Siapa yang membuat rab dana desa

Rencana Anggaran dan Biaya pekerjaan/kegiatan desa khususnya pada semua desa di kabupaten Halmahera Barat sampai saat ini masih dianggap sebagai dokumen paling rahasia yang saking rahasianya sampai-sampai mengalahkan kerahasiaan dokumen negara manapun di muka bumi. Bahkan jin dan para malaikatpun tidak boleh sampai tau isi dokumen RAB ini. Yang boleh tau hanya instansi yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan pemerintah kabupaten. RAB adalah ‘buku sakti’ dalam tata administrasi pemerintahan desa. Tersebarnya RAB dapat merupakan awal kejatuhan kepala desa. Hebat…!

Persoalan semacam ini nampaknya luput dari perhatian sebahagian besar pemangku kepentingan daerah yang rupanya lebih suka membahas pinjaman 159 milyar sampai 300 milyar per 5 tahun daripada seratus sekian milyar per tahun. Coba hitung rata-rata 900 juta rupiah setiap desa dikalikan keseluruhan jumlah desa di Halmahera Barat ini. Dari 100 milyar saja jika disalahgunakan sepuluh persen sudah sepuluh milyar hilang untuk kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan, setiap tahun sejak tahun 2015. Ada juga yang kelihatan sibuk sekali dengan perseteruan antar versi dalam dualism kepengurusan organisasi pemuda daerah tetapi abai terhadap kepentingan pemuda di desanya yang anggarannya di’kebiri’ oleh para perampok dana desa. Pemuda desa tidak terurus sementara para pahlawannya gigih memperjuangkan nasib kelompoknya yang ‘elite’.

Masih senada dengan tulisan saya sebelumnya, tulisan ini juga membahas masalah seputar pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

Saya sangat yakin bahwa oleh instansi pelaksana pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, masyarakat sengaja dibiarkan tetap tidak paham akan beberapa hal;

Pertama, posisi, fungsi dan hak masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;

Kedua, posisi perencanaan dan pengawasan dalam fungsi manejerial pemerintahan desa;

Dan ketiga, posisi Dokumen RAB dalam sistem pengawasan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Agar penyimpangan-penyimpangan dalam proses pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa tetap tidak tercium oleh masyarakat, dokumen perencanaan memang harus ditutupi dalam rangka melemahkan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Dan tidak tanggung-tanggung, sampai-sampai ada pejabat yang terang-terangan mengatakan kepada masyarakat bahwa RAB adalah dokumen Negara yang bersifat rahasia. Frontalnya, kita dapat mengatakan bahwa hal ini adalah pembohongan kepada masyarakat dan melanggar etika pejabat Negara. Tetapi masyarakat sudah terlanjur percaya bahwa RAB merupakan dokumen rahasia.

Jika tidak segera disanggah, hal ini dapat berakibat kepada tidak terawasinya kinerja pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa menjadi asal-asalan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian yang semakin besar pada keuangan desa dan kehidupan masyarakat desa secara keseluruhan.

Para terpelajar yang berkepentingan dengan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, oleh karena hal di atas, perlu secara bersama-sama merumuskan langkah strategis untuk memastikan masyarakat desa tidak lagi terjebak dalam mitos-mitos ke’sakti’an dokumen RAB tersebut agar pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dapat kembali ke ‘jalan’nya sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara. Mari kita bahas dalilnya!

Apakah RAB itu?

RAB adalah kepanjangan dari Rencana Anggaran dan Biaya. Dalam tata kelola keuangan desa, RAB merupakan lampiran dari Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa yang berisi rincian biaya dari semua belanja desa dengan sedetil-detilnya dimana semua belanja pekerjaan/kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa disandarkan pada isi dari dokumen ini. Belanja yang tidak sesuai dengan isi dokumen RAB merupakan penyimpangan yang dapat berakibat pada tidak tercapainya kualitas pekerjaan/kegiatan yang direncanakan. Kenyataannya, RAB kegiatan desa di daerah ini umumnya dirancang untuk mendukung penyimpangan dalam pelaksanaan. Mark up harga satuan seolah-olah sudah menjadi kewajiban dalam perencanaan anggaran. Miris, mengingat semua dokumen RAB yang merupakan penjabaran APB Desa nyatanya sudah melalui tahapan evaluasi pada instansi berwenang.

Sebagai salah satu dokumen perencanaan, RAB juga menjadi data acuan paling utama dalam proses pengawasan pengelolaan keuangan desa di samping Draft(gambar rencana) sehingga bahkan proses audit oleh inspektorat tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa dokumen ini.

Dalam hubungan dengan pengawasan pembangunan desa oleh masyarakat desa, RAB seharusnya memiliki fungsi yang lebih besar dari pada fungsi RAB dalam pengawasan teknokratis oleh inspektorat kabupaten yang bersifat pasif-represif.

Dalam Permendesa Nomor 21 Tahun 2020, Pasal 93 ayat (2) berbunyi : “Pengawasan sebagainmana dimaksud pada ayat 1 dimaksudkan untuk memastikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dikelola sesuai rencana yang ditetapkan”. Kemudian Pasal 94 ayat (1) : “Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a dilakukan oleh masyarakat desa”. Ini menegaskan hak masyarakat desa untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi proses pembangunan desa. Pasal 94 ayat (3) berbunyi : “Dalam hal masyarakat desa menemukan adanya kinerja pengelola pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masyarakat desa dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada BPD dan/atau menyampaikan aspirasi secara tidak langsung melalui kotak pengaduan.

Mengacu pada peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengawasan partisipatif oleh masyarakat seharusnya dilakukan secara aktif-preventif. Dengan kata lain, masyarakat harusnya dapat mengawasi secara langsung pada tempat pekerjaan/kegiatan desa itu dilakukan sehingga jika ditemukan penyimpangan dapat langsung dilakukan upaya perbaikan.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan penegasan atas pentingnya peranan BPD dalam pengawasan kinerja pemerintah desa. Sayangnya tidak semua anggota BPD memahami dengan baik tugas, kewajiban, fungsi, bahkan wewenangnya sebagai anggota BPD. Yang paling menyedihkan lagi adalah: bahwa masih ada anggota BPD yang menganggap BPD sebagai bawahan kepala desa. Alih-alih mengawasi kepala desa, BPD justru diawasi oleh kepala desa.

Tetapi apa itu pengawasan?

Pengawasan merupakan fungsi menejerial keempat atau yang terakhir setelah perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan jika kita menggunakan manajemen P-O-A-C (Planing-Organizing-Actuating-Controlling). Dalam aplikasinya ternyata pengawasan dilakukan terhadap semua tahapan manajemen sejak perencanaan. Jadi bukan hanya pelaksanaan saja yang diawasi, tetapi proses perencanaan dan pengorganisasian juga diawasi.

Siagian (1990:107) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah: “Proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.”

Sujamto (dikutip Silalahi, 2002:177) lebih tegas mengatakan: Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki serta sesuai pula dengan segala ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

Hal senada juga diungkapkan oleh Admosudirdjo (dalam Febriani, 2005:11) yang mengatakan bahwa: Pada pokoknya controlling atau pengawasan adalah keseluruhan daripada kegiatan yang membandingkan atau mengukur apa yang sedang atau sudah dilaksanakan dengan kriteria, norma-norma, standar atau rencana-rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dari pengertian pengawasan yang dikemukakan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa mengawasi berarti melakukan sejumlah upaya untuk memastikan hasil yang didapatkan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Rencana! Jadi dalam melakukan mengawasi, hal paling penting untuk kita ingat adalah : RENCANA!

Terus, bagaimana mengawasi tanpa mengetahui isi dari rencana tersebut?
Bahkan auditor dari APIP tidak mungkin dapat melakukan pengawasan tanpa mengetahui isi dari dokumen perencanaan. Lalu bagaimana masyarakat diperintahkan mengawasi tetapi dilarang mengetahui isi rencana? Ini kan absurd!

Benarkah RAB bersifat rahasia?

Sudah dijelaskan di muka bahwa Rencana Anggaran dan Biaya merupakan lampiran dari Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa. Dalam PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 86 ayat (3) disebutkan “Peraturan kepala desa wajib disebarluaskan”. WAJIB DISEBARLUASKAN…! Dengan kata lain: DILARANG MERAHASIAKAN.

Sampai di sini, benarkah RAB bersifat rahasia? Jawabannya jelas : RAB bukanlah dokumen rahasia. RAB adalah dokumen yang WAJIB DISEBARLUASKAN oleh kepala desa. Tidak menyebarluaskan Peraturan Kepala Desa merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap peraturan perudang-undangan oleh kepala desa merupakan pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (4) huruf d, huruf f dan huruf p UU Nomor 6 Tahun 2014, pelanggaran atas Sumpah Jabatan, dan pelanggaran atas larangan sebagai kepala desa sebagaima diatur dalam Pasal 29 huruf k UU Nomor 6 Tahun 2014. Dan dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf d UU Nomor 6 Tahun 2014 kepala desa yang bersangkutan patut diberhentikan. Dengan argumentasi ini, harusnya semua kepala desa di Halmahera Barat ini sudah diberhentikan sejak tahun pertama masa jabatannya. Kok, jahat ya?

Kemudian, apakah hanya RAB untuk pekerjaan/kegiatan tahun berkenaan saja yang wajib disebarluaskan? Tidak! Setiap Peraturan Kepala Desa baru dinyatakan berlaku setelah diundangkan dalam Berita Desa. Sebagai isi dari Berita Desa sekaligus Tambahan Lembaran Desa, seluruh Peraturan Kepala Desa yang sudah diundangkan baik yang masih berlaku maupun yang sudah tidak berlaku berhak diakses oleh masyarakat desa.

Apakah perlu membuka dokumen RAB dari tahun anggaran yang sudah lewat? Sangat penting!. Ditutupinya RAB selama lima tahun boleh jadi berarti ditutupinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa selama lima tahun pula. Menemukan dan melaporkan penyimpangan atas pengelolaan keuangan desa, sekecil apapun penyimpangan itu, dapat berarti menyelamatkan keuangan desa, mengembalikan hak-hak masyarakat desa yang sudah diselewengkan, atau paling tidak, memastikan setiap orang yang secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan desa dapat diadili sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Bagaimana melakukannya? Datangi BPD. Sampaikan aspirasi dan pastikan semua aspirasi tercatat dalam Buku Aspirasi BPD. Minta BPD untuk mengeluarkan Rekomendasi Pembukaan Dokumen Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa untuk tahun anggaran yang dibutuhkan termasuk Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APB Desa. Selanjutnya pantau terus kerja-kerja BPD dalam rangka menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Dalam menyalurkan aspirasi masyarakat desa, BPD akan melakukan rapat internal dalam rangka pembahasan atas aspirasi masyarakat untuk selanjutnya membuat Keputusan BPD tentang Rekomendasi yang berisi permintaan untuk membuka semua dokumen Peraturan yang sudah diundangkan dalam Lembaran Desa maupun dalam Berita Desa.

Kalau setelah dimintapun kepala desa tidak bersedia membuka dan menyebarluaskan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang diminta, maka yang harus dilakukan selanjutnya adalah meminta kepada BPD untuk menyampaikan Usulan Pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati. Jika dalam enam puluh hari setelah usulan pemberhentian kepala desa disampaikan kepada Bupati tidak ada perkembangan dari usulan tersebut, datangi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara. Minta Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Bupati.

Melalui tulisan ini saya mengajak kepada semua terpelajar yang memiliki kapasitas keilmuan pemerintahan, terutama pemerhati pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk mengawal proses pengelolaan keuangan desa, tidak hanya pada desanya masing-masing, tetapi pada semua desa di dalam jangkauannya. Menyelamatkan keuangan desa berarti menyelamatkan keuangan Negara.

Siapa yang membuat RAB?

RAB pada umumnya dibuat oleh dinas atau instansi pemerintah, perencana proyek ataupun kontraktor. Rencana Anggaran Biaya dihitung berdasarkan gambar-gambar rencana dan spesifikasi yang sudah ditentukan. Termasuk pula upah tenaga kerja, harga bahan hingga alat yang diperlukan.

Siapa saja yang boleh melihat RAB desa?

Yang boleh tau hanya instansi yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan pemerintah kabupaten. RAB adalah 'buku sakti' dalam tata administrasi pemerintahan desa. Tersebarnya RAB dapat merupakan awal kejatuhan kepala desa.

Apakah BPD berhak mengetahui RAB dari desa?

BPD itu tidak bisa membuka RAB, kalau globalnya pemakaian anggaran bisa. Kalau RAB tidak boleh ya memang tatanannya begitu,”terang Sungkono. Sungkono menegaskan, yang bisa membuka RAB itu ya tim yang bisa mengecek-ngecek.

Apakah RAB Dalam kegiatan penting jelaskan?

RAB sangat diperlukan sebagai acuan dalam pengerjaan proyek konstruksi agar pembangunan berjalan lancar. Maka dari itu, perlu dilakukan dengan rinci dan jelas untuk memastikan dana dan bujet digunakan secara tepat.