Tentang DPR
a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI
Lihat Foto KOMPAS.com - Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas sebagai pengawal jalannya undang-undang atau aturan negara. Dalam bertugas, lembaga yudikatif bersinergi dengan lembaga eksekutif dalam pemerintah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yudikatif merupakan yang bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan lembaga peradilan. Bersangkutan dengan badan yang mengadili. Baca juga: Daftar Lembaga Negara di Indonesia Dalam lembaga yudikatif tersebut ada tiga lembaga yang memiliki tugas masing-masing, yakni:
Berikut penjelasnnya: MA merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh Hakim Agung. Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, MA lahir bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada 1945, MA pemegang kekuasaan kehakiman. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh negara Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar. Baca juga: Selain Pendidikan Mulan Jameela, 6 Kasus Salah Ketik Lembaga Negara Selain tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, MA juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Dalam erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu kewenangan menguju atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
MA juga memiliki fungsi nasihat dengan memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Selain itu juga MA memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi. Beberapa fungsi MK, yakni:
Baca juga: Pasal 77 ayat 3 soal Cara Dapatkan SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Lihat Foto MK merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir. Di mana keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang (UU). Dikutip situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), ada beberapa tugas MK yang diatur undang-undang, yakni:
Komisi Yudisial adalah lembaga yudikatif yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. KY juga menjaga menegakan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hukum. Baca juga: Komisi Yudisial Berharap DPR Setujui Usulan 6 Calon Hakim Agung Dikutip situs resmi Komisi Yudisial, Mahkamah Yudisil dibentuk melalui Amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001. Pembentukan KY didasari pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tidak kunjung tegak. Sehingga Komisi Yudisial dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yakni untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Ada beberapa tugas Komisi Yudisial, yakni:
Lihat Foto KOMPAS.com - Kekuasaan negara merupakan kewenangan suatu negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekuasaan negara yang bertujuan memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata. Macam kekuasaan negaraDalam buku Negara Kesatuan: Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006) karya Astim Riyanto, menurut teori tokoh John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga, yakni: Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membenarkan undang-undang. Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), sebelum munculnya badan legislatif, hukum didikte oleh raja. Legislatif awal termasuk parlemen Inggris dan Icelandic Althing (didirikan sekitar 930). Baca juga: Musyawarah: Arti, Ciri-cirinya dan Manfaat Kekuasaan mereka dapat mencakup pengesahan undang-undang, penetapan anggaran pemerintah. Kemudian pengukuhan janji eksekutif, penyelidik cabang eksekutif, memakzulkan dan memindahkan dari anggota kantor eksekutif dan kehakiman. Selain itu juga memperbaiki keluhan konstituen. Anggota dapat ditunjuk atau dipilih secara langsung dan tidak langsung. Mereka dapat mewakili populasi, kelompok tertentu, atau wilayah teritorial. Dalam sistem presidensial, eksekutif dan legislatif terpisah. Pada sistem parlementer, anggota cabang eksekutif dipilih dari keanggotaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Mereka juga memiliki kekuasan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Selain itu juga menunjuk pejabat, merumuskan dan melembagaka kebijakan luar negeri. Baca juga: Prinsip Koperasi Kekuasaan federatif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Kekuasaan negaraa menurut Montesquieu lewat teori Trias Political membagi kekuasaan dalam tiga macam, yakni: Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentukundang-undang. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang Baca juga: Modal Koperasi Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang. Dalam kekuasaan tersebut juga untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Pada kekuasaan tersebut sering juga menyelesaikan kasus-kasus administrasi, perselisihan antara individu, kelompok, badan hukum, dan lembaga pemerintah mengenai penerapan undang-undang atau implementasi program pemerintah. Sebagian besar sistem hukum telah memasukan prinsip kedaualatan negara. Di mana pemerintah tidak dapat digugat oleh peradilan non-negara tanpa persetujuan mereka. Dua teori tokoh tersebut yang menjadikan dasar pembagian kekuasaan negara. Tujuannya tersebut agar tidak adanya pembagian kekuasaan agar tidak terjadi kekuasaan yang absolut. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |