Apa yang dimaksud gaji ke 13 pns

Gaji ke 13 adalah istilah yang sudah familiar digunakan di kalangan Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa disebut PNS.

Biasanya, gaji jenis ini  diberikan sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh pemerintah kepada para PNS atas kinerja yang telah mereka lakukan.

Namun, untuk karyawan swasta, mungkin istilah gaji ke 13 ini jarang ditemui dan atau bahkan jarang didapatkan. Karena kebijakan ini memang lebih umum ada pada PNS, sehingga hanya sedikit perusahaan yang kebijakan serupa.

Dalam pembahasan kali ini, LinovHR akan mengupas secara tuntas apa itu gaji ke 13 dan juga perbedaanya dengan THR.

Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Apa yang Dimaksud Gaji ke 13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19, 20, 21, dan 22 tahun 2016 tentang pemberian gaji 13, dikatakan bahwa gaji 13 adalah tambahan gaji yang didapatkan oleh PNS, Polri, TNI, dan aparatur negara lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Dinamakan gaji ke 13 sendiri karena pemberiannya di luar dari gaji biasa namun punya besaran yang sama

Seperti yang sudah disebutkan di atas, gaji jenis ini merupakan sebuah bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada pegawainya atas kinerja yang telah dilakukan selama ini.

Biasanya gaji 13 diberikan pada saat periode kenaikan kelas anak sekolah yang berlangsung di pertengahan tahun.

Gaji 13 tidak hanya berbentuk gaji pokok, tetapi terdapat juga tunjangan yang diberikan oleh perusahaan, seperti tunjangan transportasi, dinas, dan juga makan.

Alasan Pemerintah Memberikan Gaji ke 13

Tujuan pemerintah memberikan gaji ke 13 kepada para aparatur negara yaitu sebagai gaji tambahan bagi para abdi negara.

Apabila ditarik lebih dalam, pemberian gaji yang satu ini sudah ada sejak tahun 1969. Namun, sempat terhenti karena ada kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah. Kembali dilanjutkan pada tahun 2004, dibawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.

Pada tahun tersebut gaji jenis ini dibayarkan sekaligus menjadi THR bagi para abdi negara, sebagai kompensasi tidak ada kenaikan gaji ASN pada tahun tersebut. Kebijakan tersebut terus dilanjutkan oleh presiden selanjutnya, hingga dibawah kepemimpinan Presiden jokowi saat ini.

Tujuan awal diberikan gaji ke 13 pada tahun ajaran baru anak sekolah, yaitu untuk meringankan beban para abdi negara untuk membayarkan biaya pendidikan anak-anak mereka.

Bagaimana dengan perusahaan swasta, apakah juga ada pemberian gaji ke 13?

Walaupun pemberian gaji ke 13 ini lebih familiar di kalangan PNS, namun untuk perusahaan swasta, istilah gaji ke 13 biasanya lebih sering disebut bonus.

Aturan pemberian bonus ini diatur oleh kebijakan internal perusahaan. Biasanya, pemberian bonus ini dilakukan di akhir tahun sebagai bentuk apresiasi prestasi karyawan atau juga dari keuntungan perusahaan.

Baca Juga: Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun Bagi Karyawan Di Perusahaan

Aturan Mengenai Pencairan Gaji ke 13

Gaji ke 13 sendiri biasanya cair pada bulan Juni-Juli yang di mana momen tersebut bertepatan dengan pergantian tahun ajaran baru bagi murid sekolah. Perlu diketahui, bahwa pencairan gaji tersebut, bergantung pada kondisi negara pada saat itu.

Sebagai contoh, pada tahun 1980-1982 gaji ke 13 tidak diberikan oleh pemerintah, karena ada pertimbangan bahwa pemerintah sudah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Lalu pada tahun 1984 gaji ke 13 kembali tidak diberikan, dengan alasan sudah ada kenaikan gaji PNS sebesar 15%.

Baca Juga: Ketentuan Bonus Karyawan Berdasarkan Omnibus Law 2021

Apakah Gaji ke 13 sama dengan THR?

Meskipun gaji ke 13 hampir sama seperti dengan Tunjangan Hari Raya (THR), namun nyatanya keduanya sangat berbeda dan tidak bisa disamakan.

Terdapat beberapa perbedaan yang mendasar diantara keduanya, yakni

1. Waktu Pemberian

Apabila dilihat dari segi waktu pemberian, keduanya memiliki perbedaan waktu. Seperti yang sudah disebutkan, gaji jenis ini diberikan pada pertengahan tahun, dimana momen tersebut bertepatan dengan pergantian tahun ajaran baru bagi murid sekolah.

Sedangkan THR atau Tunjangan Hari Raya, diberikan setiap kali menjelang hari raya keagamaan. THR sendiri biasanya dibayarkan paling lambat 7 hari atau seminggu sebelum hari raya berlangsung, yang jumlahnya sebesar satu kali gaji.

2. Komponennya

Perbedaan selanjutnya yaitu dari segi komponennya. Gaji ke 13 yang diberikan kepada ASN, umumnya berupa gaji pokok dan juga tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan lainnya.

Sedangkan THR umumnya hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok saja, yang jumlahnya sebesar satu kali gaji dalam sebulan.

3. Berdasarkan Tujuannya

Tujuan pemerintah memberikan gaji ke 13 kepada para pegawai negara yaitu untuk meringankan beban biaya sekolah dan juga memenuhi kebutuhan sekolah dari anak-anak para abdi negara tersebut.

THR sendiri diberikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan, seperti memasak, berkumpul dengan keluarga, dan juga untuk orang tua di kampung.

4. Berdasarkan Sifatnya

Perbedaan yang terakhir yaitu dilihat dari tingkat kewajibannya. Gaji ke 13 sendiri wajib diberikan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dan tidak bersifat wajib bagi pegawai atau karyawan swasta.

THR sendiri memiliki sifat yang wajib diberikan baik itu kepada Aparatur Sipil Negara, maupun kepada pegawai atau karyawan swasta.

LinovHR Solusi Perhitungan dan Pendistribusian Gaji dengan Tepat dan Cepat

Pendistribusian gaji yang tepat waktu akan sangat menguntungkan bagi karyawan, oleh karena itu dibutuhkan perhitungan yang akurat untuk menunjang pendistribusian gaji yang tepat waktu. Oleh sebab itu anda bisa menggunakan aplikasi Payroll dari LinovHR untuk membantu proses perhitungan payroll.

Aplikasi Payroll Online LinovHR dapat membantu proses automatisasi sistem payroll. Penghitungan gaji karyawan, pembuatan slip gaji, penghitungan BPJS, penghitungan PPh 21 dan komponen payroll lainnya dapat dikelola dengan sangat mudah dan akurat.

Sehingga perhitungan payroll bisa selesai lebih cepat dan penggajian bisa diberikan tepat waktu.

Tak hanya itu, Software Payroll Online LinovHR juga dapat membantu anda dalam menyajikan data berupa laporan payroll yang komprehensif dan akurat. Dengan begitu, anda dapat mengambil keputusan bisnis dengan tepat dan fokus kepada bisnis inti Anda.

Demikian pembahasan mendalam mengenai gaji ke 13, beserta perbedaannya dengan THR. Maka dapat disimpulkan bahwa gaji ke 13 merupakan gaji tambahan atau bonus yang diberikan oleh pemerintah kepada para abdi negara atau ASN, untuk membantu mereka menyekolahkan anak-anaknya. Semoga bermanfaat!

Pengumuman Dilihat: 24116

  1. Pokok-pokok pengaturan pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN antara lain:
    1. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
    2. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat
    3. Komponen yang diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diatur sebagai berikut:
      • PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas
      • Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;
      • Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;
      • Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;
      • Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
      • Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan
      • Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
    5. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
    6. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
    7. Dalam hal Gaji Ketiga Belas tahun 2022 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji Ketiga Belas.
    8. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    9. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung.
    10. Aparatur Negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
    11. Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
    12. Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
    13. Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2022 adalah:
      • Insentif kinerja;
      • Insentif kerja;
      • Tunjangan pengelolaan arsip statis;
      • Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
      • Tunjangan pengamanan;
      • Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
      • Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
      • Insentif khusus;
      • Tunjangan khusus provinsi Papua;
      • Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
      • Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
      • Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
      • Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
      • Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau  ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 
      • Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan 
      • Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen Gaji Ketiga Belas yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara (tunjangan hakim), tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan. 
  1. Komponen tunjangan pangan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan dalam bentuk uang.
  2. SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022, termasuk untuk pembayaran kekurangan, terusan, dan susulan Gaji Ketiga Belas tahun 2022, dibuat menggunakan jenis dokumen sebagai berikut:

NO

JENIS DOKUMEN

KODE APLIKASI SPAN & SAKTI

KETERANGAN

1.

SPM Gaji 13 PNS/TNI/Polri

261

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau

tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

2.

SPM Gaji 13 PPPK

262

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi     PPPK     (Pegawai           Pemerintah

dengan Perjanjian Kerja).

3.

SPM Gaji 13 Pejabat

Negara

263

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas

bagi Pejabat Negara.

4.

SPM Gaji 13 PPNPN

264

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria Pasal 4 PP 16

Tahun 2022.

5.

SPM Gaji 13 Tunkin

269

Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas

komponen tunjangan kinerja.

  1. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 yaitu UU APBN 2022 dan DIPA Satker berkenaan.
  2. Uraian SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 menggunakan uraian “Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI*.”  (*silakan pilih salah satu sesuai jenis pegawainya)
  3. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN menerbitkan satu surat dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan ini untuk seluruh pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022.
  4. Berdasarkan ketentuan Lampiran I angka 29 penjelasan PMK Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, kepada Pegawai Non-ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, hanya diberikan THR Keagamaan dan tidak diberikan Gaji Ketiga. 
  5. Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juli 2022, maka Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Juni 2022, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi Pensiunan yang dibayarkan oleh Taspen atau PT. ASABRI.
  6. Dalam hal diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, Satker agar melakukan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 terlebih dahulu dan baru melakukan revisi DIPA sesuai dengan PMK mengenai Revisi Anggaran Tahun 2022.