tirto.id - Cara memperbaiki data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang salah meliputi cek dokumen lain seperti ijazah dan Kartu Keluarga (KK) hingga membawa dokumen yang benar tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dinas Dukcapil nanti akan memproses dan memperbaiki kesalahan data. Show Dilansir situs web Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang namanya berbeda, baik di KTP, KK, Akta Lahir hingga ijazah. “Nah, hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar-dokumen. Nama di akta lahir beda dengan nama di ijazah, nama di ijazah beda dengan nama di KTP dan KK,” jelas Zudan. Terdapat berbagai hal yang dapat menyebabkan data KTP salah dan tidak sama dengan KK, Akta Lahir, hingga ijazah. Perkara ini bisa datang dari masyarakat maupun Dinas Dukcapil yang kadangkala salah mengetik. Meskipun terjadi kesalahan perbedaan data tersebut, masyarakat masih dapat memperbaikinya. Hal ini karena Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, yang salah satu isinya mengatur terkait dibolehkannya perbaikan data di KTP, KK, dan Akta Lahir. Situs web Indonesia Baik menjelaskan bahwa perbaikan atau pembetulan berbeda dengan perubahan nama. Perbaikan cukup datang saja ke Dinas Dukcapil terkait. Sementara jika melakukan perubahan nama, harus menyelesaikan penetapan pengadilan. Cara Memperbaiki Data KTP SalahPerbaikan data KTP yang salah dapat dilakukan dengan mudah, apabila mengetahui alurnya. Dilansir kanal Instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, berikut ini tata cara perbaikan data yang salah ketik di KTP:
(tirto.id - Sosial Budaya) Kontributor: Syamsul Dwi Maarif Medan - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga yang berusia 17 tahun ke atas. KTP atau identitas diri ini selain sebagai pengenal, juga berfungsi untuk syarat administrasi lainnya, mulai dari melamar pekerjaan, urusan medis, jalan-jalan, sekolah, bayar pajak dan berbagai kebutuhan lainnya. Namun, ada kalanya KTP bisa rusak baik karena penyimpanan yang tak baik, terbakar atau kecelakaan. Tenang, bagi kamu yang KTP-nya rusak, bisa mengurus penggantinya ke Disdukcapil domisili Anda. Cara mengurus ulang KTP yang rusak itu cukup mudah. Bisa dilakukan secara online atau manual. Berikut cara mengurus KTP yang rusak di Disdukcapil: 1. Ganti KTP Rusak Secara Manual
2. Ganti KTP Rusak Secara Online
Simak Video "Keluarga Warga yang Ditembak Polisi Demo di Polres Pelabuhan Belawan" Apakah bisa memperbaiki KTP secara online?Tenang, bagi kamu yang KTP-nya rusak, bisa mengurus penggantinya ke Disdukcapil domisili Anda. Cara mengurus ulang KTP yang rusak itu cukup mudah. Bisa dilakukan secara online atau manual.
Bagaimana cara memperbaiki data KTP yang salah?Bagaimana Cara Memperbaiki Data e-KTP yang Salah?. Siapkan Dokumen Pendukung. ... . 2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ... . Urutkan Dokumen yang Memerlukan Perubahan Data. ... . 4. Serahkan Syarat-syarat yang Diperlukan ke Petugas Dukcapil atau Kelurahan. ... . Tunggu Resi Pengambilan e-KTP. ... . 6. Waspada Pungutan Liar.. Bagaimana cara merubah data KTP online?Cara Mengubah Nama yang Salah di KTP Secara Online. Di halaman KTPel ketuk "Tambah Permohonan". Ketuk "Cetak" pada kolom nama anggota keluarga yang hendak melakukan perubahan data e-KTP.. Lakukan kembali pengecekan data.. Jika dinilai sudah sesuai, pilih 'Keterangan Permohonan'. Selanjutnya ketuk 'Perubahan Biodata'. Apakah data eDijelaskan bahwa KTP elektronik berlaku untuk seumur hidup atau tidak dibatasi per lima tahun. UU tersebut menjelaskan tentang perubahan data yang bisa dilakukan. Pada pasal 64 ayat 8, dinyatakan bahwa perubahan data tersebut meliputi elemen data KTP, perubahan dikarenakan kerusakan, atau KTP hilang.
|