Lihat Foto KOMPAS.com - Shalat berjemaah merupakan shalat yang dilakukan secara bersama-sama, baik di masjid, mushala maupun di tempat lain. Shalat berjemaah minimal dilakukan oleh dua orang, satu sebagai imam dan satu sebagai makmum. Perintah shalat berjemaah sendiri telah ada dalam Al Quran berikut: "Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk," (QS al-Baqarah: 43). Baca juga: Simak, Berikut Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Beberapa ulama menafsiri kalimat terakhir dalam ayat tersebut sebagai shalat berjemaah. Bahkan sejumlah ulama menjadikan ayat itu sebagai landasan untuk mewajibkan shalat berjemaah. Nabi Muhammad SAW sendiri telah menganjurkan umatnya untuk menunaikan shalat lima waktu secara berjemaah. Bahkan, dikatakan tak sempurna shalat seorang Muslim yang bertetangga dengan masjid jika tidak menunaikan shalat berjamaah. "Tidak sempurna sholat seseorang yang bertetangga dengan masjid kecuali dengan berjemaah. Dalam suatu riwayat, kecuali di masjid," (HR Ahmad). Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya Berjemaah di rumah
Lihat Foto Soal keutamannya, Rasulullah SAW telah menyebutkan dalam sebuah hadis bahwa pahalanya 27 derajat lebih besar dari pada shalat sendiri. Muslim menjalankan shalat berjemaah. (Foto: AFP) Kastolani Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:06:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Shalat merupakan rukun Islam kedua yang wajib dilaksanakan tiap Muslim yang sudah akil balig. Mendirikan shalat juga berarti menegakan agama Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda: الصَّلاةُ عِمادُ الدِّينِ ، مَنْ أقَامَها فَقدْ أقَامَ الدِّينَ ، وَمنْ هَدمَها فَقَد هَدَمَ الدِّينَ “Sholat Adalah Tiang Agama, barangsiapa yang menegakkannya, maka ia telah menegakkan agamanya dan barangsiapa yang merobohkannya, berarti ia telah merobohkan agamanya”. Shalat juga menjadi benteng seorang Muslim dari perbuatan keji dan mungkar. Dalam Alquran, Allah SWT berfirman: BACA JUGA: اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ Artinya: Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (al-Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Surat An Nisa: 102) Shalat bisa dilakukan berjemaah maupun sendiri. Namun, paling utama adalah dikerjakan secara berjemaah. Shalat jamaah bisa didirikan paling sedikit oleh dua orang: seorang imam dan seorang makmum. Hukum melakukan shalat berjamaah dalam shalat lima waktu adalah fardhu kifaayah bagi orang Muslim laki-laki, mukim, merdeka dan tidak ada udzur. Dengan demikian jika dalam satu desa tidak ada yang mengerjakan shalat berjamaah sama sekali, maka semua penduduk desa tersebut berdosa. Seseorang masih dianggap mengikuti jamaah selagi imamnya masih belum melafalkan miim-nya lafal: عَلَيْكُمْ dalam salam pertama, meskipun makmum tidak sempat duduk bersama duduk tasyahud-nya imam.
Berikut keutamaan shalat berjamaah dikutip iNews.id dari Kitab Tanqihul Qoul atau Lubabul Hadits karya Imam Suyuti, bab ke-9 keutamaan sholat berjama'ah: 1. Berpahala 27 Derajat Karena itu, Tidak heran jika shalat yang dikerjakan dengan berjamaah mempunyai pahala yang jauh lebih besar dibanding shalat sendirian. Rasulullah saw bersabda: وقال صلى الله عليه وسلم: {صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَة الفَذِّ بِسَبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً}. Artinya: Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat. (HR. al-Bukhari) 2. Pahala 25 Shalatan وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: {أوصاني حبيبي رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم فقال لي: "يا أبَا هُرَيْرَةَ صَلِّ الصَّلاَةَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَلَوْ كُنْتَ جَالِسا، فإنَّ الله تَعَالَى يُعْطِيكَ بِكُلِّ صَلاةٍ مَعَ الجَمَاعَة ثَوَابَ خَمْسٍ وَعِشْرين صَلاةً في غَيْرَ الجَمَاعَةِ"}. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata bahwa Rasulullah SAW berwasiat kepadaku, lalu Nabi SAW bersabda : "Wahai Abu Hurairah, shalatlah berjama'ah walaupun sambil duduk karena Allah ta'ala memberikan kpdmu dalam setiap shalat jama'ah pahala 25 sholatan di selain sholat tanpa jama'ah". 3. Dapat Perlindungan dari Api Neraka وقال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ صَلَّى صَلاَةَ الصُّبْحِ في الجَمَاعَةِ ثُمَّ جَلَسَ يَذْكُرُ الله تَعَالَى حَتَّى تَطْلعَ الشَّمْسُ كَانَ لَهُ سِتْرٌ مِنَ النَّارِ وَبَرِىءَ مِنَ النَّارِ}. Nabi Muhammad SAW bersabda : "Barang siapa berjamaah sholat shubuh kemudian duduk seranya mengingat Allah ta'ala hingga matahari terbit maka hal tersebut merupakan perlindungan dan pembebasan dari api neraka". 4. Pahala Berlipat وقال صلى الله عليه وسلم {صَلاَةُ الرَّجُلِ في جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ وَحْده خَمْسا وَعِشْرينَ دَرَجَةً، فَإذَا صَلاَّها بِأَرْضٍ فُلاةٍ فَأَتَمَّ وُضُوءَهَا وَرُكُوعَهَا وَسُجُودَهَا بَلَغَتْ صَلاتُهُ خَمْسِينَ دَرَجَةً}. Nabi SAW bersabda : "Shalat seorang lelaki seranya berjamaah melebihi shalatnya sendirian sebanyak 25 derajat. Apabila ia mengerjakannya di tanah tandus dan menyempurnakan niat wudhu, rukuk dan sujudnya maka sholatnya mencapai 50 derajat.". 5. Bebas dari Sifat Munafik dan Api Neraka وقال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ أدْرَكَ الجَماعَة أرْبَعِينَ يَوْما كَتَبَ الله لَهُ بَرَاءَةً مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةً مِنَ النِّفَاقِ}. Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : "Barang siapa shalat berjamaah 40 hari maka Allah ta'ala menetapkannya bebas dari api neraka dan bebas dari sifat munafik". 6. Masuk Surga Tanpa Hisab وقال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ صَلَّى البرْدَيْنِ في الجَمَاعَةِ دَخَلَ الجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ}. Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : "Barang siapa berjamaah sholat subuh dan 'asar maka dia akan masuk surga tanpa hisab". 7. Lebih Baik dari Seisi Dunia وقال صلى الله عليه وسلم: {صَلاَةُ الجَمَاعَةِ رَحْمَةٌ وَهِيَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيها وَالجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ والفرْقَةُ عَذَابٌ}. Nabi SAW bersabda : "Shalat jama`ah itu rahmat dan lebih baik daripada dunia seisinya. Berjama`ah itu rahmat dan perpecahan itu siksa". Wallahu A'lam. Sumber: Tafsir Ibnu Katsir, Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB (PISS-KTB). Editor : Kastolani Marzuki
May 5, 2020 Dalil-Dalil tentang Kewajiban Shalat BerjamaahSetelah mengetahui berbagai keutamaan shalat berjamaah, bisa jadi seseorang menganggapnya hanya sekedar sunnah. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini akan disebutkan rincian dalil yang menunjukkan bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi kaum lelaki. Perintah Allah Ta’ala untuk ruku’ bersama-sama dengan orang yang ruku’ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’” adalah “shalatlah bersama-sama dengan orang-orang yang shalat” (yaitu dengan berjamaah, pent.). Al-Qadhi Al-Baidhawi rahimahullah berkata, ”Maksudnya adalah dengan shalat berjamaah.” Perintah untuk shalat jamaah dalam keadaan tidak aman وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا ”Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu raka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka bersamamu dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (QS. An-Nisaa’ : 102) Jika Allah memerintahkan shalat jamaah dalam keadaan ketakutan (yaitu ketika berperang, pent.), maka lebih-lebih lagi dalam keadaan aman. Ibnul Munzir rahimahullah berkata, ”Ketika Allah Ta’ala memerintahkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan, maka hal itu menunjukkan bahwa hal itu lebih wajib lagi ketika dalam keadaan aman.” Larangan untuk keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ
Tidak adanya keringanan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggalkan shalat jamaah Terdapat dalam banyak hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan bagi ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk meninggalkan shalat jamaah meskipun terdapat halangan-halangan berikut ini: – Buta. – Tidak adanya seseorang yang menuntunnya ke masjid. – Rumahnya jauh dari masjid. – Terdapat kebun kurma antara rumahnya dan masjid. – Terdapat banyak binatang buas dan binatang pengganggu lain di Madinah. – Umurnya yang sudah tua dan tulang-tulangnya tidak lagi sekuat dulu ketika muda. Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ شَاسِعُ الدَّارِ، وَلِي قَائِدٌ لَا يُلَائِمُنِي فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ
‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu anhu menjawab, ”Ya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً
Dalam hadits yang lain dari ‘Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ؟ فَحَيَّ هَلًا
Jika orang yang memiliki enam halangan ini saja tidak mendapat keringanan (untuk meninggalkan shalat jamaah di masjid, pent.), maka bagaimana lagi dengan orang yang terbebas dari halangan-halangan tersebut? Orang yang meninggalkan shalat jamaah tanpa ada uzur, maka shalatnya tidak sempurna Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata, لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد
Ditanyakan kepada beliau, ”Wahai amirul mukminin, siapakah tetangga masjid itu?”
من سمع النداء
Meninggalkan shalat jamaah termasuk tanda-tanda kemunafikan
إِنَّ لِلْمُنَافِقِينَ عَلَامَاتٍ يُعْرَفُونَ بِهَا: تَحِيَّتُهُمْ لَعْنَةٌ، وَطَعَامُهُمْ نُهْبَةٌ، وَغَنِيمَتُهُمْ غُلُولٌ، وَلَا يَقْرَبُونَ الْمَسَاجِدَ إِلَّا هَجْرًا، وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا دَبْرًا، مُسْتَكْبِرِينَ، لَا يَأْلَفُونَ وَلَا يُؤْلَفُونَ، خُشُبٌ بِاللَّيْلِ، صُخُبٌ بِالنَّهَارِ
Yang dimaksud dengan “tidur di malam hari” (khusyubun bil lail) adalah adalah tidur dan tidak mengerjakan shalat di malam hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنَ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
Setan akan menguasai suatu kampung yang tidak ditegakkan shalat jamaah di dalamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ ”Tidaklah ada tiga orang yang berada di suatu kampung atau pedalaman yang shalat berjamaah tidak ditegakkan di dalamnya, kecuali setan akan menguasai mereka. Maka hendaklah kalian senantiasa melaksanakan shalat berjamaah karena serigala itu hanya memakan kambing yang sendirian.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i,) Akibat yang buruk bagi orang yang meninggalkan shalat jamaah Termasuk yang menunjukkan wajibnya shalat jamaah adalah firman Allah Ta’ala, يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata ketika menafsirkan ayat ini, ”Mereka adalah orang-orang yang mendengar adzan untuk shalat, namun mereka tidak memenuhi panggilannya.” Ka’ab Al-Ahbaar radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Demi Allah, tidaklah ayat ini diturunkan kecuali tentang orang-orang yang meningalkan shalat jamaah.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجَمَاعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ ”Hendaklah orang-orang itu menghentikan tindakan mereka meninggalkan shalat jamaah. Atau Allah akan mengunci mati hati-hati mereka kemudian mereka akan termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang lalai.” (HR. Ibnu Majah) Dan tidaklah diancam dengan ancaman tersebut kecuali karena meninggalkan kewajiban. Keinginan Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jamaah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ المُؤَذِّنَ، فَيُقِيمَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ، ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لاَ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ بَعْدُ ”Sungguh aku ingin memerintahkan muazin untuk mengumandangkan iqamah. Setelah iqamah aku perintahkan seseorang untuk menjadi imam. Setelah itu aku akan mengambil api untuk membakar orang-orang yang tidak mengerjakan shalat (jamaah).” (HR. Bukhari) Jangan salah paham, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membakar rumah mereka karena mereka melaksanakan shalat, namun di rumah, bukan karena mereka tidak shalat sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Al-Albani. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ، ثُمَّ آتِيَ قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهَا عَلَيْهِمْ”Sungguh aku memiliki keinginan untuk memerintahkan para pembantuku agar mereka mengumpulkan satu ikat kayu bakar, kemudian aku akan mendatangi orang-orang yang shalat di rumah-rumah mereka padahal mereka tidak mempunyai udzur, dan aku akan membakar rumah-rumah mereka itu.” Seandainya shalat berjamaah itu tidak wajib, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mempunyai keinginan seperti itu. Ancaman yang keras dari Allah Ta’ala dengan neraka فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ؛ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ؛ الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ ”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya.” (QS. Al Maa’uun : 4-6) Ibnu Jarir rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Mereka adalah orang-orang yang mengakhirkan shalat dari waktunya.” Sedangkan orang yang meninggalkan shalat jamaah, kebanyakan mereka mengakhirkan shalat dari waktunya karena tidur atau sibuk dengan urusan dunia. Hal tersebut diperkuat dengan firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui ghay.” (QS. Maryan : 59) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini, ”Mereka meninggalkan masjid dan sibuk dengan pekerjaannya.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa yang dimaksud dengan ghay dalam ayat tersebut adalah lembah yang dalam di neraka jahannam dengan makanan yang menjijikkan. Orang yang meninggalkan shalat jamaah disamakan dan dikumpulkan bersama-sama dengan pemimpin kaum kafir pada hari kiamat Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari menjelaskan tentang shalat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ ”Barangsiapa yang menjaga shalat akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Barangsiapa yang tidak menjaganya, maka tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan. Pada hari kiamat nanti mereka akan bersama dengan Hamman, Qarun, Fir’aun, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad dengan sanad yang jayyid dan Thabrani) Dan sudah kita ketahui bersama bahwa meninggalkan shalat jamaah termasuk tidak menjaga shalat.
|