Sebutkan tiga tujuan yang ingin dicapai bangsa Indonesia setelah merdeka

Jakarta -

Tujuan negara Indonesia yang bersifat nasional maupun internasional tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Dalam buku 'Pendidikan Kewarganegaraan' karya Sukadi, disebutkan bahwa tujuan negara yang asli adalah memelihara perdamaian, ketertiban, keamanan, dan keadilan.

Sehingga, apabila negara tidak dapat memenuhi sederet tujuan di atas, maka tidak dapat dibenarkan adanya negara. Sementara, tujuan sekunder dari negara adalah kesejahteraan warga negara seluruhnya.

Selanjutnya, tujuan peradaban dari negara adalah tujuan terakhir dan termulia. Targetnya adalah, memajukan peradaban dan kemajuan negara.

1. Tujuan nasional

Tujuan negara Indonesia yang bersifat nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

2. Tujuan internasional

Tujuan negara Indonesia yang bersifat internasional adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Adapun bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea 4 selengkapnya dikutip dari buku Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Cyber Law, Terkait Data Privasi & Beschikking Digitalisasi karangan Endah Dewi Nawangsasi adalah:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusun lah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jadi, tujuan negara Indonesia yang bersifat internasional tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 sesuai dengan yang tertera di atas ya, detikers. Kalian sudah memahaminya, kan?

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(nah/pay)

Jakarta -

Setiap manusia pasti memiliki tujuan dalam hidupnya, begitu pun dengan sebuah negara. Secara umum, tujuan negara adalah pedoman arahan segala kegiatan negara, mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga kehidupan rakyatnya.

Tujuan negara Indonesia tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Begini bunyinya:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, ..."

Dikutip dalam buku yang berjudul "Ilmu Negara" oleh Prof. Dr. Lintje Anna Marpaung, S.H., M.H berdasarkan uraian di atas dapat dianalisis bahwa tujuan dari negara RI adalah mewujudkan suatu keadilan dan kemakmuran. Hal ini dapat dibuktikan dari penulisan keadilan dalam isi Pembukaan UUD 1945 tersebut ada kata sampai lima istilah "keadilan", baik di bidang nasional, internasional, hukum, politik, ekonomi dan sosial.

Dengan demikian, dapat disimpulkan tujuan negara Indonesia adalah:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  • Memajukan kesejahteraan umum,
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Arti Tujuan Negara Indonesia

Melansir tulisan "Negara Hukum Indonesia Ditinjau dari Teori Tujuan Negara" dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, karya Maleha Soemarsono, berikut ini penjelasan setiap tujuan negara Indonesia.

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Merupakan tujuan negara untuk mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang heterogen, mulai dari perbedaan suku, budaya, agama, dan ras. Selain melindungi seluruh warga Indonesia, negara juga diharapkan dapat melindungi penduduk asing yang ada dalam wilayah hukum Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum
Memiliki arti mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik dari sisi ekonomi maupun spiritual. Kesejahteraan yang sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa akan membawa keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

Selain itu, dalam usaha mencapai kesejahteraan ekonomi harus berdasarkan pada nilai Pancasila, yaitu keadilan sosial.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Sebagai rakyat, kita harus memiliki kesadaran penuh untuk aktif mencerdaskan diri.

Dengan demikian, Indonesia akan menjadi bangsa yang sadar bernegara dan memiliki kesadaran hukum yang baik.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial


Indonesia memiliki peluang besar untuk menjalin kerja sama politik internasional, terutama dalam menjaga perdamaian dunia. Salah satu praktik nyata yang sudah dilakukan Indonesia adalah bergabung menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan HAM.

Dengan begitu, tujuan negara Indonesia dirumuskan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta mengarah pada segi nasional dan internasional. Tujuan negara dibuat tidak hanya untuk mencari kekuasaan semata, tetapi untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakatnya.

Simak Video "Wilayah Mana yang Paling Banyak Jadi Tujuan Mudik 2022?"



(lus/lus)

Sebutkan tiga tujuan yang ingin dicapai bangsa Indonesia setelah merdeka

Sebutkan tiga tujuan yang ingin dicapai bangsa Indonesia setelah merdeka
Lihat Foto

DOK KOMPAS/HANDINING

Ilustrasi Pancasila

KOMPAS.com - Kemerdekaan Indonesia bukanlah tujuan akhir sebagai sebuah negara, tetapi menjadi sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita. 

Pandji Setijo dalam buku Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa Edisi 4 (2011), cita-cita nasional tersebut yaitu suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.

Selain itu, cita-cita nasional juga mewujudkan mayarakat yang adil dan makmur sesuai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. 

Di mana tujuan nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD RI 1945, yang berbunyi: 

"..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."

Baca juga: Cita-Cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila

Tujuan nasional berdasarkan Pancasila

Dari alinea tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan nasional berdasarkan Pancasila, sebagai berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Dengan tujuan tersebut, kemerdekaan yang sudah didapat bukanlah akhir dari perjuangan. Sejarah kehidupan bangsa Indonesia masih panjang, yaitu mengisi kemerdekaan dengan dasar negara Pancasila.

Lihat Foto Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Basuki mendorong investor-investor dari Turki untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Upaya negara mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional

Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, terdapat beberapa upaya untuk dilakukan negara yang dilansir dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, yaitu:

  1. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
  2. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
  3. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata.
  4. Memberikan biaya pendidikan gratis di seluruh jenjang pendidikan bagi semua warga negara.
  5. Menyediakan infrastruktur dan transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
  6. Menyediakan lapangan kerja.
  7. Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif untuk menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

Baca juga: Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya