BincangSyariah.Com – Dalam fiqih, akad pinjam meminjam disebut dengan ‘ariyah. Meski dalam kehidupan sehari-hari sering kita sering melakukan akad ‘ariyah ini, baik karena kita meminjam barang kepada orang lain atau orang lain meminjam barang kepada kita, namun jarang kita mengetahui ketentuan-ketentuan akad ini, termasuk rukun-rukunnya. Padahal mengetahui rukun-rukun akad ‘ariyah ini sangat penting agar akadnya bisa dinilai sah. Dalam kitab Raudhatut Thalibin, Imam Nawawi menyebutkan bahwa rukun akad ‘ariyah ada empat. Jika empat rukun ini terpenuhi, maka akad ‘ariyah dinilai sah. Sebaliknya, jika tidak terpenuhi, maka akadnya dinilai tidak sah.
Pertama, pemilik barang yang meminjami atau disebut dengan mu’ir. Syarat bagi mu’ir adalah sebagai berikut;
Kedua, orang yang meminjam barang atau disebut dengan musta’ir. Syarat bagi musta’ir adalah sebagai berikut;
Ketiga, barang yang dipinjamkan atau disebut musta’ar. Syarat bagi musta’ar adalah sebagai berikut;
Keempat, shighat atau ijab dan qabul dari mu’ir dan musta’ir. Contoh kalimat ijab dari mu’ir; Saya meminjamkan barang ini kepadamu. Atau mustai’ir berkata kepada mu’ir; Saya ingin pinjam barang ini kepadamu. Jika mu’ir menjawab ‘Iya,’ maka boleh dipinjam. Jika menjawab ‘Tidak’ atau tidak menjawab sama sekali, maka tidak boleh dipinjam. Jakarta - Kegiatan pinjam meminjam dalam Bahasa Arab dikenal dengan nama 'Ariyah. Agama Islam, mengatur kegiatan ini berdasarkan beberapa dalil. Dikutip dari Kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri 'ariyah atau pinjam meminjam adalah suatu barang yang diberikan kepada seseorfang yang dapat memanfaatkannya hingga jangka waktu tertentu, kemudian setelah itu dikembalikan kepada pemiliknya tanpa ada imbalan.
|