Tindakan apa yang dapat dilakukan ketika gunung berapi berstatus waspada

Liputan6.com, Jakarta - Menyusul naiknya status Gunung Slamet menjadi Siaga (level III) dan Gunung Merapi menjadi Waspada (level II), saat ini terdapat 4 gunung api berstatus Siaga dan 20 gunung api berstatus Waspada.Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, 4 gunung api status Siaga adalah Gunung Slamet, Sinabung, Karangetang, dan Lokon. Sedangkan 20 gunung api Waspada adalah Merapi, Rokatenda, Kelud, Raung, Ibu, Lewotobi Perempuan, Ijen, Gamkonora, Soputan, Sangeangapi, Papandayan, Dieng, Gamalama, Bromo, Semeru, Talang, Anak Krakatau, Marapi, Dukono, dan Kerinci.

"Penentuan status gunung api adalah kewenangan PVMBG Badan Geologi yang dimaksudkan memberikan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar gunung," jelas Sutopo melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/4/2014).

"Makna status Siaga bahwa semua data menunjukkan aktivitas dapat segera berlanjut ke letusan atau menuju pada keadaan yang dapat menimbulkan bencana. Tindakan yang harus dilakukan adalah sosialisasi di wilayah terancam, penyiapan sarana darurat, koordinasi harian, dan piket penuh," imbuhnya.Sedangkan status Waspada bermakna terdapat kenaikan aktivitas di atas level Normal, baik kegempaan, geokimia, deformasi, dan vulkanik lainnya. Dalam kondisi ini maka tindakan yang diperlukan adalah sosialisasi, penilaian bahaya, pengecekan sarana, pelaksanaan piket terbatas."Peringatan dini tersebut diberikan kepada BNPB, kepala daerah, BPBD dan pemda yang memiliki otoritas dalam penanggulangan bencana," papar dia."Dari 4 status Siaga dan 20 status Waspada tersebut tidak terjadi bersamaan waktunya, tapi tergantung dari aktivitas gunungnya," lanjut Sutopo.Status Gunung Kerinci ditetapkan sejak 9 September 2007 hingga saat ini. Begitu pula dengan Gunung Dukono sejak 15 Juni 2008 hingga sekarang.

"Adanya peningkatan aktivitas gunung api saat ini di Gunung Slamet, Merapi, dan Bromo yang hampir bersamaan tidak ada saling keterkaitannya antara satu gunung dengan lainnya. Yang penting masyarakat harus mengikuti semua arahan dari pihak berwenang," pungkas Sutopo. (Yus)

Tindakan apa yang dapat dilakukan ketika gunung berapi berstatus waspada

Tindakan apa yang dapat dilakukan ketika gunung berapi berstatus waspada
Lihat Foto

Shutterstock

Anak Gunung Krakatau

JAKARTA, KOMPAS.com - Gunung Anak Krakatau di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, mengalami erupsi pada Jumat (4/2/2022).

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat, dalam sehari erupsi terjadi sebanyak sembilan kali yakni pada pukul 09.43, 10.25, 10.28, 12.46, 13.00, 13.31, 13.41, 14.46, dan 17.07 WIB.

Tinggi kolom abu teramati berkisar antara 800-1.000 meter di atas puncak dengan warna kelabu dan intensitas tebal.

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Tinggi Abu Vulkanik Capai 1.000 Meter

Saat ini, status Gunung Anak Krakatau berada di level II atau waspada.

"Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam radius 2 kilometer dari kawah Gunung Anak Krakatau," kata Subkoordinator Mitigasi Gunung Api Wilayah Timur PVMBG Devy Kamil Syahbana kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Lantas, apa arti status waspada? Bagaimana dengan status level lainnya?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut penjelasan terkait tingkat aktivitas gunung api:

Level I (Normal)

Tingkat terendah aktivitas gunung api. Hasil pengamatan visual dan instrumental gunung cenderung fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan.

Baca juga: Gempa Banten dan Erupsi Gunung Anak Krakatau Hampir Bersamaan, Apakah Berkaitan?

Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah (pada gunung api tertentu).

Aktivitas di kawasan rawan bencana (KRB)

Tindakan apa yang dapat dilakukan ketika gunung berapi berstatus waspada

Tindakan apa yang dapat dilakukan ketika gunung berapi berstatus waspada
Lihat Foto

sciencealert

Letusan gunung berapi di Islandia terjadi pada Jumat, (19/3/2021).

KOMPAS.com - Status Gunung Semeru di Jawa Timur, naik dari Waspada (level II) ke Siaga (level III).

Kenaikan status Gunung Semeru ini tidak lepas dari masih tingginya aktivitas Gunung Semeru dan telah terjadi peningkatan jarak luncur awan panas guguran serta aliran lava.

Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Eko Budi Lelono mengatakan, status Siaga pada Gunung Semeru terhitung mulai Kamis, 16 Desember 2021, pukul 23.00 WIB.

Selain Gunung Semeru, masih ada tiga gunung berapi di Indonesia lainnya yang saat ini berstatus Siaga. Masing-masing yakni Gunung Merapi (Yogyakarta-Jawa Tengah), Gunung Ili Lewotolok (Nusa Tenggara Timur), serta Gunung Sinabung (Sumatera Utara).

Baca juga: Semeru Naik Level Jadi Siaga, Ini Daftar Lengkap Status Gunung Api di Indonesia

Terkait kenaikan status Gunung Semeru ini, masyarakat diimbau melakukan hal sebagai berikut:

  1. Mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
  2. Tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi). Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.
  3. Tidak beraktivitas dalam radius 5 Km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).
  4. Mewaspadai potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

Baca juga: Penjelasan Menteri ESDM Kenapa Gunung Semeru Naik Status Jadi Siaga

Tindakan apa yang dapat dilakukan ketika gunung berapi berstatus waspada

Tindakan apa yang dapat dilakukan ketika gunung berapi berstatus waspada
Lihat Foto

Tangkapan layar dari video yang beredar

Awan panas yang meluncur dari kawah Gunung Semeru, Kamis (16/12/2021)

Jenis tingkatan status gunung berapi

Sebagai negara dengan aktivitas gunung berapi terbanyak di dunia, penting bagi kita untuk mengetahui tingkatan status gunung gunung api.

Perlu diketahui bahwa tingkatan status gunung berapi ada empat. Keempatnya yakni dari yang paling rendah, Normal, Waspada, Siaga, dan Awas.

Berikut penjelasannya:

1. Normal (Level I)

Level satu atau normal pada gunung berapi berarti tidak perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik lainnya. Selain itu, gunung berapi masih dikatakan aman dan tidak meletus hingga waktu tertentu.

2. Waspada (Level II)

Di level Waspada ini, gunung berapi sudah mulai menunjukkan adanya peningkatan aktivitas. Mulai dari aktivitas seismik, kejadian vulkanik, dan kenaikan aktivitas di atas normal.

Tindakan apa yang dapat dilakukan ketika gunung berapi berstatus waspada

Ilustrasi letusan gunung berapi. /Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah

PIKIRAN RAKYAT - Letusan atau erupsi gunung berapi menjadi salah satu bencana alam yang harus menjadi perhatian.

Khususnya, masyarakat yang tinggal di kawasan lereng gunung berapi.

Pasalnya, Indonesia memiliki 127 gunung berapi aktif yang tersebar di wilayah barat hingga timur.

Maka dari itu, pentingya langkah-langkah penyelamatan saat gunung berapi meletus harus diketahui.

Baca Juga: Optimalkan GATF, BNI Hadirkan Weekend Banking

Berdasarkan buku saku BNPB, berikut yang harus dilakukan saat terjadi letusan gunung berapi:

  1. Perhatikan arahan dari PVMBG dan perkembangan aktivitas gunung api.
  2. Siapkan masker dan kacamata pelindung untuk mengatasi debu vulkanik.
  3. Mengetahui jalur evakuasi dan shelter yang telah disiapkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Shin Tae-yong Sebut Laos Tim Lemah, Bakal Ada Kejutan dari Timnas Indonesia di Piala AFF

  1. Menyiapkan skenario evakuasi lain jika dampak letusan meluas di luar prediksi ahli.
  2. Siapkan dukungan logistik, antara lain makanan siap saji, lampu senter dam baterai cadangan, uang tunai yang cukup serta obat-obatan khusus sesuai pemakai.
  3. Tidak berada di lokasi yang direkomendasikan untuk dikosongkan.
  4. Tidak berada di lembah atau aliran sungai.
  5. Hindari tempat terbuka.

Baca Juga: Kemenparekraf Apresiasi BNI dan Garuda atas GATF Hybrid 2021

  1. Lindungi diri dari abu letusan gunung api.
  2. Gunakan kacamata pelindung.
  3. Jangan memakai lensa kontak.
  4. Gunakan masker atau kain basah untuk menutup mulut dan hidung.
  5. Kenakan pakaian tertutup yang melindungi tubuh seperti, baju lengan panjang, celana panjang, dan topi.

Baca Juga: Artis Bobby Joseph Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya: Iya Benar

  1. Kurangi terpapar dari abu vulkanik.
  2. Hindari mengendarai mobil di daerah yang terkena hujan abu vulkanik sebab bisa merusak mesin kendaraan.
  3. Bersihkan atap dari timbunan debu vulkanik karena beratnya bisa merobohkan dan merusak atap rumah atau bangunan.
  4. Waspadai wilayah aliran sungai yang berpotensi terlanda bahaya lahar ada musim hujan.***