Panduan cara mengisi manifes elektronik

Aplikasi Festronik 2020 adalah aplikasi yang terus diperbarui untuk deteksi yang benar dari limbah B3 yang diangkut ke pengelola akhir.

Dengan berkembangnya teknologi dan keterbatasan ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali berinovasi menggunakan manifes elektronik sebagai dokumen manifes untuk mengangkut limbah B3 ke tempat pengolahan akhir.

Download PP 22 2021

Manifes elektronik (festronik) adalah sistem pemantauan kegiatan pengangkutan limbah B3 untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang telah ditetapkan.

Festronik merupakan variasi dari daftar pengangkutan limbah B3 manual. Aplikasi ini berbasis web (online/online) sehingga dapat diakses kapan saja, di mana saja. Pengguna dapat mengakses aplikasi di alamat website http://festronik.menlhk.go.id/

Untuk itu, KLHK juga membuka peluang konsultasi tatap muka dengan tetap fokus pada protokoler Covid-19. Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan beberapa keuntungan menggunakan manifes elektronik, antara lain:

  1. B3 Kepatuhan proses pengelolaan limbah terjamin.
  2. Mempermudah proses administrasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3.
  3. Semua pihak dapat langsung memantau tujuan dan perkembangan pengiriman.
  4. Pengurangan pembiayaan dibandingkan dengan menggunakan manifes manual.
  5. Sebagai awal dari manifest paperless.

Berikut beberapa tahapan penggunaan Festronik:

1. Membuat pendaftaran tertulis dan online (daftar login).

2. Cek data, identifikasi penandatangan, tambahkan administrator jika perlu (persiapan)

3. Komunikasi antara pembawa dan pengirim atau penerima. Pengangkut harus terdaftar sebagai pengangkut (komunikasi).

4. Pengangkut membuat manifest, pengirim menyetujui data, dan penerima menyatakan penerimaan atau penolakan terhadap sampah (eksekusi). Registrasi atau registrasi sebagaimana biasa disebut merupakan fitur dalam aplikasi inventaris online yang berfungsi sebagai sarana registrasi bagi pelaku usaha, dalam hal ini penerima atau pengangkut limbah B3.

Syarat yang harus dilampirkan adalah :

1. Identitas pemohon.

2. Fotokopi akta pendirian badan usaha.

3. Salinan izin lingkungan atau; dan

4. Surat Kuasa untuk menunjuk pengelola yang ditandatangani oleh pimpinan usaha dan/atau kegiatan.

Sering kita dengar kata manifest setiap kali ada kegiatan pengelolaan limbah B3, namun mungkin masih banyak yang kurang faham tentang dokumen ini.  Apakah manifest itu dan seperti apa bentuknya?

Merujuk kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan KEP-02/BAPEDAL/09/1995, definisi manifest adalah surat yang diberikan pada waktu limbah B3 diserahkan untuk diangkut dari lokasi penghasil ke tempat penyimpanan / pegumpulan / pengolahan / pemanfaatan / penimbunan yang berada di luar lokasi penghasil.

Manifest hanya bisa diterbitkan oleh perusahaan pengangkut atau transporter limbah B3 yang berijin.  Manifest ini wajib didaftarkan oleh transporter limbah B3 di di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (“KLHK”). Manifest wajib diisi oleh semua pihak yang terkait dengan kegiatan pengelolaan limbah B3  yang diangkut, yaitu penghasil, pengangkut, dan pengolah / pengumpul / pemanfaat / penimbun.

Panduan cara mengisi manifes elektronik
Manifest terdiri dari tiga bagian, di mana masing-masing bagian wajib diisi oleh pihak yang terkait dalam kegiatan pengelolaan limbah B3.

• No. 1-12 diisi oleh penghasil
• No. 13-22 diisi oleh transporter
• No. 23-26 diisi oleh pengolah / pengumpul / pemanfaat / penimbun

Di samping ini adalah contoh dari dokumen manifest.

Seiring dengan berkembangnya kemampuan teknologi, KLHK terus berupaya untuk meningkatkan kualitas informasi yang didapat dari semua kegiatan pengelolaan limbah B3 dengan mengefisiensikan metode pengumpulan informasi tersebut.  Salah satu wujud dari upaya ini adalah mengubah bentuk  manifest dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.  Manifest elektronik ini disebut festronik.

Sama seperti manifest, festronik adalah dokumen pemantauan kegiatan pengelolaan limbah B3.  Namun, festronik memiliki beberapa kelebihan dibandingkan manifest fisik.  Contohnya, festronik dapat diakses melalui semua perangkat eletronik yang memililki Web browser seperti Chrome, Mozilla, dan lainnya, sehingga pelaporan dan pemantauan dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih terintegrasi dan secara langsung.  Semua pihak yang menggunakan festronik harus terdaftar di dalam sistem KLHK.

Dengan migrasi dari manifest  ke festronik, beberapa keuntungan lain yang diharapkan adalah:

  • Meningkatkan ketaatan dalam proses pengelolaan limbah B3;
  • Memudahkan proses administrasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3;
  • Mengurangi biaya manifest dan membuat proses pelaporan menjadi lebih ramah lingkungan.

Untuk mulai melakukan pelaporan dengan menggunakan festronik, penghasil dapat mendaftarkan [……]

Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (“SIMPEL”)

SIMPEL atau Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup adalah sistem yang mengatur secara elektronik mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu.

Sama seperti festronik, SIMPEL adalah transformasi dari pelaporan manual ke dalam bentuk pelaporan elektronik, sehingga pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemenuhan tanggung jawab ijin lingkungan hidup dapat melaporkan semua kegiatan pelaksanaan dan pemantauannya dengan mudah.

Jenis pelaporan yang terdapat di dalam SIMPEL adalah:

  1. Logbook dan neraca limbah B3 per triwulan
  2. Laporan UKL/UPL per semester
  3. Laporan Pengendalian Pencemaran Udara (atau PPU) per semester
  4. Laporan Pengendalian Pencematan Air (atau PPA) per semester

Pendaftaran akun SIMPEL dapat diakses melalui laman https://simpel.menlhk.go.id/2018/login