Batas kemaluan Wanita yang membatalkan wudhu

Pertanyaan

Apa hukumnya bagi isteri yang menyentuh kemaluan suaminya, apakah membatalkan wudhu? Apakah wudunya batal, baik dengan penghalang atau tidak, atau dengan syahwat atau tidak? Apakah bersalaman dengan isteri dan menyentuh istri membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat? Apakah berciuman membatalkan wudhu suami isteri?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat dalam hal menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu atau tidak? Telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 82759 bahwa pendapat yang kuat adalah jika menyentuhnya disertai dengan syahwat, maka dia membatalkan wudhu.

Kedua:

Jika seorang wanita menyentuh kemaluan suaminya dengan syahwat, maka hal itu membatalkan wudhunya, jika tidak dengan syahwat, maka tidak batal wudhunya.

Ulaisy berkata dalam kitab 'Manhul Jalil Syarh Mukhtashar Khalil' (1/113), "Menyentuh kemaluan orang lain, hukumnya sama dengan batasan tujuan dan kenikmatan (syahwat)"

Ketiga:

Jika kami katakan batal, maka disyaratkan bahwa hal itu apabila tidak ada penghalang. Inilah pendapat jumhur ulama. Yaitu bahwa jika seorang isteri menyentuh kemaluan suaminya dengan penghalang, maka tidak membatalkan wudhunya, walaupun dengan syahwat.  Berdasarakan riwayat Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إذا أفضى أحدكم بيده إلى فرجه ليس بينهما سترة فليتوضأ (رواه الشافعي في مسنده (1/12) , وصححه الشيخ الألباني في صحيح الجامع)
 

"Jika salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya dengan tangannya tanpa penghalang, maka hendaknya dia berwudhu." (HR. Syafii dalam musnadnya, 1/12, dinyatakan shahih oleh Syeh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)

Perhatikan: Hasyiah Dasuki, 1/120, Mughni Muhtaj, 1/1-2, Mathalib Ulin Nuha, 1/143

Keempat:

Jika seorang suami bersalaman dengan isterinya, atau menciumnya, atau dicium isterinya, semua itu tidak membatalkan wudhunya walaupun dengan syahwat, selama tidak ada sesuatu yang keluar darinya. Berdasarkan riwayat Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, 

قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ  (رواه الترمذي، رقم 86، والنسائي ،  1/104 وابن ماجه، رقم  502)

“(Nabi sallallahu’alaihi wa sallam) mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu.” (HR. Tirmizi, no. 86 dan Nasa’o, 1/104. Ibnu Majah, no. 502).

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berkata, "Yang paling kuat dan paling benar dari pendapat-pendapat tersebut adalah bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Yaitu bahwa jika seorang suami menyentuh isterinya atau menciumnya hal itu tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling shahih. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam 'Mencium salah seorang isterinya, kemudian beliau shalat tanpa berwudhu lagi." Juga karena asalnya adalah terjaganya wudhu dan kesucian, maka tidak boleh dikatakan membatalkan wudhu karena sesuatu kecuali dengan dalil yang kuat dan tidak ada yang membantahnya. Sedangkan dalam masalah ini tidak ada dalil yang kuat menunjukkan batalnya wudhu karena menyentuh wanita." (Majmu Fatawa, 17/219)

Wallahua'lam.

Mazhab Syafii yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia menetapkan bahwa menyentuh kemaluan termasuk yang membatalkan wudu. Namun mereka menyatakan bahwa tidak setiap menyentuh kemaluan dengan tangan dapat membatalkan wudu. Menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudu apabila anggota yang digunakan menyentuh adalah telapak tangan bagian dalam. Bukan punggung telapak tangan atau lengan. Berikut penjelasannya:

Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudu

Allah berfirman dalam surah Annisa’ ayat 43:

اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ

Atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci) (Annisa’ [4]: 43).

Tatkala mengulas ayat di atas, beberapa ahli tafsir menambahkan “menyentuh kemaluan” dalam kategori hal-hal yang membatalkan wudu. Hanya saja, Imam al-Khazin dan al-Baghawi menyebutkan mazhab Syafii meyakini bahwa menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudu apabila anggota yang digunakan menyentuh adalah telapak tangan bagian dalam. Bagian ini mencakup telapak tangan serta jari-jari bagian dalam yang umumnya berwarna putih. Untuk selainnya, tidak membatalkan wudu saat bersentuhan dengan kemaluan (Tafsir Ma’alimut Tanzil/219 dan Tafsir Lubabut Ta’wil/2/101).

Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam tafsirnya yang berjudul Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj menyatakan, pandangan batalnya wudu sebab menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam adalah pandangan mayoritas ulama. Sedangkan mazhab Hanafiyah berbeda pendapat dalam permasalahan ini (Tafsir al-Munir/6/107).

Imam al-Syirazi, ulama mazhab Syafii, menjelaskan dasar dari pendapat menyentuh kemaluan membatalkan wudu bila bagian tangan yang digunakan untuk adalah telapak bagian dalam, adalah hadis yang diriwayatkan dari Busrah bint Safwan yang berbunyi:

إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ فَلْيَتَوَضَّأْ

Jika salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya dengan tangannya, hendaknya ia berwudu (H.R. al-Nasa’i dan al-Baihaqi).

Hadis di atas menggunakan kata afdha’ (menyentuh) sebagai ganti kata massa (menyentuh) dalam redaksi hadis lain. “Afdha” adalah praktik menyentuh dengan telapak tangan bagian dalam, berbeda dengan “massa” yang lebih umum.

Dalam konteks terjemah Bahasa Indonesia, “afdha” lebih tepat diterjemahkan dengan “menyentuh” yang meniscayakan adanya anggota tertentu yang biasa digunakan untuk menyentuh. Sedangkan “massa” lebih tepat diterjemahkan dengan “bersentuhan” yang tidak mengharuskan anggota tertentu dalam mewujudkan praktik bertemunya dua bagian tubuh. Selain soal redaksi afdha ini, semua orang tahu bahwa punggung telapak tangan bukanlah perantara untuk menyentuh (al-Muhadzdzab/1/49).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Menyentuh Kemaluan Termasuk Membatalkan Wudhu

Imam al-Nawawi menambahkan, menurut pendapat yang disahihkan mayoritas ulama, wudu tidak batal apabila bagian tangan yang digunakan menyentuh kemaluan adalah bagian antara jari-jari, ujung jari, tepi jari, dan tepi telapak tangan. Ia lalu mengutip keterangan Imam al-Rafi’i yang menjelaskan bahwa perbedaan ini bermuara pada perbedaan ulama dalam mendefinisikan batnul kaffi (telapak tangan bagian dalam) (al-Majmu’/2/37-38).

Imam al-Mawardi menjelaskan, telapak tangan bagian dalam dibedakan dengan anggota lain dalam permasalahan ini, selain sebab redaksi hadis di atas, juga karena telapak tangan bagian dalam adalah sumber potensial munculnya syahwat yang dapat membatalkan wudu. Imam al-Mawardi juga menyebutkan pendapat di luar mazhab Syafii, yang meyakini bahwa menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian punggung juga tetap membatalkan wudu. Ini pendapat Imam Atha’, Ahmad, dan Malik (al-Hawi al-Kabir/1/349).

Penutup

Dari uraian di atas dapat kita pahami bahwa salah satu muara perbedaan pendapat tentang bagian tangan yang dapat membatalkan wudu tatkala menyentuh kemaluan, adalah redaksi hadis “afdha”. Kata ini menurut mazhab Syafii mengarah pada praktek menyentuh sebagaimana yang kita kenal, yakni dengan telapak tangan bagian dalam, bukan dengan bagian luar telapak tangan atau anggota tubuh yang lain. Wallahu a’lam bishshawab.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Benarkah Bersentuhan dengan Lawan Jenis itu Membatalkan Wudhu?

Batas kemaluan Wanita yang membatalkan wudhu

Muhammad Nasif

Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.

Apakah memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu?

Tidak Membatalkan Wudhu. Hadits Thalq bin ali dari ayahnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) pernah ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya dalam salat, maka Nabi menjawab: Itu hanyalah bagian dari dirimu.

Apakah melihat kemaluan wanita membatalkan wudhu?

Dan apakah membatalkan wudhu suami yang melihat aurat isterinya? Mereka menjawab, “Wudhu tidak batal dengan sekadar orang yang berwudhu melihat wanita atau melihat laki-laki telanjang, atau sekadar melihat aurat isteri, karena tidak adanya dalil tentang hal itu.”

Melihat kemaluan lawan jenis apakah membatalkan wudhu?

Apakah batal? enggak," ucap Ustadz Abdul Somad.