Hai sobat SumberPengertian.id ! Pagi ini mimin akan menyapa pembaca tentang pengertian hak tawan karang. Yuk langsung saja mari kita simak artikel berikut ini. Pengertian Hak Tawan KarangPengertian hak tawan karang adalah hak istimewa yang dimiliki oleh raja-raja Bali pada masa lalu, dimana raja akan menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah mereka lengkap beserta seluruh muatannya. Hukum dari hak tawan karang ini adalah dibolehkan apabila ada kapal termasuk penumpang beserta barang muatannya terdampar di karang-karang muka laut laut dan dipesisir pantai laut Bali, hanya masyarakat Bali yang dapat menyelamatkan kapal mereka. Ketika masyarakat Bali berhasil menyelamatkan kapal beserta muatannya, maka itu semua telah menjadi milik masyarakat Bali beserta raja-rajanya. Penumpang kapal yang terdampar tersebut dapat dijadikan budak oleh masyarakat bahkan bisa dibunuh. Hukum Hak Tawan KarangHukum hak tawan karang terdapat pada 2 prasasti yang pada saat itu berlaku. 2 prasati tersebut adalah : 1. Prasati Sembiran (923 Masehi) Prasati Sembiran menyebutkan bahwa apabila peristiwa tawan karang (kapal, perahu, jukung, dan talaka) diketahui oleh penduduk desa, maka kapal tesebut dan muatannya dipersemahkan kepada Bhatara Punta Hiyang. 2. Prasasti Babetin (896 Masehi) Hak tawan karang yaitu jika ada pedagang yang berlabuh disana dan pedagang itu telah meninggal, maka harta kekayaan pedagang tersebut harus dibagi dua dan jika perahunya rusak, maka serihannya dijadikan pagar benteng.
Adanya hukum tawan karang ini menyenyebabkan keselamatan harta benda dan awak kapal Belanda menjadi terancam. Kemudia, pada tahun 1839 Belanda membuat perjanjian dengan seluruh raja Bali guna menghapus hukum tawan karang. Belanda menggantinya dengan sejumlah uang untuk setiap kapal yang terdampar. Namun, Belanda tidak menepati janjinya. Hal tersebut membuat raja Buleleng menyita kapal Belanda yang terdampar di Pantai Buleleng. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1844. Belanda meminta agar raja Buleleng mengembalikan kapal beserta isinya, akan tetapi raja Buleleng tidak menanggapinya. Pada akhirnya Belanda membawa pasukannya guna menyerang Bali yang dilanjutkan dengan perang Puputan. Perang Puputan merupakan perlawanan sampai mati oleh seluruh keluarga kerajaan beserta para pengikutnya. Setelah raja Bali ditaklukan, hak tawan karang ini kemudian dikuasai oleh Belanda. Demikian yang dapat mimin sampaikan. Terimakasih telah mengunjungi log kami di Sumberpengertian.ID. See you in the next article π Tawan karang (taban karang) adalah hak istimewa yang dimiliki raja-raja Bali pada masa lalu, dimana raja akan menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah mereka lengkap beserta seluruh muatannya.
Istilah Tawan Karang sudah dikenal sejak masa Bali Kuno dengan ditemukannya dua prasasti berikut:
Walaupun Tawan Karang dianggap sebagai hal yang wajar oleh raja-raja Bali, Belanda menganggap hal ini mengancam kepentingannya. Oleh karena itu dibuatlah penjanjian penghapusan Tawan Karang dengan beberapa kerajaan di Bali pada waktu itu:[2] Walaupun penjanjian sudah dibuat dan ditandatangani, pada kenyataannya perjanjian ini tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh raja-raja di Bali. Pada tahun 1844, terjadi lagi perampasan terhadap kapal-kapal Belanda yang karam di Pantai Perancak dan Sangsit.[3] Pada tahun 1845, Raja Buleleng menolak pengesahan perjanjian penghapusan Tawan Karang.[3] Hal ini membuat Belanda menggunakan isu Tawan Karang untuk menyerang Bali pada Perang Bali I (1846), Perang Bali II (1848) dan Perang Bali III (1849).
Setelah penyerbuan Belanda, penandatanganan perjanjian penghapusan Tawan Karang dilanjutkan dengan kerajaan-kerajaan sebagai berikut:[2] Dalam bulan yang sama (13-15 Juli 1849) ditandatanganilah perjanjian perdamaian di Kuta untuk menghentikan pertempuran antara raja-raja Bali dengan Belanda. Pada perdamaian ini, raja-raja Bali menegaskan lagi untuk menghentikan dan menghapuskan adat Tawan Karang.
Pada tanggal 27 Mei 1904 sebuah kapal bernama Sri Kumala kandas di Pantai Sanur - bagian Selatan Kerajaan Badung. Beberapa minggu setelah itu, pemilik kapal menuduh bahwa barang berharga yang ada di dalam kapar tersebut dirampas oleh penduduk sekitar Sanur. Insiden ini dipakai sebagai alasan Belanda untuk menyerbu Kerajaan Badung. Terjadilah peristiwa Puputan Badung pada tanggal 20 September 1906.
Page 21 Mei adalah hari ke-121 (hari ke-122 dalam tahun kabisat) dalam kalender Gregorian.
Paus Pius V
30 April - 1 Mei - 2 Mei
|