Hukum mantan suami tidak menafkahi anak

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Mustafa dan Ruben Ahmad, , 1993, , Intisari Pidana, , Ghalia Indonesia. Jakarta

Abdurrahman, 1994, Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, , Alumni, Bandung,.

Abdussalam, H.R., 2016, Hukum Perlindungan Anak, Cetakan Ke-7, Edisi Revisi, Jakarta.

Andrisman, 2009, Tri, Asas-Asas dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung, Universitas Lampung.

Arief, Barda Nawawi, 2012, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, , , PT. Citra Aditya Bakti. Bandung

----------, 2014 Kebijakan Hukum Pidana, , , PT. Citra Aditya Bakti. Bandung

----------, 2007 Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, , Kencana. , Jakarta

----------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, 2010, PT. Citra Aditya Bakti.

----------, 2008, Perbandingan Hukum Pidana (Sari Kuliah), PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

----------, 2012, Perbandingan Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

----------, , 2010, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

----------, 2002, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, , Badan Penerbit UNDIP, Semarang.

Astuti, , 2003, Made Sadhi, Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak, Universitas Negeri Malang Pers, Malang.

Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Cross, Rupert & P. Asterlev Jones, 1953, An Introduction To Criminal Law, , , Butterworth, London.

Dasuki, Hafizh, dkk, 1991, Al Qur‟an dan Tafsirnya, Jilid X, , , PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.

Dellyana, Shanty, 1988, Wanita dan Anak di Mata Hukum, , Liberty.Yogyakarta.

Djamil, M. Nasir, , 2013, Anak Bukan untuk Dihukum, , Sinar Grafika, Jakarta.

Ernaningsih, Wahyu dan Putu Samawati, 2008, Hukum Perkawinan Indonesia, , PT. Rambang Palembang, Palembang.

Faisal, Sanapiah, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi,YA3, Malang

Farid, A.Z. Abidin dan Andi Hamzah, 2006, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik, , , Rajawali Pers. Jakarta

Gosita, Arif, , 1989, Masalah Perlindungan Anak, , Akademika Pressindo. Jakarta.

----------, 2004, Masalah Perlindungan Anak, (Kumpulan Karangan),Badan Penerbit FH-UI.,Jakarta.

Gultom, Maidin, , 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, , PT. Refika Aditama, Bandung.

Hadikusuma, Hilman, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju Bandung.

Hadisuprapto, Paulus, 1996, Peranan Orangtua Dalam Pengimplementasian Hak-hak Anak dan Kebijakan Penanganan Anak Bermasalah, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Hadjon, Philipus M., 1991, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya. Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara,PT. Bina Ilmu,Surabaya.

Hamzah, Andi, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, , Ghalia Indonesia, Jakarta.

----------,2001, Asas-Asas Hukum Pidana, ,Rineka Cipta,Jakarta.

Herlina, Apong, et.all, 2003, Perlindungan Anak, , , PT. Harapan Prima PT. Harapan Prima. Jakarta.

Huda, Chairul, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, , Kencana , Jakarta

Ihromi, T.O., , 1999, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga, , Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Jauhari, Iman, 2003, Hak-hak Anak Dalam Hukum Islam , Pustaka Bangsa Press, Jakarta.

Koeswati, Hermin Hadiati, 1995, Asas-asas Hukum Pidana, , Lembaga Percetakan dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia. Ujung Pandang

Lamintang, P.A.F., 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti. , Bandung

Latif, M. Djamil, 1981. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, , , Graha Indonesia, Jakarta

Marzuki, Peter Mahmud,2009 Penelitian Hukum, , Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2002, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, , , Alumni, Bandung.

Muladi, 1985, Lembaga Pidana Bersyarat , Alumni, Bandung.

Munawwir, Ahmad Warson, 2002, Kamus Al Munawwir Arab-Indonesia, Cetakan Ke-20, Pustaka Progresif, Surabaya.

Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Anak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Prawirohamidjojo, Soetojo, 1992, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, , Surabaya.

Prodjodikoro, Wirjono, 1991, Asas-asas Pidana di Indonesia, , PT. Eresco, Bandung.

Purnomo, Bambang, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Pasal ayah tidak memberi nafkah anak?

Berdasarkan Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa suami atau ayah yang lalai memberi nafkah pada anaknya akan dikenakan sanksi hukuman penjara selama 5 tahun dan atau denda sebanyak 100.000.000 rupiah.
Ada beberapa hak perempuan dan anak yang dapat dituntut jika terjadi perceraian, baik dalam perkara cerai gugat maupun cerai talak. Hak-hak yang bisa diperoleh yaitu: nafkah iddah, mut'ah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) yang layak, mahar yang terhutang, nafkah madhiyah, serta nafkah anak.

Apakah mantan suami wajib menafkahi anaknya?

Dalam kasus ini memang benar bahwa mantan suami Anda telah melaksanakan kewajibannya dan bertanggung jawab terhadap anak Anda sesuai Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014, yang salah satunya mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak dengan cara memberi nafkah.

Berapa lama mantan suami menafkahi mantan istri?

Nafkah ini diberikan selama jangka waktu 3 bulan 10 hari dan mulai diberikan ketika mantan suami melakukan ikrar talak di depan majelis hakim. Kemudian untuk jumlah banyaknya nafkah yang diberikan akan ditentukan oleh hakim yang mana disesuaikan juga dengan kemampuan mantan suami.