Unsur–Unsur Dalam
Daftar PustakaContoh Cara
Menulis Daftar Pustaka Dari Undang UndangIngin mengetahui
bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang undang? Silahkan simak artikel kami berikut ini! Show
Perlu kamu ketahui bahwa daftar pustaka merupakan beberapa sumber yang dikumpulkan menjadi satu bagian yang biasanya digunakan saat proses penyusunan sebuah artikel ilmiah, karya ilmiah, buku dan lain sebagainya. Nah, jika kamu ingin menulis daftar pustaka dari undang undang, maka kamu harus mengetahui terlebih dahulu akan tata cara dalam penulisannya. Pada dasarnya, daftar pustaka memuat semua informasi yang berasal dari sumber kutipan dan disusun secara alfabetis. Jadi, daftar pustaka ini harus ditulis sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditentukan. Seperti :
Pada kesempatan ini, kami akan memberikanmu beberapa cara menulis daftar pustaka dari undang undang secara benar dan tepat. Yuk kita simak! Seperti halnya kita menulis daftar pustaka lainnya, cara menulis daftar pustaka dari undang undang juga memiliki beberapa aturan tersendiri yang harus kamu terapkan.
Kenapa demikian? Karena undang-undang merupakan dokumen milik negara. Jadi, penulisannya bisa berupa “Indonesia”, “Pemerintah Indonesia”, “Government of Indonesia” dan “Republik Indonesia”. Untuk urutannya sendiri, daftar pustaka dari undang-undang memiliki urutan yang cukup berbeda. Nah, berikut ini urutannya :
Baca Juga : Cara Menulis Daftar Pustaka Website Apakah Undang-Undang Harus Dimasukkan Ke Daftar Pustaka?Belakangan ini masih banyak yang mengalami kebingungan tentang apakah sumber rujukan yang didapat dari undang-undang harus dimasukkan ke dalam daftar pustaka? jika pertanyaannya seperti itu, maka jawabannya adalah “Iya”. Saat kita sedang menulis sebuah karya ilmiah atau buku, bisa jadi kita menjadikan undang-undang sebagai sumber rujukannya. Jadi, jika demikian, maka kita harus memasukkan undang-undang tersebut ke dalam daftar pustaka. Tentu saja format dan cara menulis daftar pustaka dari undang undang yang digunakan memiliki aturannya tersendiri. Karena undang-undang tanggung jawabnya dipegang sepenuhnya oleh pemerintah, maka nama pengarang yang ditulis dalam daftar pustaka biasanya hanya berupa “Indonesia”, atau “Pemerintah Indonesia”. Fungsi Dari Cara Menulis Daftar Pustaka Dari Undang UndangSetelah mengetahui bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang undang, maka kamu juga perlu nih untuk mengetahui apa sih fungsinya menulis daftar pustaka? Nah, berikut beberapa fungsi dari daftar pustaka yang harus kamu ketahui :
Unsur–Unsur Dalam Daftar PustakaDalam daftar pustaka, ada beberapa unsur-unsur yang harus kamu fahami. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Nah, semua unsur-unsur tersebut harus kamu cantumkan saat penulisan daftar pustaka. Tapi jika ada beberapa unsur yang tidak bisa kamu temukan, maka kamu juga bisa memberikan keterangan tambahan. Jadi, mengetahui akan unsur-unsur dalam daftar pustaka merupakan langkah awal dalam cara menulis daftar pustaka dari undang undang. Selain itu, jenis sumber rujukan juga bermacam-macam, mulai dari buku, jurnal, internet, undang-undang, makalah dan lain sebagainya. Ketentuan Umum Menulis Daftar PustakaDalam penulisan daftar pustaka, wajib juga kita memenuhi semua ketentuan-ketentuan umum yang menjadi kewajiaban dalam menulis daftar pustaka. Jadi, mengetahui akan cara menulis daftar pustaka dari undang undang juga belum cukup. Nah, berikut ini beberapa ketentuan umum dalam penulisan daftar pustaka :
Contoh Cara Menulis Daftar Pustaka Dari Undang UndangSetelah kamu faham tentang bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang undang, maka pada bagian ini kami akan memberikanmu beberapa contohnya. Silahkan simak yang di bawah ini :
Contoh Daftar Pustaka Peraturan PemerintahJika sebelumnya kami memberikan cara menulis daftar pustaka dari undang undang, pada bagian kali ini kami akan memberikanmu contoh daftar pusataka dari peraturan pemerintah. Nah, berikut ini contohnya :
KesimpulanNah, dengan memahami semua ulasan yang kami berikan di atas, apakah kamu sudah mengetahui bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang undang? Semoga artikel yang kami tulis ini bisa bermanfaat untukmu. Terimakasih! FAQ Bagaimana aturan penulisan daftar pustaka? Nama > Tahun Terbit > Judul > Kota dan Nama Penerbit Bagaimana menulis daftar pustaka jika tidak ada nama? Dengan cara menulis nama instansi atau lembaga yang menerbitkan karya tulis tersebut Apakah daftar pustaka harus ada? Harus! Post Views: 29,516 Bagaimana menulis daftar pustaka untuk undangBerikut adalah cara menulis daftar pustaka dari Undang-Undang sebagai sumber informasi yang digunakan,. Nama Penulis atau Pengarang (dalam hal ini adalah Pemerintah Indonesia, Indonesia, Republik Indonesia, atau Government of Indonesia).. Tahun Terbit.. Judul Dokumen (yaitu Undang-Undang).. Keterangan Penerbitan.. Penerbit.. Apakah undangBanyak yang masih bingung, apakah sumber atau rujukan yang berasal dari undang-undang juga harus dimasukkan ke daftar pustaka? Jawabannya adalah, iya. Saat menulis karya ilmiah atau buku, bisa jadi penulis menjadikan undang-undang atau peraturan pemerintah sebagai rujukannya.
Bagaimana cara penulisan footnote yang benar?Cara menulis footnote dari buku dimulai dari nama depan penulis nama belakang, judul buku (huruf miring), edisi buku (kota penerbit, nama penerbit, tahun), halaman yang dikutip. Sri Utami dkk, Bahasa Inggris Level 5 (Yogyakarta: PT. Gramedia: 2003), hal.
Apa saja yang ditulis di footnote?Jenis Footnote atau Catatan Kaki
Catatan kaki lengkap ditulis dengan mencantumkan nama pengarang, judul buku, nama, atau nomor seri (jika ada), jumlah jilid (jika ada), nomor cetakan, nama penerbit, tahun terbit, dan nomor halaman.
|