Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara terkandung dalam UU No 10 Tahun 2004 pasal berapa?

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 /
  4. Articles

Aliet Arvitto Putra, Dr. Tunggul Anshari S. N. S.H., M.H., Herlin Wijayati S.H.,M.H.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

 

ABSTRAK

Doktrin Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum saat ini dapat ditemukan dalam Pasal 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Doktrin tersebut itu juga bisa ditemukan dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, TAP MPR No III Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, dan TAP MPRS No XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Jika Pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka sudah sepatutnya sistem hukum nasional dibangun sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Meskipun secara formal Pancasila diterima sebagai sumber dari segala sumber hukum, bentuk kognisi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bisa senantiasa berbeda dalam konteks sosial-politik tertentu. Penelitian ini berupaya menawarkan pembacaan alternatif atas narasi sejarah hukum doktrin Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam wacana membangun tertib hukum bercorak nasional yang presedennya mulai ditetapkan pada rezim pemerintahan Orde Baru (1966–1998) dan relevansinya pada rezim Reformasi (1998-2004) dengan menekankan pada aspek penalaran hukum tertentu. Penelitian ihwal sejarah perkembangan hukum di Indonesia ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penulusuran kepustakaan yang mengandung pendapat para ahli. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh disajikan dalam penulisan narasi sesuai dengan lini masa sejarah guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan secara sistematis.

Kata Kunci: Pancasila, sumber hukum, rezim Reformasi

 

ABSTRACT

The doctrine highlighting that Indonesian Five Principles (Pancasila) as the sources of all legal sources is stated in Article 2 of Act Number 12 of 2011 concerning Formation of Legislation. Pancasilaas the sources of all legal sources is relevant to the Preambule of 1945 Constitution of Indonesia Paragraph 4. This doctrine can also be found in Act Number 10 of 2004 concerning Formation of Regulations and Laws, Decree of People’s Consultative Assembly Numner 3 of 2000 concerning Legal Source and Order of Regulations and Laws of Indonesia. When Pancasilais said to be the source of all legal sources, it is the standard that the system of national law is established based on values of Pancasila. Despite the fact that Pancasila is accepted as the core referensi for all legal sources, the form of cognition of Pancasila as the core source of law can be varied in particular socio-political contexts. This reseach is aimed to offer an option over history of law in the doctrine of Pancasila as the core source of law in Indonesia concerning projection of building national legal order whose precedence was implemented in the regime of New Order Government (1966-1998) and its relevance in the regime of reform (1998-2004) by emphasizing particular aspect of law. The research on history of development of law in Indonesia was based on normative legal method supported by statute, historical. And conceptual approaches. The legal materials needed for the answer to the legal issue that was systematically formulated.

Keywords: Pancasila, legal sources, Reforms regime

ABSTRAK


Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Kemudian mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.


Kata kunci: Pancasila, Sumber Hukum Indonesia