Apakah BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan kembali?

Suara.com - Kekinian BPJS Kesehatan akan dijadikan sebagai syarat dokumen untuk mengurus berbagai keperluan mulai dari pembuatan SIM, STNK hingga jual beli tanah. Makanya untuk anda peserta non-aktif perlu tahu cara mengaktifkan BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatanyang sudah mati sebenarnya sangat mudah. Anda tidak perlu bingung, karena Suara.com akan menunjukkan langkah-langkahnya berikut ini.

BPJS Kesehatan adalah salah satu jaminan sosial yang diberikan pemerintah pada rakyat Indonesia. Untuk terus mendapatkan manfaatnya, masyarakat diwajibkan membuat akun, membayarkan iuran sesuai golongan, dan menjaganya tetap aktif. Tapi jika sudah tidak aktif, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali?

Nah, ternyata terdapat prosedur yang bisa ditempuh untuk urusan ini. Hal ini tertera pada Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8. Kira-kira begini prosedurnya.

Baca Juga: Obat Kanker dari BPJS Belum Terdistribusi Sesuai Sasaran, Apa Sebab?

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Kembali

Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif:

  1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
  2. Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa karto JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
  3. Berdasarkan dokumen kependudukan ini, Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.
  4. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.
  5. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Mudah dan praktis bukan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan ketika berstatus tidak aktif? Cara ini bisa Anda jalankan ketika Anda memiliki berkas kependudukan yang diperlukan, dan menjadi syarat dari pengurusan ini.

Apakah BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan kembali?
INFOGRAFIS: Cara daftar BPJS Kesehatan Online Anti Ribet!

Benefit BPJS Kesehatan

Sudah menjadi pengetahuan umum jika BPJS Kesehatan membawa manfaat yang demikian besar untuk masyarakat Indonesia. Upaya pemerataan fasilitas kesehatan dan akses pada layanan yang disediakan terus dilakukan seiring berjalannya waktu agar semua masyarakat Indonesia bisa merasakan hal tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Segera Registrasi Sebagai Syarat Wajib Penggunaan Layanan Publik

Pengobatan gratis, tindakan medis dengan biaya yang minimal, hingga rasa aman atas jaring pengaman sosial yang dimiliki masyarakat luas, semua ini bisa didapatkan hanya dengan iuran yang besarannya tak seberapa.

Apakah BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan kembali?

DOK. Shutterstock

Ilustrasi cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan

CERDASBELANJA.ID – Setiap perusahaan diwajibkan memberikan fasilitas BPJS Kesehatan untuk setiap karyawannya.

Tapi ketika kita berhenti atau resign kerja, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif.

Nah informasi cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online, perlu untuk diketahui.

Ada beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan usai resign kerja, salah satunya secara online.

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan via online usai resign kerja bisa dengan melalui aplikasi JKN atau mobile JKN.

Dilansir dari kompas.com, berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN usai resign kerja.

1. Buka aplikasi Mobile JKN, lalu klik menu Ubah Data Peserta dan klik tanda panah > di bagian segmen peserta.

2. Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan).

3. Klik Selanjutnya, lalu ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.

Baca Juga: Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran via Whatsapp, Awas Numpuk Utang!

4. Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.

Selain itu, cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan usai resign secara online bisa dilakukan melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka/tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.

Online Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 08118165165 untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.

Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk mengubah status BPJS Kesehatan dari PPU (Pekerja Penerima Upah) menjadi PBPU(Pekerja Bukan Penerima Upah).

1. Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan;

2. Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan;

3. Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan karena Resign secara Online". (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Apakah BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan kembali?

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan

Parapuan, KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Video Pilihan

Bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu BPJS yang sudah tidak aktif?

Caranya dengan menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor kontak WhatsApp di 0811-8750-400. Setelah itu, ikuti cara berikut ini..
Kirim pesan 'Hi Chika' ke nomor kontak WhatsApp BPJS Kesehatan..
BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan balasan yang berisi informasi pelayanan..

Berapa lama BPJS dapat digunakan setelah non aktif?

Berapa Bulan BPJS Kesehatan Jadi Tidak Aktif? BPJS Kesehatan bisa menjadi tidak aktif dan tidak bisa digunakan kembali jika iuran per bulannya terlambat dibayarkan. Berdasarkan Panduan Layanan JKN-KIS, status kepesertaan menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta menunggak.

Bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun?

Peserta Telat Membayar Iuran BPJS 4 Tahun Jika peserta akan menggunakannya untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak dibayarkan iuran, peserta harus membayar denda yang besarnya 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).

BPJS dinonaktifkan apakah bisa diaktifkan kembali?

Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.