Gambar bisa saja memiliki hak cipta.

Alifia Seftin Oktriwina A psychology graduate who has written content for more than 3 years. Specialized in SEO content and interested in content creating, planning, and strategy.


Isi Artikel

Setiap karya memiliki hak cipta atau copyright, termasuk karya fotografi. Biasanya, fotografer membuat copyright dengan cara mencantumkan watermark di hasil foto.

Copyright dicantumkan untuk melindungi karya foto dari penyalahgunaan, termasuk pembajakan.

Selain itu, copyright juga menandakan bahwa fotografer bertanggung jawab atas karya fotonya.

Lantas, bagaimana caranya mencantumkan copyright pada karya foto? Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan sebagai fotografer untuk mencantumkannya.

Menggunakan Watermark

Watermark adalah cara termudah untuk membuat copyright di foto kamu. Ini karena watermark dapat dibuat dan digunakan secara gratis.

Kamu hanya perlu membuat logo atau tulisan yang menandakan bahwa karya foto tersebut adalah karyamu. Setelah itu, kamu bisa mencantumkannya langsung pada foto karyamu.

Meski demikian, ada beberapa tips yang perlu kamu perhatikan agar watermark yang dicantumkan tidak mengganggu estetika fotomu.

1. Tambahkan watermark ke area komposit gambar

Menurut Guiding Tech, watermark yang sangat berbeda dari latar belakang dalam hal kontras atau warna dapat dengan mudah dihilangkan dengan editor gambar seperti Photoshop.

Menambahkan watermark ke area komposit gambar dan menyesuaikan opasitasnya membuatnya sangat sulit untuk dihapus, meskipun bukan tidak mungkin.

Namun, perhatikan bahwa tips ini mungkin sulit diikuti jika kamu memproses foto menggunakan editor foto.

2. Buat watermark sebagai bagian dari fotomu

Membuat watermark sebagai bagian dari gambar melibatkan secara kreatif menempatkannya di tempat yang luput dari perhatian mata biasa.

Integrasikan dengan foto dan jadikan itu bagian dari objek fotomu. Ini bisa menjadi proses memakan waktu, tapi bermanfaat untuk foto yang memiliki nilai sangat penting.

3. Berikan watermark pada ukuran akhir foto

Watermark harus selalu diterapkan saat kamu telah mengedit foto ke ukuran akhir dan bukan sebelumnya.

Jika kamu mengubah ukuran gambar menjadi 800×600 piksel, perkecil watermark atau terapkan sedekat mungkin dengan ukuran akhir foto.

Baca Juga: Ini Dia Berbagai Jenis Copyright yang Perlu Kamu Ketahui

Menggunakan Metadata

Metadata merupakan sekumpulan data yang umum ditemukan dalam spreadsheet, video, foto atau gambar, hingga laman web.

Kamu juga bisa memanfaatkan metadata sebagai copyright untuk foto kamu.

Untuk membuat copyright foto menggunakan metadata, kamu bisa menggunakan dua cara, yaitu melalui Photoshop atau Lightroom.

1. Photoshop

Dilansir dari Lighstalking, berikut langkah-langkah untuk membuat copyright metadata untuk foto menggunakan Photoshop.

Namun perlu diingan bahwa copyright ini hanya bisa dibuat untuk satu foto pada satu waktu.

Gambar bisa saja memiliki hak cipta.

© Publish.illinois.edu

  1. Buka Photoshop, kemudian navigasikan ke foto yang ingin ditambahkan metadata. Lalu, klik File dan klik File Info.
  2. Setelah pop-up muncul, kamu dapat mengisi kolom data pada tab Deskripsi. Saat kamu masuk ke menu drop-down untuk copyright, pilih yang sesuai dengan karyamu . Kemudian, di bawah drop-down, kamu akan melihat kotak komentar untuk menambahkan rincian copyright dan baris entri untuk menambahkan URL.
  3. Selanjutnya, buka tab IPTC. Isi setiap kolom entri sesuai keinginanmu. Pastikan untuk membuka hingga ke bagian bawah tab untuk memastikan kamu telah mengisi semua bidang.
  4. Setelah mengisi semua bidang yang relevan, kamu dapat mengklik “OK” untuk menyematkan metadata. Kamu juga memiliki opsi untuk menyimpan entri sebagai file .xml sehingga kamu dapat mengimpornya ke foto lain untuk menghemat waktu. Untuk melakukan itu, cukup klik panah yang mengarah ke bawah pada tombol Impor dan pilih Ekspor.

Baca Juga: Takut Karyamu Dicomot Orang? Kenali Creative Commons yang Bisa Cegah Itu!

2. Lightroom

Selain Photoshop, kamu bisa menambahkan copyright metadata melalui Lightroom. Bedanya, metadata yang ditambahkan adalah metadata untuk preset Lightroom.

Gambar bisa saja memiliki hak cipta.

© Carlseibert.com

Berikut langkah-langkahnya.

  1. Jika kamu sudah membuat preset, kamu dapat memilih preset tersebut untuk diterapkan. Jika tidak, klik “New”.
  2. Saat laman pop-up muncul, buka dan isi semua kolom yang menurut kamu diperlukan untuk tujuan penggunaan foto tersebut. Pastikan untuk memberi nama preset di bagian atas formulir. Setelah selesai, klik “Create”.

Jika kamu ingin menambahkan metadata ke foto yang telah diimpor ke Lightroom, navigasikan ke foto di modul Library.

Kamu dapat memilih beberapa foto jika ingin menerapkan metadata ke sekumpulan foto.

Kamu dapat memilih preset yang ada atau mengklik “Edit Presets” untuk membuat yang baru.

Laman pop-up yang sama akan muncul dari langkah di atasnya-isi dan klik “Done”. Ini akan memberimu opsi untuk menyimpan entri baru sebagai preset.

Baca Juga: Ingin Jadi Fotografer Profesional? Kenali 10 Istilah Dasar Fotografi Ini

Kamu bisa menggunakan salah satu dari ketiga cara ini untuk membuat copyright yang tepat di foto kamu.

Dengan mencantumkan copyright, kamu bisa lebih leluasa memamerkan karyamu sebagai portofolio. Sehingga, kamu bisa dengan mudah melamar pekerjaan sebagai fotografer.

Kamu bisa memulainya dengan melamar lowongan pekerjaan fotografer di Glints, lho! Yuk, mulai kariermu sekarang melalui Glints!

Apakah gambar memiliki hak cipta?

Baik gambar maupun karya fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta,[1] sehingga sekaligus menjawab pertanyaan kedua Anda, gambar yang ada di internet meski tidak didaftarkan namun telah diwujudkan secara nyata tetap dilindungi oleh hak cipta menurut UU Hak Cipta.

Apakah gambar gambar di Pinterest memiliki hak cipta?

Menggunakan gambar di Pinterest Kecuali dalam kasus-kasus yang tidak biasa, Pinterest bukanlah pemegang hak cipta dalam gambar yang dipin pengguna pada situs. Apabila diperlukan, Anda harus mendapatkan izin untuk menggunakan gambar dari pemilik hak ciptanya.

Hal apa saja yang bisa memiliki hak cipta?

Ciptaan yang dapat dilindungi.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;.

Apakah boleh menggambar karya orang lain?

Intisari Jawaban. Pada dasarnya, gambar merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Adapun kegiatan meng-copy dan memodifikasi gambar ciptaan orang lain tanpa izin apabila dilakukan dengan tujuan komersial, bisa dianggap melanggar hak cipta.