Yang diberi tugas penjaga pondokan haji disebut

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dalam proses pelaksanaan ibadah haji, jamaah haji pasti akan dipandu oleh sebuah organisasi yang dikenal dengan muasasah haji. Organisasi tersebut beranggotakan para mutawif (pembimbing tawaf yang biasa disebut syekh) dan muzawir (pembimbing ziarah). Selain membimbing, muasasah haji juga bertugas dan bertanggung jawab dalam melayani berbagai kebutuhan jamaah haji lainnya, seperti akomodasi dan transportasi.

Selain itu, muasasah juga mempunyai tugas dan kewajiban untuk menyambut kedatangan para jamaah haji. Kemudian, mereka harus memberikan petunjuk-petunjuk yang perlu diperhatikan dan ditaati para jamaah haji selama mereka beribadah di sana.

Muasasah haji pertama kali dibentuk Pemerintah Arab Saudi pada 3 Mei 1984 berdasarkan putusan Menteri Haji dan Wakaf Kerajaan Arab Saudi. Muasasah didirikan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada para jamaah haji, baik ketika mereka berada di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.

Sejak tahun itu pula, Arab Saudi mulai mengalihkan fungsi syekh menjadi bagian dari muasasah. Sehingga, para jamaah haji tinggal mengikuti petunjuk maktabnya masing-masing. Dengan demikian, para jamaah haji diatur dalam sistem kerja muasasah tersebut.

Muasasah sendiri dibagi dalam dua sektor yang diatur berdasarkan pembagian wilayah dan tugasnya masing-masing, yakni di Madinah dan Makkah.

Muasasah di Makkah dikenal dengan Muasasah Mutawifah. Muasasah ini menaungi 38 maktab (daerah) dan menyediakan ratusan pemondokan untuk para jamaah haji. Setiap pemondokan berada di bawah naungan maktab. Dengan sistem seperti ini, proses pelaksanaan ibadah haji diharapkan dapat lebih aman, tertib, dan lancar. Namun, daerah pelayanan Muasasah Mutawifah tak hanya terfokus di Makkah, tapi juga mencakup Arafah dan Mina.

Tugas dan kewajiban Muasasah Mutawifah antara lain menyambut kedatangan jamaah haji dan memberikan petunjuk lengkap yang berkaitan dengan ibadah haji. Sedangkan, sistem pelayanannya, yakni setiap rombongan haji ditempatkan pada satu maktab untuk menjaga keutuhan kelompok tersebut.

Secara organisatoris, Muasasah Mutawifah terdiri dari dewan pengurus muasasah, lajnah tanfiziah, dan bagian-bagian yang mengurus pelayanan umum. Di antaranya, akomodasi, transportasi, konsumsi, penyuluhan, dan bimbingan serta keuangan dan administrasi.

Sedangkan, di Madinah terdapat muasasah lainnya, yakni Muasasah Adilla Muwahadah. Sama seperti Muasasah Mutawifah, Muasasah Adilla juga berkewajiban untuk menyambut jamaah haji.

Perbedaannya, Muasasah Adilla memberi petunjuk-petunjuk lengkap yang berkaitan dengan keperluan ziarah yang hendak dilakukan jamaah haji. Selain itu, Muasasah Adilla juga bertugas untuk mengakomodasi keperluan jamaah haji selama berada di Madinah.

Sistem pelayanan Muasasah Adilla diterapkan dengan cara membagi setiap kelompok jamaah haji, kemudian ditempatkan bersama pada satu muzawir. Hal ini dilakukan guna menjaga keutuhan kelompok jamaah haji tersebut.

Bila ternyata ada pelayanan yang kurang baik, para jamaah haji juga diberikan hak untuk melaporkannya. Mereka dapat mendatangi Muasasah Muzawir Pusat Madinah untuk mengadukan pelayanan yang kurang baik tersebut.

Dengan sistem muasasah ini, diharapkan akan terwujud pelayanan yang semakin baik kepada para jamaah haji. Selain itu, setiap masalah atau hambatan yang terjadi selama ibadah haji juga dapat diselesaikan dengan segera dan tak memakan banyak waktu.

Bukittinggi (PHU)--Penyelenggaraan ibadah haji sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Pemerintan Arab Saudi, namun di Tanah Air segala persiapan terus dilakukan pemerintah, salah satunya adalah pembekalan untuk Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) bagi jemaah haji.

Pembekalan Karu/Karom dalam rangka memberikan pemahaman dan penyaamaan persepsi terhadap tugas dan fungsi Ketua Regu dan Ketua Rombongan sambil menunggu keputusan pemerintah terkait pemberangkatan jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bukittinggi Kasmir mengatakan pembentukan Ketua Regu dan Rombongan untuk mengakomodir keperluan dan kepentingan jemaah haji Kota Bukittinggi.

"Karu dan Karom ini memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.  Tugas pokok Karu adalah membantu pelaksanaan tugas ketua rombongan jamaah haji dan petugas yang menyertai jamaah (petugas kloter) yang bertugas di bidang pelayanan umum, ibadah dan kesehatan," kata Kasmir saat Pembinaan dan Pembekalan Karu/Karom di Aula MAN 2 Bukittinggi, Kamis (08/04).

Yang diberi tugas penjaga pondokan haji disebut

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Joben menyampaikan fungsi Karu antara lain adalah membantu para anggota regu, menjaga keutuhan, keamanan dan kenyamanan anggota regu, meneruskan informasi, pengumuman atau petunjuk dari Karom dan petugas kloter, mengatur, membantu dan menjaga regunya selama di perjalanan maupun dalam melaksanakan ibadah haji serta menyelesaikan atau melaporkan permasalahan yang ada kepada Karom.

Sementara itu lanjut Joben, Karom sendiri  memiliki tugas pokok untuk membantu pelaksanaan tugas ketua kloter yang menyertai jamaah haji di bidang pelayanan umum dan ibadah.

"Adapun fungsi Karom antara lain mengkoordinir tugas Karu untuk mengikuti rapat koordinasi/informasi dari petugas kloter maktab, mengatur, membantu dan menjaga pelaksanaan ibadah haji rombongannya sesuai manasik agar mendapat haji mabrur, serta menyelesaikan dan melaporkan masalah yang terjadi kepada petugas kloter," terang Joben.

Sementara itu Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Bukittinggi Tri Andriani Djusair mengatakan kegiatan Pembinaan dan Pembekalan Karu/Karom ini dilaksanakan untuk memberikan Pembekalan agar Karu/Karom mengetahui dan memahami tugas dan fungsinya secara bertahap mulai dari tanah air hingga di tanah suci nanti.

"Kita berharap sambil menunggu keputusan pemerintah terkait pemberangkatan jemaah haji tahun 1442 H/2021 M para Ketua Regu dan Ketua  Rombongan jemaah haji Kota Bukittinggi sudah memahami tugas dan fungsi masing-masing sehingga tidak ada keraguan lagi dalam melaksanakannya," kata Tri.

"Kami juga berharap, setelah mendapat pembekalan ini para Karu dan Karom dapat melaksanakan tugas yang telah diberikan dengan baik dan penuh tanggung jawab, sehingga seluruh Jama'ah dapat terlayani dengan baik dan seluruh keperluannya pun dapat terakomodir dengan baik," tandasnya.

Hadir pula Ketua Karom Kloter 9 tahun 2019 Gusrizal DT Salubuak Basa sebagai pembicara. Gusrizal didapuk untuk membeberkan tugas dan fungsi Karu dan Karom dalam perspektif saat menjadi Karom Kloter 9 tahun 2019 lalu.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mengadakan Pembinaan/Pembekalan bagi para Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) Calon jamaah haji  1440 H/2019M. Pembinaan ini diinisiasi Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah dan dilaksanakan di Kantor Kemenag Sinjai, Kamis (27/6) kemarin.

Kegiatan Tersebut  dibuka secara resmi oleh  Kepala Kemenag Sinjai, H Abd Hafid didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Syamsu Alam beserta Staff PHU Kankemenag Sinjai Mappiati.

Abd Hafid mengatakan untuk mengakomodir keperluan dan kepentingan calon jamaah haji Kabupaten Sinjai yang berjumlah 239 orang, maka dibagi ke dalam 21 regu dan enam rombongan. Dari masing-masing regu dan rombongan dipilih satu orang untuk Karu dan Karom.

"Karu dan Karom ini memiliki tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) masing-masing.  Tugas pokok Karu adalah membantu pelaksanaan tugas ketua rombongan jamaah haji dan petugas yang menyertai jamaah (petugas kloter) yang bertugas di bidang pelayanan umum, ibadah dan kesehatan," ujarnya dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (28/6).

Sementara itu Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Syamsu Alam menjelaskan kegiatan Pembinaan dan pembekalan Karu/Karom ini dilaksanakan agar mereka mengetahui dan memahami tugas dan fungsinya step by step. Tugas mereka dimulai dari tanah air hingga di tanah suci nanti.

Dengan pembekalan yang natang, diharapkan nanti dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, mereka sudah mengerti dan tidak ada keraguan lagi dalam melaksanakannya.

"Kami berharap, setelah mendapat pembekalan ini para Karu dan Karom dapat melaksanakan tugas yang telah diberikan dengan baik dan penuh tanggung jawab, sehingga seluruh Jemaah dapat terlayani dengan baik dan seluruh keperluannya pun dapat terakomodir dengan baik," ucapnya.

Fungsi Karu sendiri antara lain meliputi;

1.Membantu para anggota regu, menjaga keutuhan, keamanan dan kenyamanan anggota regu.

2.Meneruskan informasi, pengumuman atau petunjuk dari Karom dan petugas kloter

3.Mengatur, membantu dan menjaga regunya selama di perjalanan maupun dalam melaksanakan ibadah haji

4.Menyelesaikan atau melaporkan permasalahan yang ada kepada Karom.

Karom memiliki tugas pokok untuk membantu pelaksanaan tugas ketua kloter yang menyertai jamaah haji di bidang pelayanan umum dan ibadah. Adapun fungsi Karom meliputi;

1.Mengkoordinir tugas Karu untuk mengikuti rapat koordinasi/informasi dari petugas kloter maktab

2.Mengatur, membantu dan menjaga pelaksanaan ibadah haji rombongannya sesuai manasik agar mendapat haji mabrur

3.Menyelesaikan dan melaporkan masalah yang terjadi kepada petugas kloter.