BAB II PROGRAM PENDIDIKAN DAN SEBUTAN GELAR AKADEMIK Pasal 2 (1) Universitas Muhammadiyah Malang menyelenggarakan Program Pendidikan Akademik dan Profesi. (2) Program Pendidikan Akademik adalah program pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (3) Program Pendidikan Akademik terdiri atas Program Sarjana dan Pascasarjana. (4) Program Pendidikan Vokasi adalah program pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki kemampuan dalam keahlian terapan. (5) Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diselenggarakan sesudah pendidikan menengah. (6) Program Pascasarjana adalah pendidikan akademik setelah Sarjana . Download : Doc/Pdf Pasal 3 (1) Gelar Akademik tingkat sarjana adalah; Tabel 1. Gelar Akademik Program Sarjana Strata satu (1)
(2) Gelar Vokasi yang diselenggarakan adalah sebagai berikut. Tabel 2. Gelar Program Vokasi
(3) Gelar Pendidikan Profesi yang diselenggarakan adalah sebagai berikut. Tabel 3. Gelar Program Profesi
(4) Program Pascasarjana yang diselenggarakan adalah sebagai berikut. Tabel 4. Gelar Program Pascasarjana
Tabel 5. Gelar Program Doktor
(5) Program lain yang diselenggarakan kemudian oleh fakultas dan program studi tertentu diatur tersendiri. Download : Doc/Pdf Pasal 4 Sistem Kredit Semester (SKS) (1) Kredit adalah suatu penghargaan secara kuantitatif terhadap keberhasilan penyelesaian kegiatan akademik. (2) Sistem Semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan waktu semester yang dalam satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester reguler dan 1 (satu) semester sela. (3) Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri dari 17 (tujuh belas) minggu perkuliahan atau kegiatan terjadwal lainnya berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 (dua) minggu kegiatan penilaian. (4) Semester sela adalah satuan waktu kegiatan selama 9 – 10 minggu efektif yang terdiri dari 8 (delapan) minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya berikut kegiatan iringannya termasuk 2 (dua) minggu penilaiannya, penyelenggaraannya diatur tersendiri. (5) Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (6) Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 (satu) jam perkuliahan atau 2 (dua) jam praktikum, atau 4 (empat) jam praktik lapangan yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 – 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 – 2 jam kegiatan mandiri. (7) Jam semester (JS) adalah satuan waktu tatap muka yang lamanya 50 menit. Tabel 6. Nilai Satuan Kredit Semester (SKS) untuk program D3 dan S1, S2
Tabel 7. Nilai Satuan Kredit Semester (SKS) untuk Praktik Kerja Usaha Fapetrik
Tabel 8. Nilai Satuan Kredit Semester (SKS) untuk Fakultas Ilmu Kesehatan
(8) Sistem kredit semester pada dasarnya memberikan kepada mahasiswa kebebasan untuk memilih matakuliah-matakuliah yang akan diambil/ditempuh dari antara matakuliah-matakuliah yang ditawarkan oleh Fakultas atau Jurusan yang bersangkutan. (9) Kebebasan memilih matakuliah sebagaimana ayat (8) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan tentang: a) matakuliah prasyarat, yang harus diambil/ditempuh lebih dahulu sebelum mengambil matakuliah yang menghendaki persyaratan matakuliah pra-syarat tersebut; b) prasyarat kelulusan matakuliah agar dapat mengambil matakuliah-matakuliah Praktik Kerja Lapangan, Kuliah Kerja Nyata, Program Pengalaman Lapangan, dan Skripsi atau Tugas Akhir ditentukan oleh Fakultas/Jurusan/Program Studi. (10) Khusus semester I dan II jumlah SKS dan Mata Kuliah ditetapkan program studi masing-masing dengan mengabaikan ketentuan dalam ayat (9). Download : Doc/Pdf Pasal 5 Beban Kerja Dosen (1) Beban kerja dosen dalam satu semester minimal 12 SKS yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. (2) Satu SKS mengajar matakuliah teori diartikan sebagai beban kerja dosen selama 50 menit untuk penyelenggaraan tatap muka terjadwal perminggu, 50 menit untuk perencanaan dan penilaian kegiatan akademik terstruktur dan 50 menit untuk pengembangan bahan kuliah. (3) Satu SKS untuk penyelenggaraan tutorial diartikan sebagai beban kerja dosen selama 2 x 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal dengan mahasiswa termasuk perencanaan dan penilaian. (4) Satu SKS untuk penyelenggaraan praktikum di laboratorium/studio diartikan sebagai beban kerja di laboratorium /studio selama 3 ‑ 4 jam per minggu dalam satu semester. (5) Satu SKS untuk membimbing praktik kerja lapangan diartikan sebagai beban bimbingan untuk 3 mahasiswa persemester termasuk kegiatan menguji. (6) Satu SKS untuk membimbing Tugas Akhir diartikan sebagai beban bimbingan untuk 3 mahasiswa persemester termasuk kegiatan menguji. (7) Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja dosen diatur dalam peraturan tersendiri. Download : Doc/Pdf Pasal 6 Kurikulum (1) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. (2) Kurikulum pendidikan tingi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri dari kurikulum inti dan kurikulum institusional (3) Kurikulum inti terdiri dari Kelompok mata kuliah sebagai berikut: a. Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. b. Kelompok matakuliah keilmuan dan ketrampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu. c. Kelompok matakuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai. d. Kelompok matakuliah perilaku berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai. e. Kelompok matakuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.(4) Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta kekhasan Universitas Muhammadiyah Malang. (5) Masa peninjauan kurikulum dilakukan sekurang-kurangnya dua tahun sekali. Download : Doc/Pdf Pasal 7 Struktur Matakuliah (1) Struktur matakuliah terdiri dari matakuliah wajib, prasyarat, pilihan, dan pengayaan: a. Matakuliah wajib adalah matakuliah yang harus ditempuh oleh mahasiswa. b. Matakuliah prasyarat adalah matakuliah yang wajib ditempuh sebelum menempuh matakuliah yang memprasyarati. c. Matakuliah pilihan adalah matakuliah yang ditawarkan dan dapat dipilih mahasiswa dalam kurikulum program studi. d. Matakuliah pengayaan adalah matakuliah lain yang dipilih mahasiswa untuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang diinginkan. (2) Kelompok MPK dan MBB adalah matakuliah wajib UMM yang harus ditempuh sesuai distribusi matakuliah persemesternya. (3) Kelompok MPK terdiri atas Pendidikan Agama Islam (Al-Islam dan Kemuhammmadiyahan), Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. (4) Kelompok MBB terdiri atas matakuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar, Ilmu Kealaman Dasar, KKN, dan English for Specific Purpose (ESP). (5) English for Specific Purpose dilaksanakan pada semester satu dan dua. (6) Matakuliah pengayaan dapat diikuti dalam program studinya maupun lintas program studi di dalam maupun di luar UMM. (7) Kuliah pengayaan di luar UMM harus memperoleh persetujuan Rektor. Download : Doc/Pdf Pasal 8 Beban dan Waktu Studi (1) Beban Studi Program Diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) SKS yang dijadwalkan dalam 6 (enam) semester, yang dibagi dalam Tahap Persiapan dengan beban studi sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS yang dijadwalkan dalam 2 (dua) semester dan Tahap Diploma dengan beban studi sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh) SKS yang dijadwalkan dalam 4 (empat) semester. (2) Beban Studi Program Sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS yang dijadwalkan dalam 8 (delapan) semester, dan dibagi dalam Tahap Persiapan dengan beban studi sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS yang dijadwalkan dalam 2 (dua) semester, dan Tahap Sarjana dengan beban studi sekurang-kurangnya 104 (seratus empat) SKS yang dijadwalkan dalam 6 (enam) semester. (3) Beban studi maksimum program Sarjana sebesar 160 SKS dan Diploma III sebesar 120 SKS. (4) Beban studi Program Profesi ditetapkan oleh asosiasi profesi. (5) Beban studi Program Magister minimal 40 (empat puluh) SKS setelah menyelesaikan Program Sarjana yang sebidang dan dijadwalkan dalam 4 (empat) semester. Calon mahasiswa yang bidang studi asalnya tidak sebidang wajib mengikuti dan lulus Program Matrikulasi yang diadakan oleh Program Pascasarjana. (6) Beban studi Program Doktor minimal 76 (tujuh puluh enam) SKS setelah menyelesaikan Program Magister yang sebidang dan dijadwalkan dalam 8 (delapan) semester. Download : Doc/Pdf |