Dari sarjana teknik ke megister

Pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan seputar Magister Teknik Sistem
1. Apa sih MeTSi (Magister Teknik Sistem) itu?
Magister Teknik Sistem (MeTSi) merupakan Program Studi S2 antar bidang yang berada langsung dibawah Program Pascasarjana Fakultas Teknik UGM (Tidak berada di bawah Jurusan/Departemen) yang mempunyai misi untuk dapat menyelesaikan permasalahan bangsa dalam bidang keteknikan dengan pendekatan sistemik. Keberadaan Magister Teknik Sistem sangat dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi semakin kompleknya permasalahan pembangunan di Indonesia. Magister Teknik Sistem menerapkan pendekatan sistem secara holistik, sintetik dan organismik guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
2. Apa konsentrasi/keminatan yang ada?
  1. Teknik Sistem Energi Baru dan Terbarukan
  2. Teknik Sistem Industri
  3. Teknik Sistem Lingkungan
3. Sudah berapa lama MeTSi berdiri?
MeTSi atau Magister Teknik Sistem pada awalnya adalah sebuah Minat Studi dengan nama Magister Sistem Teknik yang beroperasi sejak tahun 2002 di bawah program S2 Teknik Mesin. Kemudian pada 1 Juni 2011 meningkat statusnya menjadi Program Studi dengan nama Magister Teknik Sistem di bawah Program Pascasarjana Fakultas Teknik UGM.
4. Apa akreditasi MeTSi?
Setelah meningkat menjadi Program Studi sejak bulan Juni tahun 2011, pada tahun 2012 Magister Teknik Sistem mengajukan proses akreditasi pertama ke BAN-PT, dan mendapatkan hasil akreditasi dengan peringkat B. Pada tahun 2017 mengajukan proses akreditasi kedua ke BAN-PT dan mendapatkan hasil akreditasi dengan peringkat A.
5. Apakah ada batasan usia untuk mendaftar di MeTSi?
Secara prinsip tidak ada pembatasan usia calon mahasiswa baru Magister Teknik Sistem, akan tetapi pengelola MeTSi akan melihat potensi pada calon yang sudah berusia lanjut (dengan usia diatas 50 tahun).
6. Background S1/D4 jurusan apa saja yang bisa mendaftar di MeTSi?
Pada saat diputuskan menjadi Program Studi sejak bulan Juni 2011, calon mahasiswa baru yang bisa mendaftar berasal dari Sarjana S1/D4 (ilmu murni maupun kependidikan) bidang: Teknik, MIPA, Kehutanan, Pertanian, Teknologi Pertanian, Peternakan, Biologi dan Geografi.
7. Berapa biaya pendidikan di MeTSi dan bagaimana proses pembayarannya?
  • Biaya pendaftaran: Rp. 500.000,-
  • Biaya SPP tiap semester sebesar Rp. 11 jt. untuk Magister Reguler; Rp. 15 jt. untuk Magister Reguler Khusus dan Magister berbasis Riset.
  • Pembayaran melalui Bank Bank yang ditunjuk oleh UGM sesuai jadwal yang ditentukan.
8. Berapa lama masa studi di MeTSi?
Studi di MeTSi dapat diselesaikan dalam waktu 3,5  semester atau  4 semester.
9. Gelar lulusan MeTSi?
Gelar lulusan MeTSi adalah : M.Eng.
10. Kapan proses pendaftaran dan tes seleksi? 
buka : www.um.ugm.ac.id atau www.metsi.ft.ugm.ac.id Apabila perlu penjelasan lebih lanjut bisa menghubungi bagian admisi MeTSi dengan:

Sdri. Dwi Koesmiranti (HP/WA: 0811 255 0405, email: )

 11. Berkas apa yang dibutuhkan ?
buka : www.um.ugm.ac.id atau www.metsi.ft.ugm.ac.id Apabila perlu penjelasan lebih lanjut bisa menghubungi bagian admisi MeTSi dengan:

Sdri. Dwi Koesmiranti (HP/WA: 0811 255 0405, email: )

12. Apakah ada peluang untuk mendapatkan  beasiswa ketika kuliah di MeTSi?
Peluang Beasiswa yang relatif rutin bisa didapatkan antara lain:
  • Beasiswa Ungulan BPKLN Kemdikbud
  • Beasiswa LPDP
  • Beasiswa lainnya
 13. Dapatkah saya melihat kurikulum yang diajarkan di MeTSi? 
Buka website: metsi.ft.ugm.ac.id,  Masuk Menu Akademik, silakan pilih sub menu mata kuliah di tiap semester.
 14. Apakah ada pra kuliah sebelum perkuliahan resmi? 
Sebelum perkuliahan mata kuliah resmi, diadakan pra kuliah bagi semua calon mahasiswa baru (untuk program reguler dan reguler khusus) dengan materi:
  • Pengantar Teknik Sistem
  • Matematika dan Statistika Teknik
  • Dasar-Dasar Komputasi
  • Teknologi Informasi
 15. Apakah pra kuliah sebagai syarat untuk diterima sebagai calon mahasiswa baru?
Pra kuliah di MeTSi bukan sebagai syarat diterima tetapi merupakan perkuliahan sebagai dasar pengetahuan untuk dapat mengikuti perkuliahan di Program Studi Magister Teknik Sistem.
 16. Apakah ketika sedang kuliah bisa mengajukan cuti? Bagaimana prosedurnya?
Pada prinsipnya bisa mengambil cuti, syarat cuti: 1. Lunas SPP semester sebelumnya, 2. Telah menempuh studi aktif selama 2 semester, 3. Tidak sedang menerima beasiswa dari suatu instansi/lembaga,

Adapun prosedurnya dengan mengajukan permohonan cuti sesuai tanggal yang telah ditentukan, biasanya sebelum registrasi semester yang akan berjalan.

17. Satu angkatan (satu kelas) berapa orang?
 Rata-rata penerimaan mahasiswa dalam satu angkatan berkisar 15 – 25 orang.
 18. Bagaimana prospek kerja lulusan dari alumni MeTSi?
 Alumni MeTSi dapat bekerja di:
  • Kementerian (ESDM, PU, Kominfo, Perumahan Rakyat)
  • Pemerintah daerah (BLH, Disperindag, ESDM, dll.)
  • Balai Besar dan Litbang (BBKKP, BB Kulit & Batik, BPPT)
  • Dosen dan tenaga pendidik di berbagai sekolah dan universitas negeri maupun Swasta (UGM, UNY, UII, STTA, dll.)
  • Perusahaan Nasional (Pertamina, Indonesia Power, Krakatau Steel, dll.)
  • Perusahaan Swasta Nasional (PT Cola-Cola, New Armada, dll.)
  • Entrepreneur (StarCross Distro, Pizza Mundo, Nakamura, dll.)
  • LSM (Dian Desa, dll)
 19. Apa perbedaan antara MeTSi dan MST?
Magister Teknik Sistem (MeTSi) mempelajari keilmuan sistem secara umum bersifat fleksibel, sedangkan Magister Sistem Teknik (MST) mempelajari penerapan dari teknik sistem ke dalam bidang yang lebih detail/rinci. Contoh di MeTSi mempelajari tentang Energi secara umum, kemudian MST mempelajari energi dalam penerapan di salah satu sumber energi, misal Energi Mikrohidro, Energi Surya, dll.
 20. Sistem pembelajaran program magister apa saja yang ditawarkan di MeTSi?
  1. Program Magister Reguler (menggunakan sistem pembelajaran tatap muka di kelas senin s.d. jumat)
  2. Program Magister Reguler Khusus (menggunakan sistem pembelajaran hybrid /blending learning, dimana sistem pembelajaran merupakan perpaduan antara tatap muka kelas dan daring (online))
  3. Program Magister Berbasis Riset (menggunakan sistem pembelajaran yang menekankan pada luaran penelitian dan publikasi yang terdiri atas 1 semester kuliah, dan 3 semester penelitian). Syarat khusus untuk magister berbasis riset adalah:
  • Lulusan Prodi Sarjana/D4 bidang Teknik, Sain, Agro dengan IPK ≥ 3,00 dalam skala 4 (empat) atau setara dari Program Studi terakreditasi B pada saat kelulusan pelamar;
  • Memiliki nilai kemampuan akademik dengan skor minimal 450 dari lembaga yang ditentukan oleh UGM;
  • Memiliki nilai kemampuan bahasa inggris dengan skor sesuai ketentuan UGM;
  • Pelamar perlu menyertakan portofolio (project yang pernah dikerjakan) untuk keperluan seleksi;
  • Pelamar dari lembaga penelitian (pemerintah, industri, dan swasta) yang memiliki kerjasama dengan UGM harus menyertakan dokumen MoU;
  • Pelamar dari non lembaga penelitian harus mempunyai publikasi di jurnal internasional bereputasi dan pernah bekerja sebagai peneliti selama 4 tahun di grup riset/ KBK/ unit penelitian;
  • Memiliki rekomendasi dari 2 orang yang mengenal pelamar dengan ketentuan: – bagi pelamar yang sudah bekerja, rekomendasi berasal dari pimpinan institusi tempat kerja dan 1 orang lainnya berasal dari salah satu dosen saat menempuh pendidikan program sarjana; atau

    – bagi pelamar yang belum bekerja atau belum memiliki institusi, rekomendasi berasal dari dua orang dosen saat menempuh pendidikan program sarjana.;

  • Sudah mempunyai pra-proposal penelitian;
  • Lolos seleksi wawancara.

BAB II

PROGRAM PENDIDIKAN DAN SEBUTAN GELAR AKADEMIK

Pasal 2

(1)        Universitas Muhammadiyah Malang menyelenggarakan Program Pendidikan Akademik dan Profesi.

(2)        Program Pendidikan Akademik adalah program pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

(3)        Program Pendidikan Akademik terdiri atas Program Sarjana dan Pascasarjana.

(4)        Program Pendidikan Vokasi adalah program pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki kemampuan dalam keahlian terapan.

(5)        Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diselenggarakan sesudah pendidikan menengah.

(6)        Program Pascasarjana adalah pendidikan akademik setelah Sarjana .

Download : Doc/Pdf

Pasal 3

(1)        Gelar Akademik tingkat sarjana adalah;

Tabel 1. Gelar Akademik Program Sarjana Strata satu (1)

No

Fakultas dan Program Studi

Gelar

Sebutan

Singkatan

I.

Fakultas Agama Islam

1.

Pendidikan Agama Islam

Sarjana Pendidikan Islam

S.PdI.

2.

Ahwal Al-syakhsyiyah

Sarjana Hukum Islam

S.HI.

II.

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

1.

Ilmu Kesejahteraan Sosial

Sarjana Sosial

S.Sos.

2.

Ilmu Komunikasi

Sarjana Sosial

S.Ikom.

  3.

Ilmu Pemerintahan

Sarjana Ilmu Politik

S.IP.

4.

Sosiologi

Sarjana Sosial

S.Sos.

5.

Hubungan Internasional

Sarjana Ilmu Politik

S.IP.

III.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

1.

Pendidikan Matematika

Sarjana Pendidikan

S.Pd.

2.

Pendidikan Biologi

Sarjana Pendidikan

S.Pd.

3.

Pendidikan Bahasa,Sastra Indonesia dan Daerah

Sarjana Pendidikan

S.Pd.

4.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Sarjana Pendidikan

S.Pd.

5.

Pendidikan Bahasa Inggris

Sarjana Pendidikan

S.Pd.

6.

Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Sarjana Pendidikan

S.Pd.

IV.

Fakultas Hukum

Sarjana Hukum

S.H.

V.

Fakultas Teknik

1.

Teknik Mesin

Sarjana Teknik

S.T.

2.

Teknik Sipil

Sarjana Teknik

S.T.

3.

Teknik Elektro

Sarjana Teknik

S.T.

4.

Teknik Industri

Sarjana Teknik

S.T.

5.

Teknik Informatika

Sarjana Komputer

S.Kom.

VI.

Fakultas Ekonomi

1.

Manajemen

Sarjana Ekonomi

S.E.

2.

Akuntansi

Sarjana Ekonomi

S.E.

3.

Ekonomi Pembangunan

Sarjana Ekonomi

S.E.

VII.

Fakultas Pertanian

1.

Agroteknologi

Sarjana Pertanian

S.P.

2.

Agribisnis

Sarjana Pertanian

S.P.

3.

Teknologi Hasil Pertanian

Sarj. Teknologi Pangan

S.TP.

4.

Kehutanan

Sarjana Kehutanan

S.Hut.

VIII.

Fakultas Psikologi

Sarjana Psikologi

S.Psi.

IX.

Fakultas Peternakan dan Perikanan

1.

Peternakan

Sarjana Peternakan

S.Pt.

2.

Perikanan

Sarjana Perikanan

S.Pi.

X.

Fakultas Kedokteran

1.

Pendidikan Dokter

Sarjana Kedokteran

S.Ked.

XI.

Fakultas Ilmu Kesehatan

1.

Ilmu Keperawatan

Sarjana Keperawatan

S.Kep.

2.

Farmasi

Sarjana Farmasi

S.Farm.

(2)         Gelar Vokasi yang diselenggarakan adalah sebagai berikut.

        Tabel 2.  Gelar Program Vokasi

No

Fakultas dan Program Studi

Gelar

Sebutan

Singkatan

I.

Fakultas Teknik

Teknik Elektro

Ahli Madya

A.Md.

II.

Fakultas Ekonomi

Keuangan dan Perbankan

Ahli Madya

A.Md.

III.

Fakultas Ilmu  Kesehatan

Keperawatan

Ahli Madya Keperawatan

A.Md. Kep.

(3)         Gelar Pendidikan Profesi yang diselenggarakan adalah sebagai berikut.

        Tabel 3. Gelar Program Profesi

No

Fakultas dan Program Studi

Gelar

Sebutan

Singkatan

1.

Fakultas Hukum

 Pendidikan Advokat

2.

Fakultas Kedokteran

 Kedokteran

Dokter

Dr.

3.

Fakultas Ilmu Kesehatan

1 .

Perawat

Ners

Ns.

2.

Farmasi

Apoteker

Apt.

4.

Fakultas Psikologi

Magister Psikologi

Magister  Psikologi

M.Psi.

(4)         Program Pascasarjana yang diselenggarakan adalah sebagai berikut.

        Tabel 4. Gelar Program Pascasarjana

No

Program Magister

Gelar

Sebutan

Singkatan

1.

Agama Islam

Magister Agama Islam

M.A.

2.

Sosiologi

Magister Sains

M.Si.

3.

Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan

Magister Pendidikan

M.Pd.

4.

Ilmu Hukum

Magister Hukum

M. Hum.

5.

Manajemen

Magister Manajemen

M.M.

6.

Agribisnis

Magister Agribisnis

M.Agr.

7.

Psikologi

Magister Sains

M.Si.

        Tabel 5. Gelar Program Doktor

No

Program Doktor

Gelar

Sebutan

Singkatan

1.

Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Doktor

Dr.

(5)         Program lain yang diselenggarakan kemudian oleh fakultas dan program studi tertentu diatur tersendiri. 

 Download : Doc/Pdf

Pasal 4

Sistem Kredit Semester (SKS)

(1)         Kredit adalah suatu penghargaan secara kuantitatif terhadap keberhasilan penyelesaian kegiatan akademik.

(2)         Sistem Semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan waktu semester yang dalam satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester reguler dan 1 (satu) semester sela.

(3)         Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri dari 17 (tujuh belas) minggu perkuliahan atau kegiatan terjadwal lainnya berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 (dua) minggu kegiatan penilaian.

(4)         Semester sela adalah satuan waktu kegiatan selama 9 – 10 minggu efektif yang terdiri dari 8 (delapan) minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya berikut kegiatan iringannya termasuk 2 (dua) minggu penilaiannya, penyelenggaraannya diatur tersendiri.

(5)         Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.

(6)         Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 (satu) jam perkuliahan atau 2 (dua) jam praktikum, atau 4 (empat) jam praktik lapangan yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 – 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 – 2 jam kegiatan mandiri.

(7)         Jam semester (JS) adalah satuan waktu tatap muka yang lamanya 50 menit.

Tabel 6. Nilai Satuan Kredit Semester (SKS) untuk program D3 dan S1, S2

Kegiatan/ Matakuliah

Tatap Muka

Tugas Terstruktur

Tugas Mandiri

Jam Semester    (JS)

Kuliah

1 x 50 menit

50 menit

50 menit

1

Seminar

1 x 50 menit

50 menit

50 menit

1

Praktikum

2 x 50 menit

100 menit

50 menit

2

Praktik Kerja Lapang

4 x 50 menit

100 menit

50 menit

4

Tabel 7. Nilai Satuan Kredit Semester (SKS) untuk Praktik Kerja Usaha Fapetrik

Kegiatan

SKS

Tatap Muka

Tugas Terstruktur

Tugas

Lapangan/

Mandiri

Jam Semester

(JS)

Pra Kualifikasi

2

2 x 50

100

-

2

Kualifikasi

2

2 x 50

100

-

2

Produksi Awal

2

2 x 50

-

250

2

Produksi Akhir

2

2 x 50

-

250

2

Pengolahan/Pemasaran

2

2 x 50

-

150

2

Seminar/Ekspose PUP

2

2 x 50

100

-

2

Laporan/Evaluasi

4

4 x 50

200

-

4

16

Tabel 8. Nilai Satuan Kredit Semester (SKS) untuk Fakultas Ilmu Kesehatan

Kegiatan/ Matakuliah

Tatap Muka

Tugas Terstruktur

Tugas Mandiri

Jam Semester    (JS)

Kuliah/Ceramah (PBC)

1 x 50 menit

50 menit

50 menit

1

Seminar/Diskusi (PPD)

2 x 50 menit

100 menit

50 menit

2

Praktikum (PBP)

3 x 50 menit

150 menit

50 menit

3

Praktik Klinik (PBK)

5 x 50 menit

250 menit

50 menit

5

Praktik Lapang (PBL)

5 x 50 menit

250 menit

50 menit

5

(8)         Sistem kredit semester pada dasarnya memberikan kepada mahasiswa kebebasan untuk memilih matakuliah-matakuliah yang akan diambil/ditempuh dari antara matakuliah-matakuliah yang ditawarkan oleh Fakultas atau Jurusan yang bersangkutan.

(9)         Kebebasan memilih matakuliah sebagaimana ayat (8) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan tentang:

a)    matakuliah prasyarat, yang harus diambil/ditempuh lebih dahulu sebelum mengambil matakuliah yang menghendaki persyaratan matakuliah pra-syarat tersebut;

b)    prasyarat kelulusan matakuliah agar dapat mengambil matakuliah-matakuliah Praktik Kerja Lapangan, Kuliah Kerja Nyata, Program Pengalaman Lapangan, dan Skripsi atau Tugas Akhir ditentukan oleh Fakultas/Jurusan/Program Studi.

(10) Khusus semester I dan II jumlah SKS dan Mata Kuliah ditetapkan program studi masing-masing dengan mengabaikan ketentuan dalam ayat (9).

Download : Doc/Pdf

Pasal 5

Beban Kerja Dosen

(1)         Beban kerja dosen dalam satu semester minimal 12 SKS yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.

(2)         Satu SKS mengajar matakuliah teori diartikan sebagai beban kerja dosen selama 50 menit untuk penyelenggaraan tatap muka terjadwal perminggu, 50 menit untuk perencanaan dan penilaian kegiatan akademik terstruktur dan 50 menit untuk pengembangan bahan kuliah.

(3)         Satu SKS untuk penyelenggaraan tutorial diartikan sebagai beban kerja dosen selama 2 x 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal dengan mahasiswa termasuk perencanaan dan penilaian.

(4)         Satu SKS untuk penyelenggaraan praktikum di laboratorium/studio diartikan sebagai beban kerja di laboratorium /studio selama 3 ‑ 4 jam per minggu dalam satu semester.

(5)         Satu SKS untuk membimbing praktik kerja lapangan diartikan sebagai beban bimbingan untuk 3 mahasiswa persemester termasuk kegiatan menguji.

(6)         Satu SKS untuk membimbing Tugas Akhir diartikan sebagai beban bimbingan untuk 3 mahasiswa persemester termasuk kegiatan menguji.

(7)         Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja dosen diatur dalam peraturan tersendiri.

Download : Doc/Pdf
 

Pasal 6

Kurikulum

(1)         Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

(2)         Kurikulum pendidikan tingi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri dari kurikulum inti dan kurikulum institusional

(3)         Kurikulum inti terdiri dari Kelompok mata kuliah sebagai berikut:

a.     Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. b.     Kelompok matakuliah keilmuan dan ketrampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu. c.     Kelompok matakuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai. d.     Kelompok matakuliah perilaku berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai. e.     Kelompok matakuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

(4)         Kurikulum institusional  merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta kekhasan Universitas Muhammadiyah Malang.

(5)        

Masa peninjauan kurikulum dilakukan sekurang-kurangnya dua tahun sekali.

Download : Doc/Pdf

Pasal 7

Struktur Matakuliah

(1)         Struktur matakuliah terdiri dari matakuliah wajib, prasyarat, pilihan, dan pengayaan:

a.     Matakuliah wajib adalah matakuliah yang harus ditempuh oleh mahasiswa.

b.     Matakuliah prasyarat adalah matakuliah yang wajib ditempuh sebelum menempuh matakuliah yang memprasyarati.

c.     Matakuliah pilihan adalah matakuliah yang ditawarkan dan dapat dipilih mahasiswa dalam kurikulum program studi.

d.     Matakuliah pengayaan adalah matakuliah lain yang dipilih mahasiswa untuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang diinginkan.

(2)         Kelompok MPK dan MBB adalah matakuliah wajib UMM yang harus ditempuh sesuai distribusi matakuliah persemesternya.

(3)         Kelompok MPK terdiri atas Pendidikan Agama Islam (Al-Islam dan Kemuhammmadiyahan), Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

(4)         Kelompok MBB terdiri atas matakuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar, Ilmu Kealaman Dasar, KKN, dan English for Specific Purpose (ESP).

(5)         English for Specific Purpose dilaksanakan pada semester satu dan dua.

(6)         Matakuliah pengayaan dapat diikuti dalam program studinya maupun lintas program studi di dalam maupun di luar UMM.

(7)        

Kuliah pengayaan di luar UMM harus memperoleh persetujuan Rektor.

Download : Doc/Pdf

Pasal 8

Beban dan Waktu Studi

(1)            Beban Studi Program Diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) SKS yang dijadwalkan dalam 6 (enam) semester, yang dibagi dalam Tahap Persiapan dengan beban studi sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS yang dijadwalkan dalam 2 (dua) semester dan Tahap Diploma dengan beban studi sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh) SKS yang dijadwalkan dalam 4 (empat) semester.

(2)            Beban Studi Program Sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS yang dijadwalkan dalam 8 (delapan) semester, dan dibagi dalam Tahap Persiapan dengan beban studi sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS yang dijadwalkan dalam 2 (dua) semester, dan Tahap Sarjana dengan beban studi sekurang-kurangnya 104 (seratus empat) SKS yang dijadwalkan dalam 6 (enam) semester.

(3)            Beban studi maksimum program Sarjana sebesar 160 SKS dan Diploma III sebesar 120 SKS.

(4)            Beban studi Program Profesi ditetapkan oleh asosiasi profesi.

(5)            Beban studi Program Magister minimal 40 (empat puluh) SKS setelah menyelesaikan Program Sarjana yang sebidang dan dijadwalkan dalam 4 (empat) semester. Calon mahasiswa yang bidang studi asalnya tidak sebidang wajib mengikuti dan lulus Program Matrikulasi yang diadakan oleh Program Pascasarjana.

(6)            Beban studi Program Doktor minimal 76 (tujuh puluh enam) SKS setelah menyelesaikan Program Magister yang sebidang dan dijadwalkan dalam 8 (delapan) semester.

Download : Doc/Pdf