Show
Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN Bab II pasal 2 menjelaskan mengenai tujuan SPPN adalah untuk menjamin terciptanya integrase, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah. © Copyright 2016 - 2022 Kanal Pengetahuan FKKMK UGM
Perencanaan pembangunan nasional menjadi biang dari berbagai permasalahan nasional. Tanpa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang terintegrasi, Pembangunan Nasional hanyalah lelucon belaka. Apa itu Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional?. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Perencanaan Pembangunan Nasional di atur dengan sebuah Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disahkan pada tanggal 5 Oktober 2004 di Jakarta oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2004 oleh Sekretaris Negara Bambang Kesowo di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya, UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur tentangAsas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional, Penyusunan dan Penetapan Rencana, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana, Data dan Informasi, dan Kelembagaan. Undang-UndangNomor 25 tahun 2004tentangSistem Perencanaan Pembangunan NasionalPertimbangan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah:
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah:
Isi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah sebagai berikut (bukan format asli): Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIIDATA DAN INFORMASIPasal 31Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang ini. Pasal 36Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Pasal 37Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. |