Show
Sumber Gambar: kompasiana.com “Barangsiapa
mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.” Bagian inti delik (delict bestanddelen) : 2. mengambil; Kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat.Perbuatan mengambil juga diartikan perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya.Menurut HR tanggal 12 Nopember 1894 pengambilan telah selesai jika barang berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskan karena diketahui.sesuatu barang; 3. sesuatu barang dalam pengertian sesuatu barang, tidak hanya yang mempunyai nilai ekonomis akan tetapi termasuk juga yang mempunyai nilai non ekononomis seperti karcis kereta api yang telah terpakai (HR 28 April 1930) dan sebuah kunci sehingga pelaku dapat memasuki rumah orang lain (HR 25 Juli 1933). 4. barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Barang yang diambil oleh pelaku tidak perlu kepunyaan orang lain pada keseluruhannya, barang itu bisa saja merupkan milik atau kepunyaan bersama antara korban dan pelaku. 5. dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mengambil barang orang lain itu dilakukan oleh pelaku untuk memilikinya yang dikendaki tanpa hak atau kekuasaan pelaku. Dalam hal ini pelaku harus menyadari bahwa barang yang diambilnya ialah milik orang lain. B. Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP
Pencurian yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP disebut dengan Pencurian Berat yaitu pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan penjelasan sebagai berikut:
Pasal 365 KUHP
Bagian inti delik (delict bestanddelen) pasal ini sama dengan delik pencurian biasa (Pasal 362 KUHP). Ketentuan dalam Pasal 365 KUHP tidak berarti gabungan antara pencurian dengan delik kekerasan yang lain meskipun dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kekerasan dan ancaman kekerasan merupakan keadaan yang berkualifikasi. Maksudnya suatu keadaan yang mengubah kualifikasi pencurian (biasa) menjadi pencurian dengan kekerasan (sehari-hari disebut perampokan). |