Berapa lama proses verifikasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah program publik yang bertujuan memberi perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi.

Table of Contents Show

  • Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
  • Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
  • Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
  • Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
  • Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
  • Klaim Saldo
  • Email Konfirmasi
  • Video yang berhubungan

Jaminan-jaminan ini merupakan hal yang diperlukan oleh para pekerja agar terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun saat tiba waktu pensiun. Nantinya, saldo dapat dicairkan saat peserta telah pensiun.

Tentu saja BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui saat hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.

Sementara untuk pencairan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  9. Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
  5. Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
  7. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  8. Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  9. Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
  10. NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Anda. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Anda harus membawa dokumen asli dan juga fotokopi, jangan lupa untuk membawa keduanya.

Setelah tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan biasanya Anda akan dibantu oleh petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta untuk mengisi formulir lagi. Jangan lupa untuk membawa materai untuk lembar pengajuan.

Jika sudah mendapat giliran diperiksa oleh petugas terkait data-data untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dipersilakan pulang dan menunggu proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pandemi COVID-19 yang telah mewabah di 2020 membuat banyak sektor perkantoran lumpuh. Pelayanan kini banyak dilakukan secara daring untuk menghindari kerumunan massa dan menerapkan social distancing.

Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan opsi lain untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Selain memproses dengan langsung datang ke kantor BPJS, kini para peserta bisa melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Registrasi

Langkah pertama melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah membuka situs BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, lakukan registrasi terlebih dahulu dan masuk menggunakan email yang telah didaftarkan.

Jika belum memiliki akun di situs BPJS, Anda dapat melakukan registrasi pembuatan akun. Caranya mudah, cukup mengisi nomor identitas dan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Klaim Saldo

Setelah membuat akunb, Anda harus masuk ke halaman depan dan memilih menu ‘Klaim Saldo JHT’. Isi informasi yang diminta, seperti kolom ‘KPJ’ yang harus diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Kemudian di kolom ‘keperluan’ diisi dengan ‘pengajuan klaim’, lalu kolom ‘keperluan’ diisi dengan kondisi status pekerjaan saat ini. Setelah itu, unggah dokumen yang menjadi persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Email Konfirmasi

Setelah mengirim formulir pengajuan dengan mengisi nomor ponsel dan email Anda yang masih aktif, pihak BPJS akan memberi kabar terkait status pengajuan Anda.

Jika data-data yang Anda lampirkan dinilai telah lengkap, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi terkait jadwal wawancara secara online dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yang telah ditentukan.

Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Anda juga bisa mendaftarkan pengajuan pencairan BPJS atau memeriksa saldo Anda melalui aplikasi BPJSTKU. Anda juga bisa mengawasi jumlah iuran saldo apakah sesuai dengan pendapatan Anda atau tidak. Anda juga dapat memasukkan lebih dari 1 kartu BPJS Ketenagakerjaan, jika sebelumnya Anda pernah bekerja di tempat lain.

Nah, jika sudah mendapatkan dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa membagi dana yang dimiliki untuk berbagai hal. Jika sudah memilahnya, Anda bisa menyisihkan dana yang dimiliki untuk berinvestasi.

CIMB Niaga memiliki berbagai pilihan investasi untuk Anda seperti reksadana. Terdapat beberapa jenis reksadana yang ditawarkan di CIMB Niaga seperti Reksadana Pasar Uang, Reksadana Pendapatan Tetap, Reksadana Terproteksi, Reksadana Campuran, Reksadana Index (RDI), dan Reksadana Saham yang memiliki berbagai keunggulan dan manfaat.

Manfaat menggunakan reksadana di CIMB Niaga antara lain dikelola oleh manajer investasi yang profesional, diversifikasi investasi, transparansi informasi untuk Anda, likuiditas yang tinggi, biaya rendah, hingga memberi kemudahan akses berinvestasi.

Jika Anda kebingungan untuk mengalokasikan dana yang dimiliki, CIMB Niaga memiliki berbagai penawaran investasi menarik. Untuk informasi lebih lengkap mengenai Rekasdana CIMB Niaga Anda bisa mencarinya di sini.

Berapa lama proses verifikasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Banyaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana JHT membuat petugas BPJS kewalahan dalam melayaninya. Untuk mengatasi banyaknya yang ingin mencairkan dana JHT, BPJS Ketenagakerjaan membuat sistem baru yaitu mencairkan dana JHT melalui E-Klaim.

Apa itu E-Klaim ?

E-Klaim adalah aplikasi untuk melakukan permohonan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK) untuk tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan disini.

Untuk mencairkan dana JHT melalui E-Klaim ini, pastikan anda mempunyai koneksi internet dan komputer / Laptop. Berikut ini persyaratan yang harus di persiapkan untuk mengisi data di aplikasi E-klaim :

  1. KK (kartu keluarga).
  2. E-KTP (elektronik kartu tanda penduduk).
  3. Buku Tabungan ( Nama Buku Tabungan harus sesuai dengan E-KTP).
  4. Surat keterangan dari Perusahaan ke DISNAKER(jika parklaring tahun 2015 keatas)
  5. Kartu BPJS/Jamsostek.

Jika dokumen tersebut sudah anda daftarkan di aplikasi E-klaim, selanjutnya anda harus melakukan verifikasi dokumen di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen aslinya saja.

Kemudian berapa lama dana JHT cair ketika Dokumen sudah di verifikasi ?

Susuai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi PP Nomor 60 tahun 2015 dan ditindaklanjuti oleh Permen Nomor 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, maka dana JHT bisa cair setelah satu hari proses verifikasi dokumen.

Namun, bagi peserta yang mendaftar pencairan lewat online (E-klaim) , dana JHT baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk pencairan tunai, dan 7 hari kerja untuk pencairan dengan skema transfer ke rekening bank peserta.

“Kalau daftar online baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk yang tunai. Sementara untuk yang ingin bentuknya transfer, baru bisa dikirimkan ke rekening peserta setelah 7 hari kerja,” jelas Hary, petugas call center BPJS Ketenagakerjaan.

Meski waktu yang di gunakan lebih lama pada proses pencairan dana JHT melalui E-klaim, anda lebih di untungkan yaitu tidak perlu mengantri untuk mengverifikasi data dokumen di kantro BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga anda lebih hemat waktu dan tenaga.

Bagaimana cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lewat LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan. Untuk langkah-langkahnya, cari tahu dalam artikel Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan buat Klaim JHT.

Apa itu dana BPJS Ketenagakerjaan?

Sesuai namanya, maka dana BPJS Ketenagakerjaan atau dana Jaminan Hari Tua ini sebaiknya memang Anda gunakan untuk membiayai hari tua. Ingatlah bahwa BPJS Ketenagakerjaan memang merupakan Jaminan Hari Tua yang diperuntukkan untuk kehidupan Anda di usia senja.

Apakah bisa klaim online di BPJS Ketenagakerjaan?

Jadi yang kesulitan (klaim) secara online kami persilahkan datang ke (kantor) cabang BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus.

Berapa persen dana yang bisa diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan?

Misalnya saja, Anda bisa mengambil sekitar 10 persen dana apabila keanggotaan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda telah mencapai 10 tahun. Selain itu, Anda juga bisa mengambil 30 persen dana apabila Anda berniat menggunakan dananya untuk membeli perumahan. [Baca Juga: BPJSTK Mobile, Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Paling Mudah]

Berapa lama proses pencairan BPJS setelah verifikasi?

Dana akan ditransfer ke rekening Anda maksimal 2 hari kerja setelah memasukan kode verifikasi pencairan.

Berapa lama proses verifikasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Berapa lama pencairan BPJS lewat JMO?

JawaPos.com – Seiring dengan digitalisasi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, kini klaim Jaminan Hari Tua (JHT) cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 10-15 hari.

Apakah klaim BPJS harus nunggu 1 bulan?

Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus. Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT.