Di indonesia terdapat beberapa instrumen ham antara lain

Profil Menteri

Tentang Kami

Struktur Organisasi

AKIP

Kinerja

Lembar Informasi

Perwakilan

Di indonesia terdapat beberapa instrumen ham antara lain

Di indonesia terdapat beberapa instrumen ham antara lain
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/210229957

Ilustrasi HAM

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

HAM tersebut bersifat universal, artinya berlaku bagi siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Mansia.

HAM adalah seperangkat hak yang melekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.

Baca juga: Survei IPO: Publik Anggap Kinerja Pemerintah di Bidang Pemberantasan Korupsi dan Penegakan HAM Menurun

Instrumen HAM

Dikutip situs Komisi Nasional (Komnas) HAM, dalam pelaksanaan HAM ada intrumen yang dipakai, yakni instrumen nasional dan instrumen internasional.

Instrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakan HAM.

Instrumen Nasional:

UUD 1945 beserta amandemenya;

  1. Tap MPR No. XVII/MPR/1998
  2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  4. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
  5. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
  6. Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.

Instrumen Internasional:

  1. Piagam PBB 1945
  2. Deklarasi Universal HAM 1948
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
  4. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  5. Instrumen HAM internasional lainnya.

Baca juga: Bertemu Partai Oposisi Australia, Jokowi Singgung soal HAM di Papua

HAM di Indonesia

Di Indonesia memiliki UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum Indonesia sebagai anggota PBB dalam penghormatan dan pelaksanaan Deklarasi Universal HAM/Universal Declaration on Human Rights (UDHR) tahun 1948 serta berbagai instrumen HAM lainnya mengenai HAM yang telah diterima Indonesia.

Tidak hanya UU, tapi juga melaksanakan amanat TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 HAM. Pada hakikanya manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia, maka harus mengedepankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradap.

Lembaga HAM di Indonesia

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), di Indonesia memiliki lembaga-lembaga perlindungan HAM.

Lembaga tersebut dibentuk untuk menangani terjadinya pelanggaran HAM.

Berikut beberapa lembaga HAM di Indonesia:

  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomo 50 Tahun 1993. Komnas HAM dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.

Baca juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Profiling WNI Terduga Teroris Lintas Batas

Dalam pasal 75 UU tentang HAM, Komnas HAM memiliki tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.

Selain itu meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembang pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum yang menanganu kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat.

Pengadilan HAM ditetapkan dengan UU Nomor 26 tahun 2000.

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

LBH merupakan organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Biasanya LBH dibentuk oleh masyarakat.

Baca juga: Komnas HAM Sebut RI Tak Punya UU Hilangkan Kewarganegaraan, Juga untuk Eks ISIS

Fungsi LBH itu pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Pembela dan melindungi HAM. LBH juga memberikan penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukim dan HAM.

Penggolongan HAM

Ada beberapa golongan HAM, yakni:

  1. Hak asasi pribadi
  2. Hak asasi politik
  3. Hak asasi ekonomi
  4. Hak asasi sosial budaya
  5. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam hukum dan pemerintahan
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Ilustrasi hukum sebagai instrumen HAM. Foto: Pixabay.com

Instrumen HAM berfungsi untuk menjamin terwujudnya penegakan HAM di suatu negara. Instrumen ini berbentuk peraturan hukum yang berisikan perlindungan masyarakat dari potensi pelanggaran HAM.

Berikut penjelasan mengenai instrumen HAM yang ada di Indonesia.

Menurut jurnal Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi oleh M. Syafi’e, instrumen dapat diartikan sebagai alat dan landasan atas sesuatu.

Sementara itu, hukum adalah suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Di dalamnya mencakup suatu lembaga negara untuk mewujudkan hukum dalam kehidupan manusia.

Instrumen hukum adalah suatu alat atau sarana sebagai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Adapun instrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM.

Hukum dan HAM saling melekat satu dengan lainnya, karena keduanya mengatur hubungan antara manusia di suatu negara.

HAM telah disepakati sebagai hukum internasional yang diterapkan oleh seluruh negara dunia dan telah menjadi standar yang kuat untuk mengatur suatu negara dalam menjamin keamanan hidup seluruh masyarakatnya.

Instrumen HAM di Indonesia

Ilustrasi hukum sebagai instrumen HAM. Foto: Pixabay.com

Berikut adalah instrumen HAM di Indonesia yang dikutip dari jurnal Instrumen Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia oleh Sri Warjiyati.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek individual (pribadi) dan aspek sosial bermasyarakat.

Pancasila menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, sehingga setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia lainnya.

2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM

TAP MPR tersebut merupakan bentuk dan upaya pemerintah untuk menghadapi dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang kerap terjadi.

Kehadiran TAP MPR ini juga sebagai upaya untuk menjawab tuntutan reformasi yang berlangsung pada 1998.

3. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 (UUD 1945)

HAM di Indonesia yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya telah diatur dalam pasal-pasal dalam UUD 1945. Pasal-pasal tersebut adalah:

  1. Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3)

  2. Pasal 28 B ayat (1) dan (2)

  3. Pasal 28 C ayat (1) dan (2)

  4. Pasal 28D ayat (1), (2), (3), dan (4)

  5. Pasal 28E ayat (1), (2), dan (3)

  6. Pasal 28G ayat (1) dan (2)

  7. Pasal 28H ayat (1), (2), (3) dan (4)

  8. Pasal 28I ayat (1), (2), (3), (4) dan (5)

  9. Pasal 28J ayat (1) dan (2)

1. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang ini merupakan instrumen pokok untuk melindungi dan menjamin semua hak setiap individu manusia.

2. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

UU tersebut menyebutkan bahwa anak tidak boleh diikutsertakan dalam berbagai kegiatan politik. Misalnya, kampanye, kerusuhan sosial, dan sengketa bersenjata. Namun, anak-anak harus dijaga, dilindungi, dan disayangi.

3. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

UU ini memiliki kelebihan bahwa korban KDRT boleh mendapatkan perlindungan dan pertolongan dari masyarakat sekitar, selain pertolongan dari polisi atau pihak yang berwajib.