Seperti apakah yang menunjukkan norma kesusilaan dalam tindakan sehari-hari

Dalam kehidupan bermasyarakat, untuk mencapai tingkat harmonis, biasanya berlaku sebuah aturan yang disebut dengan norma. Norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu 'norm' yang berarti patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Jadi, secara umum pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat. Norma yang berlaku dalam lingkungan masyarakat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis. Ada berbagai macam-macam norma diantaranya, norma agama, norma kesopanan, norma hukum, dan norma kesusilaan. Kali ini, kita akan membahas tentang norma kesusilaan.

Baca Juga: Apa Itu Nilai dan Norma Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya (Materi Sosiologi)

Dilansir dari Detik.com, berikut penjelasan tentang norma kesusilaan.

Pengertian Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari dalam hati nurani setiap orang tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Sanksi terhadap norma kesusilaan bersifat individual. Norma kesusilaan menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan sesuatu yang dia anggap baik dan sesuatu yang dianggap buruk. Berdasarkan kodrat kemanusiaannya, hati nurani setiap manusia memiliki potensi akan nilai-nilai kesusilaan. Hal ini sebanding dengan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Potensi nilai-nilai kesusilaan yang tersimpan di dalam hati nurani setiap manusia disebut sumber norma kesusilaan.

Ketentuan-ketentuan norma kesusilaan tidak lepas dari ketentuan norma agama. Hal itu karena nilai-nilai keagamaan dan kesusilaan berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Bentuk pelanggaran kesusilaan merupakan pengingkaran terhadap hati nurani. Selain itu, fungsi dari norma kesusilaan yakni mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi atas pelanggaran norma ini muncul dalam bentuk penyesalan, rasa malu, dan kegelisahan.

Baca Juga: Tujuan, Ciri, dan Jenis Norma Hukum

Hubungan Norma Kesusilaan dengan Hukum Tertulis Indonesia

Norma ini telah diatur dalam sila pertama dan kedua Pancasila. Sila pertama Pancasila yang berkaitan dengan nilai-nilai keTuhanan mengajarkan tentang moral yang seharusnya dimiliki oleh manusia. Selain itu, Tuhan juga mengajarkan untuk bersikap baik kepada sesama. Contoh dari nilai yang diajarkan Tuhan yaitu saling mengasihi, menyayangi, menghormati, dan bersikap jujur.

Pada sila kedua Pancasila yang berbunyi ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’ mengajarkan kita mengenai nilai-nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan ini berpengaruh terhadap nilai diri sendiri atau moral yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Bentuk dari norma kesusilaan yang berhubungan dengan sila kedua adalah menjaga silaturahmi.

Selain dilihat dari hubungan dengan Pancasila, pada undang-undang juga diatur mengenai norma kesusilaan. Pada undang-undang ditetapkan sanksi yang akan berhubungan dengan norma hukum. Semua norma saling berhubungan.

Contoh-Contoh Norma Kesusilaan

Bentuk dari moral dan hati nurani dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut.

  1. Jujur dalam perkataan dan perbuatan.
  2. Menghormati sesama manusia.
  3. Membantu orang lain yang membutuhkan.
  4. Tidak mengganggu orang lain.
  5. Mengembalikan utang.
  6. Menghargai orang lain tanpa melihat kedudukan atau keturunan orang.
  7. Berbuat baik kepada orang lain tanpa melihat kedudukan atau keturunan orang.
  8. Berlaku jujur, adil, dan benar dalam kehidupan bersama orang lain.
  9. Tidak meludah di sembarang tempat.
  10. Membuang sampah pada tempatnya.
  11. Berpakaian sopan.
  12. Menaati peraturan di masyarakat dan pedoman agama.
  13. Tidak berbuat asusila.
  14. Tidak melecehkan anak usia di bawah umur dan orang lain secara seksual.
  15. Menghargai orang berkebutuhan khusus, orang tua, dan ibu hamil.

Baca Juga: Pengertian, Tujuan, beserta 15+ Contoh Nyata dari Norma Kesopanan

Contoh-Contoh Pelanggaran Norma Kesusilaan

Selain mengetahui mengenai hal yang baik, kita juga harus mengetahui contoh buruk atau pelanggaran dari norma kesusilaan. Berikut contoh-contohnya.

  1. Berbohong dalam perkataan.
  2. Mengejek atau merendahkan orang lain.
  3. Mengganggu orang lain.
  4. Memilih-milih untuk berbuat baik kepada orang lain dengan melihat kedudukan atau keturunan orang.
  5. Tidak berlaku jujur, adil, dan benar dalam kehidupan bersama orang lain.
  6. Tidak berpakaian sesuai aturan setempat dan sopan santun.
  7. Korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  8. Mencuri.
  9. Merusak fasisiltas umum.
  10. Mencemooh orang yang memiliki kekurangan.
  11. Melakukan perundungan.
  12. Menonton, membuat, dan menyebarkan video porno.
  13. Menyebarkan dan membuat berita bohong atau hoaks.
  14. Mengancam orang lain sewenang-wenang.
  15. Melakukan kekerasan seksual.

Page 2


Page 3

Dalam kehidupan bermasyarakat, untuk mencapai tingkat harmonis, biasanya berlaku sebuah aturan yang disebut dengan norma. Norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu 'norm' yang berarti patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Jadi, secara umum pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat. Norma yang berlaku dalam lingkungan masyarakat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis. Ada berbagai macam-macam norma diantaranya, norma agama, norma kesopanan, norma hukum, dan norma kesusilaan. Kali ini, kita akan membahas tentang norma kesusilaan.

Baca Juga: Apa Itu Nilai dan Norma Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya (Materi Sosiologi)

Dilansir dari Detik.com, berikut penjelasan tentang norma kesusilaan.

Pengertian Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari dalam hati nurani setiap orang tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Sanksi terhadap norma kesusilaan bersifat individual. Norma kesusilaan menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan sesuatu yang dia anggap baik dan sesuatu yang dianggap buruk.
Berdasarkan kodrat kemanusiaannya, hati nurani setiap manusia memiliki potensi akan nilai-nilai kesusilaan. Hal ini sebanding dengan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Potensi nilai-nilai kesusilaan yang tersimpan di dalam hati nurani setiap manusia disebut sumber norma kesusilaan.
Ketentuan-ketentuan norma kesusilaan tidak lepas dari ketentuan norma agama. Hal itu karena nilai-nilai keagamaan dan kesusilaan berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Bentuk pelanggaran kesusilaan merupakan pengingkaran terhadap hati nurani. Selain itu, fungsi dari norma kesusilaan yakni mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi atas pelanggaran norma ini muncul dalam bentuk penyesalan, rasa malu, dan kegelisahan.

Baca Juga: Tujuan, Ciri, dan Jenis Norma Hukum

Hubungan Norma Kesusilaan dengan Hukum Tertulis Indonesia

Norma ini telah diatur dalam sila pertama dan kedua Pancasila. Sila pertama Pancasila yang berkaitan dengan nilai-nilai keTuhanan mengajarkan tentang moral yang seharusnya dimiliki oleh manusia. Selain itu, Tuhan juga mengajarkan untuk bersikap baik kepada sesama. Contoh dari nilai yang diajarkan Tuhan yaitu saling mengasihi, menyayangi, menghormati, dan bersikap jujur.

Pada sila kedua Pancasila yang berbunyi ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’ mengajarkan kita mengenai nilai-nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan ini berpengaruh terhadap nilai diri sendiri atau moral yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Bentuk dari norma kesusilaan yang berhubungan dengan sila kedua adalah menjaga silaturahmi.

Norma kesusilaan adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan memiliki sifat universal. Artinya setiap orang di dunia memilikinya dan perwujudannya mungkin berbeda. Poin 2 dan 4 menunjukkan wujud dari pelanggaran norma kesusilaan karena telah memanggil hati nurani seseorang ataupun masyarakat. Pelanggaran tersebut ditunjukkan dengan adanya kekerasan yang dilakukan pada binatang dan juga tindakan pelecehan seksual yang dapat membuat korban mengalami trauma. Oleh karena itu, ketika seseorang melihat pelanggaran seperti itu, maka hati nuraninya akan tergerak dan mencoba untuk mencegah ataupun mengatasi masalah tersebut.

Poin 1 mengarah pada pelanggaran norma kesopanan, sedangkan poin 4 cenderung mengarah pada norma agama, bahkan norma hukum karena perbuatan melecehkan agama telah diatur oleh undang-undang dan terdapat sanksi hukum bagi pelanggarnya.

tirto.id - Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa berinteraksi dengan sesamanya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, manusia butuh suatu aturan agar perbedaan individu dan ragam kepentingan tidak menimbulkan konflik dan perselisihan.

Tatanan aturan itu dikenal dengan istilah norma. Tujuan pemberlakuan norma adalah untuk mencapai keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab, tanpa ada aturan yang ditaati bersama, maka kehidupan masyarakat akan kacau dan tak teratur.

Hal ini dikarenakan sifat dasar manusia yang terangkum di pernyataan: "Homo homini lupus". Maknanya, manusia adalah serigala bagi manusia yang lain. Tanpa ada norma, manusia cenderung menindas manusia lain yang lebih lemah darinya.

Secara definitif, norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu "norm" yang bermakna patokan, pedoman, dan pokok kaidah. Artinya, norma adalah suatu petunjuk atau pedoman masyarakat dalam bertindak dan bertingkah laku di kehidupan sehari-harinya.

Seperti apakah yang menunjukkan norma kesusilaan dalam tindakan sehari-hari

Baca juga:

  • Pengertian Norma dalam Masyarakat, Macam, Tujuan, dan Contohnya
  • Apa Fungsi Norma dalam Mewujudkan Keadilan di Masyarakat?

Secara umum, ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) yang ditulis oleh Dra. Winarni dan Niki Rika Purnamawati. Empat macam norma itu terdiri dari norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Penjelasan beserta contoh norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan adalah sebagai berikut.

1. Norma Agama

Norma agama merupakan suatu pedoman yang diyakini pengikutnya bersumber dari Tuhan. Karena berasal dari zat yang agung, maka norma agama dipandang sakral, suci, dan wajib ditaati.

Lazimnya, norma agama menuntut pengikutnya untuk menaati penuh segala aturan yang bersumber dari agama. Jika pengikutnya taat maka dijanjikan pahala (balasan baik), yang puncaknya adalah surga. Sementara itu, jika pengikutnya melanggar aturan agama, ganjarannya adalah dosa, yang puncaknya adalah neraka.

Tidak selamanya norma agama sejalan dengan norma-norma lain di masyarakat. Misalnya, dalam agama Islam, penganutnya dilarang makan daging babi. Atau juga Hindu yang melarang umatnya mengonsumsi daging sapi. Sementara norma lainnya membolehkan makan daging babi atau sapi.

Contoh norma agama adalah keharusan beriman kepada Tuhan, menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut, dan sejenisnya. Di saat bersamaan, setiap umat beragama dianjurkan bersikap toleran dan menghargai sesama makhluk Tuhan di muka bumi ini.

2. Norma Hukum

Lembaga resmi, terutama negara, merumuskan norma hukum sebagai aturan tingkah laku warganya di kehidupan sehari-hari dan berbagai urusan lainnya. Norma hukum ini bersifat memaksa sehingga harus ditaati setiap elemen masyarakat.

Karena sifatnya yang memaksa, maka orang yang melanggar norma hukum akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi yang berupa kurungan penjara, membayar denda, hingga sanksi administratif.

Sifat memaksa dari norma hukum terbagi menjadi dua, yaitu norma hukum yang bersifat perintah dan bersifat larangan.

Norma hukum bersifat perintah mewajibkan warga negaranya dalam melakukan sesuatu hal tertentu. Jika tidak, warga negaranya dianggap telah melanggar ketentuan hukum.

Contoh norma hukum bersifat perintah ialah, setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan hingga nilai tertentu, wajib membayar pajak penghasilan pribadi. Ketentuan itu didasari oleh undang-undang mengenai perpajakan.

Kedua, norma hukum bersifat larangan yang membatasi orang untuk tidak melakukan suatu hal. Jika larangan itu dilanggar maka pelanggarnya dianggap tidak patuh terhadap hukum.

Contoh norma hukum bersifat larangan ialah, unadang-undang yang melarang pejabat negara melakukan korupsi. Apabila seorang pejabat menilap uang negara maka ia dianggap sudah melanggar norma hukum yang berlaku.

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan berkaitan dengan aturan hidup yang bersumber pada suara hati nurani. Artinya, secara alamiah, batin manusia memandu pada perilaku baik dengan tujuan agar kehidupan manusia harmonis dan tenteram.

Sebagai misal, ketika seseorang melihat dompet terjatuh, lalu ia ingin mencurinya, selalu ada bisikan hati nurani yang menyatakan bahwa perilaku itu adalah tindakan yang salah.

Contoh perilaku berdasarkan norma kesusilaan adalah sikap jujur, tidak mencuri, menghargai orang lain, dan sebagainya. Apabila seseorang melanggar norma kesusilaan, maka sanksinya adalah rasa bersalah dan menyesal yang muncul dari hati nuraninya sendiri.

4. Norma Kesopanan

Jika norma kesusilaan berasal dari hati nurani maka norma kesopanan muncul dari tata kehidupan dan kebiasaan dalam suatu masyarakat. Akibat interaksi sosial yang berlangsung dalam waktu lama, terbentuklah kesepakatan-kesepakatan masyarakat mengenai perilaku yang pantas dan yang tak pantas dilakukan.

Hal inilah yanga dikenal sebagai norma kesopanan. Norma ini lazimnya berupa kesepakatan tidak tertulis, tetapi diakui oleh masyarakat.

Contoh norma kesopanan adalah orang bersalaman ketika bertemu, berbicara dengan sopan, berpamitan ketika berangkat ke sekolah, berpakaian dengan pantas, menghormati orang yang lebih tua, dan sebagainya.

Apabila seseorang melanggar norma kesopanan, sanksinya adalah pengucilan oleh anggota masyarakat, dianggap aneh, dicemooh, dan tidak dihormati.

Sanksi pelanggaran norma kesopanan berasal dari luar atau sisi eksternal. Lain halnya dengan norma kesusilaan di atas yang sanksinya internal, yakni berasal dari diri masing-masing individu.

Baca juga artikel terkait NORMA atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/add)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Abdul Hadi

Array

Subscribe for updates Unsubscribe from updates