Apa yang dimaksud dengan salat sunah munfarid

Kapanlagi Plus - Sholat munfarid adalah sholat yang dilaksanakan sendiri (bukan berjamaah), entah ketika melaksanakan sholat fardhu maupun sunnah, tanpa imam maupun makmum. Mungkin kalian sudah sering mendengar tentang keutamaan sholat berjamaah dibandingkan sendiri atau sholat munfarid.

Jika itu sholat fardhu atau sunnah yang memang dianjurkan untuk dilakukan bersama-sama seperti sholat tarawih dan sholat Ied, jelas akan terasa lebih afdhol ketika dilakukan berjamaah. Namun, sebenarnya ada juga sholat sunnah yang dianjurkan secara munfarid. Rasulallah SAW pernah bersabda,

"Sholat seseorang di rumahnya lebih utama dibandingkan sholatnya di masjidku ini, kecuali sholat wajib" (HR. Abu Daud)

Kata "sholat" yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah sholat sunnah. Sedangkan lafaz "masjidku" merujuk pada Masjid Nabawi. Jika dipahami lebih mendalam, maka keutamaan melaksanakan sholat sunnah di rumah menjadi sangat jelas. Padahal, sholat di Masjid Nabawi setara seribu kali lipat kebaikan mendirikan sholat di tempat lain. 

Nah, jika kalian masih ragu-ragu mengenai sholat munfarid, silakan simak informasi mengenai macam-macam ketentuan saat melaksanakannya yang dilansir dari berbagai sumber berikut ini.

1. Ibadah Sunnah yang Bisa Dikerjakan dengan Sholat Munfarid

Apa yang dimaksud dengan salat sunah munfarid

Ilustrasi (Credit: Freepik)

Sholat sunnah merupakan ibadah yang dianjurkan Islam. Fungsinya adalah sebagai pelengkap ibadah wajib. Dalil anjuran mengenai sholat sunnah ini tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah sholat fardhu. Itu pun jika sang hamba menyempurnakannya. Jika tidak, maka disampaikan, 'Lihatlah oleh kalian, apakah hamba itu memiliki amalan (sholat) sunnah?' Jika memiliki amalan sholat sunnah, sempurnakan amalan sholat fardhu dengan amal sholat sunnahnya. Kemudian, perlakukanlah amal-amal fardhu lainnya seperti tadi," (H.R. Ibnu Majah).

Sholat sunnah memang dianjurkan, dan jika dikerjakan bisa memperoleh pahala. Namun, jika tidak dikerjakan, tidak dikenai dosa. Dari sisi pelaksanaannya, sholat sunnah terbagi menjadi tiga yaitu:

1. Sholat sunnah yang lazimnya dikerjakan berjamaah. Contohnya, sholat Idul Fitri, Idul Adha, Istisqa, dan sholat gerhana;

2. Sholat sunnah yang lazimnya dikerjakan sebagai sholat munfarid, seperti sholat Rawatib, Istikharah, dan sholat Tahiyat Masjid

3. Sholat sunnah yang dapat dikerjakan berjamaah dan dapat dikerjakan sebagai sholat munfarid. Contohnya adalah sholat Tarawih, Witir, Dhuha, Tahajud, dan sholat Tasbih.

Beberapa ibadah tersebut bisa kalian jalankan sebagai sholat munfarid untuk mendatangkan rasa tenang atau memohon petunjuk kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh. Keutamaan dalam melaksanakan sholat sunnah tentu sudah banyak kalian dengar, misalnya bisa menenangkan diri, menjauhkan dari bisikan setan, memantapkan pilihan hati, dan masih banyak hikmah lain yang bisa kalian rasakan sendiri saat menjalankannya.

Terdapat hikmah sholat munfarid yang dilaksanakan di rumah karena lebih tertutup dan bisa menjauhkan seseorang dari sikap riya dalam beribadah. Selain itu, dalam kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini, sholat munfarid justru bisa menjadi solusi untuk mencegah penularan virus.

2. Keutamaan Sholat Munfarid

Apa yang dimaksud dengan salat sunah munfarid

Ilustrasi (Credit: Freepik)

Jika kalian pernah bingung dalam menentukan waktu sholat fardhu karena pertimbangan menunggu orang untuk berjamaah atau menyegerakannya dengan sholat munfarid, simak lebih lanjut mengenai pembahasan berikut ini.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah, bahwa sholat adalah ibadah yang telah ditentukan waktunya. Allah berfirman:

"Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QS. an-Nisa (4): 103]

Dalam hadis mengenai sholat di awal waktu juga disebutkan:

"Dari Abdullah bin Mas'ud (diriwayatkan) ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Nabi saw. tentang amalan apa yang paling disukai oleh Allah, kemudian beliau menjawab: "Sholat tepat waktu, berbakti kepada kedua orang tua dan jihad di jalan Allah." [HR. ath-Thabrani, no. 9686]

Al-Hakim an-Naisaburiy dalam bukunya al-Mustadrak jilid I menilai lafal 'di awal waktu' bahwa lafal ini shahih dengan kesepakatan dua orang tsiqah yaitu Bundar bin Basyar dan al-Hasan bin Mukram dalam periwayatan keduanya dari Utsman bin Umar.

Di antara imam mutaqaddimin yang menshahihkan lafal 'awal waktu' adalah Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban rahimahumullah. Adapun ulama kontemporer yang menshahihkan lafal 'awal waktu' adalah asy-Syaikh al-Albaniy rahimahullah dalam kitab Silsilah adl-Dla'iifah juz IV.

Dengan demikian, yang dikatakan al-Hakim adalah benar, karena tambahan itu dibawakan oleh para perawi tsiqah termasuk ziyaadatuts-tsiqaat yang merupakan tambahan lafal riwayat jumhur. Lebih lagi, hadis tersebut sebagai taqyid atau penguat dari hadis 'shalat pada waktunya' yang telah disebutkan sebelumnya.

Dari penelusuran mengenai kebingungan yang mungkin pernah kalian alami tersebut, tidak ditemukan keutamaan sholat munfarid untuk sholat fardhu. Terlebih, ada pula perbedaan pendapat ulama bahwa sholat di awal waktu sendirian lebih utama dan ada pula yang berpendapat bahwa mengakhirkan waktu sholat demi mendapat jamaah adalah lebih baik.

Namun, berdasarkan keterangan-keterangan di atas, bisa juga disimpulkan bahwa sholat jamaah di pertengahan waktu adalah sholat yang lebih utama dibandingkan dengan sholat munfarid di awal waktu, jika saat itu kalian yakin nantinya akan diselenggarakan sholat berjamaah. Namun jika kalian tidak yakin, maka sholat munfarid di awal waktu menjadi lebih utama. Wallahu a'lam bish-shawab.

3. Hukum Mengumandangkan Azan atau Iqamah sebelum Sholat Munfarid Fardhu

Apa yang dimaksud dengan salat sunah munfarid

Ilustrasi (Credit: Freepik)

Azan dan iqamah merupakan ibadah yang berisi kalimat-kalimat luar biasa untuk memuji Allah SWT dan mengakui risalah Nabi Muhammad SAW. Untuk mencari penjelasan hukum mengumandangkan azan dan iqamah sebelum sholat munfarid, silakan simak penjelasan Imam Nawawi yang dilansir dari nu.or.id berikut ini.

"(Pasal) hukum azan dan iqamah adalah sunnah. Tetapi ada ulama yang mengatakan, fardhu kifayah. Azan dan iqamah hanya dilakukan untuk shalat wajib. Sementara untuk Shalat Ied dan sejenisnya cukup dengan 'As-shalatu jamiah'.

Menurut qaul jadid madzhab Syafi'i, azan dianjurkan bagi orang yang shalat sendiri. Ia juga perlu mengeraskan suara azannya kecuali di masjid yang dipakai untuk shalat berjamaah... sementara menurut pendapat yang masyhur, jamaah perempuan dianjurkan mengumandangkan iqamah, tanpa azan," (Lihat Imam An-Nawawi, Minhajut Thalibin wa 'Umdatul Muftin, Darul Minhaj, Beirut Libanon, 1426 H/2005 M, halaman 92).

Keterangan Imam Nawawi di atas sudah cukup menjawab pertanyaan yang diajukan. Hanya saja berikut ini kami kutip uraian Syekh Muhammad Al-Khatib As-Syarbini untuk melengkapi jawaban Imam An-Nawawi.

"(Menurut qaul jadid) yang menurut Imam Ar-Rafi'i menjadi pedoman jumhur ulama (dianjurkan) mengumandangkan azan (bagi orang yang sembahyang sendiri) di sebuah negeri atau di tanah lapang bia ia ingin sembahyang berdasarkan hadits yang akan datang.

Sementara menurut qaul qadim, azan tidak dianjurkan baginya karena tidak ada tujuan dari azan itu sendiri, yaitu mengumumkan masuknya waktu sembahyang. Secara lahir kemutlakan sebutan ini dengan mengikuti pandangan kitab Al-Muharrar mengamanahkan kumandang azan orang yang sembahyang sendiri meski kumandang azan orang lain terdengar olehnya.

Pendapat ini paling sahih seperti disebut di kitab Tahqiq dan Tanqih. Pengamalan ini yang didasarkan pada pandangan yang mu'tamad meski Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menyatakan, tidak perlu azan."

Imam Al-Adzra'i mengatakan, 'Ini pendapat yang kami yakini lebih rajih. Kumandang azannya cukup terdengar oleh telinganya sendiri. Hal ini berbeda dari azan pengumuman masuk waktu dengan tujuan sembahyang berjamaah yang tentu saja disyaratkan dengan suara keras agar terdengar oleh mereka. Tanpa suara keras tujuan memberi tahu masuknya waktu sembahyang menjadi tidak memadai. Karenanya azan cukup terdengar olehnya saja. Sementara iqamah dianjurkan menurut qaul qadim dan jadid. Sebagai azan kumandang iqamah cukup terdengar olehnya saja. Lain hal kalau iqamah dimaksudkan untuk sembahyang berjamaah. Hanya saja volume suara iqamah lebih kecil dari volume azan,'" (Lihat Muhammad ibnil Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfazhil Minhaj, Darul Ma'rifah, Beirut, Libanon, 1418 H/1997, juz I, halaman 208).

Kesimpulan dari penjelasan di atas yaitu, sebelum sembahyang fardhu sendiri atau menjalankan sholat munfarid, meskipun di masjid atau sembahyang berjamaah gelombang kedua, ketiga, kita dianjurkan untuk mengumandangkan azan dan iqamah. Hanya saja kalian harus membatasi volume azan dan iqamah sebatas terdengar diri sendiri atau terdengar oleh beberapa orang di sekitarnya jika berjamaah dengan kelompok kecil.

Itulah penjelasan tentang sholat munfarid, pertanyaan yang kerap muncul, dan macam-macam ketentuan saat melaksanakannya.

Apa yang dimaksud dengan salat sunnah munfarid dan contohnya?

Dalam sholat, munfarid adalah sholat yang dilakukan sendiri, tidak ada imam atau makmum. Beberapa ibadah sholat sunnah dilaksanakan secara sendirian. Meski ada beberapa amalan sholat sunnah yang bisa dilaksanakan secara berjamaah. Misalnya sholat tarawih, dan sholat witir.

Salat apa sajakah yang dapat dikerjakan secara munfarid?

Contoh salat sunah munfarid adalah salat rawatib dan salat tahiyatul masjid. Sementara itu, untuk sholat fardhu sangat dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah. Sebab, melaksanakan shalat berjamaah termasuk amalan utama.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan shalat sunnah berjamaah?

RPP yang membahas tentang Shalat sunah berjama'ah, salat yang dikerjakan secara bersama salah satu menjadi imam dan yang lain menjadi makmum dengan syarat yang telah ditentukan dan Salat sunah munfarid, salat yang dilakukan sendirian.