Bukti potong PPh 23 berapa persen

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang biasa disebut PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, maupun hadiah dan penghargaan, tentunya selain nominal yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Pada umumnya, PPh Pasal 23 berlaku saat terjadi transaksi yang dilakukan oleh pihak penerima uang (penyedia atau pemberi jasa) dan yang membeli jasanya (memberikan uang). Selain itu, masih ada informasi lebih lengkap tentang PPh 23 Jasa di bawah ini.

Mengenal PPh 23 Jasa

Pihak pemberi penghasilan akan memotong penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku. Kemudian, dari hasil pemotongan tersebut akan diterbitkan bukti potong yang akan diserahkan kepada penjual atau pemberi jasa. Selanjutnya, pihak pemberi penghasilan akan melaporkan pemotongan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) setiap bulannya. Pemotongan PPh 23 ini akan masuk ke dalam penghitungan SPT tahunan bagi pihak pemberi penghasilan dan pihak penerima penghasilan.

Dalam hal ini, tidak semua pihak dapat memotong atau dikenakan PPh 23 saat menerima atau melakukan jasa. Pihak-pihak yang dapat memotong PPh 23 antara lain:

  • Pemerintah.
  • Subjek pajak badan yang ada dalam negeri.
  • Pengguna jasa atau penyelenggara kegiatan.
  • Perwakilan dari perusahaan luar negeri.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh DJP.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Sedangkan pihak-pihak yang dapat dikenakan PPh 23 di antaranya adalah:

  • Wajib Pajak dalam negeri.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Baca juga: Penjelasan Lengkap PPh Pasal 23

Hal-hal di Bawah Naungan PPh 23

Lalu, hal apa saja yang berada di bawah naungan PPh 23? Berikut adalah objek pajak PPh 23:

  1. Dividen.
  2. Royalti.
  3. Bunga yang termasuk dengan diskonto, premium, dan imbalan yang terkait dengan pengembalian utang.
  4. Hadiah, bonus, penghargaan, dan sejenisnya yang belum dipotong PPh. Contohnya penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang diberikan oleh penyelenggara setelah pelaksanaan sebuah kegiatan.
  5. Uang sewa dan jenis penghasilan lain, kecuali uang sewa dari sumber penghasilan berupa penggunaan harta yang sudah dikenakan PPh seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  6. Imbalan untuk jasa teknik, manajemen, konstruksi bangunan, konsultan, dan jenis jasa lain yang belum dipotong PPh seperti yang dimaksud dalam PPh Pasal 21.

Selain tiga jasa yang disebutkan dalam poin nomor 6, pemerintah menambahkan 62 jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 jasa. Hal ini tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Beberapa jasa yang dikenakan PPh 23 jasa sesuai dengan peraturan pemerintah baru adalah:

  1. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.
  2. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing service).
  3. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho, dan folder.
  4. Pemasangan internet termasuk sambungannya.
  5. Kebersihan atau cleaning service.
  6. Dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Tarif dari PPh 23 jasa adalah 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa jika penerima penghasilan memiliki NPWP. Namun, jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23 jasa, yaitu sebesar 4%. 

Dalam hal ini, jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau pembayarannya sudah jatuh tempo. Jumlah bruto yang dikenakan juga merupakan jumlah transaksi yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga: Memahami tata cara pelaporan pph 23

Setelah memotong dan mengenakan PPh 23 jasa, maka Wajib Pajak harus membayar dan melaporkan pemotongan pajak penghasilan melalui SPT setiap bulannya. Jatuh tempo pembayaran PPh 23 adalah setiap tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang. Untuk pembayarannya diperlukan kode billing. Dalam hal ini, AyoPajak siap membantu Wajib Pajak dalam penerbitan e-billing untuk pembayaran PPh. Setelah kode billing telah diterbitkan, Anda tinggal membayarnya melalui bank.

Selain membantu dalam penerbitan kode billing, AyoPajak juga akan membantu Anda dalam pelaporan SPT PPh yang jatuh temponya ada pada setiap tanggal 20 sebulan setelah PPh 23 jasa terutang. Melalui AyoPajak, Anda bisa menyelesaikan semua kegiatan pajak Anda hanya dengan menggunakan satu aplikasi. Yuk, buruan daftar di AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.

Bukti potong PPh 23 berapa persen

Berapa persen bukti potong PPh 23?

Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23.

PPh 23 2% apa saja?

Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa. Untuk Jasa pada PPh 23 meliputi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK. 03/2015 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.

PPh 23 minimal berapa?

Tidak ada batasan minimal dalam pemotngan pph 23 .