Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Pada kesempatan kala ini, rumaysho.com akan melanjutkan mengenai syarat jual beli sebagai tindak lanjut dari bahasan sebelumnya: Syarat bagi Orang yang Melakukan Akad Jual Beli. Di antara syarat barang yang akan dijual adalah bukan barang yang haram, sehingga dilarang jual beli khomr dan babi. Begitu pula tidak boleh menjual barang yang mengandung ghoror (ketidakjelasan), yaitu untung-untungan, bisa mendapat yang bagus, bisa mendapat yang berkualitas rendahan.

Berikut rincian syarat yang berkaitan dengan barang yang akan dijual:

Pertama: Barang yang dijual adalah barang yang mubah pemanfaatannya

Dari sini, barang yang haram pemanfaatannya seperti khomr, babi, dan alat musik maka tidak boleh diperdagangkan. Mengenai rincian barang yang terlarang diperjualbelikan, silakan melihat tulisan sebelumnya di web ini: Barang yang Haram Diperdagangkan.

Kedua: Barang yang dijual dan uang yang akan diberi bisa diserahterimakan

Karena sesuatu yang tidak bisa diserahterimakan ketika akad, maka seperti tidak ada sehingga jual belinya tidak sah. Contoh yang terlarang dalam masalah ini:

–       Menjual budak yang kabur

–       Menjual unta yang kabur

–       Menjual burung yang terbang di udara

–       Menjual barang yang telah dirampas bagi orang yang mampu mengambilnya kembali

–       Ikan dalam kolam

Namun jika barang-barang di atas mampu untuk diserahterimakan semisal kebiasaan burung yang terbang di udara pasti akan kembali ke sangkarnya, atau ikan yang sudah dijaring sehingga mudah ditangkap, atau si pembeli mampu menangkap budak atau unta yang kabur, maka sah jual belinya.

Ketiga: Barang dan uang diketahui dengan jelas dan tidak boleh ada ghoror (ketidak jelasan)

Dari sini, tidak boleh membeli barang yang tidak bisa dilihat atau tidak diketahui, seperti membeli janin yang masih dalam kandungan, atau membeli susu yang masih dalam ambingnya.

Dalam hadits dilarang jual beli mulamasah, yaitu baju yang telah disentuh, itulah yang diambil. Begitu pula jual beli munabadzah juga terlarang, yaitu seseorang melemparkan baju pada yang lain, maka itulah yang diambil. Kedua jual beli ini mengandung ghoror atau spekulasi tinggi, yaitu adanya ketidak jelasan ketika membeli. Boleh jadi yang didapat bagus dan boleh jadi yang didapat adalah kualitas rendahan.

Dari Abu Sa’id, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ ، وَهْىَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ ، قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ ، وَنَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144).

Begitu pula terlarang juall beli hashoh (lemparan dengan kerikil), yaitu hasil lemparan kerikil jatuh pada pakaian, itulah yang dibeli. Dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513).

Masalah ghoror (ketidakjelasan), inilah sebab utama yang membuat mayoritas jual beli menjadi tidak sah. Namun ada ghoror yang dibolehkan, yaitu:

1. Yang mengandung spekulasi kerugian yang sedikit. Sebagaimana Ibnu Rusyd berkata,

الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز

“Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror pada barang dagangan yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”.

2. Merupakan ikutan dari yang lain, bukan ashl (pokok). Jika kita membeli janin dalam kandungan hewan ternak, itu tidak boleh. Karena ada ghoror pada barang yang dibeli. Sedangkan jika yang dibeli adalah yang hewan ternak yang bunting dan ditambah dengan janinnya, maka itu boleh.

3. Dalam keadaan hajat (butuh). Semacam membeli rumah di bawahnya ada pondasi, tentu kita tidak bisa melihat kondisi pondasi tersebut, artinya ada ghoror. Namun tetap boleh membeli rumah walau tidak terlihat pondasinya karena ada hajat ketika itu.

4. Pada akad tabarru’at (yang tidak ditarik keuntungan), seperti dalam pemberian hadiah. Kita boleh saja memberi hadiah pada teman dalam keadaan dibungkus sehingga tidak jelas apa isinya. Ini sah-sah saja. Beda halnya jika transaksinya adalah mu’awadhot, ada keuntungan di dalamnya semacam dalam jual beli.

Demikian bahasan kami mengenai syarat jual beli. Moga kita selalu memperhatikan hal ini saat kita melakukan akad. Semoga Allah selalu memberkahi jual beli yang kita lakukan.

Wallahu a’lam. Wa billahit taufiq.

Referensi:

  1. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
  2. Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H.
  3. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Rabi’uts Tsani 1433 H

www.rumaysho.com

Rukun jual beli dalam Islam tentu harus diketahui oleh masyarakat secara umum. Tujuannya adalah agar transaksi semakin mudah dan sesuai dengan anjuran agama. Sebab, sektor perekonomian tersebut saat ini semakin meningkat pesat terutama dalam bidang bisnis digital.

Agama Islam sudah menunjukkan hukum setiap kegiatan untuk mengarahkan umatnya agar lebih terarah dan menjalankan sesuai syariat yang sudah ditentukan. Hal ini juga termasuk dalam perihal kegiatan jual beli karena cukup penting untuk menjamin keabsahannya, berikut ulasannya:

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

1. Pengertian Rukun Jual Beli dalam Islam

Rukun merupakan suatu hal penting yang harus dipenuhi sebelum melakukan jual beli. Hal ini karena akan menentukan tingkat keabsahannya. Meskipun hanya tertinggal satu poin saja maka akan beresiko membatalkan akadnya, apalagi pada masa modern ini yaitu dengan sistem online.

Dewasa ini sebagian besar masyarakat dalam melakukan transaksi kurang memperhatikan terkait dengan batasan syariat, sehingga seringkali melanggar ketentuan. Hal ini seringkali dilakukan untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda bahkan ada yang menggunakan cara kurang baik.

Dalam ajaran Islam sendiri, terdapat lima pilar utama yang menjadi Rukun Islam, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, menegakan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan, serta menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Hal ini diahas dalam buku Memahami Rukun Islam.

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

2. Pengertian Jual Beli dalam Islam

Jual beli sendiri adalah pertukaran suatu barang karena memiliki nilai dengan uang atau alat pembayaran lain yang diakui pada suatu daerah tertentu. Transaksi ini ditujukan agar mendapatkan produk lainnya guna memenuhi kebutuhan baik bersifat primer maupun sekunder.

Kata tersebut sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu al bay yang berarti jual beli, sedangkan secara harfiah didefinisikan sebagai pertukaran atau mubadalah. Sebutan ini digunakan untuk menyebutkan penjual maupun pembeli sebagai penentu keabsahan dari transaksinya.

Proses jual beli ini masuk ke dalam topik Ekonomi Islam yang terdiri dari Hukum jual Beli, Jual Beli Murabahah, Jual Beli Salam serta Jual Beli Istishna yang secara detil dicoba dibahas dalam buku Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam dibawah ini.

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

3. Rukun Jual Beli dalam Islam

Jual beli menjadi salah satu sektor perekonomian yang memiliki peran penting untuk menjalankan roda kehidupan masyarakat baik secara konvensional maupun sistem digital. Hal ini bisa dilakukan apabila memenuhi syarat dan rukun sesuai peraturan terbaru:

Peraturan jual beli dalam Islam sudah diatur dengan jelas, namun seiring perkembangan zaman  saat akan melakukannya perlu adanya pengkajian ulang dari sumber terpercaya agar transaksi yang dilakukan sah. Secara umum terdapat beberapa rukunnya berikut ulasannya:

  • Barang atau jasa yang akan diperjual belikan.
  • Pihak penjual dan pembeli yang melakukan transaksi.
  • Harga dapat diukur dengan nilai uang atau alat pembayaran lain yang berlaku disuatu daerah.
  • Serah terima atau ijab qobul.

4. Syarat Jual Beli dalam Islam

  1. Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan ridha.
  2. Penjual dan pembeli dalam keadaan cakap, sadar, dan dewasa
  3. Adanya akad alias kesepakatan jual beli kedua belah pihak.
  4. Barang yang diperjual belikan adalah dimiliki sepenuhnya oleh penjual.
  5. Objek yang diperjual belikan bukanlah barang yang terlarang atau haram.
  6. Harga jual beli itu harus jelas.

Inti dari syarat jual beli dalam Islam adalah transparansi, tanpa paksaan, jujur, jelas nilai transaksi, jumlah, dan beratnya sehingga kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli sama-sama mendapatkan keuntungan.

Sebaiknya hindari perkara yang masih sama jika belum terdapat fatwa penguat, berikut ulasannya:

Dalam hal ini timbul larangan yang menyebutkan bahwa jual beli tidak diperbolehkan dilakukan oleh orang tidak berakal. Kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerugian antara satu atau kedua belah pihak. Oleh karenanya syarat pertama adalah penjual dan pembeli adalah orang berakal.

  • Terkait Objek pada Jual Beli Konvensional
  1. Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat.
  2. Pihak penjual dan pembeli dalam keadaan sedar, cakap, dan dewasa
  3. Keberadaan barang harus nampak.
  4. Barang Yang Dijual Dimiliki sendiri oleh penjual.
  5. Dilarang menjual barang yang bukan dimiliki oleh penjual secara utuh.
  6. Diserahkan langsung saat akad.

Jual beli sendiri harus dilaksanakan tanpa adanya paksaan sehingga kedua belah pihak rela menjalankannya. Hal ini berdasarkan kaidah muamalah yaitu an taradin minkum (suka sama suka atau saling memiliki kerelaan) guna menghindari kekecewaan nantinya.

  • Terkait dengan Nilai Tukar
  1. Harus suci (bukan barang najis).
  2. Ada manfaatnya.
  3. Dapat dipindahkan/ serah terima.
  4. Dimiliki sendiri atau yang mewakilinya.
  5. Diketahui oleh penjual dan pembeli.
  1. Penjual harus melampirkan foto produk.
  2. Menyertakan spesifikasi secara lengkap.
  3. Menyediakan garansi jika ada kecacatan.

Adanya syarat Jual Beli Online menandakan bahwa adanya perkembangan ekonomi yang terjadi yang tidak dapat dipisahkan dengan sejarah Islam itu sendiri. Hal ini dibahas pada buku Pengantar Ekonomi Islam yang ada dibawah ini.

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

5. Pendapat Ulama Tentang Syarat Jual Beli dalam Islam

Secara istilah jual beli adalah transaksi tukar menukar barang dengan konsekuensi beralihnya kepemilikan yang dapat terlaksana karena adanya akad. Hal tersebut bisa termasuk perbuatan maupun ucapan.

Sedangkan menurut Sheikh Taqiyuddin Al-Husny menjelaskan bahawa transaksi jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan tasharruf (pengelolaan). Agar sah maka harus disertai lafadz ijab qobul. Berdasarkan penjelasan tersebut, berikut beberapa syaratnya:

  • Adanya Penjual dan Pembeli

Dalam hal ini ada syarat dan ketentuan baik untuk penjual maupun pembeli yaitu berakal, bukan anak kecil serta ahli dalam bidang tersebut. hal ini untuk meminimalisir terjadinya penipuan serta kerugian baik dari satu atau kedua belah pihak.

Saat membeli barang tentu harus ada transparansi harga serta spesifikasinya. Secara umum syarat dari produk yang dijual adalah harus suci, tidak berupa najis atau haram. Selain itu juga harus melik sendiri dana tidak sedang terikat akad dengan orang lain.

Menurut para ulama syarat ini menjadi poin paling utama yang harus ada saat akad jual beli. Lafadz serah terima sendiri tidak ada aturan baku, hanya saja sesuai dengan kebiasaan masyarakat pada suatu lingkungan.

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

6. Jual Beli yang Terlarang dalam Islam

Jual beli dapat dilarang dalam agama jika dapat merugikan atau melanggar rukun dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Bahkan jika tetap Anda laksanakan maka bisa mengakibatkan keharaman pada hasilnya. Oleh karenanya agar dapat menghindarinya. Allah SWT berfirman:

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Adapun transaksi dapat dilarang karena beberapa hal misalnya haram zatnya, haram selain zatnya, dan tidak lengkap akadnya yaitu ketika rukun serta syaratnya ada kekurangan. Terakhir adalah terjadinya ta’alluq. Agar lebih jelas simak ulasan berikut:

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Kegiatan ini diartikan sebagai pengambil kelebihan saat melakukan transaksi jual beli dengan tata cara tertentu misalnya saja pembayaran sistem mencicil. Riba sendiri terbagi menjadi 4 golongan yaitu fadl, nasiah, qardh, dan jahiliyah.

Berasal dari istilah Arab yaitu al-khathir  yang artinya pertaruhan. Lebih lengkapnya gharar yaitu transaksi yang mengandung ketidakjelasan. Hal tersebut berlaku baik dari pihak pembeli maupun penjual sehingga membuka peluang besar terjadinya penipuan atau mengakibatkan kerugian.

Merupakan bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dengan disepakati bahwa pemenang akan mendapatkan hasilnya secara keseluruhan atau sesuai aturan. Jenis-jenis maisir yang harus dihindari seperti mengadu nasib dengan undian, bertaruh menggunakan uang. Allah SWT berfirman:

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Hal ini dapat terjadi ketika salah satu pihak menyembunyikan sesuatu yang berkaitan dengan transaksi tersebut dari pihak lain sehingga menimbulkan keuntungan pribadi. Tadlis dibagi menjadi 4 yaitu berdasarkan kuantitas, kualitas, harga, serta barang. Allah SWT berfirman:

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Definisi dari ghabn adalah penjual menaikkan harga di atas rata-rata pasar yang tidak diketahui oleh pembeli. Kegiatan ini terbagi menjadi dua yaitu perbedaan biaya tidak terlalu jauh serta lebih tinggi. Biasanya terjadi saat adanya kelangkaan dan tentunya membuat kondisi semakin sulit.

Kegiatan ini dilakukan dengan cara memanipulasi dengan menciptakan penawaran palsu untuk meningkatkan omset penjualan. Ba’i Najasy termasuk dalam kategori penipuan sehingga menjadikannya dilarang karena merugikan pihak pembeli.

Risywah adalah perbuatan membeli sesuatu yang bukan haknya kepada pihak lain atau lebih dikenal dengan istilah suap. Menurut pendapat para ulama sistem tersebut termasuk ke dalam dosa besar, karena sudah termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Jenis ini adalah manipulasi penawaran barang yang sedang langka di pasaran dengan biaya sangat tinggi. Umumnya mereka akan menimbun sehingga stok untuk umum menipis. Sebagai contoh yang terjadi saat awal masa pandemi yaitu masker dan hand sanitizer dibanderol sangat tinggi.

Sistem ikrah yaitu dengan memaksa seseorang untuk melakukan suatu hal. Tindakan tersebut bisa mengakibatkan seseorang menjadi terpojok dan akhirnya menuruti segala perintah dari perlakuan baik dengan imbalan atau secara cuma-cuma.

Hal ini berkaitan dengan berlakunya akad pertama dan tergantung akad kedua, tentunya akan menimbulkan tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu objek. Oleh karenanya ta’alluq menjadi dilarang untuk dilakukan karena dapat membawa dampak buruk kedepannya.

Transaksi ini identik dengan kondisi kepepet sehingga tidak menutup kemungkinan oleh orang lain dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan misalnya harga dibawah pasaran. Hal ini tentu masih sering terjadi di masyarakat pada umumnya.

7. Landasan Hukum Jual Beli dalam Islam

Islam merupakan agama yang sudah mencakup segala aspek kehidupan manusia agar bisa menjadi pedoman sehingga bisa memperoleh kebahagiaan hidup diakhirat kelak. Salah satunya yaitu dalam bidang perdagangan untuk menjalankan roda perekonomian.

Kebolehan Nya sudah diatur dalam Al-Quran maupun Al-Hadits sehingga bisa menjalankannya sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. tujuan utamanya agar transaksi seperti ini bisa menguntungkan kedua belah pihak tanpa harus menjatuhkan orang lain.

Al-Quran merupakan sumber hukum pertama dalam agama Islam dengan berbagai penjelasan mengenai beberapa hal vital, termasuk jual beli. Ada beberapa ayat yang membahas terkait bidang ini, berikut ulasannya:

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Pembahasan mengenai landasan hukum jual beli dan ekonomi Islam juga dapat Grameds pelajari pada buku Hukum Ekonomi Islam Edisi Revisi dibawah ini yang di dalamnya berupaya memandang, meninjau, serta meneliti permasalahan ekonomi dengan cara Islami.

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

8. Jenis-jenis Jual Beli dalam Islam

Sebagai makhluk ekonomi masyarakat dituntut memenuhi kebutuhan hidup dengan berbagai cara. Salah satu bidangnya adalah berdagang, hal ini karena Rasulullah dahulunya merupakan seorang pedagang yang dikenal dengan sebutan al-Amin karena kejujurannya. Berikut jenis-jenisnya:

  • Berdasarkan Keberadaannya

Barang menjadi poin penting yang menentukan tingkat keabsahan dari sebuah transaksi jual beli baik dalam bentuk nyata maupun berupa bentuk lainnya. Oleh sebab itu perlu mengetahui terkait hal tersebut agar dapat mengetahui hukumnya secara lebih terperinci. Simak ulasan di bawah ini:

A. Jual Beli yang Diperbolehkan

Salah satu pembahasan pokok dalam Islam adalah terkait dengan jual beli. Sejak zaman dahulu bidang tersebut mendapatkan perhatian khusus terutama pada masa modern ini. Kemajuan perkembangan zaman tentu harus diimbangi dengan ilmu agama yang kuat. berikut rinciannya:

  • Ainun Hadirah (Barang ada di Tempat Ijab Qabul)

Saat melakukan proses ini barang harus ada di tempat. Adapun hukum transaksinya adalah sah dan tidak bergantung pada proses yang dijalani oleh penjual dan pembeli dengan catatan harus adanya akad kesepakatan serta aspek sosial dan kejujuran. Hal tersebut berdasarkan pedoma berikut:

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

  • Ainun Mausufun dfi Al Dziman

Jual beli ini yaitu barang tidak di tempat namun spesifikasi dan keberadaan dapat dijamin sehingga akad jenis ini diperbolehkan. Sebagai contoh yaitu akad untuk membeli rumah namun mengadakan kesepakatan pada apartemen atau kantor Anda namun hindari adanya pelanggaran.

Perkembangan dunia modern dapat menjadi latar belakang dari transaksi ini yaitu spesifikasi dan wujud barang tidak berada di tempat akad. Sebagai contoh Anda membeli baju di ecommerce, dengan demikian meskipun tidak melakukan pertemuan secara langsung maka tetap dianggap sah.

B. Jual Beli yang Dilarang

Akad jual beli yang dilarang dalam Islam adalah adanya rukun yang tidak terpenuhi dan memungkinkan merugikan salah satu atau kedua belah pihak. hal ini dapat berkaitan dengan pelanggaran syariat, jika tetap dilakukan maka dapat membuat hasilnya dihukumi haram.

Adapun transaksi jual beli tersebut misalnya karena terdapat unsur atau zat haram di dalamnya misalnya saja daging babi, khamr, darah, bangkai, serta yang belum jelas jenis serta spesifikasi produknya. Apabila hal ini terjadi maka akadnya tidak sah sehingga Anda perlu menghindarinya.

C. Berdasarkan Perbandingan Harga Jual Beli

Saat ini jual beli semakin berkembang dengan berbagai macam sistem serta cara pengambilan keuntungan. Hal ini juga akan mempengaruhi terkait dengan keabsahannya, karena ditakutkan adanya riba sehingga bisa merugikan pihak pembeli.

Dalam pembahasan ini terbagi menjadi 3 jenis yaitu murabahah (jual beli dengan untung), tauliyah (harga modal), dan muwadha’ah (harga rugi). Tentunya dalam setiap modelnya terdapat aturan tersendiri yang harus dipenuhi agar prosesnya dapat dijalankan dan sesuai syariat.

Dengan berkembangnya sistem bisnis serta keuangan syariah diberbagai negara, sistem ekonomi serta keuangan syariah saat ini tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, namun juga digunakan sebagai pandangan serta sikap hidup halal. Oleh sebab itu, menjadi penting untuk memahami hal ini. Pelajari hal tersebut melalui buku Akad Jual Beli yang ada dibawah ini.

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

D. Berdasarkan Objek yang Diperjualbelikan

Melaksanakan transaksi jual beli memerlukan objek yang dibeli maupun alat tukar dengan begitu kedua belah pihak bisa mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut. hal ini berkaitan dengan perkembangan zaman serta teknologi sehingga dapat berpengaruh terkait perubahannya.

Berdasarkan objeknya jual beli dibagi menjadi 3 bagian yaitu mutlaq, sharf (mata uang), dan muqayyadah (barter). Kegiatan ini bisa dianggap sah apabila memenuhi ketentuan serta syarat yang diberlakukan dalam suatu wilayah untuk enunjang kelancarannya.

E. Berdasarkan Waktu Penyerahan

Kebutuhan manusia sendiri semakin beragam untuk itu dalam hal ini terbagi menjadi 4 bagian juga yaitu ba’i thaman ajil (mencicil), salam (pesan), istishna (pesan), dan istijrar. Terdapat aturan baku saat menjalankan hal tersebut tujuannya adalah untuk menghindari hal yang diharamkan.

Salah satu sistem yang saat ini masih menjadi pertimbangan adalah mencicil karena ada beberapa pihak yang menggunakan bunga pada setiap pembayarannya. Oleh sebab itu sebelum melakukannya harus mengetahui hukum serta tata cara sesuai syariat agama Islam.

F. Jual Beli Online

Perkembangan teknologi saat ini melatar belakangi perubahan kegiatan jual beli masyarakat yang saat ini lebih berbasis online. Berdasarkan penjelasan dari Dr. Oni Sahroni dalam bukunya Fiqih Muamalah Kontemporer, transaksi tersebut diperbolehkan asalkan semua rukun terpenuhi.

Kebolehan atas jual beli online juga didasarkan atas standar syariah internasional AAOIFI dan fatwa DSN MUI yang membahas terkait dengan ijarah serta kaidah-kaidah fiqih muamalah. Dalam hal ini Islam memberi kemudahan untuk para pengikutnya mencari penghidupan halal.

Demikian penjelasan mengenai Rukun jual beli dalam Islam perlu Anda ketahui untuk menghindari terjadinya kecurangan antara satu pihak dengan lainnya. Apabila segala sesuatu dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku maka bisa mendapatkan keuntungan berlimpah dan barokah. Namun, pastikan juga menjauhi beberapa hal yang tidak boleh diperjualbelikan dalam Islam.

Kaidah fiqih mengenai jual beli tersebut juga dibahas di dalam buku karya Enang Hidayat.M.AG dengan judul Fiqih Jual Beli yang bisa kamu dapatkan di Gramedia.

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Rekomendasi Buku Jual Beli Islami

Berikut adalah rekomendasi buku agama Islam dari Gramedia

Fiqih Ringkas Jual Beli

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka
Fiqih Ringkas Jual Beli

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Agama Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, baik berkaitan dengan aqidah, ibadah, maupun mu’amalah. Salah satu di antara bentuk mu’amalah yang diatur dalam agama Islam adalah permasalahan jual beli. Tulisan ini membahas secara ringkas tentang hukum-hukum jual beli, terutama tentang hukumnya, syarat dan rukunnya, hak khiyar, dan saksi dalam jual beli. Semoga semakin menambah pemahaman kita terhadap hukum-hukum dalam agama kita yang mulia ini. Amin yaa Rabbal ‘Alamiin.

Jual Beli bySa’id Abdul Azhim J

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

“Jual-Beli Sa’id Abdul Azhim Memahami kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam praktek jual-beli dan hukum beberapa transaksi bisnis dan keuangan masa kini berdasarkan nash al-Qur`an, hadis, fikih muamalah islamiyah, dan fatwa-fatwa mutakhir ulama. Buku ini menjelaskan hukum-hukum syariat sejumlah praktek perdagangan dan instrumen keuangan yang berlaku di zaman sekarang, mulai dari yang berskala kecil hingga yang berskala besar, dari jual-beli di pasar tradisional hingga jual-beli di pasar modal. Semua jenis dan bentuk perdagangan itu disoroti buku ini melalui kaca mata fikih muamalah islamiyah.

Praktek-praktek yang tidak sesuai dengan ajaran syariat ditelisik lalu diluruskan dengan solusi-solusi yang dilandaskan pada pesan al-Qur`an dan sunnah Nabi s.a.w. Misalnya, pada kasus bunga bank. Ditunjukkan oleh buku ini bagaimana cara mempergunakan bunga bank dengan syarat-syarat tertentu dan untuk tujuan-tujuan tertentu. Kekuatan buku ini terletak pada ulasannya yang padat, disertai dalil-dalil dari al-Qur`an, sunnah, dan pendapat para ulama, khususnya fatwa dari al-Majma` al-Fiqh al-Islâmi (Komisi Fikih Islam) dan Dâr al-Iftâ` al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir). Yang diajukan pun pendapat-pendapat fikih yang paling kuat dan muktabar. Menariknya lagi, penulisnya melengkapi kajiannya dengan menyebutkan kasus-kasus faktual seputar praktek bisnis dan jual-beli kontemporer. Sehingga, buku ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi para pelaku bisnis dan ekonomi, namun juga bagi pembaca umum yang sehari-harinya melakukan aktivitas jual-beli.”

Akad Jual Beli

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Sistem bisnis dan keuangan syariah tumbuh serta berkembang di berbagai negara, baik di kawasan yang mayoritas penduduknya muslim maupun yang penduduk muslimnya minoritas. Sekarang ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, tetapi lebih dari itu, pandangan serta sikap hidup halal ( antara lain dengan tidak melakukan transaksi yang dilarang ) diyakini akan berdampak pada terbentuknya kesejahteraan.

Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Buku “Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam” merupakan sebuah buku yang mencoba membahas secara komprehensif tentang Jual beli. Adapun topik yang dibahas dalam buku ini diantaranya: Ekonomi Islam, Hukum Jual Beli, Jual Beli Murabahah, Jual Beli Salam dan Jual Beli Istishna. Buku ini dapat dijadikan refrensi yang utama bagi mahasiswa, akademisi, penggiat ekonomi syariah maupun masyarakat umum yang ingin mengkaji jual beli secara mendalam dalam perspektif ekonomi Islam.

Artikel Terkait Islami

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Syarat barang yang boleh diperjualbelikan ditunjukkan oleh angka