Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5, Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain :
Penjelasan UUPM Pasal 70 Ayat 2, pembinaan, pengaturan dan pengawasan efek berikut ini tidak dilaksanakan oleh Bapepam, untuk efek yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
Surat Berharga (EFEK)
ObligasiKarakteristik :
Jenis-jenis obligasiObligasi dapat dipandang dari beberapa segi untuk mengklasifikasikan jenis-jenis obligasi, yang didasarkan pada:
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam investasi pada obligasi :
Resiko-resiko dalam investasi obligasi :
Surat Berharga Bersifat EkuitasMenurut Penjelasan pasal 83 UUPM, surat berharga bersifat ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Saham BiasaKarakteristik :
Jenis saham dilihat dari cara peralihannya, dibedakan:
Efek bersifat saham yang terkait dengan cross border listing :
Saham PreferenKarakteristik :
Jenis saham preferen :
Obligasi Konversi
Karakteristik :
WaranPenjelasan pasal 1 ayat 5 UUPM : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan sejak efek dimaksud diterbitkan. Perbedaan waran dan convertible bond :
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Preemptive RightMenurut Penjelasan pasal 82 ayat 1 UUPM, HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Karakteristik :
Instrumen DerivatifInstrumen derivatif adalah suatu jenis instrument finansial yang manfaat dan nilainya bergantung pada jenis instrumen finansial lainnya (biasa disebut underlying asset). Karakteristik :
Beberapa instrumen derivatif
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK)Reksa Dana Kontrak Investasi KolektifAdalah Reksa Dana yang menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang. Portofolio Efek Reksa Dana KIK:
Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) / EBAAdalah unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit, serta asset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Jenis Efek Beragun Aset :
DerivatifMengenal DerivatifEfek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek "utama" baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek "utama" maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets. Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market. Derivatif KeuanganDerivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya. Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki. Dasar Hukum
Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI:
WaranIstilah Waran sebenarnya berasal dari Covered Warrant. Waran hampir sama dengan opsi saham (option), dipergunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging). Covered Warrant umumnya diterbitkan oleh perusahaan keuangan seperti investment bank, bank, lembaga pemerintah atau institusi lain yang bukan emiten atau perusahaan publik. Dalam perkembangannya, mulai banyak emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan Covered Warrant. Seperti halnya produk opsi saham (option) yang dibedakan antara put option dan call option, Covered Warrant juga dibedakan antara put warrant dan call warrant. Pada umumnya Waran yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah call warrant, di mana pemegang Waran diberikan hak untuk membeli atau melaksanakan hak untuk membeli saham yang diterbitkan oleh emiten tersebut pada jumlah dan harga tertentu serta pada waktu tertentu. Saat ini cukup banyak emiten di BEI yang menerbitkan Waran. Umumnya Waran diterbitkan sebagai pemanis (sweetener) bersamaan dengan penerbitan saham baru baik dalam rangka penawaran umum (initial public offering/IPO) ataupun penawaran umum terbatas (right issue). Karena diterbitkan sebagai pemanis, umumnya emiten sebagai penerbit Waran tidak memperoleh dana (premi) dari penerbitan waran tersebut.
Karena diterbitkan sebagai sweetener, maka waran yang diterbitkan tadi merupakan bonus cuma-cuma bagi investor. Jika harga saham XYZ mengalami kenaikan saat masuk pasar sekunder, maka investor selain memperoleh keuntungan berupa capital gain, juga mendapatkan keuntungan berupa waran. Sebab, saat masuk ke pasar sekunder waran yang diberikan secara cuma-cuma tadi juga diperdagangkan pada papan yang terpisah. Artinya waran itu mempunyai nilai yang besarnya akan terbentuk sesuai dengan mekanisme pasar. Jika harga saham misalnya naik menjadi Rp 1.100 dan waran diperdagangkan dan ditutup pada harga Rp 100, maka berarti capital gain yang diperoleh investor dari setiap saham adalah Rp 100 plus setengah dari nilai waran. Lalu apa untungnya bagi investor membeli waran? Seperti disebutkan di atas Waran hampir sama dengan opsi, ia adalah hak. Karena di Indonesia yang dimaksud Waran adalah call warrant, maka berarti investor mempunyai hak membeli saham pada harga tertentu (dalam contoh ini exercise price Rp 1.200). Pemegang Waran akan untung jika harga saham di pasar lebih tinggi dari exercise price plus harga pembelian Waran. Dalam contoh ini, jika investor membeli waran di Rp 100, maka ia akan untung jika harga saham saat jatuh tempo berada di atas Rp 1.300 (Rp 1.200 + Rp 100). Jika saat jatuh tempo harga saham Rp 2.000, maka investor akan meraih gain Rp 700 per saham. Tapi jika harga saham turun di bawah Rp 1.200, investor tidak perlu menggunakan haknya untuk membeli. Artinya, potensi kerugian paling tinggi yang bisa terjadi pada investor sebesar harga waran yang dibelinya di pasar. |