Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss

NEWSPenyampaian SPT bisa dilakukan lewat e-Filing.

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Shutterstock/Haryanta.p

Jakarta, FORTUNE - Jika Anda seorang pegawai dengan penghasilan di bawah Rp60 juta, Ada tetap perlu melaporkan Surat Pembeitahuan (SPT) Tahunan Pajak Anda menggunakan formulir SPT 1770 SS. Namun, tak perlu bingung mencari waktu libur. Anda bisa melakukannya secara mandiri tanpa perlu ke kantor pajak. Caranya, melalui e-Filling alias sitem pengarsipan elektronik yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Lantas, bagaimana cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filling? Berikut ulasannya?

Simulasi e-Filing 1770 SS

  • Mengutip penjelasan resmi DJP Kementerian Keuangan, untuk mengisi formulir e-filling, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memilih LOGIN pada laman www.pajak.go.id.
  • Setelahnya, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
  • Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
  • Pilih “Buat SPT”.
  • Setelahnya, ikuti panduan pengisian e-Filing. Nantinya, akan ada sejumlah pertanyaan dengan opsi jawaban "ya" atau "tidak". Isi pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jawaban yang sebenar-benarnya. 
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Jika Anda pegawai negeri, masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya, jika Anda mendapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misalnya: harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000. Selanjutnya, kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  • Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Demikian langkah-langkah menyampaikan SPT Pajak dengan e-Filing 1770 SS. Semoga memudahkan proses pelaporan pajak Anda.

Ketahui cara mengisi spt 1770s online untuk lapor SPT Pajak online tahunan pribadi e-Filing 1770 S bagi Anda karyawan atau PNS!

Setahun sekali, Wajib Pajak karyawan maupun pegawai negeri wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajaknya. Ketahui cara lapor SPT Pajak online tahunan pribadi e-Filing 1770 S untuk melaporkan gaji yang diterimanya telah dipotong pemberi kerja atau perusahaan.

Sebagai WP Orang Pribadi karyawan atau PNS, kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21 telah disetorkan pemberi kerja atau perusahaan ke kas negara yang dipotong dari gaji karyawan atau pegawai setiap bulannya.

Untuk itulah karyawan atau pegawai harus menyampaikan SPT Tahunan pajaknya setahun sekali sebagai bukti bahwa dirinya sebagai WP Pribadi telah memenuhi kewajiban pembayaran PPh 21 melalui perusahaan yang memotong PPh Pasal 21 tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan pajak sudah bisa dilakukan secara daring melalui DJP Online maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti e-Filing Klikpajak.id.

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss

Tentu saja lapor SPT pajak online ini semakin memudahkan Anda karena tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengantre giliran hanya untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak.

Sebagai WP Pribadi karyawan/pegawai dengan penghasilan minimal atau lebih dari Rp60.000.000 setahun, maka formulir yang digunakan untuk lapor SPT pajak online adalah 1770 S.

Bagaimana cara lapor SPT pajak online tahunan pribadi melalui e-Filing untuk formulir 1770 S ini, berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari.

Persiapan Lapor SPT Pajak Online e-Filing 1770 S

Persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum lapor SPT Tahunan PPh 21 adalah memiliki dokumen sebagai berikut:

1. Nomor NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Belum memiliki NPWP? Ini syarat dan cara membuat NPWP Pribadi online.

2. Siapkan Nomor EFIN

Bagi yang belum memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu.

EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing.

Belum memiliki EFIN? Begini langkah mudah cara membuat atau daftar dan aktivasi EFIN online untuk wajib pajak pribadi.

3. Bukti potong 1721 A1 atau A2

Sebelum mengisi e-Filing formulir 1770 S, WP harus menyiapkan dokumen seperti berikut:

  • Bukti potong 1721 A1

Bukti potong 1721 A1 ini adalah formulir untuk karyawan atau pegawai swasta yang diberikan oleh perusahaan.

Jadi, Anda harus meminta bukti potong 1721 A1 ini ke HRD perusahaan tempat Anda bekerja sebelum melaporkan SPT pajak online.

Jika Anda dalam satu tahun pindah kerja sebanyak 2 atau 3 kali di perusahaan, maka Anda harus mendapatkan 2 bukti potong 1721 A1 dari perusahaan sekarang dan perusahaan sebelumnya.

  • Bukti potong 1721 A2

Bukti potong ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang berstatus PNS atau pegawai negeri.

Untuk formulir 1721 A2 ini juga disediakan oleh perusahaan tempat kerja WP pegawai negeri ini.

4. Bukti potong 1721 VII

Bukti potong 1721 VII ini untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Ini biasanya wajib pajak selain sebagai karyawan, juga melakukan usaha atau pekerjaan bebas.

5. Bukti potong PPh Pasal 23

Bukti potong PPh 23 ini didapat jika wajib pajak memiliki penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan.

6. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2

Sedangkan bukti potong PPh 4 ayat 2 ini jika ada penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.

7. Daftar sumber-sumber penghasilan

8. Daftar harta yang dimiliki

Daftar harta yang dimiliki misalnya sertifikat tanah, bangunan, tabungan dan utang yang masih berjalan.

9. Jumlah keluarga yang masih dalam tanggungan 

10. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan sosial lain

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Ilustrasi lapor SPT pajak online melalui e-Filing 1770 S

Panduan Langkah-Langkah Lapor SPT Pajak Online e-Filing 1770 S

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, karena pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, maka langkah yang perlu Anda lakukan untuk lapor SPT pajak online cukup mudah, cukup mengakses DJP Online atau e-Filing Klikpajak.id.

Hanya saja, untuk pengisian formulir 1770 S melalui pelaporan SPT Tahunan DJP Online, memang perlu perhatian ekstra karena formulir jenis ini memiliki struktur yang lebih luas dibanding formulir jenis 1770 SS.

Di formulir 1770 S, ada beberapa lampiran yang harus diisi.

Sebab yang menggunakannya adalah WP OP dengan penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60.000.000 per tahun atau lebih, yang diperoleh lebih dari satu pemberi kerja di dalam negeri.

Contoh sumber penghasilan WP OP tersebut seperti bunga, royalti, penyewaan properti, atau keuntungan dari penjualan maupun pengalihan harta lain.

Mereka juga mungkin mendapat penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, seperti bunga deposito, surat berharga, dan sumber lainnya.

Berikut cara pengisian pelaporan SPT pajak online e-Filing 1770 S di DJP Online:

1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

2. Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang dibuat saat daftar akun DJP Online

3. Masukkan juga kode keamanan (captcha), klik “Login”

4. Setelah berhasil login. Lalu pilih layanan “e-Filing”, klik “Buat SPT”

5. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT.

6. Anda tinggal mengikuti panduan pengisian e-Filing seperti gambar dibawah ini dengan menjawab beberapa pertanyaan.

Untuk pengisian formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada.

Contoh pertanyaannya:

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak memiliki usaha sampingan ataupun pekerjaan bebas)
  • Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak)
  • Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Pilih opsi “Tidak”

Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan mengklik “SPT 1770 S”.

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss

Dokumen: DJP

7. Pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”.

Namun jika Anda ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”.

8. Jika memilih ‘Dengan Panduan’, klik “SPT 1770 S dengan panduan”

9. Selanjutnya, Anda tinggal melakukan pengisian e-Filing 1770 S, caranya seperti berikut:

  • Mulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, misalnya saja “tahun 2020”
  • Berikutnya, status SPT.

Untuk Anda yang baru pertama kali lapor pajak, maka pilih status “SPT Normal”.

Sedangkan Anda yang sudah pernah lapor pajak sebelumnya, dan ingin ada pembetulan, maka pilih “Pembetulan”, lalu isi kolom ini pembetulan yang ke berapa.

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

10. Kemudian isi data SPT sesuai dengan formulir 1721-A1 dan A2, yang terdiri dari:

  • Bagian A. Pajak Penghasilan
  • Bagian B. Pajak Penghasilan
  • Bagian C. Pajak Penghasilan
  • Bagian D. Pajak Penghasilan

11. Kemudian klik “Berikutnya”

12. Silakan isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.

Siapkan bukti potong pajak yang sudah disiapkan sebelumnya, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut.

Jangan lupa isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak (perusahaan pemotong PPh 21), nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

13. Masuk ke bagian bukti potong baru.

  • Bukti potong pajak 1721 A1 ditujukan bagi pegawai swasta,
  • Bukti potong pajak 1721 A2 untuk PNS.

Anda tinggal memasukkan saja sesuai kolomnya.

  • Bila Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”
  • Kemudian isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja atau bendahara). Kalau NPWP itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak”
  • Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

14. Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss

Dokumen: DJP

15. Klik “Langkah Berikutnya”

16. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss

Dokumen: DJP

17. Klik “Langkah Berikutnya”

18. Masukkan penghasilan neto dalam negeri, jika ada. Misalnya penghasilan dari sewa kontrakan atau properti, bunga deposito, dan sumber lainnya.

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

19. Klik “Langkah Berikutnya”

20. Silakan jawab pertanyaan dari “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabannya “Ya”, sebutkan sumber penghasilannya. Kalau “Tidak”, klik “Langkah Berikutnya”

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

21. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (jika ada). Contohnya, warisan, hadiah beasiswa dan lainnya.

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

22. Klik “Langkah Berikutnya”

23. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (kalau ada). Klik tombol tambah (+), lalu isi.

Contohnya, hadiah undian senilai Rp20 juta, telah dipotong PPh Final 25% berarti Rp5 juta. Lalu, klik “Simpan”.

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

24. Klik “Langkah Berikutnya”

25. Selanjutnya, masukkan harta yang dimiliki saat ini dengan menjawab dahulu pertanyaan: “Apakah Anda memiliki harta?

  • Jika “Ya”, masukkan daftar harta satu-per-satu dengan klik tombol tambah (+). Misalnya :  mobil => isi kode harta => nama harta (merek mobil) => tahun membeli => harga saat membelinya => keterangan (seperti plat nomor kendaraan, nomor BPKB).
  • Apabila Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu”

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

26. Klik “Langkah Berikutnya”

27. Tambahkan utang yang masih berjalan (jika ada), misalnya sisa kredit mobil atau cicilan rumah.

  • Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Klik “Simpan”.
  • Kalau sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”.

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

28. Isi berapa jumlah tanggungan anggota keluarga yang Anda miliki.

  • Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda tinggal menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”.
  • Jika ada anggota keluarga baru yang menjadi tanggungan, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK (nomor induk kependudukan), hubungan keluarga, dan pekerjaan.

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

29. Klik “Langkah Berikutnya”

30. Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang pernah dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

31. Klik “Langkah Berikutnya”.

32. Isi lampiran soal status kewajiban perpajakan suami istri jika Anda sudah berumah tangga (menikah).

  • Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal Anda sebagai kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  • Pilih: Kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

33. Klik “Langkah Berikutnya”

34. Jika ada, isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan di luar negeri.

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

35. Klik “Langkah Berikutnya”

36. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada). Jika tidak ada, kosongkan, dan klik “Langkah Berikutnya”

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

37. Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

  • Di tahap ini, WP akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT berdasarkan data yang dimasukkan WP sebelumnya. Status SPT akan terlihat apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
  • Cek atau periksa lagi data tersebut. Kalau sudah benar semua, klik “Langkah Berikutnya”

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

38. Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan:

  • Jika status SPT Kurang Bayar, akan muncul pertanyaan: Sudahkah Anda melakukan pembayaran?
  • Jika jawabannya belum, klik Jawaban Belum. Kalau sudah membayar, klik Jawaban Sudah
  • Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran
  • Jika Anda tidak punya kewajiban PPh Pasal 25 , klik “Langkah Berikutnya”

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

39. Tahapan selanjutnya adalah “Konfirmasi”

Anda akan mendapat pernyataan, yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss

Dokumen: DJP

40. Klik “Langkah Berikutnya”

41. Selanjutnya, akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.

  • Klik “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi
  • Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel
  • Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel Anda yang terdaftar
  • Cek email atau ponsel dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan tersebut ke kolom SPT
  • Klik “Kirim SPT”

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Dokumen: DJP

42. SPT sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online Anda.

Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak online atau e-Filing 1770 S Anda sudah “Selesai”.

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss

Dokumen: DJP

Cara Lapor SPT Pajak Online di e-Filing Klikpajak

Tahukah, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak secara online dengan mudah melalui e-Filing Klikpajak.

Cara lapor SPT Tahunan di e-Filing Klikpajak, simak tutorial caranya di SINI.

Anda juga dapat melihat tutorial cara lapor SPT Tahunan PPh Pribadi melalui video berikut ini:

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Cara lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga mudah, dan tentu saja gratis selamanya, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak.id, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Lapor spt dengan panduan e-filing 1770 ss
Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

Sanksi Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan Pajak

Batas waktu lapor SPT Tahunan PPh 21 karyawan adalah paling lamabat 31 Maret setiap tahunnya.

Jika terlambat menyampaikan SPT pajak, akan dikenakan sanksi daan denda sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Besar denda atau sanksi tidak bayar pajak atau terlambat lapor SPT pajak diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan, yang mengubah 4 undang-undang perpajakan yaitu UU PPh, UU KUP, UU PPN & PPnBM, UU PDRD.

Note: Berapa sanksi dan denda tidak bayar dan terlambat lapor SPT pajak terbaru, selengkapnya baca Isi dan Poin-Poin ‘Omnibus Law’ UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tidak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda terlambat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan SPT pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Nah, diatas adalah cara mengisi spt 1770s online untuk lapor SPT Pajak online tahunan pribadi e-Filing 1770 S bagi Anda karyawan atau PNS! Semoga bisa bermanfaat!

Bagaimana cara mengisi SPT 1770 SS?

Adapun cara mengisi SPT 1770 SS pribadi dengan e-Filling adalah sebagai berikut:.
Buka laman DJB Online di https://djponline.pajak.go.id..
Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk "LOGIN" pilih e-Filing atau e-Form..
Pilih e-Filing..
Pastikan untuk terus terkoneksi internet selama pengisian SPT melalui e-Filing..

Apakah lapor SPT 1770 bisa pakai e

Fitur didalam efiling sendiri dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis pajak seperti melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (OP) yang meliputi pelaporan dengan mengunakan formulir 1770 SS, 1770 S maupun 1770.

Apakah perbedaan SPT kode formulir 1770 S dengan 1770 SS?

Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan/atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S. Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.

Bagaimana Lapor SPT dengan e

Untuk mulai melaporkan SPT Pajak tahunan, berikut caranya:.
Kunjungi situs DJP Online di link berikut..
Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA..
Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”.
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan..