Sebutkan ketetapan tap MPR yang dikeluarkan oleh MPR sejak tahun 1998 tentang

Setelah lengsernya Soeharto pada tahun 1998, pada tanggal 10-13 November 1998 MPR melaksanakan sidang istimewa. Dengan tekanan massa yang terus-menerus di luar gedung MPR , pada sidang Istimewa MPR tersebut terjadi perombakan besar-besaran terhadap sistem hukum dan perundang-undangan. Sidang istimewa MPR tahun 1998 menghasilkan dua belas ketetapan, 12 ketetapan MPR tahun 1998 yang dihasilkan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Ketetapan MPR No. VII Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR No. I Tahun 1983 tentang Perubahan Tata Tertib MPR.
  2. Ketetapan MPR No. VIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 tentang Referendum.
  3. Ketetapan MPR No. IX Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1998 tentang GBHN.
  4. Ketetapan MPR No. X Tahun 1998, tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
  5. Ketetapan MPR No. XI Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
  6. Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. V Tahun 1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Menyukseskan dan Mengamankan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
  7. Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998, tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  8. Ketetapan MPR No. XIV Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan Ketetapan MPR No. III Tahun 1998 tentang Pemilu.
  9. Ketetapan MPR No. XV Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan Pembangunan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Ketetapan MPR No. XVI Tahun 1998, tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
  11. Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998, tentang Hak Asasi Manusia.
  12. Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 tentang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).

Dengan demikian, 6 ketetapan pada sidang MPR tahun 1998 adalah sebagai berikut.

  1. Ketetapan MPR No. VII Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR No. I Tahun 1983 tentang Perubahan Tata Tertib MPR.
  2. Ketetapan MPR No. VIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 tentang Referendum.
  3. Ketetapan MPR No. IX Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1998 tentang GBHN.
  4. Ketetapan MPR No. X Tahun 1998, tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
  5. Ketetapan MPR No. XI Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
  6. Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. V Tahun 1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Menyukseskan dan Mengamankan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.


TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat tim perumus dan tim lobi Komisi B yang membahas Peninjauan Ketetapan MPR/MPRS akhirnya memutuskan tetap memberlakukan 24 ketetapan MPR/MPRS. Kesepakatan itu disampaikan Ketua Komisi B Rambe Kamarulzaman pada Rapat Paripurna, Rabu ini (6/8).

Dari 24 ketetapan itu, delapan di antaranya dimasukkan dalam pasal 3 Rancangan Ketetapan 'Sapu Jagat' yang mengatur materi dan status hukum seluruh ketetapan MPR/MPRS, yakni tetap berlaku sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004. Sebelas ketetapan dimasukkan dalam pasal 4 yakni dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, dan lima ketetapan dimasukkan dalam pasal 5 atau dinyatakan berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan tata tertib yang baru oleh MPR hasil pemilu 2004.

Menurut Rambe, delapan ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004 adalah:

  1. Tap MPR No. IV/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004;
  2. Tap MPR No. IV/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
  3. Tap MPR No. VIII/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2000;
  4. Tap MPR No. III/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI;
  5. Tap MPR No. IV/2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden RI;
  6. Tap MPR No. X/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2001;
  7. Tap MPR No. II/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
  8. Tap MPR No. VI/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2002.

Adapun 11 (sebelas) tap yang dimasukkan dalam Pasal 4 atau dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya undang-undang adalah:

  1. Tap MPRS No. XXIX/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera tetap berlaku dengan menghargai Pahlawan Ampera yang telah ditetapkan dan sampai terbentuknya undang-undang tentang pemberian gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan;
  2. Tap MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggaran Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan RI sampai dengan terbentuknya UU tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dimanatkan oleh Pasal 18.18A dan 18B UUD 45.
  3. Tap MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam tap tersebut;
  4. Tap MPR No. III/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Tap MPR No. V/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional;
  6. Tap MPR No. VI/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI sampai terbentuknya UU yang terkait;
  7. Tap MPR No. VII/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara RI sampai terbentuknya UU yang terkait dengan penyempurnaan Pasal 5 (4) dan Pasal 10 (2) dari Tap tersebut yang disesuaikan UUD 1945;
  8. Tap MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
  9. Tap MPR No. VI/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan;
  10. Tap MPR No. VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan tersebut;
  11. Tap MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam tap tersebut.

Adapun lima ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh MPR RI hasil pemilu 2004 adalah:

  1. Tap MPRS No. II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI;
  2. Tap MPR No. I/2000 tentang Perubahan Pertama Atas Ketetapan MPR No. II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI;
  3. Tap MPR No. II/2000 tentang Perubahan Kedua atas Ketetapan MPR RI Nomor II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI;
  4. Tap MPR No. V/2001 tentang Perubahan Ketiga atas Ketetapan MPR RI No. II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI;
  5. Tap MPR No V/2002 tentang Perubahan Keempat atas Ketetapan MPR RI No. II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.
(Amal Ihsan-Tempo News Room)

Kisah awal perjuangan Nabi Muhammad

Perhatikan keterangan berikut.1) Masyarakat sulit memperoleh bahan makanan pokok.2) Kenaikan harga BBM.3) Kenaikan utang luar negeri negara.4) Lemahn … ya fundamental ekonomi negara.5) Lemahnya kepercayaan dalam negeri..Pertanyaan:Faktor penyebab keterpurukan perekonomian Indonesia pada masa orde baru ditunjukkan oleh angka...??Tolong di jwb segera ya KK :)​

Apa Tujuan Sebenarnya Di Balik Diciptakan nya Sekolah apa Kuliah ? Dan Mengapa anak² yg lulus sekolah dan kuliah dicetak jadi buruh / karyawan di indu … stri mengapa tidak di cetak jadi pembuat bisnis / usaha baru

Toleransi di indonesia telah berkembang sejak zaman kerajaan hindu-budha salah satu bentuk toleransi dapat dijumpai pada masa kerajaan mataram kuno ya … itu pada peristiwa

Seorang pelaut dari venetia, italia yang menyatakan adanya kerajaan samudra pasai dengan ibukota pasai adalah…

Ras melanesoid merupakan ras yang terdapat di kepulauan indonesia yang tersebar di daerah

Salah satu akibat dari pendudukan jepang terhadap kehidupan politik di indonesia adalah

negara mana yg lebih maju India atau Indonesia​

Melaksanakan perjanjian antara sekutu dengan jepang pascakekalahan dan penyerahan diri jepang dalam perang pasifik merupakan faktor..........yang mela … tarbelakangi kedatangan sekutu di indonesia.

Seorang pelaut dari venetia, italia yang menyatakan adanya kerajaan samudra pasai dengan ibukota pasai adalah…