Tindakan yang tepat dilakukan oleh warga masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum, yaitu

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Kesadaran hukum  merupakan kesadaran yang ada dalam setiap individu manusia berkaitan dengan hukum atau apapun yang seharusnya hukum itu berlaku. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kesadaran hukum adalah pengetahuan tentang perilaku tertentu yang sudah diatur oleh hukum sehingga orang akan cenderung untuk lebih mematuhi aturan dalamn hukum tersebut sehingga akan terhindar dari bentuk penyimpangan sosial. Lebih lanjut kesadaran hukum ini sangat dibutuhkan oleh negara untuk mencapai negara yang adil dan makmur. Sehingga tujuan negara dengan menerapkan hukum itu sendiri dapat tercapai.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Namun demikian, tidak sedikit negara yang secara kemajuan sangat tertinggal justru disebabkan karena kesadaran hukum yang dimiliki oleh penduduk sangat rendah dan berbagai faktor perubahan sosial . Sehingga negara tidak dapat menempuh tujuannya karena terlalu sibuk untuk menertibkan pelanggaran-pelanggara hukum yang dilakukan oleh warganya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum. Artikel berikut akan membahas tentang 5 faktor kesadaran hukum yang wajib diketahui. Dengan mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum ini, diharapkan pembaca dapat meningkatkan kesadaran hukum. Karena itu, kesadaran hukum itu sangat penting dibutuhkan oleh suatu negara. Berikut ulasannya faktor yang mempengrauhi kesadaran hukum.

  1. Pengetahuan Tentang Kesadaran Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Bisa jadi karena kurang memiliki pengetahuan tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri. Jika menemui hal ini, maka dapat dipastikan negara harus menempuh jalur untuk menyebarkan luaskan segara perturan di dalam hukum agar masyarakat dapat mengetahui peraturan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam hukum negara. Selain itu masih adanya macam-macam bencana alam di Indonesia.

  1. Pengakuan Terhadap Ketentuan Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah pengakuan terhadap ketentuan hukum. Masyarakat yang mengetahui ketentuan dalam hukum dan kegunaannya dalam norma hukum. Artinya, ada beberapa masyarakat yang memahami terhadap peraturan yang ada di dalam hukum. Namun, hal ini belum cukup untuk membuat masyarakat mengakui ketentuan tersebut. Adakalanya memang masyarakat yang lebih mengetahui peraturan dalam hukum lebih berpotensi untuk mematuhi hukum. Dan juga biasanya mereka lebih sadar terhadap hukum yang berlaku. Untuk hukum kelautan juga harus memperhatikan  batas wilayah laut Indonesia.

  1. Penghargaan Terhadap Ketentuan Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah penghargaan terhadap ketentuan hukum. Pengertian ini mengandung bahwa sejauh manakah suatu tindakan maupun perbuatan dari masyarakat yang dilarang oleh hukum. Selain itu, juga dengan reaksi masyarakat yang berdasarkan pada sistem nilai yang berlaku di masyarakat tersebut. Bisa jadi sangat dimungkinkan masyarakat dapat menentang dan juga dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlak. Hal itu sesuai dengan kepentingan masyarakat yang sudah terjamin pemenuhannya. Hal itu dilakukan untuk perkembangan wilayah Indonesia.

  1. Penataan Terhadap Ketentuan Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah penataan terhadap ketentuan hukum. Prinsip utama dari tugas hukum itu sendiri adalah untuk mengatur segala kepentingan warga masyarakat. Pada dasarnya kepentingan itu terlahir dari berdasarkan nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat itu sendiri. Biasanya hal itu akan merujuk pada anggapan tentang apa yang mereka lakukan yakni baik atau buruknya kepentingan itu sendiri.

  1. Ketaatan Masyarakat Terhadap Hukum

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum. Meskipun dengan keberadaan keragaman suku bangsa dan budaya di Indonesia.

 

Penulis : Gilang

Editor     : Tahang

Publish : Tahang

Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat wajib dilakukan semua pihak agar tertib hukum dapat berjalan lancar. Hukum adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengatur sebuah lembaga atau sebuah kelompok masyarakat tertentu. Hukum muncul untuk mengatur norma dan kehidupan masyarakatnya agar tidak saling mencelakai satu sama lain. Hukum mengatur semua regulasi tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat. Dari pengertian inilah diketahui bahwa hukum mengatur semua tindakan manusianya. Sebagai salah satu contoh sederhana adalah hukum membuang sampah, ada beberapa tempat di penjuru dunia yang melarang warganya untuk membuang sampah sembarangan dan akan terkena pidana jika melakukannya. Hal itu membuat tempat tersebut menjadi bersih dan lebih teratur. Itulah guna dari hukum, yakni untuk membuat suatu keadaan, baik poitik, sosial, maupun ekonomi dan beberapa bidang yang lain menjadi lebih tertata dan lebih baik.

Kesadaran Hukum

Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat ada banyak caranya. Hukum sejatinya tak akan pernah bisa terjadi bila tidak ada kesadaran untuk mentaatinya. Akan tetapi, ada satu teori yang mengatakan bahwa hukum tidak mengikat masyarakatnya kecuali atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakatnya itu sendiri. Karena itulah kesadaran hukum menjadi sangat penting karena dalam beberapa literatur tentang hukum dan beberapa bacaan yang menjadi acuan tentang hukum, kesadaran akan hukum juga bisa membentuk hukum itu sendiri. Tentunya, selain ia menguatkan dan memanfaatkan hukum itu secara maksimal. Dalam kesadaran hukum, perlu ada beberapa hal yang ditekankan agar kesadaran hukum itu sendiri bisa berlaku sebagai mana mestinya.

  1. Kesadaran hukum harus didasari dengan pengetahuan apa itu hukum. Jika seseorang tak tahu apa itu hukum ia tentu saja tak bisa menjalankan hukum sebagai mana mestinya. Ia mesti tahu bahwa hukum adalah hal penting untuk masyarakat karena hal itu melindungi masyarakat dari keadaan tak berhukum.
  2. Selain pengetahuan akan hukum, pemahaman akan hukum juga menjadi penting. Ketika seseorang hanya tahu saja dan tidak paham sepenuhnya, maka akan terjadi salah paham yang mengakibatkan hukum tidak berjalan sebagai mana mestinya. Pemahaman tentang hukum itu menjadi satu hal yang harus dimiliki oleh setiap individu yang menjalankan hukum. Pemahaman dalam hal ini berarti pengetahuan tentang setiap isi dalam satu pasal dan juga bagaimana pasal itu bisa terbentuk dan bagaimana menjalankan pasal tersebut.
  3. Selanjutnya adalah kesadaran tentang kewajiban hukum kita terhadap orang lain. Hal itu juga penting karena itu akan bisa membuat hukum berjalan sebagai mana mestinya. Ketika seseorang tahu apa yang boleh dan tak boleh ia lakukan pada orang lain, dan sadar bahwa akan ada ganjaran dari setiap hal yang ia lakukan, baik atau pun tidak baik, mereka akan secara otomatis memiliki kesadaran hukum.
  4. Menerima hukum, meskipun orang-orang tahu dan paham akan hukum, mengerti kewajiban hukum mereka terhadap orang lain, apabila mereka tidak mau menerima hukum tersebut, maka keadaan sadar hukum tidak akan terwujud dan hukum tidak akan bisa berjalan sebagai mana mestinya. Menerima hukum adalah satu aturan pasti yang harus ditaati jika hukum ingin berjalan. Membuat masyarakat menerima hukum memang bukan persoalan mudah, akan tetapi, pengajaran-pengajaran yang dilakukan secara berkala akan memberikan efek penerimaan hukum oleh masyarakat itu sendiri.

Jika hendak ditelaah dari beberapa point di atas mengenai bagaimana kesadaran hukum itu bisa berjalan, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk membuat keempat point itu berjalan sebagai mana mestinya dan membuat kesadaran hukum muncul. Beberapa point tersebut antara lain;

  • Tindakan. Hal ini menjadi salah satu cara utama dan pertama untuk menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat. Tindakan bisa dalam bentuk hukuman jika melanggar hukum, dan penghargaan bagi yang menaati hukum.
  • Pendidikan. Segala hal tentang pengetahuan, pemahaman, kesadaran hukum orang lain, dan menerima hukum, harus disampaikan dengan cara yang tepat. Pendidikan adalah salah satu cara yang tepat untuk menyampaikannya. Hal ini tentunya bisa dimulai dari lingkaran keluarga, lalu ke sekolah dan baru kemudian ke masyarakat secara luas.
  • Kampanye. Kampanye juga merupakan salah satu bentuk pengenalan terhadap hukum. Ketika seseorang mengenal tentang hukum, ganjarannya ketika mereka melanggar dan penghargaan yang mereka dapatkan ketika mereka mentaati, maka mereka akan bisa memiliki kesadaran atas hukum itu sendiri.

Baca : Bahaya Akibat Jika Tidak Ada Keadilan Dalam Masyarakat – Pengertian Grasi – Pengertian Amnesti

Demikianlah beberapa pengertian tentang hukum, kesadaran hukum, dan bagaimana membuat kesadaran hukum itu muncul. Pada dasarnya, jika semua manusia ingin hidup lebih baik dengan bersama-sama, maka kesadaran hukum itu akan muncul dengan sendirinya. Ingat! Bersama-sama sebagai makhluk sosial yang baik.