagi Anda yang aktif dengan transaksi ke luar negeri, tentu Anda bisa menyiasati biaya ini dengan memilih kartu kredit yang memiliki fitur ringan biaya tukar mata uang asing. 

8. Biaya Salinan dan Cetak Tagihan Bulanan

Biaya salinan tagihan

Salinan tagihan pun menjadi beban yang perlu Anda bayar. Anda akan dibebankan biaya cetak dengan besaran tergantung kepada kebijakan penerbit kartu kredit. Umumnya, biaya salinan tagian ini adalah Rp5.000 hingga Rp35.000.

Biar hemat biaya ini, lebih baik Anda menginfomasikan kepada bank penerbit kartu kredit untuk menerima bentuk tagihan melalui fitur e-statement yang dikirimkan melalui surel (email).

Selain itu, ada pula biaya salinan bukti transaksi. Hal ini umumnya diberikan sesuai dengan permintaan nasabah apabila ingin meminta salinan bukti transaksi asli maka biaya yang dikenakan mulai dari Rp25.000 hingga Rp100.000 per slip tagihan. 

9. Biaya Penggantian Kartu Rusak atau Hilang

Biaya penggantian kartu

Jika kartu kredit Anda hilang atau rusak, maka Anda harus membayar biaya pergantian kartu kredit yang baru. Tentunya, harganya tergantung kebijakan masing-masing bank penerbit. Umumnya biaya untuk penggantian kartu kredit baru mulai dari Rp30.000 hingga Rp50.000,-. 

Baca Juga: Surcharge Kartu Kredit, Legal atau Tidak?

10. Biaya Pembatalan Cicilan

Biaya ini dikenakan bila Anda melakukan pelunasan awal transaksi cicilan sebelum jangka waktu cicilan berakhir. Besar biaya ini juga berbeda untuk masing-masing penerbit kartu. Umumnya, berkisar antara Rp200.000 hingga Rp250.000.

11. Biaya Pengembalian Cek/Giro

Biaya pengembalian cek/giro

Biaya ini dikenakan pada Anda jika Anda membayar tagihan kartu kredit dengan cek/giro yang harus diproses melalui kliring. Biaya ini tarifnya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000,-.

Baca juga: Mengenal dan Memanfaatkan Kredit Cicilan 0%

12. Biaya Tagihan Auto-Payment

Beberapa penerbit kartu kredit mengenakan biaya tambahan untuk tagihan bulanan yang sifatnya auto-payment (tagihan yang terdebet otomatis). Jenis tagihan seperti tagihan PLN, Telkom, kartu pasca bayar hingga recurring payment umumnya dikenai biaya admin sebesar Rp2.500,-  hingga Rp5.000,- per transaksi.

13. Biaya Tukar Reward Points

Penukaran reward points kartu kredit juga dikenai biaya. Biaya ini tergantung dengan kebijakan dari bank penerbit kartu kredit. Jadi biaya ini dibebankan apabila Anda ingin menukarkan reward points kartu kredit yang dimiliki dengan hadiah seperi voucher belanja hingga cashback.

14. Biaya Notifikasi 

Biaya ini adalah biaya yang dikenakan setiap bulan kepada pengguna kartu kredit sebagai penggantian biaya admin untuk notifikasi SMS yang dikirimkan bank penerbit kepada nasabah. Besaran biaya notifikasi umumnya hanya Rp5.000,- per bulan. 

15. Biaya Administrasi Lainnya

Anda akan dikenakan biaya admin lainnya apabila kartu kredit Anda sudah ditutup namun masih terdapat saldo kredit. Biaya ini nilainya tergantung pada kebijakan bank penerbit kartu, kisaran maksimum biayanya adalah Rp25.000,-

Bijak Menggunakan Kartu Kredit 

Dengan memahami semua biaya-biaya yang ada di dalam kartu kredit, diharapkan Anda kini bisa lebih bijak dalam penggunaannya. Ingat, Anda tidak cuma dibebankan biaya iuran bulanan saja tapi ada sejumlah biaya lain yang sudah disebutkan di atas. Miliki kartu kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup Anda agar Anda bisa menikmati manfaatnya yang ditawarkan oleh kartu kredit dengan maksimal. 

Baca juga: Kartu Debit vs Kartu Kredit, Mana Pilihan Anda?