tirto.id - Ada empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan. Show
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tertuang dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Ia adalah norma sistem politik yang menjadi prinsip hukum NKRI. Artinya, UUD 1945 menjadi sumber dasar dari seluruh aturan perundang-undangan di Indonesia.
Terdapat tiga sistematika dalam UUD 1945, yaitu Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, dan Penjelasan UUD 1945. Di antara ketiganya, Pembukaan UUD 1945 adalah bagian yang paling populer karena jadi sesi wajib yang harus dibaca di upacara bendera sekolah SD hingga SMA sederajat pada setiap hari Senin.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat poin-poin mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus memuat cita-cita kemanusiaan bangsa Indonesia secara umum.
Berikut ini adalah naskah UUD 1945: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pembukaan (Preambule) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok Pikiran UUD 1945
Terdapat empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, sebagaimana tertera dalam penjelasan resmi tentang isi Pembukaan UUD 1945 dalam Berita Negara RI Th. II No. 7, sebagai berikut: 1. Pokok Pikiran Persatuan Pada pokok pikiran persatuan, tertera bahwa: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Atas dasar persatuan inilah, setiap warga negara mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan. Lusila Andriani Purwastuti dan Rukiyati dalam buku Pendidikan Pancasila (2002) menyebutkan bahwa pokok pikiran persatuan inilah yang membedakan bangsa Indonesia dengan negara yang menjunjung individualitas atau kebebasan perorangan. Artinya, persatuan adalah asas yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia. 2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial Pokok pikiran keadilan sosial berbunyi: "Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Hal ini seturut dengan sila kelima dalam Pancasila. Keadilan sosial di sini artinya kemakmuran yang merata bagi warga negara Indonesia. Adil secara sosial juga berarti kesejahteraan hidup yang dinamis dan meningkat. Selain itu, setiap warga negara juga memiliki hak untuk bekerja dan berkontribusi sesuai dengan bidang dan kemampuannya masing-masing. 3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat Pokok pikiran kedaulatan rakyat berbunyi: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Pokok pikiran ketiga ini seturut dengan sila keempat Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 4. Pokok Pikiran Ketuhanan Pokok pikiran ketuhanan tertuang pada bunyi: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". Pokok pikiran ini berarti bangsa Indonesia mengakui kausa prima atau sebab pertama, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Dengan ini pula, ada jaminan bagi warga negara untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai agamanya.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
atau
tulisan menarik lainnya
Abdul Hadi
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. KOMPAS.com - Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan sistematika UUD 1945, terdiri dari:
Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal penting bagi bangsa Indonesia. Berikut ini penjelasan singkatnya: Pembukaan UUD 1945Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), naskah Pembukaan UUD 1945 berasal dari naskah Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan. Baca juga: Biografi Soepomo, Perumus Pancasila dan UUD 1945 Naskah teks Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Berikut ini naskah teks Pembukaan UUD 1945: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pembukaan (Preambule) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan. Undang-Undang Dasar ini ada dalam edisi satu naskah yang diterbitkan pada tahun 2002 dalam Risalah Sidang Tahunan MPR tahun 2002. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, konstitusi dasar kita memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan MPR pada tahun 2002 menerbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. UUD NRI 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Undang-Undang Dasar ini mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Pemberlakuannya ditangguhkan seiring disahkannya kesepakatan Konferensi Meja Bundar, yang memasukkan negara kita sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki Konstitusinya sendiri. Setelah RIS dibubarkan dan diganti dengan RI, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi RI pada tanggal 5 Juli 1959, dengan dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Setelah Reformasi 1998, mengalami empat kali amandemen dari tahun 1999 dan 2002. Setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan peninjauan yudisial atas Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Karena sudah mengalami 4 kali perubahan maka UUD NRI 1945 perlu kita kenali sejarah, atau bunyinya semenjak naskah awalnya, sehingga menjadi UUD NRI 1945 dalam Satu Naskah ini. Yaitu: UUD 1945 Naskah Awal; UUD 1945 Perubahan Kesatu; UUD 1945 Perubahan Kedua; UUD 1945 Perubahan Ketiga; UUD 1945 Perubahan Keempat; dan UUD 1945 dalam Satu Naskah. Sebagaimana kita ketahui bersama Pembukaan Undang-Undang Dasar tidak dapat diubah, diganti ataupun direvisi. Satu hal penting dan mendasar yang patut diketahui seluruh warga Indonesia. Perjalanan perubahan sejak tahun 1999 hingga 2002 dapat dilihat juga dalam Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat di tulisan di bawah (dalam format bukan asli, hanya sebagai referensi). Berikut di bawah ini adalah UUD NRI 1945 dalam satu naskah dengan penandaaan, yaitu:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. *) Pasal 7APresiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***) Pasal 7B
Pasal 7CPresiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***) Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pasal 11
Pasal 12Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *) Pasal 16Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****) Dihapus. ****) BAB VKEMENTERIAN NEGARAPasal 17
BAB VIPEMERINTAH DAERAHPasal 18
Pasal 18A
Pasal 18B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. *) Pasal 22
Pasal 22AKetentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **) Pasal 22BAnggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. **) BAB VIIA ***)DEWAN PERWAKILAN DAERAHPasal 22C
Pasal 22D
BAB VIIB ***)PEMILIHAN UMUMPasal 22E
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. ***) Pasal 23BMacam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. ****) Pasal 23CHal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. ***) Pasal 23DNegara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. ****) BAB VIIIA ***)BADAN PEMERIKSA KEUANGANPasal 23E
Pasal 23F
Pasal 23G
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. BAB IXA **)WILAYAH NEGARAPasal 25A ****)Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batasbatas dan hakhaknya ditetapkan dengan undang-undang. **) BAB XWARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **) Pasal 28B
Pasal 28C
Pasal 28D
Pasal 28E
Pasal 28FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **) Pasal 28G
Pasal 28H
Pasal 28I
Pasal 28J
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal 36ALambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **) Pasal 36BLagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. **) Pasal 36CKetentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. **) BAB XVIPERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASARPasal 37
ATURAN PERALIHANPasal ISegala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****) Pasal IISemua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****) Pasal IIIMahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****) ATURAN TAMBAHANPasal IMajelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. ****) Pasal IIDengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)
Demikianlah bunyi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah. (UUD NRI) [ Sumber Foto By Michael J. Lowe, CC BY-SA 3.0, Link } |