Sistematika UUD nri Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI meliputi

Ilustrasi pancasila. Foto: pinterest

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Undang-undang ini memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, UUD 1945 juga menjadi hasil perjuangan bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan Tanah Air.

Sejatinya, UUD 1945 mulai dibentuk pada 1 Juni hingga 18 Agustus 1945. Kemudian, undang-undang ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

UUD 1945 sendiri sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen ini ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR.

Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-undang tanpa mengubah pasal yang sudah ada sebelumnya.

Amandemen UUD 1945 digelar sejak 1999-2002 selama empat kali, di antaranya:

  • Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999: Perubahan Pertama UUD 1945

  • Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000: Perubahan Kedua UUD 1945

  • Sidang Umum MPR 1-9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD 1945

  • Sidang Umum MPR 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD 1945

Amandemen yang dilakukan tidak menimbulkan perubahan pada bagian sistematika UUD 1945. Bagian pasal, bab, dan lainnya tetap sama seperti bagian awal. Namun, terdapat perubahan pada bagian isi.

Agar lebih jelas, simak sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen yang dikutip dari buku Makna Undang-undang Dasar tulisan Nanik Pudjowati, M.Pd. (2018:15):

Ilustrasi lambang negara. Foto: Pixabay

Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen

  • Batang Tubuh: 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

  • Penjelasan: penjelasan umum serta pasal demi pasal.

Sistematika UUD 1945 Sesudah Amandemen

  • Pembukaan UUD 1945: 4 alinea.

  • Batang Tubuh: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

Sistematika UUD nri Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI meliputi

Sistematika UUD nri Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI meliputi
Lihat Foto

DOK. UMJ

Focus group discussion (FGD) bertajuk ?Amandemen UUD 1945 dan Rekonstruksi Sistem Politik di Indonesia? yang digelar Pusat Studi Islam dan Pancasila FISIP UMJ pada 7 Desember 2021.

KOMPAS.com - UUD 1945 mengalami empat kali perubahan atau amandemen sejak Indonesia merdeka. Tujuan amandemen ini adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang disesuaikan dengan aspirasi bangsa.

Amandemen disahkan dalam sidang umum dan tahunan MPR sejak 1999 hingga 2002. Keempat perubahan itu, yakni:

  • Perubahan pertama disahkan MPR dalam sidang umum pada 19 Oktober 1999
  • Perubahan kedua disahkan MPR dalam sidang tahunan pada 18 Agustus 2000
  • Perubahan ketiga disahkan MPR dalam sidang tahunan pada 9 November 2001
  • Perubahan keempat disahkan MPR dalam sidang tahunan pada 10 Agustus 2002

Ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Sementara sistematika UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan Pembukaan.

Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

  Sebelum Amandemen Sesudah Amandemen
Pembukaan 4 Alinea 4 Alinea

Batang Tubuh (Sebelum Amandeman)

/

Pasal-pasal (Sesudah Amandemen)

16 Bab

37 Pasal

65 Ayat (16 Ayat berasal dari 16 Pasal yang hanya terdiri dari 1 Ayat dan 49 Ayat berasal dari 21 Pasal yang terdiri dari 2 Ayat atau lebih)

4 Pasal Aturan Peralihan

2 Ayat Aturan Tambahan

16 Bab

37 Pasal

194 Ayat

3 Pasal Aturan Peralihan

2 Pasal Aturan Tambahan

Penjelasan Penjelasan tentang undang-undang dasar negara Indonesia Tidak ada

Referensi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.