Jika wanita mengeluarkan cairan apakah boleh shalat

Keputihan yaitu ketika vagina mengeluarkan cairan berwarna putih dan berbau tidak sedap yang disebabkan karena bakteri dan jamur pada vagina.

Karena keluar dari vagina, banyak wanita yang masih kurang paham mengenai hukum dari keputihan. Apakah najis atau tidak? Lalu bagaimana hukum shalat bagi wanita yang keputihan?

Baca Juga: Amalan Agar Dapat Ilmu Laduni Menurut Buya Yahya, Akan Diajar Langsung oleh Rasulullah

Dikutip dari video di kanal Youtube Buya Yahya yang diunggah pada 2 Agustus 2019 yang membahas mengenai keputihan, Buya Yahya menjelaskan bahwa keputihan itu tidak najis.

Namun jika cairan itu keluar dari tengah atau luar vagina, bukan dari dalam. Disamping juga ketika keluar, si wanita dalam keadaan sehat.

Jika demikian, maka hukum shalat wanita tersebut tetap sah. Asalkan sebelum shalat harus dibersihkan terlebih dulu area vagina yang mengeluarkan cairan itu. Itu jika cairan yang keluar tidak banyak atau masih normal.

Baca Juga: Apakah Hukumnya Sholat dengan Pakaian yang Terkena Air Kencing, Bolehkah? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Namun jika abnromal, dalam arti keluar terlalu banyak dan terus-menerus, maka selain dibersihkan juga harus ganti celana dalam terlebih dulu sebelum mengerjakan shalat.

Yang sering menjadi pertanyaan adalah [1] apakah keputihan dan lendir ini najis? Dan [2] apakah membatalkan wudhu jika keluar?

Secara medis keputihan disebut dengan “flour Albus” yaitu semacam cairan yang keluar dari vagina wanita. Keputihan ini ada dua jenis [1] normal (fisiologis) yaitu keluar keluar menjelang menstruasi atau sesudah menstruasi ataupun masa subur, [2] keputihan penyakit (patologis) yang disebabkan oleh infeksi (bakteri, virus atau jamur) disertai dengan rasa gatal di dalam vagina dan di sekitar bibir vagina.

Ulama dahulu membahas istilah “ruthubah” (رطوبة) yaitu lendir yang keluar dari kemaluan wanita dan sekarang dikenal istilah “ifrazat” (إفرازات) yaitu keputihan. Para ulama menjelaskan hukum ifrazat/keputihan ini sebagaimana hukum ruthubah/lendir yang keluar dari kemaluan wanita.

Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait pembahasan hal ini:

[1] Apakah keputihan najis atau tidak, pendapat terkuat tidak najis

[2] Jika keluar apakah membatalkan wudhu atau tidak, pendapat terkuat tidak membatalkan wudhu

Pembahasan pertama: keputihan tidak najis

Imam An-Nanawi menjelaskan mengenai ikhtilaf ulama dan merajihkan bahwa keputihan adalah suci, beliau menjelaskan,

رطوبة الفرج ماء أبيض متردد بين المذى والعرق فلهذا اختلف فيها …وقال صاحب الحاوى في باب ما يوجب الغسل نص الشافعي رحمه الله في بعض كتبه علي طهارة رطوبة الفرج

“Keputihan yang keluar dari kemaluan wanita yaitu cairan putih. Diperselisihkan sifatnya apakah disamakan dengan madzi dan cairan kemaluan. Karennya  ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya… Penulis kitab al-Hawi mengatakan, Imam as-Syafii menegaskan dalam sebagian kitab-kitabnya bahwa keputihan wanita hukumnya adalah suci.”[1]

Demikian Al-Mawardi menjelaskan,

قوله وفي رطوبة فرج المرأة روايتان … إحداهما هو طاهر وهو الصحيح من المذهب مطلقا

“Pendapat mengenai keputihan/lendir dari kemaluan wanita ada dua pendapat salah satunya adalah suci dan inilah yang shahih dalam mazhab kami secara mutlak.”[2]

Dalil sucinya keputihan adalah hadits ‘Aisyah yang mengerik sisa mani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menempel pada baju, sedangkan mani tersebut sudah bercampur dengan cairan lendir kemaluan wanita karena keluar akibat berhubungan badan. Baju tersebut digunakan shalat dan sisa kerikan tersebut masih menempel sisanya

‘Aisyah berkata,

كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Aku mengerik mani itu dari baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[3]

Ibnu Qudamah menjelaskan mengenai hadits ini,

طهارته لأن عائشة كانت تفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه و سلم هو من جماع

“Hukumnya adalah suci, karena ‘Aisyah mengerik mani dari baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang keluar karena berhubungan badan.”[4]

 

Pembahasan kedua: Jika keluar tidak membatalkan wudhu

Pendapat jumhur ulama mengatakan bahwa ini membatalkan wudhu. Mereka berdalil dengan hadits agar wanita yang istihadhah, yaitu keluar darah terus-menerus agar berwudhu setiap kali akan shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga berpendapat membatalkan wudhu, akan tetapi jika keluar terus-menerus, maka tidak membatalkan wudhu, beliau berkata,

فإنه ينقض الوضوء وعليها تجديده، فإن كان مستمراً، فإنه لا ينقض الوضوء

“Keluarnya keputihan membatalkan wudhu dan wajib baginya mengulangi wudhu, jika keluar terus-menerus, maka tidak membatalkan wudhu.”[5]

Ini juga diperselihkan ulama, Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah memilih pendapat yang tidak membatalkan wudhu.

Akan tetapi pendapat terkuat adalah tidak membatalkan wudhu dengan beberapa alasan, sebagaimana dalam kitab  “hukmu Ar-Ruthubah”[6], kami tuliskan rangkuman alasannya:

[1] Tidak ada dalil satupun baik shahih, hasan bahkan dhaif mengharuskan berwudhu jika keluar keputihan

[2] keputihan adalah hal yang biasa terjadi pada wanita baik di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, suatu hal yang biasa tentu akan ditanyakan oleh para sahabat wanita atau dijelaskan syariat

[3] Pembebanan harus wudhu setiap keluar  keputihan akan memberatkan bagi para wanita

[4] Allah menyebut haid adalah “kotoran” dalam Al-Quran dan lainnya suci, maka hukum asalnya keputihan adalah suci

[5] Dalam hadits dijelaskan bahwa “flek” yang keluar setelah suci adalah suci, maka apalagi sekedar keputihan yang tidak berkaitan dengan haid?

Jadi kesimpulannya: keputihan adalah suci dan keluarnya tidak membatalkan wudhu

 

@Desa Pungka, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

[1] Al-Majmu’, 2/570, syamilah

[2] Al-Inshaf 1/341, Darul Ihya At-Turast, Syamilah

[3] HR. Muslim 288

[4] Al-Mughni 1/767, Darul Fikr, Syamilah

[5] Majmu’ Fatawa 1/284-286

[6] Ditulis oleh DR. Ruqayyah bin Muhammad Al-Muharib, sumber: http://www.saaid.net/female/f19.htm

cairan kemaluan wanita, hukum flek, hukum haid, istihadhah, keputihan, keputihan membatalkan wudhu, keputihan najis, lendir farji wanita, membatalkan wudhu, najis

Artikel Terkait

  • Pahami Penyebab Baby Blues Syndrome Pada Ibu

    25 November 2022

  • Tips Menjaga Kualitas Sperma yang Sehat

    16 November 2022

  • Batuk-Pilek Tidak Sembuh-Sembuh Sekeluarga?

    12 November 2022

  • Bolehkah Bayi Umur Satu Hari Langsung Disunat?

    23 October 2022

  • Hukum Suntik Vitamin C dan Kolagen Untuk Memutihkan Kulit

    20 July 2022

5 Comments

  1. hamba Allah 7 February 2017

    Ustadz, saya masih bingung, kalo ciri mani wanita itu kuning dan encernya seperti apa? Apa bedanya dengan shufrah(cairan kekuningan)? Saya belum menikah dan belum terlalu lama juga mengetahui bahwa wanita jg mengeluarkan mani. Lalu jika misalnya saya mendapati cairan kekuningan(yg saya sendiri masih bingung untuk membedakn) saat bangun tidur apa saya wajib mandi?

    Reply

  2. shafira binti hamdin 10 April 2017

    Adakah keputihan wanita itu tanda nya datang haid

    Reply

    • Raehanul Bahraen 27 April 2017

      tidak

      Reply

  3. NIZ 3 March 2018

    Jika dalam keadaan bmusafir spt dlm umrah alami keputihn @ lendir yg bnyk tidak bhenti lekat pd seluar sah/tidak solat sya?

    Wanita yang mengeluarkan cairan apakah boleh shalat?

    Menanggapi hal itu, ustadzah Lulung Mumtaza mengatakan bahwa perempuan yang mengalami keputihan masih diperbolehkan shalat dan sah hukumnya. Ia menjelaskan, pada perempuan ada 3 cairan yang keluar yakni Madzi, Wadi, dan Mani.

    Cairan yang keluar dari kemaluan wanita apakah harus mandi wajib?

    Air madzi termasuk najis ringan (najis mukhaffafah), tetapi jika keluar, seseorang tidak diwajibkan untuk mandi besar dan hal ini juga tidak membatalkan puasa. Namun apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi.

    Keluar cairan bening apakah membatalkan shalat?

    JAWAB: Dikutip dari islamqa.ca., cairan (keputihan) yang keluar dari kebanyakan para wanita itu bersih tidak najis. Tidak perlu mandi, akan tetapi ia dapat membatalkan wudhu.

    Cairan yang keluar dari kemaluan wanita apakah najis?

    Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, “Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis.