Pengembangan modul ajar bertujuan untuk menyediakan perangkat ajar yang dapat memandu guru melaksanakan pembelajaran. Dalam penggunaannya, guru memiliki kemerdekaan untuk:
Kriteria yang harus dimiliki modul ajar adalah:
Komponen Modul Ajar
Komponen inti modul ajar dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Tujuan pembelajaran
2. Kegiatan pembelajaran
3. Rencana asesmen
Pengelolaan kelas yang efektif akan mewujudkan lingkungan belajar yang baik. Lingkungan belajar dipengaruhi oleh berbagai komponen atau faktor penting, baik komponen utama maupun komponen lainnya. Komponen utama yang mempengaruhi lingkungan belajar adalah kondisi fisik dan psiko-sosial. Sementara komponen lainnya yang juga mempengaruhi terwujudnya lingkungan belajar adalah kurikulum, sosial ekonomi, keadaan masyarakat sekitar sekolah, dan lainnya. Guru penting memahami komponen-komponen yang mempengaruhi lingkungan belajar guna meminimalisir hambatan dalam proses pembelajaran dan tentunya untuk merancang lingkungan belajar secara tepat dan efektif. Menurut Bates (2015) dalam Teaching in Digital Age memaparkan komponen lingkungan belajar dari perspektif guru. Guru memiliki tanggung jawab utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang sesuai, tetapi guru juga perlu mempertimbangkan lingkungan belajar dari sudut pandang peserta didik. Guru memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang mengintegrasikan TIK sesuai kebutuhan dan kondisi di dalam kelas. Komponen lainnya seperti potensi teknologi informasi dan komunikasi penting diperhatikan untuk mewujudkan lingkungan belajar yang memfasilitasi penguasaan 4 keterampilan dasar (4C) dalam pembelajaran abad 21 yaitu, creativity, critical thinking, communication, dan collaboration. Keterampilan 4C merupakan proses, bukan isi pembelajaran yang membahas 4C. Dalam proses itulah, teknologi hadir sebagai perantara dalam memfasilitasi penguasaan keterampilan dasar. Mengintegrasikan TIK dalam proses pembelajaran merupakan penggabungan sumber daya teknologi dan praktik berbasis teknologi ke dalam rutinitas harian, pekerjaan, dan manajemen sekolah, (NCES, 2002). Sumber daya teknologi berupa perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Sementara yang dimaksud praktik yaitu berkaitan dengan kerja kolaboratif dan komunikatif. Keberhasilan integrasi teknologi dalam pembelajaran didukung oleh faktor penting seperti integrasi bersifat runtin, lancar, efisien dan efektif dalam mendukung tujuan pembelajaran, dan yang lebih luas lagi yakni tujuan satuan pendidikan. Pada dasarnya, lingkungan belajar merupakan bagian dari aktivitas pembelajaran, oleh karena itu lingkungan belajar harus dikelola dengan baik. Selain itu, kehadiran TIK merupakan bagian dari lingkungan belajar yang memiliki potensi yang sangat besar untuk mendukung keberhasilan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu guru harus mampu memanfaatkan TIK secara tepat. Sumber: Modul 8 PembaTIK tentang Pengelolaan Kelas yang Mengintegrasikan TIK dalam Lingkungan Belajar yang disusun oleh Pusdatin Kemendikbud Tahun 2020.
Komponen Kewargaan Digital terdiri dari 9 komponen yang dikelompokkan ke dalam 3 bagian. "Pengertian Kewargaan Digital"
Bab 1. Lingkungan Belajar dan Akademisi A. Komunikasi Digital Komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi dan ide. Komunikasi dapat dilakukan secara satu arah, dua arah, antarpribadi maupun komunikasi dalam forum. Perkembangan Teknologi Digital telah mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi Digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya, memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya. B. Akses Digital Setiap lapisan masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas TIK. Namun kemudian, setiap pengguna TIK harus menyadari bahwa tidak setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses teknologi, baik itu dibatasi oleh infrastruktur maupun oleh lingkungan komunitas pengguna itu sendiri. Belajar menghargai hak setiap orang untuk memiliki akses ke teknologi informasi, serta berjuang untuk mencapai kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untuk mengakses teknologi informasi merupakan dasar dari Kewargaan Digital. C. Literasi Digital Dunia pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan Teknologi Digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga kita mampu menggunakan Teknologi Digital untuk mencari dan bertukar informasi. Literasi Digital merupakan proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi. Pelajar dan pengajar diharapkan dapat belajar apa saja, kapan saja, dan dari mana saja. Saat teknologi baru muncul, para pelajar dan pengajar diharapkan dapat beradaptasi secara cepat dan tidak terpaku pada satu jenis teknologi.Bab 2. Lingkungan Sekolah dan Tingkah Laku D. Etiket Digital Seringkali pengguna Teknologi Digital tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. Etiket Digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya. Namun peraturan saja tidak cukup. Seringkali para pengguna tidak mengetahui aturan tersebut, ataupun malas membaca peraturan. Kita juga harus mengajarkan setiap pengguna Teknologi Digital untuk bertanggungjawab dalam pemanfaatan teknologi. E. Keamanaan Digital Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam Dunia Digital, seperti membackup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password, dan lain-lain. Sebagai Warga Digital, kita harus berhati-hati dan menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. F. Hak Digital Sama halnya dengan perlindungan hak asasi di dunia nyata, para Warga Digital juga memiliki perlindungan hak di Dunia Digital. Setiap Warga Digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dan lain-lain. Dengan adanya hak tersebut, setiap Warga Digital juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, contoh nyatanya adalah: tidak melakukan pembajakan konten, tidak menyebarkan informasi palsu, tidak memancing emosi pengguna teknologi informasi lainnya.Bab 3. Kehidupan di luar Lingkungan Sekolah G. Kesehatan Digital Di balik manfaat teknologi, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan Teknologi Digital. Untuk mencegahnya, pengguna perlu menyadari bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh Teknologi Digital. H. Transaksi Digital Mudahnya akses dan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan teknologi informasi ikut mendorong tumbuhnya pasar jual beli online di Indonesia. Contoh toko online yang ada di Indonesia adalahTokopedia, OLX, Lazada dan kawan-kawannya. Dalam jual beli online, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli online, mulai dari resiko penipuan, perbedaan barang yang dikirim, lama pengiriman, hingga legalitas barang yang diperjualbelikan. Warga Digital perlu mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual online yang baik. I. Hukum Digital Hukum Digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga Digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun property online orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukum siber di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar. i. Aspek hak cipta ii. Aspek merek dagang iii. Aspek fitnah dan pencemaran nama baik iv. Aspek privasi v. Aspek yurisdiksi dalam ruang sibersumber: Mekatronika ZEEB |