Fungsi negara terdiri atas fungsi legislatif eksekutif dan yudikatif adalah pendapat dari

Fungsi negara terdiri atas fungsi legislatif eksekutif dan yudikatif adalah pendapat dari

Fungsi negara terdiri atas fungsi legislatif eksekutif dan yudikatif adalah pendapat dari
Lihat Foto

Wikimedia Commons

Delegasi Jerman di Versailles: Profesor Walther Schucking, Reichspostminister Johannes Giesberts, Menteri Kehakiman Otto Landsberg, Menteri Luar Negeri Ulrich Graf von Brockdorff-Rantzau, Presiden Negara Prusia Robert Leinert, dan penasihat keuangan Carl Melchior.

KOMPAS.com - Seorang filsuf asal Perancis, Baron de Montesquieu, mengemukakan gagasannya tentang pembagian kekuasaan negara yang disebut Trias Politica.

Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip di mana kekuasaan negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja.

Pembagian kekuasaan bertujuan menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau satu lembaga saja. Kekuasaan yang berpusat pada satu tangan maka akan menjadikan pemerintah otoriter.

Montesquieu membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bagian, yaitu:

Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara yang melaksanakan atau menjalankan undang-undang.

Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya.

Kekuasaan eksekutif juga memiliki kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer.

Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Lembaga eksekutif di Indonesia diduduki jabatan politis yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri.

Selain jabatan politis, lembaga eksekutif juga terdiri atas aparat birokrasi pemerintahan yang membantu mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden.

Baca juga: Definisi Kekuasaan Menurut Para Ahli

Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan negara yang bertugas membuat peraturan dan undang-undang. lembaga legislatif dibuat untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden.

Fungsi negara terdiri atas fungsi legislatif eksekutif dan yudikatif adalah pendapat dari

Fungsi negara terdiri atas fungsi legislatif eksekutif dan yudikatif adalah pendapat dari
Lihat Foto

ANTARA FOTO/PMO/ADAM SCOTTI via

Pemimpin pemerintahan House of Commons Kanada Pablo Rodriguez berbicara saat parlemen bersidang untuk memberikan kekuasaan kepada pemerintah menyuntikkan dana darurat miliaran dolar untuk membantu orang pribadi dan bisnis melalui krisis ekonomi akibat penularan virus corona (COVID-19), di Parliament Hill di Ottawa, Ontario, Kanada, Selasa (24/3/2020).

KOMPAS.com - Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip di mana kekuasaan di dalam negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja.

Konsep pembagian kekuasaan juga sering disebut Trias Politica. Trias Politica pertama kali dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu.

Berikut pembagian kekuasaan menurut John Locke dan Montesquieu:

John Locke

Pembagian kekuasaan menurut John Locke adalah suatu pembagian kekuasaan di dalam negara ke dalam tiga bagian kekuasaan.

Tiga bagian kekuasaan itu adalah legislatif, eksekutif, dan federatif.

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang.

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili.

Sedangkan, kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain.

Baca juga: Hakim Kena Kasus Suap, Pakar Unair: Akibat Punya Kekuasaan

Baron de Montesquieu

Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Montesquieu menjelaskan kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang.

Jakarta -

Filsuf Politik asal Prancis, Montesquieu, membagi kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu dikenal dengan istilah Trias Politika.

Montesquieu terkenal karena The Spirit of Laws (1748), salah satu karya besar dalam sejarah teori politik dan yurisprudensi. Buku dengan judul asli L 'esprit des Lois ini menawarkan alternatif mengenai sistem pembagian kekuasaan yang agak berbeda dengan John Locke, filsuf asal Inggris.

Pandangan John Locke tentang Two Treatises of Government memang menjadi dasar lahirnya gagasan Trias Politika dari Montesquieu. Menurut John Locke, negara terbagi ke dalam beberapa organ dengan fungsi yang berbeda. Untuk menghindari kesewenangan dari pemerintah, maka pemegang kekuasaan harus dibedakan.

John Locke kemudian mengungkapkan konsep pembagian kekuasaan ke dalam tiga macam, yakni kekuasaan legislatif yang bertugas untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan federatif yang bertugas menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.

Sistem Pembagian Kekuasaan Montesquieu

Pemikiran untuk menghindari kekuasaan absolut dalam suatu negara tersebut kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Dia berpendapat bahwa untuk menciptakan tegaknya negara demokrasi, perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk atau organ.

Berikut sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang dikenal dengan konsep Trias Politika:

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ini adalah Presiden, Wakil Presiden, dan kabinetnya.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan oleh Titin Rohayatin, konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu menyebutkan bahwa hubungan luar negeri termasuk dalam kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan ini mencakup kekuasaan federatif seperti yang dikemukakan oleh John Locke.

Sementara itu, kekuasaan yudikatif menurut Montesquieu harus menjadi kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari kekuasaan eksekutif.

Simak Video "Muliakanlah Tetanggamu"



(kri/lus)

Jakarta -

Kekuasaan merupakan kewenangan yang didapat seseorang atau kelompok untuk menjalankannya sesuai lingkupnya. Kekuasaan di sejumlah negara biasanya dibagi atau dipisahkan ke dalam sejumlah bentuk, salah satunya berdasarkan teori kekuasaan negara.

Menurut John Locke, kekuasaan negara terbagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dilansir dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X oleh Dra. Vipti Nugraheni, M.Ed dan Drs. Endro Santoso, M.M., pendapat John Locke lalu disempurnakan menjadi trias politica.

Apa itu sistem pembagian kekuasaan trias politika?

Pembagian kekuasaan pada ajaran trias politika yakni sebagai berikut:

  • - Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • - Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
  • - Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Ajaran Trias Politika

Sistem pembagian kekuasaan trias politika merupakan ajaran Montesquieu. Pendapat Montesquieu yang kelak dikenal sebagai teori trias politica merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke mengenai kekuasaan pada negara.

Pada ajaran trias politika, Montesquieu memasukkan kekuasaan federatif ke kekuasaan eksekutif. Sementara itu, fungsi mengadili dipisahkan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah.

Perbedaan Konsep Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan dalam Negara

Pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (division of powers) diperlukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada satu orang saja dan risiko sistem pemerintahan absolut atau otoriter.

Tujuan diadakannya pembagian kekuasaan dalam negara dan pemisahan kekuasaan adalah untuk menciptakan kontrol dan keseimbangan di antara pemegang kekuasaan. Dengan demikian, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak dipegang satu orang saja.

Perbedaan pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan yaitu sebagai berikut:

  • - Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara terpisah dalam beberapa bagian, baik organ dan fungsinya. Sementara itu, pembagian kekuasaan membuat kekuasaan di sebuah negara dibagi dalam beberapa bagian, namun tidak dipisahkan, sehingga masih saling berhubungan dalam menjalankan kekuasaan.
  • - Pembagian kekuasaan memungkinkan adanya koordinasi dan kerja sama antarpemangku bagian kekuasaan dalam menjalankan kekuasaannya. Sementara itu, pemisahan kekuasaan memungkinkan pemangku bagian kekuasaan berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.

Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. Negara yang menerapkan pembagian kekuasaan adalah Indonesia.

Jadi, sistem pembagian kekuasaan trias politika merupakan ajaran Montesquieu. Semangat belajar, detikers!

Simak Video "Pemilu Ditunda, Kebutuhan Atau Hasrat Kekuasaan?"



(twu/nwy)